Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

Apakah Khilafah punya konstitusi

Apakah Khilafah punya konstitusi




Hukum

Dalam Khilafah keadilan diperoleh dengan adanya peradilan independen dan hukum-hukum tetap, sehingga semua warga tahu posisinya.

Tidak seperti Kapitalisme, Islam mencerabut korupsi dengan secara sempurna memisahkan antara uang dan politik.

Pandangan Khilafah terhadap perlindungan masyarakat dan pencegahan kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat. Dibutuhkan pembuktian dengan sejelas-jelasnya sebelum hukuman apapun diberikan, inilah bagaimana Islam memastikan bahwa hanyalah mereka yang bersalah yang dihukum.

Prinsip hukum dalam Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan) daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan).

25. Apakah Khilafah punya konstitusi?

Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk memiliki sebuah konstitusi yang menggariskan arah kebijakan tertentu bagi pemimpin negara. Namun karena kaum Muslim tidak hidup dalam Khilafah selama berpuluh tahun dan dengan menyebarnya budaya Barat di sekeliling tanah Muslim, maka akan berguna dituliskannya prinsip-prinsip dasar yang akan diikuti sebagai petunjuk umum dalam sebuah konstitusi, ini akan memperkuat negara dan masyarakat. Setiap pasal dalam konstitusi adalah dari teks Islam. (Lebih lanjut lihat "Introduction to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)

26. Bagaimana pembagian peran peradilan dalam Khilafah?

Akan terdapat tiga jenis hakim dalam Khilafah. Hakim pertama, Qadhi Muhtasib, akan menangani persengketaan di antara rakyat, dalam hal sosial maupun ekonomi. Hakim kedua, Qadhi Hisbah, akan bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran hukum yang menzalimi hak-hak masyarakat. Hakim ketiga adalah Qadhi Mazalim, yang bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan antara rakyat dan Negara. (Lebih rinci rujuk "Institutions of state in the Khilafah" Hizb ut-Tahrir)

27. Apakah Khilafah punya hukum bunuh, bagaimana jika keputusannya ternyata keliru?

Pandangan Islam terhadap keadilan, perlindungan masyarakat dan menciptakan pencegahan kezaliman sangat berbeda jika dibandingkan dengan Barat. Islam berusaha mengatasi pelanggaran melalui dakwah masyarakat dan hukuman-hukuman pasti jika tindakan ilegal dilakukan. Namun, diperlukan bukti yang sangat jelas sebelum hukuman apapun dilaksanakan, inilah bagaimana Islam memastikan bahwa hanya yang bersalah saja yang dihukum. Prinsip hukum dalam Islam -berdasar sebuah hadits- adalah lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin saja bersalah (dengan bukti yang meragukan) daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah (dengan bukti yang meragukan). (Lebih lanjut rujuk "Punishment system in Islam," Hizb ut-Tahrir)

28. Bukankah Hudud itu kejam?

Hudud adalah contoh sukses hukuman yang bersifat mencegah, jika diterapkan dalam sistem Islam keseluruhan. Selain itu, hukuman Hudud sangatlah berat, bukti perkara harus sangat jelas sehingga benar-benar pasti. Oleh karenanya hukuman hanya akan diberikan setelah bukti nyata telah ada. Hukuman akan dilaksanakan tanpa keraguan, karena tujuan dari hukuman itu adalah: pertama, membersihkan si pelaku (mukmin) dari dosa yang telah dilakukan dan kedua, bertindak sebagai pencegah bagi masyarakat luas dari melakukan tindak kriminal semacam itu. Dengan cara ini, Khilafah memastikan pesan yang jelas tersiar kepada para kriminal dan orang-orang rusak, sehingga tindakan mereka memang akan dikenai hukuman berat jika terbukti. (Lebih lanjut lihat "Introduction to the Constitution and the reasons which make it obligatory," Hizb ut-Tahrir)

29. Apakah Khilafah menerapkan hukum rajam bagi para pezina?

Zina menyalahi konsep hubungan khusus yang hanya boleh dilakukan antara suami dan istri. Hukuman dalam kasus ini haruslah berat untuk mencegah orang melakukannya sehingga terlindungilah pondasi dasar masyarakat - keluarga. Islam mensyaratkan adanya bukti yang juga berat untuk kasus ini yaitu terbatas pada tiga metode pembuktian, yang artinya hukuman tidak bisa dijatuhkan kecuali terbukti dengan salah satu dari tiga metode ini semata, meski ada setumpuk bukti di luar tiga metode pembuktian ini. Tiga bukti itu adalah: kesaksian para pelaku yang melakukannya, kesaksian dari 4 orang yang adil yang memberi keterangan yang sama, dan kehamilan.

Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda,
"Jika aku harus merajam siapapun tanpa bukti, aku pasti telah merajam wanita begini dan begini, karena ada yang mencurigakan dalam perilakunya," (Bukhari)

Si wanita itu menunjukkan perilaku mencurigakan mirip para pezina, tapi bukti perzinaan tidak ada baginya seperti 4 orang saksi atau pengakuan, sehingga hukuman tidak pernah dijatuhkan padanya. (Lebih lanjut lihat, 'Punishment system in Islam,' Hizb ut-Tahrir)

Apakah Khilafah punya konstitusi

Bisakah Khalifah dicopot

Bisakah Khalifah dicopot




19. Bisakah Khalifah dicopot?

Ya. Islam telah menetapkan independensi institusi dan independensi keputusan peradilan yang jauh melebihi apa yang terlihat di demokrasi Barat. Islam menetapkan institusi pengadilan bagi para pemimpin pemerintahan yang disebut Mahkamah Mazalim (Mahkamah Tindak Kezaliman). Ini dijalankan oleh para hakim terkualifikasi dan berkemampuan tinggi (qadhi mazalim) dan diberi kekuasaan tertentu oleh Syari'ah. Ia punya wewenang untuk mencopot pejabat negara tanpa pandang tingkatannya, termasuk, yang terpenting, Khalifah jika dia nekat berjalan di luar jalur yang ditetapkan dalam Bai'at (kontrak pemerintahan).

Warga umum yang punya komplain terhadap negara bisa mengadukannya ke Pengadilan. Apa yang unik tentang Mahkamah Mazalim, dibanding pengadilan lain, adalah bahwa Qadhi Mazalim memiliki wewenang investigasi dan tidak memerlukan seseorang yang mengadukan komplain sebelum dia melakukan investigasi. Pengadilan ini oleh karenanya terus memonitor tindakan para pejabat negara dan hukum yang diadopsi untuk memastikan mereka semua sesuai Syari'ah dan tidak ada penindasan (mazlimah) dilakukan atas rakyat. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

21. Akankah ada partai-partai politik dalam Khilafah?

Ya. Saat ini partai-partai politik di seputar dunia Muslim ada dengan tujuan satu-satunya membawa para individu mereka ke kekuasaan sehingga mereka bisa memperkaya diri melalui korupsi dengan merugikan masyarakat. Dalam pemerintahan, para politisi rusak ini membolehkan pembunuhan atas rakyat dengan membolehkan serangan pesawat drone, dan menjangkitkan kemiskinan atas masyarakat melalui sikap abai dan korupsi (dalam sistem pemerintahan yang memang kufur dan merusak). Dalam Islam, politik didasarkan pada mengurus urusan rakyat dan dengan menerapkan Syari'ah Islam. Kehidupan, keimanan, keamanan, kehormatan, martabat dan harta rakyat adalah vital dalam politik Islam dan partai siapapun yang terbukti bekerja berkebalikan dengan sasaran-sasaran ini tidak akan dibolehkan. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

22. Bagaimana Khilafah mengatasi korupsi?

Perkara korupsi adalah bahwa ia diternak oleh sistem politik dan para penguasanya saat ini. Dengan mendirikan sistem politik yang akuntabel di mana legislasi semacam kekebalan hukum bagi presiden tidak bisa ditetapkan, Negara Islam akan memastikan bahwa kejujuran dan integritas terjaga pada level tertinggi Negara. Dengan mengikuti contoh Nabi Muhammad Saw. dan menerapkan hukuman kepada yang kaya dan yang miskin, korupsi terberantas karena semua tingkat sosial masyarakat melihat bahwa kejujuran dihargai dan ditegakkan dalam sistem politik, mulai dari Khalifah sendiri hingga para pegawai administrasi lokal. (Lebih rinci rujuk "Manifesto: Pakistan, Khilafah and the unification of the Muslim world" Hizb ut-Tahrir wilayah Pakistan)

Islam memisahkan uang dan politik sebagai cara untuk menghentikan korupsi. Dalam Islam khalifah bukanlah pegawai yang menerima gaji, karena dia tidak dipekerjakan oleh Umat. Meski dia tidak diberi gaji, dia diberi santunan dari baitul mal untuk memenuhi kebutuhannya. Santunan ini ada karena dia terus sibuk dengan kewajiban Khilafah dan tidak bisa mencari nafkah dan mengejar kepentingan bisnis. Besaran santunan ini ditentukan oleh Majelis Umat melalui syuro (musyawarah). Mereka adalah para wakil Umat terpilih. Menjadikan Majelis Umat sebagai penentu besaran santunan ini juga mencegah korupsi oleh Khalifah. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

23. Bagaimana Khilafah memastikan keadilan?

Islam memastikan keadilan melalui penerapan Islam keseluruhan bukan dengan penghukuman saja. Akuntabilitas negara didasarkan pada: (1) peradilan independen yang juga memiliki kekuasaan untuk menyingkirkan kepala negara, (2) hak individu untuk menyatakan kebenaran dan meminta tanggung jawab semua kantor atau badan negara, (3) keharusan adanya minimal satu partai politik dan (4) adanya Majelis Umat yang juga memiliki tugas meneliti dan meminta tanggung jawab dalam hal kebijakan negara, keuangan, dan pembuatan keputusan.

Para individu punya hak untuk meminta tanggung jawab siapapun aparat atau pegawai negara, tanpa pandang pangkat atau senioritas, termasuk kepala negara. Komplain bisa diajukan ke Mahkamah Mazalim yang akan memulai proses validasi dan mengikuti proses lengkap dalam menetapkan fakta-fakta. Mahkamah ini juga punya wewenang untuk memberi hukuman. Tiap individu, Muslim dan non-Muslim, dibolehkan dan berhak mengadakan aksi dan protes damai. Mereka juga dibolehkan mencari dukungan dengan sesama warga untuk mewakili mereka terhadap negara.

Perlu diketahui bahwa kepemimpinan yang sedang melanda dunia Muslim saat ini bukanlah produk dari Islam, tapi justru muncul karena tidak terapnya Islam dalam kehidupan, mereka telah menggusur sistem Islam yang bersejarah panjang penuh kestabilan yang memiliki mekanisme untuk mencegah otoritarianisme. Pandangan keliru bahwa kekacauan dunia Muslim adalah karena Islam itu sendiri adalah pandangan yang disebarkan oleh kaum orientalis mengenai pemikiran kaum Muslim dan mengenai hukum dan teologi Islam. Pandangan keliru itu jelas gagal mengenali bahwa para Mubarak, Saddam, dan Gaddafi di muka bumi sebenarnya adalah produk cara pikir sekular, yang menyingkirkan Islam dari jalannya negara. Mereka tak ingin bebas dari penjajah dan terus menancapkan berbagai kepentingan Barat di wilayahnya. Islam akan membebaskan penduduk berbagai wilayah dari bercokolnya politik otoritarian.

Sistem pemerintahan Islam ketika diterapkan bisa memastikan setiap orang mendapatkan haknya sehingga penerapan Islam adalah yang akan memastikan keadilan. (Lebih lanjut lihat "Accountablity in the Khilafah," Khilafah.com)

24. Akankah Khilafah punya aparat intelijen?

Aparat keamanan di dunia Arab saat ini terkenal akan metode brutal penyiksaan, seringkali merekalah satu-satunya garis pertahanan bagi para penguasa di wilayah itu. Sementara Barat menggunakan nilai kebebasan dan individualisme untuk menyatukan masyarakat, para penguasa Muslim menggunakan aparat keamanan untuk menjaga posisi kekuasaan mereka. Keberhasilan mereka bisa diketahui ketika AS mulai menyewa jasa penyiksaan mereka melalui program ‘penyerahan tahanan ke negara lain untuk disiksa’ (extraordinary rendition).

Khilafah akan punya aparat keamanan tapi sangat berbeda perannya. Islam mengharamkan memata-matai warga, perkara ini bukan sesuatu yang bisa diubah oleh siapapun, atau oleh karena situasi keamanan nasional apapun. Cakupan, penggunaan dan wilayah hukum aparat penegak hukum dalam Islam adalah terikat sebagaimana dinyatakan dalam banyak Hadits. Aparat keamanan dalam negeri tidak punya wewenang atau hak untuk memata-matai atau menyelidiki keyakinan pribadi rakyat. Jika dibolehkan maka akan berakibat mendapatkan bukti melalui cara sembunyi-sembunyi, memata-matai dan melanggar privasi warga negara. Privasi rumah dan warga adalah haram dilanggar. Wilayah hukum mereka yaitu menegakkan hukum dalam negara, hal ini adalah dalam perkara publik. (Lebih lanjut lihat "The institutions of state in the Khilafah in ruling and administration," Hizb ut-Tahrir)

Bisakah Khalifah dicopot

Siapa yang boleh jadi Khalifah

Siapa yang boleh jadi Khalifah




14. Siapa yang boleh jadi Khalifah?

Politik di seputar dunia Muslim malangnya saat ini berdasarkan kepribadian ideologi lain dan dalam beberapa kasus dikendalikan oleh para diktator dan keluarganya atau kroninya. Selain mereka tidak ada yang boleh memimpin hingga kepalanya mati, diasingkan atau dipenjara. Dalam situasi semacam itu pemerintahan biasanya langgeng di tangan keluarga seperti warisan. Dalam Islam, tidak ada budaya politik pewarisan kekuasaan sehingga siapapun tanpa pandang latar belakang ekonomi, sosial atau keluarga bisa secara sah menduduki kursi kepemimpinan. Kriteria Islam bagi Khalifah adalah bahwa Khalifah harus Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, memiliki integritas, merdeka dan mampu. (Lebih rinci rujuk "Ruling system of Islam" Hizb ut-Tahrir)

15. Apakah masa jabatan Khalifah tertentu?

Tidak ada masa tertentu yang membatasi Khalifah. Mahkamah Mazalim bisa menyingkirkan seorang khalifah kapanpun, jika dia melanggar kontrak kekuasaan konstitusional (bai'at) atau menyalahi syarat kualifikasi untuk memerintah. Kontrak bai'at tidak terbatas oleh waktu dan pertanggungjawaban tidak terbatas tiap empat atau lima tahun melalui kotak suara. (Lebih rinci lihat "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

Tanpa batasan masa jabatan, Khalifah bisa fokus pada perencanaan strategis jangka panjang bukan jangka pendek dari satu pemilu ke pemilu berikutnya sebagaimana kita temukan di sistem demokrasi. Itu juga mencegah kepentingan korporat dari membajak agenda pemerintahan melalui sumbangan kampanye yang harus diusahakan oleh para kandidat presiden atau partai untuk mencapai dan mengamankan kursi kekuasaan demokrasi. (Lebih lanjut lihat "Democracy in Crises - How the Islamic Political System ensures Good Governance," Hizb ut-Tahrir Britain)

16. Bagaimana struktur Khilafah?

Khilafah adalah sistem pemerintahan yang unik, berdasarkan teks Islam. (Lebih rinci rujuk "The Institutions of state in the Khilafah in ruling and administration," Hizb ut-Tahrir) Banyak rincian Khilafah diambil dari tindakan Nabi Saw. dan para Sahabat setelah Beliau. Negara Khilafah terdiri dari institusi berikut ini:

1. Khalifah
2. Mu'awin Tafwidh
3. Mu'awin Tanfidz
4. Para wali
5. Amir ul-Jihad
6. Departemen keamanan dalam negeri
7. Departemen urusan luar negeri
8. Departemen industri
9. Peradilan
10. Departemen urusan dalam negeri (Pelayanan Sipil)
11. Baitul Mal (keuangan negara)
12. Departemen informasi
13. Majelis Umat

17. Bagaimana Khalifah dimintai tanggung jawab?

Khalifah tidak akan punya kemewahan kebal hukum sebagaimana banyak penguasa di dunia Muslim saat ini. Khalifah tidak berhak memberhentikan atau mengangkat para hakim (untuk kepentingan pribadinya) di saat terjadi investigasi terhadap Khalifah. Ini artinya Khalifah akan dimintai tanggung jawab melalui beberapa metode, yang akan tersedia bagi masyarakat.

Islam memiliki kelengkapan rinci untuk memastikan tanggung jawab khalifah dan jajarannya. Akuntabilitas dalam Islam dijamin melalui berbagai institusi pemerintahan, kewajiban mendirikan partai politik, melalui kewajiban individu atas semua warga untuk amar ma'ruf nahi munkar, media massa yang aktif dan sistem peradilan berdedikasi yang akan memonitor aktivitas Khalifah dan punya kekuatan untuk menyingkirkannya dari jabatan jika ditemukan bersalah. Selain itu, terdapat berbagai mekanisme dalam Islam yang bertindak sebagai perimbangan dan pengikat dan pengatur sang pemimpin. (Lebih rinci rujuk "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

18. Bagaimana seorang Khalifah bisa diminta tanggung jawab ketika dia punya semua kekuasaan?

Islam tidak memberi Khalifah semua kekuasaan. Faktanya terdapat banyak perimbangan yang nyata mengikat dan memagari Khalifah. Islam memberi Khalifah banyak kekuasaan tapi mengikatnya dengan berbagai mekanisme. (Lebih rinci rujuk "Accountability in the Khilafah," Khilafah.com)

Syarat-syarat utama Bai'at adalah bahwa Khalifah memenuhi tujuh syarat wajib jabatannya dan untuk menerapkan Syari'ah atas warga Khilafah. Tujuh syarat wajib itu jika terlanggar Khalifah, wajib dia dicopot.
Bai'at adalah sebuah kontrak dan oleh karenanya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi Khalifah, sepanjang ketentuan ini tidak menyalahi ketentuan umum kontrak bai'at. Khalifah bisa diikat dengan proses konstitusional tertentu seperti adanya Majelis Umat dan peradilan sebagai perimbangan bagi kekuasaan Khalifah.

Khalifah memiliki banyak kekuasaan seperti mengangkat para gubernur/wali dan amil, membangun kebijakan luar negeri dan menerima duta besar asing. Namun dia terikat dan tidak bisa melampaui batasan. Peran Khalifah terbatas pada ranah publik sehingga dia tidak boleh mengganggu kehidupan pribadi warga negara. Jadi sementara Khalifah memegang semua kekuasaan pemerintahan dalam Khilafah, kekuasaannya terikat dengan Syari'ah.
Siapa yang boleh jadi Khalifah

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam