Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 03 Februari 2013

Isa Al-Masih Putera Maryam

Isa Al-Masih Putera Maryam



AL-MASIH 'ISA IBNU MARYAM. AS

    Beliau as. adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Beliau bukan Allah dan putera Allah seperti halnya keyakinan orang Nashrani. Allah berfirman, artinya;

    "Berkata 'Isa, "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi." (Maryam:30)

    "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam." (al-Maidah:17)

    "Orang Nashrani berkata, "Al-Masih putera Allah. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka." (Al-Taubah:30)

    "Dan mereka berkata, "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh. Karena mereka menda'wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri." (Maryam:88-95)

    'Al Masih putera Maryam menolak  orang-orang yang menyatakan bahwa beliau as adalah Allah atau anak Allah. Allah swt berfirman,

"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai 'Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah? 'Isa menjawab, "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya) yaitu, "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku. Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu." (al-Maidah:116-117)

    Sesungguhnya beliau tidak terbunuh dan disalib. Akan tetapi, Allah menyelamatkannya dari orang-orang dzalim, dan mewafatkannya sebagaimana orang tidur. Lalu, Allah swt mengangkatnya ke langit dan Allah mendatangkan orang lain yang serupa dengan 'Isa as. Selanjutnya, mereka (para tentara kerajaan) membunuh orang yang diserupakan Isa as. dan menyalibnya. Akan tetapi, mereka ragu dan berselisih dalam perkara itu.

    Allah berfirman artinya,

"Dan karena ucapan mereka , "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, 'Isa putera Maryam, Rasul al-Allah. Padahal mereka tidak membunuhnya, dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan 'Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) 'Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah 'Isa, tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat 'Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (al-Nisaa':157-158)

    Allah berfirman, artinya,

"Ingatlah, ketika Allah berfirman, "Hai 'Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu, dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir." (Ali Imron:55)

    Bahkan, 'Isa Al Masih as. mengingatkan manusia dari para pendusta yang menda'wahkan kenabian setelah dirinya, dan memberikan khabar gembira dengan risalah Mohammad saw. Sebagian besar orang Nashrani beriman dengan kenabian Mohammad saw, namun sebagian besar lainnya mengingkari khabar (dari) 'Isa as. dan tidak beriman kepada Nabi Mohammad saw.

    Allah swt berfirman, "Dan ingatlah, ketika 'Isa putera Maryam berkata, "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu taurat dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Mohammad). Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti yang nyata, mereka berkata, "Ini adalah sihir yang nyata." (al-Shaff:6)

    "Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nashrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nashrani) terdapat pendeta-pendeta, dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Mohammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (al-Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri), seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran al-Quran dan kenabian Mohammad saw)." (al-Maidah:82-83)

    Siapa saja, Yahudi, Nashrani, Majusi atau orang yang memeluk agama selain Islam, yang mendengar kenabian Mohammad saw, dan risalahnya dengan penyampaian yang jelas, namun tidak beriman maka kelak ia akan menjadi penghuni neraka. Allah swt berfirman,

    "Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyata-nyala." (al-Fath:13)

    Rasulullah saw bersabda,

"Demi Dzat yang jiwa Mohammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari manusia yang mendengar aku, Yahudi, dan Nashrani, kemudian mati, sedangkan ia tidak beriman dengan apa yang diturunkan kepadaku, kecuali ia menjadi penghuni neraka." (HR. Muslim dan Ahmad)

    Ketika 'Isa as diturunkan di akhir zaman, beliau as. akan mengikuti syari'at Islam yang diturunkan kepada Nabi Mohammad saw yang telah menghapus seluruh syari'at sebelumnya. Rasulullah saw bersabda,

"Tidak ada nabi, di antara aku dan ia, yakni 'Isa as., sesungguhnya ia adalah tamu. Bila kalian melihatnya, maka kalian akan mengenalnya sebagai seorang laki-laki yang mendatangi sekelompok kaum yang berwarna merah dan putih, seakan kepalanya turun hujan, bila ia tidak menurunkan hujan, maka akan basah, Dan ia akan memerangi manusia atas Islam, menghancurkan salib, membunuhi babi, mengambil jizyah, saat itu Allah menghancurkan seluruh agama kecuali Islam, sedangkan 'Isa as menghancurkan Dajjal. Dan ia berada di muka bumi selama 40 tahun, kemudian wafat dan kaum muslimin mensholatkannya." (HR. Abu Dawud)

Isa Al-Masih Putera Maryam – Dari Buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Larangan Mencela Sembahan Kafir

Larangan Mencela Sesembahannya Kaum Kafir Jika Berakibat Dicelanya Allah Oleh Orang Kafir

kaum kafir menyerang Islam

HUKUM MENCELA SESEMBAHAN AGAMA LAIN

Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (TQS. al-An'am:108).

Islam melarang kaum muslimin mencela sesembahan orang-orang kafir. Ketentuan ini ditujukan agar pencelaan itu tidak berakibat pencelaan balik terhadap Allah Swt. Mencela sesembahan-sesembahan palsu selain Allah Swt. adalah perkara yang hukum asalnya mubah. Akan tetapi jika pencelaan itu mengakibatkan dicelanya Allah, maka pencelaan terhadap sesembahan-sesembahan orang-orang kafir tersebut menjadi haram dilakukan.

Allah Swt. berfirman,

"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang dzalim di antara mereka, dan katakanlah, "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri." (TQS. al-'Ankabut:46)

Ibnu Jarir dan Ibnu Abiy Hatim menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu 'Abbas ra., yang mengisahkan tentang komentar orang-orang kafir tatkala turun firman Allah Swt., "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (TQS. al-An'am:108). Orang-orang kafir pun berkata, "Wahai Muhammad, sungguh engkau hentikan pencelaanmu terhadap sembahan-sembahan kami, atau kami akan memaki sembahanmu." Kemudian Allah melarang kaum muslimin mencela berhala-berhala mereka yang mengakibatkan mereka mencela Allah tanpa batas dan tanpa pengetahuan."

Namun, keterangan di atas tidak boleh ditafsirkan bahwa kita harus bermanis muka, dan bersikap nifaq (merendahkan aqidah Islam) dan meninggalkan aktivitas menyeru kepada kebenaran akidah Islam. Namun, maksudnya adalah tidak "melecehkan" (sesembahan agama bathil) hingga menyebabkan terjadinya pelecehan dan penghinaan balik kepada Allah.

Ketika Allah Swt. mengutus Musa as. dan Harun as. kepada Fir'aun, Allah berfirman kepada keduanya,

"Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayatKu, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingatKu. Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." (Thaha:43).

Nabi Musa pun tatkala menyeru kepada raja Fir’aun, beliau as. menyeru dengan perkataan yang sangat halus dan sopan,

“Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa siksa itu (ditimpakan) atas orang-orang yang mendustakan dan berpaling". (TQS. Thaha:48).

Islam telah memerintahkan kita untuk menjelaskan kebathilan 'aqidah-'aqidah bathil, serta menunjukkan kehinaan dan keburukannya bila keyakinan itu dipeluk dan diamalkan, dengan cara yang jelas dan argumen yang kuat.

"Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang." (TQS. al-A'raf: 191)

"Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiripun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan." (TQS. al-A'raf: 192)

"Dan jika kamu (hai orang-orang musyrik) menyerunya (berhala) untuk memberi petunjuk kepadamu, tidaklah berhala-berhala itu dapat memperkenankan seruanmu; sama saja (hasilnya) buat kamu menyeru mereka ataupun kamu berdiam diri." (TQS. al-A'raf: 193)

"Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (TQS. Fushilat: 37)

"Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka." (TQS. an-Nisa': 117) 

"Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah." (TQS. al-Hajj: 73)

"Katakanlah: "Sesungguhnya aku dilarang menyembah tuhan-tuhan yang kamu sembah selain Allah." Katakanlah: "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." (TQS. al-An'am: 56)

Larangan Mencela Sesembahan Agama Kafir Agama Selain Islam

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah



MENUJU ISLAM KAAFFAH: MASIHKAH
BERALASAN DENGAN DARURAT?

Kewajiban utama seorang muslim adalah menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas.

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh.  Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” [Al-Baqarah:208]

Dalam  menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.” [Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir I/247]

Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah swt atau Islam. Kata “kaaffah” adalah haal dari dhamir “udkhulu” , dan bermakna “jamii’an” (menyeluruh)[Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112]

Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dhamiir “mu’miniin’. Makna “kaaffah” adalah “jamii’an” [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18]

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan : “Ayat di atas merupakan  perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” [Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337]

Ayat di atas merupakan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk menjalankan perintah Allah secara menyeluruh.

Anehnya ada sebagian kaum muslim enggan atau bahkan bersikap apriori terhadap “Islam kaaffah”. Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa, memberlakukan Islam secara kaaffah merupakan sebuah kemustahilan dan utopia belaka.
Sebagian lagi beralasan bahwa, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan syari’ah Islam secara kaaffah. Akibatnya, mereka tetap saja bergelimang dengan aktivitas-aktivitas haram dengan dalih tidak mampu dan darurat.
Lalu, bagaimana kita menyikapi persepsi-persepsi semacam ini? Lalu, batasan apa saja yang menjadikan seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan “tindak menyimpang dari hukum Islam”. Apa ukuran mampu dan tidak mampu itu? Apa ukuran darurat dan tidak darurat itu?

Apa Darurat Itu?

Secara literal/bahasa beberapa ‘ulama mendefinisikan dharurat (darurat) sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata al-dharar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.” [Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal.120]

Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idhthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab].

Al-Laits menyatakan : idhthaara bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar membutuhkan sesuatu.”

Dalam kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idhthiraar adalah al-ihtiyaaj ila al-syaai (membutuhkan sesuatu).

Secara syar’iy yang disebut dengan darurat adalah sebagai berikut:

Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:

”Sebuah keadaan di mana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”

Sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan:

“Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.” [Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]

Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dharurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan dharurat. …Tetapi, kalau ancamannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan dharurat. [Dr. ‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Lihat pula Kasyful Asraar, jilid IV, hal.1517]

    Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dharurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan. [Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran  jilid I, hal.159]

    Walhasil, selama kita masih memiliki pilihan dan tidak berada dalam kondisi darurat sebagaimana definisi di atas, maka kita diharamkan sama sekali untuk melanggar aturan Allah swt, meninggalkan kewajiban maupun mengerjakan tindak yang diharamkan Allah swt.

Memahami Istitha’ah (Kemampuan)

    Benar,  Al-Quran telah mengkaitkan antara kewajiban untuk menjalankan hukum Islam dengan kemampuan (istitha’ah).

    “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu, dan dengarlah serta taatlah…” [al-Thaghabun:16]

    Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa, kewajiban untuk menjalankan perintah Allah akan gugur jika kita tidak memiliki kemampuan. Sebab, Allah swt mengkaitkan kewajiban untuk mengerjakan perintahNya dengan kemampuan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, ‘

    “Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka  kerjakanlah apa yang kalian mampu.” [lihat catatan pinggir dalam, Al-Hafidz Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nadzaair]

Atas dasar itu, apa yang kita tidak mampu mengerjakannya maka kita tidak diwajibkan untuk memikulnya.

Ibadah haji adalah wajib. Namun, bagi mereka yang tidak mampu secara finansial maupun fisik, diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut. Begitu pula zakat dan puasa. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan secara finansial dan telah terpenuhi syarat-syaratnya. Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Orang sakit, maupun orang yang sudah tua renta diberi keringanan untuk tidak mengerjakan ibadah tersebut.

    Ulama fiqh membagi istitha’ah (kemampuan) menjadi tiga.

  1. Kemampuan secara materi (istitha’ah maaliyah)
  2. Kemampuan secara fisik (istitha’ah jasadiyah)
  3. Kemampuan secara pemikiran (istitha’ah fikriyah)

Kemampuan materi adalah kemampuan material yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt.
Apabila perintah disertai dengan syarat istitha’ah maaliyyah, maka siapa saja yang tidak memiliki kemampuan maaliyah, maka ia diberi keringanan untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Contohnya, ibadah haji, zakat, dan lain-lain. Orang yang tidak memiliki kemampuan keuangan, maka dirinya diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut.

Kemampuan fisik, adalah kemampuan dari sisi fisik yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya ibadah haji, jihad, dan lain sebagainya. Ibadah haji tidak dibebankan bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik yang prima. Demikian juga jihad. Jihad tidak dibebankan kepada orang yang sakit, anak kecil maupun tua renta.

Kemampuan fikriyah, adalah kemampuan dari sisi pemikiran yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya, ijtihad. Ijtihad adalah suatu aktivitas menggali hukum yang memerlukan kemampuan secara pemikiran. Orang bodoh yang tidak memahami Islam dengan benar tidak dibebani untuk melakukan ijtihad. Ijtihad hanya diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan pemikiran.

Akan tetapi, jika kita mencermati nash-nash syari’at, kita akan mendapatkan bahwa, kemampuan (istitha’ah) selalu dikaitkan dengan perintah untuk menjalankan hukum Allah.

Berbeda dengan konteks meninggalkan larangan Allah. Setiap orang pasti mampu meninggalkan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu, dalam konteks meninggalkan larangan Allah, al-Quran tidak mengkaitkannya dengan istitha’ah (kemampuan). Sebab, setiap orang pasti mampu meninggalkan larangan Allah. Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak meninggalkan zina, riba, maupun perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Meskipun demikian, seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipersepsi bahwa ada ajaran Islam yang tidak bisa dipikul oleh umat manusia. Sebab, taklif (ajaran Islam) yang dibebankan kepada kita merupakan taklif yang seluruh manusia bisa memikulnya. Allah swt berfirman, artinya:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah:286].

Ayat ini merupakan bukti nyata bahwa, Islam merupakan ajaran yang mudah, dan seluruh manusia pasti bisa memikulnya. Kita sama sekali tidak boleh mempersepsi ada sebagian ajaran Islam yang manusia tidak sanggup untuk memikulnya, meskipun dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan istitha’ah. Menuju Islam kaaffah merupakan kewajiban setiap muslim. Menuju Islam kaaffah adalah perkara yang mudah dan pasti bisa diwujudkan dalam kenyataan hidup kita, selama kita memahami thariqah (jalan) untuk menuju ke sana. Bagi orang yang memahami bagaimana cara menuju Islam kaaffah, maka perjuangan untuk merealisasikannya bukanlah sesuatu yang susah dan mustahil. Hanya orang yang tidak tahu jalan menuju ke sana saja yang akan menyatakan susah dan utopis. Atas dasar itu, kewajiban yang tahu adalah memberi tahu yang tidak tahu.

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam