Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Desember 2017

Perjanjian Negara Islam Mengatur Kaum Yahudi di Madinah



b. Memecahkan Persoalan Orang-Orang Yahudi

Rasulullah Saw. memecahkan persoalan orang-orang Yahudi dengan membuat surat perjanjian bersama. Sedang isi teks perjanjian itu adalah:

“Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama-sama dengan orang-orang yang beriman, selama mereka dalam berperang memerangi musuh mereka. Orang-orang Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi itu adalah agama mereka, dan bagi orang-orang Islam adalah agama mereka. Mereka harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang yang berbuat zhalim dan durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi Bani Najjar mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Harist mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Sa’idah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Jusyam mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Aus mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Mereka semua memiliki kewajiban yang sama, yaitu harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang yang berbuat zhalim dan durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi dari cabang Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban Yahudi Bani Tsa’labah itu sendiri.

Orang-orang Yahudi Bani Syuthaibah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Berbuat kebajikan perlu lebih dikedepankan dari berbuat kejahatan. (Artinya berbuat kebaikan dan menepati janji itu perlu dilakukan agar menjadi penghalang dilakukannya kejahatan)

Orang-orang yang menjadi kawan Yahudi Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban Yahudi Bani Tsa’labah itu sendiri.

Orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang Yahudi mempunyai kewajiban seperti kewajiban orang-orang Yahudi itu sendiri.

Tidak seorangpun dari mereka yang diperbolehkan keluar, kecuali telah mendapatkan izin dari Muhammad Saw.

Tidak seorangpun dari mereka yang boleh dihalang-halangi untuk menuntut haknya, karena dilukai. Sebab, siapa saja yang membunuh, maka dia sendiri dan keluarganya harus dibunuh, kecuali orang yang dizhalimi [merelakan] dan Allah-lah yang akan membalas kebaikannya ini. (Artinya, Allah dan partai-Nya yang terdiri dari orang-orang beriman merasa senang dengan kebaikannya)

Orang-orang Yahudi berkewajiban memikul belanja mereka sendiri, begitu juga orang-orang Islam berkewajiban memikul belanja mereka sendiri; di antara mereka wajib saling menolong dan bekerjasama guna memerangi orang yang memerangi salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian ini; di antara mereka harus saling nasehat-menasehati, menasehati dan melakukan kebajikan harus lebih dikedepankan dari melakukan kejahatan.

Siapapun tidak boleh terjebak melakukan kejahatan karena alasan membela sekutunya, sebab pertolongan itu hanya untuk orang yang teraniaya.

Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama dengan orang-orang beriman selama mereka dalam keadaan berperang.

Yatsrib (Madinah) meupakan sebuah wilayah yang harus dihormati (dijaga) oleh setiap orang yang sudah terikat dengan surat perjanjian ini.

Seorang yang dilindungi harus diperlakukan sebagaimana diri orang yang melindunginya, yakni dia tidak boleh disakiti atau dianiaya. Sehingga, seseorang tidak boleh dilindungi kehormatannya, kecuali setelah mendapatkan izin dari penduduk yang bersangkutan.

Jika orang-orang yang terikat dengan surat perjanjian ini mengalami suatu peristiwa baru, atau terjadi perselisihan yang dikhawatirkan berdampak pada terjadinya kekacauan (chaos), maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa dan kepada Muhammad Rasulullah Saw. Sesungguhnya, Allah bersama orang yang setia dan tidak melanggar apa yang ada dalam surat perjanjian ini.
(Hal ini berlaku sebelum diwajibkannya jizyah, dan ketika Islam masih lemah. sebab, ketika itu orang-orang Yahudi berhak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang, jika mereka turut serta bersama orang-orang Islam dalam pendanaan perang, serta ikut berperang)

Tidak diperbolehkan melindungi orang-orang kafir Quraisy dan pihak-pihak yang berkerjasama dengan mereka untuk saling menolongnya, sebab kewajiban semua pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini adalah saling bekerjasama dan tolong-menolong untuk menghadapi siapa saja yang menyerang Yatsrib.

Jika mereka pihak yang mergrerang [Madinah] itu mengajak berdamai dan bersahabat baik, maka sambutlah ajakan berdamai dan bersahabat baik itu. Sebab, apabila orang-orang yang beriman diajak berdamai dan bersahabat baik, maka mereka wajib menerima ajakan mereka itu, kecuali bagi mereka yang memerangi agama (Islam). Untuk itu, tiap-tiap pihak diperlakukan sesuai sikap dan tindakannya.

Orang-orang Yahudi Bani Aus, kawan-kawan mereka dan mereka sendiri berkewajiban seperti kewajiban setiap pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini, dengan membuktikan secara langsung sikap baik mereka terhadap pihak-pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini.

Untuk itu, sikap dan tindakan baik harus lebih dikedepankan dari sikap dan tindakan buruk yang pasti merugikan. Sebab, apapun sikap dan tindakan seseorang, maka balasannya tidak akan diberikan kepada orang lain, kecuali pada diri mereka sendiri. Ingat! Allah akan selalu menyertai orang yang paling percaya dan setia dengan isi surat perjanjian ini. Dan orang yang berusaha mengubah atau menyalahi surat perjanjian ini akan divonis sebagai orang yang bertindak zhalim atau salah.

Siapa saja aman (boleh) meninggalkan Madinah atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang berbuat zhalim atau melakukan kesalahan. Mengingat, Allah dan Muhammad Rasulullah Saw. hanya akan menolong dan melindungi orang yang berbuat baik dan bertakwa.”

Naskah perjanjian ini berisi lima perkara yang sangat mendasar:

1. Mengakui kewarganegaraan orang-orang Yahudi di Negara Islam. Sehingga, mereka punya kebebasan menjalankan agamanya, dan mereka mendapat perlindungan dan pembelaan dari negara.

2. Orang-orang Yahudi berkewajiban membantu Negara Islam dalam mengusir musuh.

3. Orang-orang Yahudi berkewajiban mengingatkan Negara Islam, mereka dilarang berkonspirasi untuk menghancurkan negara Islam, dan mereka dilarang menyembunyikan informasi yang mereka ketahui jika informasi itu terkait dengan tipudaya yang membahayakan Negara Islam.

4. Mengharuskan adanya rumah tahanan bagi orang-orang Yahudi, sebab mereka tidak boleh meninggalkan tempat-tempat tinggal mereka begitu saja, kecuali telah mendapatkan izin dari Negara Islam.

5. Kedaulatan ada dalam kekuasaan Negara Islam, sehingga persengketaan yang terjadi di antara sesama orang-orang Yahudi, atau antara orang-orang Yahudi dengan orang-orang Islam penyelesaiannya dikembalikan kepada Negara Islam.

Sumber: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Senin, 25 Desember 2017

Nabi SAW Melakukan Pembersihan Institusi Politik Yahudi Qainuqa’



2. Pembersihan Institusi Politik Bani Qainuqa’

a. Sebab Dilakukannya

Sebab yang sebenarnya dilakukan perang dengan Bani Qainuqa' adalah melaksanakan rencana pembersihan yang telah dirancang oleh Rasulullah Saw. Perang ini merupakan perang pembersihan pertama yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Namun, yang menjadi sebab segera dilakukannya perang dengan Bani Qainuqa’ adalah bahwa Yahudi Bani Qainuqa’ merupakan Yahudi pertama yang merusak kesepakatan antara mereka dengan Rasulullah Saw. yakni kesepakatan yang beliau buat segera ketika beliau datang di Madinah. Dalam kesepakatan itu terdapat “Di antara mereka wajib saling menolong dan bekerjasama guna memerangi orang yang memerangi salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian ini.” Sedang mereka tidak menolong kaum muslimin ketika kaum kafir Quraisy memerangi kaum muslimin di Badar.
Dan termasuk isi kesepakatan itu juga, “Di antara mereka harus saling nasihat-menasihati, dan melakukan kebajikan harus lebih dikedepankan dari melakukan kejahatan.” Mereka pada hari itu malah menyerang wanita muslimah, seperti yang akan kami perlihatkan sebentar lagi.
Adapun sebab langsung dilakukannya perang dengan Bani Qainuqa’ adalah bahwa seorang wanita muslimah datang dengan memakai jilbab. Wanita itu hendak berjualan di pasar Bani Qainuqa’. Dia duduk di dekat tukang emas. Selanjutnya mereka mulai berbuat kurang ajar, mereka ingin wanita itu membuka kain yang menutupi wajahnya, namun wanita itu menolak. Lalu tukang emas itu mendekati ujung baju wanita itu, kemudian mengikatnya pada punggungnya, sehingga ketika ia berdiri, terbukalah aurat wanita itu. Melihat itu, mereka pun tertawa. Karena merasa dilecehkan, wanita itu pun menjerit.

Kemudian, seorang laki-laki di antara kaum muslimin melompat pada tukang emas tersebut, dan membunuhnya. Tukang emas yang dibunuh adalah orang Yahudi, sehingga orang-orang Yahudi sangat marah terhadap orang Islam yang membunuhnya. Akhirnya, mereka beramai-ramai membunuh orang Islam itu. Sebelum meninggal orang Islam itu sempat berteriak minta tolong kepada orang-orang Islam untuk melawan orang-orang Yahudi. Kaum muslimin menjadi sangat marah. Sehingga terjadi pertengkaran antara kaum muslimin dengan Yahudi Bani Qainuqa’.
Rasulullah Saw. mengumpulkan mereka di pasar dan menasehatinya. Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka, “Wahai orang-orang Yahudi, waspadalah agar kalian tidak ditimpa siksaan yang pedih dari Allah, seperti yang dialami kaum kafir Quraisy. Masuk Islamlah kalian, sesungguhnya kalian semua tahu bahwa aku Nabi yang diutus oleh Allah. Semua itu kamu temukan dalam kitab kalian, dan Allah telah menjanjikan hal itu kepada kalian.”
Mereka berkata, “Wahai Muhammad, kamu anggap kami ini kaummu. Kamu jangan bermimpi. Memang, kamu telah bertemu dengan suatu komunitas yang tidak memiliki keahlian tentang perang, sehingga kamu punya peluang untuk mengalahkannya. Demi Allah, jika kami benar-benar mau memerangimu, maka kamu benar-benar tahu bahwa kami adalah komunitas orang yang tidak terkalahkan.”
Dan turunlah firman Allah Swt.,

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (TQS. al-Anfaal [8]: 58)

b. Mereka Tunduk Terhadap Kekuasaan Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw. dan pasukannya pergi menuju Yahudi Bani Qainuqa’, sedang benderanya dibawa oleh Hamzah bin Abdul Muththalib. Rasulullah Saw. mengepung mereka selama lima belas hari sejak hari pertama bulan Dzul Qa'dah. Kemudian Allah menancapkan dalam hati mereka rasa takut, sehingga akhirnya mereka tunduk terhadap kekuasaan Rasulullah Saw.

c. Sikap Para Sekutu Bani Qainuqa’

1. Sikap Ibnu Salul

Abdullah bin Ubay bin Salul -pemimpin orang-orang munafik- pergi pada Nabi Saw. ketika beliau telah menguasai Yahudi Bani Qainuqa’. Dia berkata, “Wahai Muhammad, berbuat baiklah terbadap orang-orang yang masih loyal kepadaku.” Rasulullah Saw. berpaling darinya. Lalu, dia memasukkan tangannya ke dalam kantong pakaian pelindung tubuh Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Menjauhlah dariku.” Rasulullah Saw. tampak marah sehingga mereka lihat wajah beliau kelihatan merah. Lalu, beliau berkata, “Celaka kamu, aku bilang menjauhlah dariku.” Dia berkata, “Tidak! Demi Allah, aku tidak akan menjauh darimu sampai kamu berbuat baik terhadap orang-orang yang masih loyal kepadaku, yaitu 400 orang yang tidak memakai baju besi, dan 300 orang yang memakai baju besi. Sungguh dengan mereka aku akan terlindungi dari golongan merah dan hitam yang akan menyerang secara tiba-tiba. Demi Allah, aku orang yang sangat takut menderita.” Rasulullah Saw. berkata, “Mereka semua untukmu.” Rasulullah Saw. membebaskan dan mengusir mereka dari Madinah dengan tidak boleh membawa sesuatu apapun selain wanita dan anak-anaknya, sedang harta benda mereka harus tetap ada di Madinah. Mereka pergi ke Adzra'at bagian dari wilayah Syam.
Di sini perlu kami jelaskan model politik Rasulullah Saw. untuk menghentikan tingkah laku Abdullah bin Ubay bin Salul, dan tanggapan beliau terhadap tuntutannya. Kami berkata: Abdullah bin Ubay bin Salul adalah orang yang memiliki kedudukan penting dan tinggi di Madinah al-Munawwarah. Ketika Rasulullah Saw. datang ke Madinah, maka kaumnya berkumpul mendatanginya untuk mendapatkan bimbingan dan arahan. Di Madinah, Abdullah bin Ubay bin Salul memiliki banyak pengikut terdiri dari orang-orang dengki, durjana dan sebagian lagi adalah mantan orang-orang yang pernah menduduki kedudukan tinggi di Madinah. Mereka berkonspirasi untuk meloloskan keinginannya.
Di sini disebutkan bahwa Ibnu Salul diberi 700 orang bersenjata di antara mereka untuk melindunginya. Pada saat perang Uhud, Ibnu Salul mampu mengajak orang-orang kembali ke Madinah, padahal mereka sangat dibutuhkan oleh Rasulullah Saw., sehingga ada sepertiga pasukan yang kembali bersama Ibnu Salul. Dengan demikian, mengendalikan orang ini -Ibnu Salul- bukan perkara mudah.
Setelah mengamati langkah-langkah politik Rasulullah Saw. kami dapati bahwa beliau senantiasa mendahulukan stabilitas masalah-masalah dalam negeri. Beliau menilai masalah dalam negeri adalah masalah utama, sebab jika masalah dalam negeri kacau, maka kacaulah segala sesuatu bersamanya. Kalau saja Rasulullah Saw. tidak memperhitungkan dampak dari tingkah laku si kotor -Ibnu Salul- ini, dan kalau saja beliau tidak tanggap memberikan sesuatu yang diinginkan, niscaya dia akan mengagitasi orang-orang. Sehingga terjadinya fitnah (pertumpahan darah) tidak akan ada yang tahu kapan berakhirnya, kecuali Allah. Tentu, keadaan yang demikian itu sama sekali tidak menguntungkan bagi perjalanan dakwah.
Untuk itu, demi kebaikan dakwah dan negara, Rasulullah Saw. menganggap perlu meloloskan sebagian dari apa yang diminta oleh si kotor ini, sebab dengan meloloskan sebagian tuntutannya akan terpelihara stabilitas keamanan dalam negeri. Dan yang harus diingat selalu bahwa si kotor ini senantiasa menampakkan keislamannya, serta diikuti oleh orang-orang munafik yang juga senantiasa menampakkan keislamannya. Dan jika terjadi pertumpahan darah, maka yang terjadi adalah perang saudara yang akan menjatuhkan kredibilitas dakwah Islam, dan akan menghancurkan sendi-sendi kekuatan negara.
Sebab orang yang melihat perang ini dari luar akan berpendapat bahwa kaum muslimin antara yang satu dengan yang lain saling membunuh. Sehingga tersebarlah di seluruh penjuru Jazirah Arab bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri. Akibatnya orang-orang takut akan semakin takut. Akhirnya nama baik Negara Islam menjadi rusak, dan orang-orang akan berpaling dari agama Allah.

2. Sikap Ubadah bin Shamit

Antara Ubadah bin Shamit dengan Yahudi Bani Qainuqa’ ada ikatan persekutuan, seperti ikatan persekutuan antara Yahudi Bani Qainuqa’ dengan Abdullah bin Ubay bin Salul. Namun, Ubadah bin Shamit lebih mengutamakan Rasulullah Saw., dan melepaskan ikatan persekutuan dengan mereka. Semua itu dilakukan karena cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku jadikan Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin sebagai penolongku, dan aku berlepas diri dari mereka orang-orang kafir dan dari kekuasaannya.” Demikian itu merupakan bukti keimanan dan kepercayaan Ubadah bin Shamit kepada Allah dan Rasul-Nya.

Turunnya al-Qur’an tentang Ubadah dan Ibnu Salul

Tentang Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul turun ayat al-Qur’an sebagian dari surat al-Maidah.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Siapa saja di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nashrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana." Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.
Dan orang-orang yang beriman mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi.
Hai orang-orang yang beriman, siapa saja di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).
Dan siapa saja mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (TQS. al-Maidah [5]: 51-56)

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Persiapan Nabi SAW Untuk Pembersihan Institusi Politik Yahudi Qainuqa'



B. Pembersihan Institusi Politik Kaum Yahudi Bani Qainuqa'

1. Persiapan untuk melakukan pembersihan institusi politik Qainuqa' (di antara kaum Yahudi)

Rasulullah Saw. melakukan serangkaian aktivitas-aktivitas militer sebelum beliau mengumumkan penyerangannya terhadap Bani Qainuqa’. Dilihat dari satu sisi bahwa tujuan dari aktivitas-aktivitas militer ini adalah untuk mengawasi gerakan-gerakan musuh, sedang dilihat dari sisi yang lain adalah untuk memperlihatkan wibawa dan kekuatan Negara Islam di wilayah gurun Arab. Sehingga, ketika Rasulullah Saw. menyerang Bani Qainuqa’ tidak seorangpun yang berani menolongnya.
Gerakan-gerakan militer yang dilakukan Rasulullah Saw. tampak seperti berikut ini: (Lihat Lampiran 4, Peperangan dan ekspedisi pasukan perang sejak sampainya Rasulullah di Madinah sampai perang Bani Qainuqa’)

a. Pasukan Pimpinan Hamzah Pergi ke Tepi Pantai

Pada bulan Rabi’ul Awal Rasulullah Saw. memasuki Madinah al-Munawwarah. Rasulullah Saw. tinggal di Madinah al-Munawwarah kurang lebih selama enam bulan dalam rangka menstabilkan kondisi internal Madinah al-Munawwarah. Di Madinah beliau membangun angkatan bersenjata.
Ketika angkatan bersenjata yang dibangunnya itu sudah mapan, maka di bulan Ramadhan yang penuh berkah Rasulullah Saw. menyiapkan pasukan yang dipimpin pamannya Hamzah bin Abdul Muththalib pergi ke tepi pantai melalui al-‘Ish dengan kekuatan tiga puluh pasukan berkuda dari kaum Muhajirin, dan tidak seorangpun dari mereka yang berasal dari kaum Anshar. Kepergian mereka adalah untuk menghalangi kafilah kaum kafir Quraisy yang membawa barang-barang dagangannya. Sedang tujuan utamanya adalah mengacaukan pikiran pihak musuh, serta membuat kacau barisannya.
Hamzah dan pasukannya pergi ke tepi pantai. Di tepi pantai dia bertemu dengan Abu Jahal bin Hisyam dengan dikawal tiga ratus orang berkuda yang berasal dari penduduk Makkah. Lalu Majdi bin Amru al-Juhani memisahkan mereka. Dengan demikian, Majdi sebagai orang yang mendamaikan kedua kelompok. Kemudian, masing-masing pergi, sehingga di antara mereka tidak terjadi perang.

b. Pasukan Pimpinan Ubaidah bin al-Harits

Pada bulan berikutnya, yakni pada bulan Syawal, Rasulullah Saw. menyiapkan pasukan pimpinan Ubaidah bin al-Harits dengan kekuatan enam puluh pasukan berkuda dari kaum Muhajirin, dan tidak seorangpun dari mereka yang berasal dari kaum Anshar. Kepergian mereka adalah untuk menghalangi kafilah kaum kafir Quraisy yang membawa barang-barang dagangannya. Sedang tujuan utamanya adalah mengacaukan pikiran pihak musuh, serta membuat kacau barisannya.
Ubaidah dan pasukannya pergi hingga sampai di perairan di bawah Tsaniyah al-Marrah. Di sini mereka bertemu dengan sekelompok besar orang-orang kafir Quraisy, jumlah mereka kira-kira dua ratus orang. Namun, di antara mereka tidak terjadi perang. Hanya saja, ketika itu Sa’ad bin Abi Waqqash ra. dipanah dengan anak panah. Dengan demikian, Sa’ad bin Abi Waqqash ra. merupakan orang pertama dalam Islam yang dipanah dengan anak panah.

c. Pasukan Pimpinan Sa'ad bin Abi Waqqash

Bulan berikutnya, bulan Dzul Qa’dah, Rasulullah Saw. menyiapkan pasukan pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqash dengan kekuatan dua puluh orang dari kaum Muhajirin. Kepergian mereka adalah untuk menghalangi kafilah kaum kafir Quraisy yang membawa barang-barang dagangannya. Sedang tujuan utamanya adalah mengacaukan pikiran pihak musuh, serta membuat kacau barisannya.
Mereka pergi dengan berjalan kaki hingga sampai di al-Kharrar bagian dari wilayah Hijaz. Namun, mereka mendapati bahwa kafilah telah lewat kemarin. Akhirnya, mereka kembali tampa melakukan peperangan.

d. Perang Waddan

(Waddan adalah sebuah desa yang terletak antara Makkah dan Madinah. Sedang jarak antara Waddan dan al-Abwa’ kurang lebih enam mil. Ghazwah Waddan aktivitas-aktivitas militer pertama yang terjadi pada tahun kedua dari hijrah.)

Kemudian pada bulan Shafar, Rasulullah Saw. keluar memimpin sekelompok sahabat untuk menghalangi kaum kafir Quraisy. Perang ini memiliki dua tujuan:

Pertama, mengacaukan pikiran pihak musuh.
Kedua, mengadakan perdamaian dengan sebagian suku-suku di Arab. Dengan demikian, memperkuat hubungan dengan sebagian pihak musuh untuk mempermudah mengalahkan sebagian pihak musuh yang lain.
Untuk itu, Rasulullah Saw. memperlihatkan bahwa beliau hendak pergi pada kaum Quraisy Bani Dhamrah. Rasulullah Saw. dan pasukannya berjalan hingga sampai di Waddan. Perang Waddan disebut juga perang al-Abwa”. Lalu, Rasulullah Saw. berdamai dengan Bani Dhamrah. Setelah itu beliau kembali ke Madinah tanpa melakukan peperangan. Rasulullah Saw. tinggal di Madinah pada bulan Shafar hingga awal bulan Rabi’ul Awwal.

e. Perang Bawwath

(Gunung yang berada dekat Yambu')

Pada bulan Rabi’ul Awwal Rasulullah Saw. mendengar adanya kafilah kaum kafir Quraisy yang akan membawa barang-barang dagangan. Kafilah itu dipimpin oleh Umayyah bin Khalaf. Rasulullah Saw. keluar untuk menghadangnya sebagai pelaksanaan atas rencana yang telah beliau susun, yaitu mengacaukan pikiran pihak musuh. Rasulullah Saw. dan pasukannya berjalan hingga sampai di Bawwath melalui arah Ridhwa. Namun, beliau mendapati bahwa kafilah telah melintas. Akhirnya, beliau kembali ke Madinah al-Munawwarah. Rasulullah Saw. berada di Madinah beberapa hari bulan Rabi’ul Akhir dan beberapa hari bulan Jumadil Ula.

f. Perang al-’Usyairah

Pada bulan Jumadil Ula, Rasulullah Saw. keluar dengan kekuatan seratus lima puluh pasukan berkuda dari kaum Muhajirin untuk menghadang kafilah kaum kafir Quraisy yang sedang membawa barang dagangannya. Tindakan itu dilakukan sebagai pelaksanaan atas rencana untuk mengacaukan pikiran musuh yang telah dirancang oleh Rasulullah Saw.
Beliau dan pasukannya berjalan hingga memasuki al-‘Usyairah melalui tengah Yambu'. Namun, beliau mendapati bahwa para pedagang yang terdiri dari kaum kafir Quraisy telah melintas. Akhirnya, beliau dan pasukannya tinggal di al-‘Usyairah hingga beberapa hari terakhir bulan Jumadil Ula dan beberapa hari pertama bulan Jumadil Akhir.
Dan di al-‘Usyairah ini beliau membuat perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutunya dari Bani Dhamrah. Kemudian, beliau kembali ke Madinah dengan tidak melakukan peperangan.

g. Perang Safwan (perang Badar Pertama)

Rasulullah Saw. tidak tinggal di Madinah, ketika beliau kembali dari perang al-‘Usyairah, kecuali beberapa hari yang kurang dari sepuluh hari, yaitu sampai Kuraz bin Jabir al-Fahri menyerang unta-unta dan binatang-binatang ternak yang digembalakan pagi-pagi sekali di Madinah. Untuk membela Negara Islam dan memberi pengajaran pada orang yang menyerang, maka Rasulullah Saw. keluar mencarinya hingga beliau sampai di lembah bernama Safwan melalui arah Badar. Namun, beliau tidak menemukan Kuraz bin Jabir. Perang Safwan ini disebut juga perang Badar pertama. Kemudian, Rasulullah Saw. kembali ke Madinah. Beliau tinggal di Madinah beberapa hari terakhir bulan Jumadil Akhir dan bulan Rajab.

Meski Perang ini dilakukan sebagai sebuah reaksi, akan tetapi musuh-musuh Negara Islam memahami betul bahwa Negara Islam tidak akan rela kehormatannya dinodai tanpa membalasnya dengan kekuatan yang dimilikinya.






j. Membasmi para provokator di dalam Negara Islam

Bahaya para provokator dalam menciptakan kekacauan tidak kurang dari bahaya mereka yang menghunuskan pedang dalam peperangan. Rasulullah Saw. benar-benar menyadari hal ini. Untuk itu, Rasulullah Saw. mulai mengawasi para provokator dan membunuhnya, guna memadamkan api kekacauan dan peperangan, serta memperkokoh kebenaran.
Rasulullah Saw. telah membunuh orang-orang di antara mereka setelah perang Badar dan sebelum dimulainya pembersihan institusi politik Bani Qainuqa’ agar mereka tidak bergabung dengannya, di antaranya adalah:

1. Membunuh 'Ashma’ bintu Marwan

Di bulan Ramadhan, setelah Rasulullah Saw. kembali dari Badar, beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa anak perempuan Marwan telah menyakiti aku.” Anak perempuan Marwan ini telah menyakiti Rasulullah Saw., dengan syair (puisi) ia telah menjelek-jelekkan Rasulullah Saw. Perkataan Rasulullah Saw. ini didengar oleh Umair bin ‘Adi al-Khathmi -sedang dia seorang yang buta- ketika memasuki sore di hari itu juga, ia berjalan menemui ‘Ashma’ bintu Marwan di rumahnya, lalu ia membunuhnya.
Kemudian, di pagi harinya ia bersama Rasulullah Saw. ia berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah membunuhnya.” Rasulullah Saw. bersabda: “Kamu telah menolong Allah dam Rasul-Nya, wahai Umair.” Dia berkata: “Apakah aku berhak atas sesuatu dengan membunuhnya, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda: “Tentu.”

2. Membunuh Abu 'Ufaik

Pada bulan kedua, yakni bulan Syawal, Rasulullah Saw. bersabda: Siapa yang akan meluruskan si kotor ini” -Abu ‘Ufaik- mengingat Abu 'Ufaik adalah seorang yang sangat tua sekali di antara Bani ‘Amru bin ‘Auf, dia adalah seorang Yahudi, dengan syair dia jelek-jelekkan Rasulullah Saw. Ketika Salim bin Umair -dia salah seorang sahabat yang cerdas dan turut dalam perang Badar- mendengar perkataan Rasulullah Saw. ini, dia berkata: “Aku bernadzar untuk membunuh Abu ‘Ufaik, atau aku terbunuh olehnya.” Lalu, dia mendatanginya dan membunuhnya. Kami akan memperlihatkan bahwa Rasulullah Saw. juga menggunakan strategi ini sebelum beliau melakukan pembersihan institusi politik Bani Nadhir. (Lihat Lampiran 5, Peta Perang Badar)

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam