Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 29 Agustus 2017

Dalil Sunnah Memotong Kumis


Memotong Kumis

Terkait memotong kumis itu terdapat beberapa hadits berikut:

1. Dari Ibnu Umar ra., dari Nabi Saw.:

“Hendaklah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, lebatkanlah janggut dan cukurlah kumis.” (HR. Bukhari)

Muslim meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Hendaklah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan lebatkanlah janggut.”

2. Dari Zaid bin Arqam, dari Nabi Saw.:

“Barangsiapa yang tidak menggunting sebagian kumisnya maka dia bukan golongan kami.” (HR. Ahmad dan an-Nasai)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan berkata: hadits ini hasan shahih.

3. DariAbu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Pangkaslah kumis dan panjangkanlah janggut, hendaknya kalian berbeda dengan orang-orang Majusi.” (HR. Muslim dan Ahmad)

4. Dari Anas ra., dia berkata:

“Telah ditetapkan batas waktu untuk kita dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, agar kita tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad)

5. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Lebatkanlah janggut, potonglah kumis, dan rubahlah uban kalian, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Ahmad)

Sanad hadits ini berstatus hasan.

Para fuqaha berbeda pendapat dalam menafsirkan lafadz-lafadz hadits beserta dilalahnya. Mereka terbagi menjadi beberapa kelompok.
An-Nawawi berkata: “Pendapat yang tepat dan terpilih adalah memangkas kumis hingga pinggiran bibir bisa nampak, bukan memendekkannya hingga ke pangkal.”
An-Nawawi menafsirkan riwayat ahfuu as-syawariba (cukurlah kumis) dalam arti cukurlah bagian kumis yang melewati dua bibir.
As-Syaukani berkomentar dengan mengatakan: “Mencukur itu tidak seperti pengertian yang diceritakan an-Nawawi bahwa maknanya adalah cukurlah bagian kumis yang melewati dua bibir. Pengertian mencukur (al-ihfa) itu mencabut sampai ke akarnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab as-Shihhaah, al-Qamus, al-Kasyaf dan kitab bahasa lainnya.”
Malik berkata: “Kumis itu dicukur hingga nampak pinggiran bibir.” Malik berpendapat mencukur kumis hingga ke akarnya itu dilarang, bahkan beliau berpendapat orang yang mencukur kumis seperti itu harus diberi sanksi. Telah diriwayatkan bahwasanya beliau berkata: mencukur kumis sampai habis itu penyakit.
Abu Hanifah dan para muridnya yakni Zufar, Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat bahwa mencukur kumis sampai habis itu lebih baik daripada sekedar memendekkannya.
Al-Muzanni dan ar-Rabi dari kalangan ulama Syafi’iyah sependapat dengan Abu Hanifah.
Telah diriwayatkan dari Ahmad, bahwasanya dia suka mencukur kumisnya habis sama sekali, dan beliau memfatwakan bolehnya mencukur dan memotong (memendekkan). Beliau memberikan pilihan di antara keduanya.
Sahabat yang berpendapat kumis harus dicukur sependek mungkin itu adalah Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Jabir, Abu Said, dan Rafi bin Khadij.

Dengan merujuk dan meneliti lafadz-lafadz hadits tersebut akan nampak jelas bahwa secara global lafadz-lafadz tersebut mengandung arti memendekkan, yang bisa diwujudkan dengan cara memotong sesuatu yang sampai pada bibir dan mulut. Lafadz-lafadz hadits tersebut tidak keluar dari makna ini. Al-qashshu (memotong), al-akhdzu (menggunting), al-ihfa dan al-juzzu (memangkas), semua membawa pada pengertian ini.
Di luar pengertian tersebut adalah al-halqu (mencukur habis) dan at-tathwil (memanjangkan), di mana kumis akan terjuntai di atas bibir dan mulut.
Dalil pengecualian ini adalah hadits keempat:

“Telah ditetapkan batas waktu untuk kita dalam memotong kumis… agar kita tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Penentuan waktu memotong kumis dengan empat puluh malam menunjukkan adanya perbuatan tidak memotong dan tidak memanjangkan kumis. Adapun bagaimana bisa seperti itu pengertiannya? Hal ini karena orang yang membiarkan kumisnya selama empat puluh malam tanpa memotongnya, niscaya akan bertentangan dengan pendapat mencukur habis kumis, karena jika mencukur habis itu yang diperintahkanya niscaya penentuan waktu tidak akan lebih dari seminggu.
Kemudian penentuan waktu dengan empat puluh malam juga akan bertentangan dengan memanjangkan kumis sampai terjuntai di atas bibir dan mulut. Hukum yang bisa diistinbath dari ringkasan nash-nash itu adalah memendekkan saja, bukan mencukur habis, dan bukan pula terlalu memanjangkan.

Mengenai hukum memendekkan dan menggunting kumis itu adalah mandub alias sunah muakkadah, maka saya tidak mengetahui ada tidaknya seorang ahli fiqih yang menyalahi hukum sunah memendekkan kumis.
Adapun lafadz yang disebutkan dalam hadits-hadits seperti:

“Janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani.”

“Hendaklah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik.”

“Hendaknya kalian berbeda dengan orang-orang Majusi.”

“Barangsiapa yang tidak menggunting kumisnya, maka dia bukan golongan kami.”

Semua lafadz tersebut tidak mengandung arti wajib (al-wujub), melainkan hanya mengandung arti penegasan dan penekanan perintah untuk melaksanakan yang mandub ini, tidak lebih dari itu. Ini semisal dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (mewarnai rambut), maka hendaknya kalian berbeda dengan mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Hadits ini menuntut kaum Muslim melakukan hal yang berbeda dengan orang Yahudi dan Nasrani dalam menyemir uban. Tidak seorang faqih (ahli fiqih) pun yang mengatakan bahwa menyemir uban itu fardhu, dan tidak diriwayatkan perkataan dari seorang sahabat pun yang mewajibkannya. Misalnya hadits yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Hendaknya kalian berbeda dengan orang Yahudi, mereka beribadah dengan tidak mengenakan sandal dan juga khuff (sepatu) mereka.” (HR. Abu Dawud)

Tidak ada seorang faqih pun yang mengatakan bahwa shalat menggunakan sandal dan khuff itu wajib.

Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits -yang dikomentari oleh al-Haitsami: Para perawinya adalah perawi hadits shahih kecuali Qasim, dia seorang yang tsiqah- yang menghimpun semua yang disebutkan di atas dan ada tambahan sedikit di dalamnya. Saya nukilkan dengan lengkap sebagai berikut: Dari Abu Umamah ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. pergi menemui para sesepuh Anshar yang janggut-janggutnya sudah memutih, lalu beliau Saw. berkata: “Wahai kaum Anshar, gunakanlah warna merah dan warna kuning (untuk menyemir janggut) dan berbedalah kalian dengan ahli kitab.” Dia berkata: Maka kami bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab mengenakan celana dan tidak memakai sarung. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Pakailah celana dan pakailah sarung, dan hendaknya kalian berbeda dengan ahli kitab.” Dia berkata: Kami bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab mengenakan sepatu dan tidak mengenakan sandal. Dia berkata: Maka Rasulullah Saw. berkata: “Pakailah sepatu dan pakailah sandal, dan hendaknya kalian berbeda dengan ahli kitab.” Dia berkata: Maka kami berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab memotong jenggot dan memanjangkan kumis. Dia berkata: Maka Rasulullah Saw. berkata: “Potonglah kumis kalian dan panjangkan janggut kalian, hendaknya kalian berbeda dengan ahli kitab.”

Semua orang mengetahui bahwa menyemir rambut dengan warna merah seperti pacar, atau dengan hitam kemerahan seperti al-katam (tumbuhan yang warnanya hitam sedikit kemerah-merahan yang suka digunakan untuk menyemir/mengecat), memakai celana dan kain sarung, shalat menggunakan sandal dan khuff, semua itu tidak wajib hukumnya. Maka begitu pula dengan memotong kumis dan memanjangkan janggut itu tidak wajib, walaupun terdapat nash yang menjelaskan bahwa semua itu harus dilakukan dalam rangka menyelisihi ahli kitab.

Ringkas kata, memotong dan memendekkan kumis, agar tidak terlalu panjang atau agar tidak terjuntai di atas dua bibir itu sunah muakkadah hukumnya. Mencukur habis hingga ke akar dan membiarkannya terlalu panjang menyalahi sunah ini.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunah Siwak Gosok Gigi



Siwak

Siwak (dengan mengkasrahkan huruf sin) adalah kata yang digunakan untuk menyebut perbuatan, atau bisa juga untuk menyebut kayu atau benda yang digunakan untuk bersiwak. Dikatakan :

Dia telah mensiwak mulutnya, dan sedang mensiwak mulutnya jika dia membersihkan mulutnya dengan siwak.

Bentuk jamak (plural)-nya adalah suwuk, seperti kata kutub (buku-buku). Pengertian ini dilihat dari sisi bahasa. Pengertian kebahasaan ini tidak diperselisihkan oleh para ahli fiqih, di mana para fuqaha (para ahli fiqih) mendefinisikannya: menggunakan kayu dan sejenisnya ketika membersihkan gigi untuk menghilangkan sisa makanan yang ada pada gigi atau warna kuning yang menutupi gigi. Siwak disebutkan dalam beberapa hadits berikut:

1. Dari Aisyah ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Siwak itu bisa menjadikan mulut bersih dan menyebabkan Allah senang/ ridha.” (HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Hadits ini dishahihkan oleh an-Nawawi.

2. Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Seandainya tidak akan menyulitkan umatku, niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali shalat.” (HR. Muslim, Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam riwayat Ahmad dituturkan dengan redaksi:

“Niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak bersama dengan wudhu.”

Dan dalam riwayat Baihaqi dituturkan dengan redaksi:

“Niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

3. Dari al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, dia berkata:

“Aku bertanya pada Aisyah: Apa perbuatan yang dimulakan Rasulullah Saw. ketika beliau hendak memasuki rumahnya? Aisyah berkata: Dengan siwak (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasai dan al-Baihaqi)

4. Dari Hudzaifah, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw., ketika hendak berdiri untuk bertahajud, beliau Saw. suka membersihkan mulutnya dengan siwak.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

5. Dari Ali bin Abu Thalib ra.:

“Lalu Ali berkata: Bawalah satu panci air untukku. Kemudian Ali mencuci dua tangannya dan wajahnya tiga kali, berkumur tiga kali, dia memasukkan sebagian jarinya ke dalam mulutnya, beristinsyaq tiga kali, mencuci kedua sikunya tiga kali, mengusap kepalanya satu kali.... Setelah itu dia berkata: Di mana orang yang bertanya tentang wudhu Rasulullah Saw.? Beginilah cara wudhu Nabi Saw.” (HR. Ahmad)

Hadits ini dihasankan Ibnu Hajar.

6. Dari Amir bin Rabi'ah ra. dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah Saw. entah berapa kali beliau Saw. bersiwak, padahal beliau Saw. berpuasa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi dan dihasankan oleh Ibnu Hajar.

7. Dari Abu Said ra., dia berkata:

“Aku menyaksikan Rasulullah Saw. bersabda: “Mandi pada hari jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh), dan hendaknya dia bersiwak dan memakai wewangian jika punya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Terdapat beberapa hadits lain, tetapi kami cukup menyebutkan tujuh hadits ini saja. Semua hadits tersebut menunjukkan siwak itu disyariatkan dan sangat dianjurkan (disunahkan), hingga para fuqaha menganggapnya termasuk sunah muakkadah. An-Nawawi berkata: Berdasarkan ijma orang-orang yang memiliki kredibilitas untuk berijma.
Bahkan Dawud dan Ishaq bin Rahuwaih lebih tegas lagi dalam masalah siwak. Diriwayatkan dari Dawud bahwasanya dia menyatakan wajibnya siwak ketika hendak shalat, walaupun begitu shalat tidak batal kalau tidak bersiwak.
Ishaq bin Rahuwaih menyatakan siwak itu wajib sehingga shalat menjadi batal jika dengan sengaja tidak bersiwak.

Siwak itu disunahkan di setiap waktu berdasarkan hadits-hadits ini. Perkara ini telah dijelaskan oleh an-Nawawi dengan baik. Dia menyatakan: “Siwak itu dianjurkan sepanjang waktu, tetapi di dalam lima kesempatan lebih dianjurkan lagi. Pertama, ketika hendak shalat baik bersuci dengan air ataupun dengan tanah atau bahkan tidak bersuci sekalipun seperti halnya orang yang tidak menemukan air dan tanah secara bersamaan; kedua ketika hendak berwudhu; ketiga ketika hendak membaca al-Qur’an; keempat ketika bangun dari tidur; kelima ketika terasa perubahan bau mulut, berubahnya bau mulut bisa karena beberapa sebab, di antaranya karena meninggalkan makan dan minum, memakan sesuatu yang berbau kurang sedap, lama diam tidak berbicara, dan juga banyak bicara.”

Bahwa siwak itu dihukumi mandub (sunah) bukan fardhu, tiada lain karena hadits yang pertama menyebutkan:

“Menjadikan Allah senang/ridha.”

Sesuatu yang membuat Allah ridha itu tiada lain hanyalah dengan melaksanakan sesuatu yang wajib dan mandub, kemudian muncullah sabda beliau Saw. dalam hadits kedua:

“Seandainya tidak akan menyulitkan umatku.”

Kalimat ini menjadi qarinah yang mengarahkan perintah (amr) tersebut menjadi sunah, sehingga hadits yang ketujuh pun dibawa pada pengertian sunah (an-nadbu). Hadits kelima menunjukkan bahwa bersiwak itu tidak selamanya harus dengan kayu siwak, melainkan bisa dengan sikat gigi, bahkan cukup dengan menggosokkan jari-jemari pada gigi:

“Dia memasukkan sebagian jarinya ke dalam mulutnya.”

Anas meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Jari-jemari itu cukup untuk digunakan bersiwak.” (HR. al-Baihaqi dari beberapa jalur periwayatan)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Adi dan ad-Daruquthni.

Ibnu Hajar berkata mengomentari hadits ini: Aku tidak melihat ada masalah dalam sanadnya.

Ketika jari-jemari cukup meraih pahala, maka sesuatu yang lebih efektif membersihkan daripada jari-jemari, seperti sikat gigi atau meletakkan pasta gigi pada jari-jemari untuk menyikat gigi itu lebih utama dan lebih baik lagi. Ketika kebersihan gigi yang menjadi tuntutan, maka membersihkan gigi itu lebih efektif menggunakan kayu siwak atau sikat gigi. Kami tidak ingin menyebutkan manfaat sikat gigi/kayu siwak dari sisi kedokteran yang ditemukan oleh para dokter modern, dan hal seperti ini bukan aktivitas kita, melainkan dikategorikan dalam pembahasan dala’il an-nubuwah.

Siwak itu sunah dilakukan pada waktu siang dan malam, baik sedang berpuasa ataupun tidak sedang berpuasa. Adapun pendapat yang dipegang oleh as-Syafi'i, ulama madzhab Hanabilah, Ishaq, dan Abu Tsaur, juga pendapat yang dinisbatkan pada Atha dan Mujahid, yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir dengan argumentasi hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Demi Zat yang menggenggam jiwaku, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt. dari wangi kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ini merupakan pendapat yang tidak shahih yang sebenarnya tidak disetujui oleh as-Syafi’i bahkan para pengikutnya. Saya sebutkan di antara mereka ada Abu Syamah, al-Izz bin Abdussalam, an-Nawawi, al-Muzani dan Ibnu Hajar.
Al-Izz berkata:
“Sebelumnya as-Syafi'i lebih mengutamakan seorang yang berpuasa untuk membiarkan mulutnya berbau daripada membersihkannya dengan siwak, mengingat dalil yang menjelaskan bahwa pahala orang bau mulut karena berpuasa itu lebih wangi dari kesturi. Tetapi kemudian beliau tidak setuju dengan pendapat tersebut, karena penyebutan pahala dan keutamaan suatu amal tidak serta merta menjadikan amal tersebut lebih mulia dan lebih utama dibandingkan amal yang lainnya. Tahukah Anda bahwa witir menurut as-Syafi'i dalam qaul jadid-nya itu lebih utama daripada dua rakaat fajar; padahal Rasulullah Saw. menyatakan: “Dua rakaat fajar itu lebih utama daripada dunia dan seisinya.” Berapa banyak ibadah yang dipuji dan disebutkan keutamaannya oleh Allah Swt. sebagai as-Syari', tetapi ternyata ada ibadah lain yang lebih utama darinya. Ini termasuk kompetisi di antara dua kemaslahatan yang tidak mungkin bisa dikompromikan. Bersiwak merupakan salah satu jenis bersuci yang disyariatkan dalam rangka mengagungkan Allah Swt., karena menyeru penguasa agung dengan mulut yang suci bersih tidak diragukan lagi merupakan satu bentuk pengagungan. Karena itulah disyariatkan bersiwak, sebaliknya, tidak ada penghormatan dan pengagungan ketika menyeru penguasa agung dengan mulut yang berbau busuk. Maka bagaimana bisa dikatakan keutamaan bau mulut itu lebih besar dalam mengagungkan Allah Swt., Penguasa yang agung dibandingkan mulut yang bersih?”
Al-Izz menutup pernyataannya itu dengan mengatakan: “Perkara yang disampaikan oleh as-Syafi’i rahimahullah itu adalah mentakhsis dalil umum hanya dengan menggunakan dalil yang disebutkan di atas, yang sebenarnya bertentangan dengan apa yang kami ceritakan.”
Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan: “Ketika dari hadits “bau mulut orang yang berpuasa” para sahabat kami mengambil kesimpulan memakruhkan orang yang sedang berpuasa bersiwak setelah tergelincirnya matahari, maka pengambilan kesimpulan seperti itu dapat dibantah.”

Istidlal (pengambilan kesimpulan) yang mereka lakukan untuk memakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan hadits khuluf (bau mulut) merupakan istidlal yang tidak layak untuk mentakhsis hadits-hadits yang menganjurkan bersiwak secara umum, karena hadits khuluf ini terkait suatu topik yang berbeda dengan topik hadits-hadits siwak, sehingga hadits khuluf ini tidak layak menjadi dalil pentakhsis.
Di antara orang yang tidak memakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari adalah Ibrahim an-Nakha’iy, Ibnu Sirin, Urwah, Malik bin Anas dan ashabur ar-ra’yi, dan diriwayatkan pula dari Umar, Ibnu Abbas dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Senin, 28 Agustus 2017

Hukum Dan Adab Buang Hajat Di Rumah Atau Di Dalam Bangunan



1. Ketika hendak memasuki kakus, seorang Muslim disunahkan untuk mendahulukan kaki kirinya dan mengakhirkan kaki kanannya, sebagai penghormatan untuknya, dan mengucapkan:

“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah aku berlindung kepadamu dari jin laki-laki dan jin perempuan.”

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Adalah Nabi Saw. ketika memasuki tempat buang hajat, beliau Saw. berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari jin laki-laki dan jin perempuan.” (HR. Bukhari, Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan an-Nasai)

Dalam satu riwayat al-Baihaqi disebutkan dengan lafadz:

“Ketika akan masuk.”

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Adalah (Nabi Saw.) ketika memasuki kakus beliau berkata: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari jin laki-laki dan jin perempuan.”

Yakni ada tambahan “dengan menyebut nama Allah.” Tambahan ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari Ali ra., bahwasanya dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Penutup antara jin dengan aurat anak Adam ketika memasuki kakus adalah ucapan: “Dengan menyebut nama Allah.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih).

Al-Khubuts artinya jin laki-laki, al-khaba'its artinya jin perempuan.

Ketika seseorang akan keluar dari kakus hendaknya dia mendahulukan kaki kanannya dan mengakhirkan kaki kirinya, dan mengucapkan:

“Aku memohon ampunan-Mu.”

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Yusuf bin Abu Burdah, dia berkata: Aku mendengar ayahku berkata:

“Aku mengunjungi Aisyah, lalu aku mendengarnya berkata: Rasulullah Saw. ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau Saw. berkata: “Aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

2. Biasanya di kakus dan kamar mandi itu ada air, atau dekat dengan air. Adalah dianjurkan untuk beristinja menggunakan air, karena lebih efektif untuk membersihkan. Tetapi jika bersuci menggunakan batu di rumah pun sebenarnya boleh-boleh saja. Jika bersuci menggunakan air dan batu sekaligus, itu juga hukumnya boleh, karena hadits-hadits tentang bersuci menceritakan keduanya.

3. Dimakruhkan buang air kecil di ruangan yang biasa digunakan untuk mandi, karena air kencing bisa jadi masih tersisa di lantai kamar mandi, sehingga ketika mandi di sana dia akan terkena cipratan air seni yang menjadikannya ternajisi. Rasulullah Saw. telah melarangnya. Dari Abdullah bin Mughaffal, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di tempat mandinya, karena sebagian besar rasa was-was itu disebabkan olehnya.” (HR. Ibnu Majah, an-Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi)

Ini berlaku jika di kamar mandi itu tidak ada saluran pembuangan atau tanahnya padat tidak menyerap air seni. Jika ada saluran pembuangan atau tanahnya bisa menyerap air seni, maka tidak makruh hukumnya.

4. Buang air kecil boleh dilakukan menggunakan wadah karena hajat tertentu, khususnya untuk orang yang sakit. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Umaimah binti Ruqaiqah, dia berkata:

“Nabi Saw. memiliki wadah dari aidan (kayu kurma) yang ditempatkan di bawah tempat tidurnya, yang digunakannya untuk buang air kecil di waktu malam. (HR. Baihaqi, Abu Dawud dan an-Nasai)

Al-Aidan artinya kayu kurma.

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata:

“Mereka berkata, sesungguhnya Nabi Saw. berwasiat kepada Ali. Beliau Saw. meminta wadah (at-thastu) untuk buang air kecil, lalu merebahkan dirinya, dan aku tidak merasa/sadar (beliau Saw. meninggal), maka kepada siapakah beliau Saw. berwasiat.” (HR. an-Nasai dan al-Baihaqi)

Muslim dan Bukhari telah meriwayatkan hadits ini dari jalur alAswad bin Yazid, dia berkata:

“Orang-orang menceritakan kepada Aisyah bahwa Ali telah diberi wasiat. Maka Aisyah bertanya: Kapan Nabi Saw. memberi wasiat kepadanya? Sungguh aku telah menyandarkan beliau ke dadaku. Atau aisyah berkata: Ke pangkuanku. Lalu beliau Saw. meminta wadah. Sungguh beliau Saw. rebahan di pangkuanku, dan aku tidak sadar beliau Saw. ternyata telah meninggal. Maka kapan beliau Saw. memberi wasiat kepada Ali?”

5. Seorang Muslim boleh buang air kecil dalam keadaan duduk atau berdiri, salah satunya boleh dilakukan. Tetapi jika tanah tempat dia buang air kecil itu padat, lalu khawatir terkena cipratan air seni karenanya, maka dia mesti buang air kecil sambil duduk. Terdapat hadits bahwa beliau Saw. buang air kecil sambil berdiri di tempat pembuangan sampah. Dari Abu Wail, dia berkata:

“Sesungguhnya Abu Musa sangat ketat dalam persoalan air kencing. Dia suka kencing di dalam botol, lalu dia berkata: Sesungguhnya Bani Israil ketika kulit salah seorang dari mereka terkena air kencing maka mereka memotongnya dengan gunting. Maka Hudzaifah berkata: Sungguh aku ingin agar sahabat kalian ini tidak terlalu keras dalam masalah ini, sungguh aku telah melihat Rasulullah Saw. berjalan bersama-sama, lalu beliau Saw. mendatangi tempat pembuangan hajat di belakang sebuah kebun, kemudian berdiri sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri, dan beliau Saw. kencing. Saat aku mencoba menjauh dari beliau Saw., maka beliau Saw. memberikan isyarat kepadaku untuk mendekat, maka aku mendekat, lalu berdiri di samping tumit beliau Saw., hingga beliau Saw. menyelesaikan kencingnya. (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Telah diriwayatkan pula bahwa beliau Saw. buang air kecil (kencing) dalam keadaan duduk. Dari Abdurrahman bin Hasanah, dia berkata:

“Rasulullah Saw. pernah menemui kami, dan di tangan beliau Saw. ada sesuatu yang mirip perisai dari kulit. Beliau Saw. lalu meletakkannya dan duduk di belakangnya, kemudian buang air kecil ke arah perisai tersebut. Maka sebagian orang berkata: Lihat, beliau Saw. buang air kecil seperti perempuan.” (HR. an-Nasai dan al-Baihaqi)

Adapun hadits Jabir bin Abdillah, dia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang seorang lelaki kencing dalam keadaan berdiri.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

Hadits ini sangat dhaif, karena di dalam sanadnya terdapat Adi bin al-Fadhl, dia perawi yang dituduh suka berdusta, yang disepakati kedhaifannya.
Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Aisyah ra. berkata:

“Barangsiapa yang bercerita kepada kalian bahwa Rasululllah Saw. kencing dalam keadaan berdiri maka janganlah kalian membenarkannya. Rasulullah Saw. tidak suka kencing melainkan dalam keadaan duduk.” (HR. an-Nasai, Ahmad, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)

Hadits ini tidak kuat kalau dihadapkan dengan hadits Hudzaifah, tiada lain karena hadits Hudzaifah lebih shahih dari hadits Aisyah yang di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik. Syarik seorang yang jujur, tetapi suka keliru, selain bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan batas pengetahuan Aisyah saja, di mana beliau berbicara tentang kencing Rasulullah Saw. dalam keadaan duduk, dan tidak pernah melihat beliau Saw. kencing dalam keadaan berdiri. Bisa dipahami bahwa seseorang akan kencing dalam keadaan duduk ketika dia berada di kakus (WC). Sangat tidak mungkin beliau Saw. kencing sambil berdiri di dalamnya, karena biasanya tanahnya keras/padat, karena itu Rasulullah Saw. tidak kencing di dalam kakus (WC) melainkan dalam keadaan duduk. Inilah yang diketahui, dilihat dan dibicarakan oleh Aisyah, sehingga tidak bisa menafikan adanya fakta bahwa Rasulullah Saw. kencing di tempat terbuka sambil berdiri karena lembeknya tanah di sana. Dengan demikian di antara kedua hadits ini tidak terdapat kontradiksi.
Ibnu Hajar berkata: Tidak bisa dibuktikan satu riwayat pun dari Nabi Saw. yang melarang kencing dalam keadaan berdiri.

Singkat kata, kencing sambil berdiri itu boleh, sebagaimana halnya kencing sambil duduk. Dalam dua kondisi ini hendaknya dijaga agar tidak terkena percikan air kencing.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam