Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 28 Juli 2017

Dalil Shalat Musafir / Safar



2. Shalat Musafir

Hukum asal shalat musafir itu adalah qashar (diringkas), yakni dua rakaat untuk shalat dhuhur, ashar dan isya, sedangkan shalat subuh dan shalat maghrib jumlah rakaatnya tetap tanpa perubahan. Dari Aisyah ra., istri Nabi Saw. berkata:

“Awal shalat yang diwajibkan kepada Rasulullah Saw. adalah shalat dua rakaat-dua rakaat, kecuali maghrib yang berjumlah tiga rakaat. Kemudian Allah Swt. menambahkan untuk shalat dhuhur, ashar dan isya yang terakhir menjadi sebanyak empat rakaat dalam kondisi hadhar (bukan kondisi safar). Dan Allah menetapkan shalat tersebut pada kewajibannya yang pertama dalam safar (dengan menetapkannya dua rakaat).” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi)

Dari Umar ra. ia berkata:

“Shalat Idul Adha dua rakaat, shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, dan shalat musafir itu dua rakaat, secara sempurna tanpa diringkas yang berasal dari lisan Nabi kalian Saw. Dan sungguh merugi orang yang berdusta dan mengada-ngada.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad, an-Nasai, Ibnu Majah dan al-Baihaqi)

Hadits ini telah disebutkan dalam pembahasan “sifat shalat dua hari raya” pada bab “shalat-shalat yang difardhukan selain shalat yang lima.”

Shalat yang dilakukan secara qashar, pelakunya tetap mendapatkan pahala shalat ruba'iyah (shalat yang berjumlah empat rakaat). Oleh karena itu dalam kondisi safar tidak ada tuntutan shalat ruba'iyah dilaksanakan sebanyak empat rakaat, terlebih lagi bahwa Rasulullah Saw. dan para sahabat ra. -dan mereka adalah orang yang paling suka berlomba meraih pahala mengqashar shalat selama mereka dalam kondisi safar. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata:

“Sesungguhnya aku telah menyertai Rasulullah Saw. dalam perjalanan, dan beliau tidak (shalat) lebih dari dua rakaat hingga beliau Saw. diwafatkan oleh Allah Swt. Aku juga menyertai Abu Bakar, dan dia tidak (shalat) lebih dari dua rakaat hingga diwafatkan oleh Allah Swt. Aku juga menyertai Umar, dan dia tidak (shalat) lebih dari dua rakaat hingga dia diwafatkan oleh Allah Swt. Kemudian aku menyertai Utsman dan dia tidak (shalat) lebih dari dua rakaat hingga dia diwafatkan oleh Allah Swt…” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Mengqashar shalat dalam perjalanan merupakan sebuah rukhshah (keringanan), tidak ada perbedaan apakah orang yang melakukan safar dalam kondisi aman atau dalam kondisi ketakutan. Dari Abu Ya’la bin Umayyah, ia berkata:

“Aku bertanya kepada Umar bin Khaththab (tentang ayat): “Maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (TQS. an-Nisa : 101), tetapi sekarang orang-orang telah merasa aman (melakukan safar)… Ia (perawi) berkata: aku juga merasa heran seperti yang engkau alami. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang hal itu, dan beliau berkata: “Ini merupakan shadaqah yang diberikan Allah Swt. pada kalian, maka terimalah shadaqah-Nya itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari Haritsah bin Wahab ra., ia berkata:

“Aku shalat bersama Rasulullah Saw. di Mina, di mana orang-orang melakukan shalat dengan lebih aman, (tetapi) paling banyak dua rakaat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat Muslim yang lain dari jalur Haritsah ra. terdapat redaksi:

“Aku shalat di belakang Rasulullah Saw. di Mina, dan orang-orang lebih banyak dari biasanya. Beliau Saw. shalat dua rakaat pada haji wada.”

Karena shalat yang diqashar itu adalah rukhshah, maka jika rukhshah tersebut ditinggalkan dan (si mushalli) tetap melaksanakan shalat ruba’iyah, maka hal itu boleh-boleh saja dan tidak diharamkan. Firman Allah Swt.:

“Maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu).” (TQS. an-Nisa [4]: 101)

Dan hadits Nabi Saw.: “Ini merupakan shadaqah yang diberikan Allah Swt. pada kalian, maka terimalah shadaqah-Nya itu.” Keduanya menunjukkan bahwa qashar itu merupakan rukhshah (keringanan), bukan suatu ‘azimah (ketetapan). Selain itu, banyak hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa sahabat Rasulullah Saw. tetap melaksanakan shalat ruba'iyah dalam sebagian perjalanan mereka. Saya sebutkan di antaranya:

a. Dari Abdurrahman bin al-Aswad dari Aisyah ra.:

“Bahwa dia berangkat umrah bersama Rasulullah Saw. dari Madinah ke Makkah, hingga ketika tiba di Makkah ia berkata: “Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, aku telah mengqashar dan juga menyempurnakan, aku telah berbuka dan juga berpuasa.” Beliau Saw. berkata: “Engkau telah berbuat baik wahai Aisyah.” Dan beliau Saw. tidak mencelaku.” (HR. an-Nasai dan al-Baihaqi)

b. Dari Ibnu Umar ra. ia, berkata:

“Rasulullah Saw. melaksanakan shalat di Mina sebanyak dua rakaat, dan Abu Bakar setelahnya, dan Umar setelah Abu Bakar, dan Utsman di masa awal ke-Khilafahannya, lalu kemudian Utsman melaksanakan shalat dengan empat rakaat. Dan Ibnu Umar, jika shalat di belakang imam maka dia shalat empat rakaat, dan jika dia shalat sendirian maka dia shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)

c. Dari Hafsh dari Anas bin Malik, bahwa dia berkata:

“Kami diberangkatkan ke Syam menemui Abdul Malik dan kami berjumlah empat puluh orang laki-laki dari kalangan Anshar untuk menerima titahnya. Ketika dia pulang dan kami berada di Fajjun Naqah, dia shalat ashar mengimami kami. Kemudian dia salam lalu masuk ke dalam kemahnya. Sementara itu, orang-orang berdiri menambahkan pada dua rakaatnya itu dua rakaat yang lain, maka dia (Anas) berkata: dia berkata: “Semoga Allah memburukkan wajah-wajah itu, demi Allah, hal itu tidak menepati sunnah, dan rukhshah tidak diterima...” (HR. Ahmad)

Ahmad meriwayatkan hadits ini juga dari jalur Ibad bin Abdullah bin Zubair, bahwa Muawiyah telah melaksanakan shalat di Makkah suatu saat dengan dua rakaat, kemudian dia shalat dengan empat rakaat.

Aisyah, Utsman, empat puluh sahabat dari kalangan Anshar, dan Muawiyah, semuanya telah shalat dalam kondisi safar (perjalanan) dengan empat rakaat, dan tentu saja Utsman dan Muawiyah ini telah menjadi imam bagi orang-orang dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. Seandainya shalat ruba'iyah ini tidak boleh bagi musafir, maka apa yang diceritakan di atas dari kalangan sahabat tidak akan terjadi, dan mengapa Rasulullah Saw. malah memuji tindakan Aisyah. Dengan demikian, yang benar itu adalah bahwa qashar dalam safar merupakan suatu rukhshah (keringanan), bukan azimah (ketetapan) sebagaimana dikatakan oleh sejumlah fuqaha.

Jarak yang Membolehkan Shalat Qashar

Yang pasti, seorang Muslim itu jika berangkat melakukan perjalanan dengan jarak minimal tiga farsakh maka dia boleh mengqashar shalatnya. Ukuran jarak tiga farsakh ini sekitar tujuh belas kilometer, tepatnya 16,632 km. Ini adalah jarak yang shahih sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., dari Yahya bin Mazid al-Huna‘iy, ia berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qashar shalat, maka ia berkata:

”Adalah Rasulullah Saw. jika keluar berjalan sepanjang tiga mil atau tiga farsakh -bagian yang diucapkan agak ragu- maka beliau shalat dengan dua rakaat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

Ucapannya: tiga mil atau tiga farsakh -keraguan di sini berasal dari salah seorang perawi hadits- menunjukkan bahwa perjalanan tiga mil atau tiga farsakh itu cukup menjadikan pelakunya boleh mengqashar shalat. Satu farsakh itu sama dengan tiga mil, sehingga makna hadits tersebut adalah: siapa saja yang melakukan perjalanan sejauh tiga mil atau melakukan perjalanan sejauh sembilan mil maka dia berhak mengqashar shalat. Jarak sembilan mil diambil karena kehati-hatian. Dan jarak sembilan mil ini setara dengan jarak sekitar tujuh belas kilometer. Anas ra. meriwayatkan:

“Bahwa Rasulullah Saw. shalat dhuhur di Madinah empat rakaat, dan shalat ashar di Dzil Hulaifah dua rakaat.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dawud, an-Nasai dan Tirmidzi)

Ahmad meriwayatkan hadits yang sama, dan dia menambahkan pada bagian akhirnya:

“Dengan aman dan tidak ada ketakutan dalam haji wada’.”

Seperti diketahui bahwa letak Dzil Hulaifah jaraknya dari batas kota Madinah saat itu sejauh tujuh mil, dan jarak ini lebih pendek dari jarak minimal yang kami ambil sebagai bentuk kehati-hatian, sehingga siapa saja yang mengambil jarak ini -yakni sekitar sebelas kilometer- maka dia telah melakukan sesuatu yang benar. Namun, saya berpegang pada hadits pertama sebagai bentuk kehati-hatian, dan taksiran jarak yang saya pegang sekitar tujuh belas kilometer.

Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Harun dari Abu Said ra.:

“Bahwa Nabi Saw. jika melakukan perjalanan satu farsakh maka beliau Saw. mengqashar shalatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Said bin Manshur)

Hadits ini adalah hadits dhaif, karena dhaifnya Abu Harun. Dia telah didhaifkan oleh al-Qathan, Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, Abu Hatim, dan an-Nasai, karena itu haditsnya ditinggalkan.

Awal qashar shalat itu bisa diraih dengan keluarnya dari rumah terakhir dari rumah-rumah yang ada di kota atau desa tersebut, atau dengan sekedar pergi meninggalkan kota atau desa yang ditinggalinya. Qashar sah dilakukan dalam perjalanan apapun, baik safar dalam ketaatan, atau safar yang dibolehkan, atau safar yang diharamkan, sehingga apa saja yang disebut sebagai safar maka safar tersebut telah menjadikan pelakunya boleh mengqashar shalat, karena pengertian yang diambil adalah dengan safarnya, bukan dengan jenis, tujuan atau maksud safar tersebut.

Seorang Musafir Terus-Menerus Mengqashar

Seorang musafir bisa terus mengqashar shalat selama sifat musafir masih cocok dengannya, baik perjalanannya tersebut jauh ataupun dekat. Pembatasan berdasarkan waktu untuk safar yang dekat itu merupakan ijtihad yang tidak rajih, sehingga ketika seorang musafir berniat untuk mukim di suatu tempat, maka dia telah kehilangan sifat musafir dan menjadi seorang mukim, yang wajib baginya melaksanakan shalat secara sempurna (itmam).
Seorang musafir tetap menjadi seorang musafir hingga dia pulang ke negerinya, kotanya atau tempat tinggalnya, atau dengan pindah dan menjadikan suatu tempat mukim baru bagi dirinya yang akan dia tinggali selamanya. Dia tetap bisa mengqashar shalatnya selama jadi musafir, walaupun safarnya itu terus berlangsung selama satu tahun atau lebih.
Musafir tidak kehilangan sifat kemusafirannya jika dia berniat mukim sementara, baik beberapa hari atau beberapa minggu di tempat dia melakukan safarnya, bahkan hingga musafir itu menikah di tempat safarnya dengan perempuan yang mukim di sana, maka musafir itu tetap sebagai musafir yang bisa mengqashar shalatnya, kecuali jika dia berniat mukim selamanya di tempat safarnya itu, maka dia harus menyempurnakan shalatnya.

Seorang musafir bisa mengqashar shalatnya selama dia berada dalam perjalanannya, baik dengan berjalan kaki, naik hewan tunggangan, atau dengan berkendaraan seperti pesawat, perahu atau mobil, baik dengan safarnya itu dia mendapati kelelahan dan kecapaian ataupun tidak. Karena pengertian yang diambil adalah dengan safarnya -seperti sebelumnya telah kami katakan-, bukan dengan tambahan apapun. Dari Anas ra., ia berkata:

“Kami keluar bersama Rasulullah Saw. dari Madinah ke Makkah, dan beliau Saw. shalat dua rakaat-dua rakaat hingga kami pulang ke Madinah. Aku bertanya: Apakah engkau sekalian bermukim di Makkah saat itu? Dia menjawab: Kami bermukim di sana sepuluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai)

Mengenai hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa ia berkata:

“Rasulullah Saw. melakukan perjalanan lalu bermukim selama sembilan belas hari, dan beliau shalat dua rakaat-dua rakaat...” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah)

Dan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)

Begitu juga hadits-hadits lain yang semisalnya, maka seluruh hadits-hadits ini tidak memberikan pengertian adanya pembatasan waktu untuk bisa mengqashar shalat dalam perjalanan. Hadits-hadits tersebut semata-mata menunjukkan bahwa waktu-waktu yang disebutkan itu merupakan sebuah fakta atau peristiwa yang terjadi saja, dan tidak mengandung dilalah apapun, sehingga seluruh hadits tersebut tidak memberikan pengertian adanya batasan untuk mengqashar shalat dengan waktu-waktu tersebut. Hal ini telah dipahami oleh sejumlah sahabat Rasulullah Saw., di mana mereka tidak menetapkan batasan dengan waktu tertentu dalam mengqashar shalat ketika melakukan safar. Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah bermukim di Azerbaijan, dan beliau tetap mengqashar shalatnya. Ahmad meriwayatkan dari Tsumamah bin Syarahil, ia berkata:

“Aku keluar menemui Ibnu Umar dan bertanya: “Bagaimanakah shalat musafir itu?” Ia menjawab: ”Dua rakaat-dua rakaat, kecuali shalat maghrib tiga rakaat…” Lalu Ibnu Umar berkata: “Wahai lelaki, aku berada di Azerbaijan.” Dan aku tidak tahu apakah dia (Ibnu Umar) berkata empat bulan atau dua bulan, maka aku melihat mereka melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat...”

Maksud dari ucapan: ra'aituhum yushallunaha (aku melihat mereka melaksanakan shalat), maka mereka di sini adalah para sahabat Rasulullah saw. Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah diceritakan bahwa Abu Jamrah Nashr bin Imran berkata kepada Ibnu Abbas: sesungguhnya kami lama bermukim di Khurasan untuk berperang, maka beliau berkata: “Shalatlah dua rakaat-dua rakaat walaupun engkau bermukim di sana sepuluh tahun.”
Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Kamis, 27 Juli 2017

Dalil Tata Cara Shalat Khauf



BAB KESEPULUH

SHALAT ORANG-ORANG YANG BERUDZUR (ORANG YANG TAKUT, MUSAFIR, DAN ORANG SAKIT)

1. Shalat Khauf

Jika kaum Muslim takut pada musuh mereka, maka disyariatkan kepada mereka untuk melaksanakan shalatnya secara diqashar dalam bentuk dan tata cara yang dipaparkan oleh sebagian imam, yang memiliki hingga tujuh bentuk, dan oleh sebagian imam lainnya hingga tujuh belas bentuk. Dalil atas disyariatkan shalat ini adalah firman Allah Swt.:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS. an-Nisa [4]: 101)

Mengqashar shalat khauf itu bersifat umum, yaitu dengan mengurangi jumlah rakaat shalat, di mana shalat yang berjumlah empat rakaat (dikurangi) menjadi dua rakaat, sebagaimana pelaksanaan satu rakaat shalat. Begitu pula shalat yang berjumlah dua rakaat, seperti shalat subuh. Jadi, hal itu dilakukan dengan mengurangi batasannya, ruku’nya, sujudnya, maupun bentuknya.
Shalat khauf dilaksanakan dengan isyarat, tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa berdiri, dan tanpa menghadap ke arah kiblat, yakni shalat tersebut dilakukan dengan cara bagaimanapun, dan kondisi terakhirnya adalah ketika ketakutan sudah memuncak dan tatkala perang sedang berkecamuk. Seluruh pengurangan ini termasuk dalam pengertian yang difirmankan Allah Swt.:

“kamu mengqashar shalat(mu).” (TQS. an-Nisa [4]: 101)

Qashar yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah pengurangan secara mutlak, bukan seperti qashar yang biasa ada dalam perjalanan (safar) dengan cara mengurangi dari empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Dalil atas pemahaman ini berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.

Mengenai al-Qur’an, setelah ayat di atas, menyatakan:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh), dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus, dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit. Dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (TQS. an-Nisa [4]: 102-103)

Allah Swt. telah berfirman: “lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”, dan setelah itu Allah Swt. menyebutkan salah satu bentuk pengqasharan shalat, yakni bahwa Allah Swt. telah menyebut shalat yang dilakukan secara qashar oleh orang yang takut (dalam kondisi perang) tersebut sebagai mendirikan shalat, yang bisa membawa pengertian bahwa orang yang melakukan shalat khauf yang diqashar hingga dua rakaat itu bisa dianggap sebagai orang yang mendirikan shalat.
Setelah itu Allah Swt. berfirman: “Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu”, walaupun tetap dalam kondisi qashar, ini berarti bahwa shalat tanpa rasa aman tidak dipandang sebagai mendirikan shalat. Dengan kata lain, melaksanakan shalat dengan hati yang aman, itu bisa disebut sebagai mendirikan shalat. Pemahaman yang bisa diambil adalah bahwa melaksanakan shalat tanpa rasa aman tidak bisa dianggap sebagai mendirikan shalat.
Jika kita mengetahui bahwa Rasulullah Saw. -ketika diperintah untuk melaksanakan shalat khauf yang diqashar bersama kaum Muslim-, di mana beliau diseru dengan firman Allah Swt.: “lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”, maka kita bisa paham bahwa shalat khauf yang diqashar hingga dua rakaat itu termasuk iqamatus shalat (mendirikan shalat). Dan firman-Nya: “Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu”, tidak menunjukkan apapun kecuali bahwa melaksanakan shalat tanpa rasa aman tidak bisa disebut dengan istilah mendirikan shalat. Shalat yang dilakukan ketika tidak ada rasa aman dengan melakukan suatu pengurangan (qashar biasa), maka shalat yang dilaksanakan tersebut tidak dipandang sebagai shalat yang didirikan. Ini menunjukkan bahwa shalat itu dilaksanakan dengan pengurangan bentuk lain, yang bukan dengan mengurangi jumlah rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat tersebut dilakukan dengan isyarat atau cukup shalat dengan satu rakaat saja.

Tentang hadits, disebutkan sebagai berikut:

a. Dari Ibnu Abbas ra.:

“Bahwa Allah azza wa jalla telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian Saw., bagi orang yang mukim empat rakaat, bagi orang yang musafir (bepergian) dua rakaat, dan bagi orang yang takut (al-kha’if) satu rakaat.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan al-Baihaqi)

b. Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata:

“Rasulullah Saw. melaksanakan shalat khauf di Dzi Qarad -salah satu wilayah Bani Sulaim- lalu orang-orang berbaris di belakangnya dua barisan. Satu barisan menghadapi musuh, dan satu barisan lagi berbaris di belakang beliau Saw. Beliau Saw. shalat bersama barisan yang ada di belakangnya satu rakaat. Kemudian mereka (yang telah shalat satu rakaat) mundur ke barisan mereka (yang menghadapi musuh), dan mereka (yang berada di barisan yang menghadapi musuh) pindah ke tempat mereka (yang telah shalat), lalu beliau Saw. mengimami mereka shalat satu rakaat yang lain -dalam satu riwayat ada tambahan-. Maka Nabi Saw. melaksanakan dua rakaat, sedangkan setiap kelompok barisan itu melaksanakan satu rakaat.” (HR. Ahmad, an-Nasai, al-Baihaqi, al-Hakim dan Ibnu Hibban)

Ahmad, an-Nasai, al-Baihaqi dan at-Thahawiy telah meriwayatkan hadits yang serupa dari Jabir. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi dan al-Hakim telah meriwayatkan hadits serupa dari Hudzaifah.

c. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. singgah di suatu tempat antara Dhajnan dan 'Usfan, lalu kaum musyrik berkata: “Sesungguhnya mereka memiliki shalat yang lebih mereka cintai dari bapak-bapak mereka dan anak-anak mereka, yakni shalat ashar, karena itu bersatulah kalian dan seranglah mereka dalam waktu yang sama saat itu.” Jibril as. telah mendatangi Nabi Saw. dan memerintahkannya untuk membagi para sahabatnya menjadi dua bagian. Lalu beliau shalat mengimami satu kelompok dari mereka, dan kelompok yang lain berada di belakang mereka, dan mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Kemudian (usai shalat kelompok yang pertama) datanglah kelompok lain dan mereka melakukan shalat bersama beliau Saw., dan kemudian mereka bersiap siaga dan menyandang senjata, sehingga mereka mendapatkan satu rakaat – satu rakaat bersama Rasulullah Saw. Sedangkan Rasulullah Saw. mendapatkan dua rakaat.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan Tirmidzi)

Dhajnan dan ‘Usfan adalah dua tempat yang terletak di antara Makkah dan Madinah. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa shalat ketika ada ketakutan, itu dikurangi hingga satu rakaat saja.

Ada juga hadits lain:

a. Bukhari, Malik dan Ibnu Majah meriwayatkan satu hadits yang panjang dari Abdullah bin Umar ra., dan di bagian akhirnya ada perkataan Ibnu Umar:

“Sehingga setiap kelompok dari dua kelompok tersebut telah melaksanakan dua rakaat. Jika ketakutannya lebih dahsyat dari itu, maka sekelompok laki-laki melaksanakan shalat dengan berjalan kaki atau di atas tunggangan mereka, dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.”

Muslim meriwayatkan hadits ini, dan di dalamnya disebutkan:

“Jika ketakutannya lebih dahsyat lagi, maka shalatlah di atas tunggangan atau sambil berjalan, dengan isyarat saja.”

b. Dari Abdullah bin Unais, ia berkata:

“Rasulullah Saw. mengutusku mencari Khalid bin Sufyan al-Hudzaliy yang berada di sekitar Urnah dan Arafah. Beliau Saw. bersabda: “Pergilah dan bunuhlah dia.” Ia (perawi) berkata: Lalu aku mencarinya, dan tibalah waktu shalat ashar, maka aku berkata: Sesungguhnya aku khawatir terjadi sesuatu antara aku dengan dia jika aku mengakhirkan shalat. Kemudian aku berangkat berjalan kaki dan aku shalat dengan memberi isyarat ke arah Urnah. Tatkala aku sudah dekat darinya, dia bertanya: “Siapakah engkau?” Aku menjawab: “Seorang lelaki dari Arab, telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau menghimpun (pasukan) untuk (memerangi) lelaki ini (yakni Nabi Muhammad Saw.). Dia berkata: “Ya, sesungguhnya aku sedang menghimpun pasukan.” Setelah itu aku berjalan bersamanya beberapa saat, hingga ketika ada peluang aku memukulnya dengan pedangku hingga dia mati.” (HR. Abu Dawud)

Ahmad dan Baihaqi meriwayatkan hadits yang sama dengan redaksi yang agak panjang, dan dalam riwayat Ahmad disebutkan:

“Maka aku shalat sambil berjalan ke arah Urnah dengan memberi isyarat kepala ketika ruku’ dan sujud.”

c. Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra. bahwa ia berkata kepada Said bin al-Ash, dan ia sedang menjelaskan tata cara shalat khauf:

“Dan perintahkan kepada sahabatmu (untuk bersiaga). Jika musuh menyerang mereka secara bergelombang, maka boleh bagi mereka (shalat sambil) berperang dan berbicara.” (Riwayat Ahmad dan ini adalah bagian akhir hadits yang diriwayatkannya)

Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi dan al-Hakim meriwayatkan hadits yang sama.

Ketiga teks hadits ini walaupun berasal dari lisan para sahabat, tetapi hal itu jauh kemungkinannya berasal dari diri mereka sendiri, yang seluruhnya memberi pemahaman bahwa shalat khauf itu bisa dilakukan dengan isyarat, atau bercampur dengan pertempuran dan perkataan. Yang memberi pengertian bahwa shalat di sini didirikan tidak pada bentuk atau tata caranya yang sudah dikenal.
Adapun qashar yang disebutkan dalam firman Allah Swt.: “Maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu).” (TQS. an-Nisa: 101) ini bersifat umum, baik qashar menjadi dua rakaat, atau qashar menjadi satu rakaat, atau qashar berupa isyarat saja.

Saya telah mengatakan pada awal pembahasan, bahwa shalat khauf itu memiliki beberapa bentuk dan tata cara, dan saya jelaskan di sini bahwa bentuk-bentuk yang paling gamblang adalah sebagai berikut.

1) Shalat satu rakaat

Imam shalat dengan satu kelompok sebanyak satu rakaat. Kemudian dia tetap berdiri membiarkan mereka yang berada di belakangnya bersalam dan pergi. Lalu datang kelompok kedua dan berbaris di belakangnya, dan imam kembali shalat dengan mereka, sebagai rakaat yang kedua baginya. Sedangkan bagi mereka (makmum) rakaatnya satu-satu. Setelah itu imam bersalam dan mereka pun bersalam. Kelompok manapun dari keduanya tidak melaksanakan rakaat yang lain lagi. Jadi, setiap kelompok hanya melakukan satu rakaat saja, sedangkan imam melaksanakan shalat dua rakaat. Dalil-dalil atas bentuk ini adalah ketiga hadits yang disebutkan sebelumnya: dua hadits dari Ibnu Abbas, dan satu hadits dari Abu Hurairah.

2) Shalat dua rakaat

a. Imam melaksanakan shalat dengan satu kelompok sebanyak satu rakaat dan ia tetap berdiri. Ia menunggu hingga mereka menyelesaikan rakaat kedua mereka, dan mereka pergi. Lalu datang kelompok kedua, dan mereka berbaris di belakangnya, dan imam mengimami mereka shalat sebagai rakaatnya yang kedua, sedangkan bagi mereka (kelompok kedua) sebagai rakaat yang pertama. Setelah itu imam tetap duduk, dan menunggu mereka hingga mereka menyelesaikan rakaat kedua mereka sendiri. Lalu dia bersalam dan mereka bersalam. Dalil atas bentuk ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Shalih bin Khawwat, dari orang yang menyaksikan Rasulullah Saw. melakukan shalat khauf dalam Perang Dzatur Riqa’:

“Bahwa satu kelompok berbaris bersamanya dan satu kelompok lainnya menghadapi musuh. Kemudian beliau shalat dengan orang yang bersamanya sebanyak satu rakaat, lalu beliau tetap berdiri sedangkan mereka menyelesaikan (shalat) mereka sendiri dan (setelah selesai) mereka pergi dan berbaris lagi menghadapi musuh. Lalu datang kelompok kedua, dan beliau Saw. shalat dengan mereka dengan rakaat yang masih tersisa dari shalatnya. Beliau tetap duduk dan mereka menyelesaikan shalat untuk mereka sendiri. Setelah itu beliau bersalam memimpin mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Malik dan Abu Dawud)

b. Imam melaksanakan shalat mengimami satu kelompok dengan dua rakaat, di mana mereka menyelesaikan kedua rakaat tersebut bersama imam dan mereka pun pergi, sedangkan imam masih tetap pada posisinya. Lalu datang kelompok kedua, dan imam mengimami shalat mereka dua rakaat, di mana mereka menyelesaikan kedua rakaat tersebut bersama imam. Imam bersalam dan mereka pun bersalam.

Dalil atas bentuk ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata:

“Kami menghadap ke arah kiblat bersama Rasulullah Saw. hingga kami berada di Dzatur Riqa'. Ia berkata,… Ia berkata: lalu dikumandangkan adzan untuk shalat, kemudian beliau Saw. shalat mengimami satu kelompok dengan dua rakaat, setelah itu mereka mundur ke belakang. Dan (beliau Saw.) mengimami shalat dengan kelompok yang lain sebanyak dua rakaat. Ia berkata: sehingga Rasulullah Saw. telah melaksanakan empat rakaat, dan untuk setiap kelompoknya dua rakaat.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Thahawi dan al-Baihaqi)

c. Imam melaksanakan shalat mengimami satu kelompok sebanyak dua rakaat, dia bersalam dan mereka pun bersalam, lalu mereka pergi. Setelah itu datang kelompok yang lain, berbaris di belakangnya. Mereka berniat bersama dan melaksanakan shalat bersama sebanyak dua rakaat, lalu dia bersalam dan mereka pun bersalam. Inilah bentuk yang paling mudah. Dalil atas hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakrah ra., bahwa ia berkata:

“Nabi Saw. mengimami kami shalat khauf, di mana beliau Saw. shalat dengan sebagian sahabatnya sebanyak dua rakaat. Kemudian beliau bersalam dan mereka pun mundur kebelakang. Lalu datang kelompok yang lain dan mereka berada di tempatnya. Beliau shalat bersama mereka sebanyak dua rakaat kemudian bersalam, sehingga bagi Nabi Saw. ada empat rakaat, dan bagi setiap kelompoknya (masing-masing) dua rakaat – dua rakaat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Hibban dan ad-Daruquthni)

Shalat yang kedua bagi imam berarti shalat nafilah.

Dan Anda wahai saudara Muslimku berhak memilih antara bentuk-bentuk ini maupun bentuk yang lainnya, yang terbukti seluruhnya didasarkan pada hadits yang shahih. Dan jika saya boleh memilihkan untuk Anda sekalian, maka saya akan memilih bentuk yang paling mudah, yakni bentuk yang ketiga.

Khusus untuk shalat maghrib, maka imam melakukannya sebagaimana dia melakukan shalat dua rakaat yang telah kami bahas pada nomor dua di atas. Selain itu, dia juga memiliki hak untuk memilih antara shalat dengan kelompok pertama sebanyak satu rakaat dan shalat dengan kelompok yang lain sebanyak dua rakaat, atau sebaliknya, shalat dengan kelompok pertama dua rakaat dan dengan kelompok yang lain satu rakaat. Kedua hal ini boleh-boleh saja.

Apabila musuh menyerang kaum Muslim secara tiba-tiba atau mengakibatkan mereka takut di rumah-rumah mereka, lalu mereka dalam kondisi hadhar (bukan kondisi safar) hendak melaksanakan shalat khauf sebanyak empat rakaat, maka imam melalukan shalat seperti yang dijelaskan dalam nomor dua, akan tetapi dia shalat dengan kelompok pertama sebanyak dua rakaat dan tetap berdiri. Mereka menyelesaikan sendiri shalat empat rakaatnya, kemudian pergi. Setelah itu giliran kelompok kedua, dan mereka berbaris di belakang imam yang mengimami mereka shalat di dua rakaat yang tersisa, sehingga dia bisa menyempurnakan shalatnya sendiri empat rakaat, sedangkan mereka yang shalat bersamanya melaksanakan dua rakaat pertama mereka. Imam tetap duduk ketika mereka menyelesaikan sendiri dua rakaat mereka yang masih tersisa. Dengan demikian, mereka bisa menyelesaikan empat rakaatnya. Setelah itu, imam bersalam dan mereka pun bersalam.

Shalat Dengan Isyarat Dan Di Atas Kendaraan (Tunggangan) Serta Tidak Menghadap Ke Arah Kiblat

Apabila rasa takut menyergap dengan teramat sangat, kaum Muslim dicekam ketakutan dari musuh, dan tidak mudah bagi mereka untuk melaksanakan shalat khauf dengan berbagai tata caranya yang disyariatkan, yang bisa dilakukan secara lengkap dengan cara berdiri, duduk, ruku’ dan sujud, maka mereka boleh melaksanakan shalat khauf itu dengan isyarat, asalkan sujudnya lebih rendah dari ruku'. Shalat tersebut boleh dilakukan oleh mereka sambil berjalan, atau berkendaraan. Juga boleh dilakukan oleh mereka tanpa menghadap kiblat. Mereka melaksanakan shalat dengan isyarat, bagaimanapun caranya.
Shalat bisa dilakukan oleh orang yang lari menghindari musuhnya, mengendarai mobil, pesawat, hewan tunggangan, atau perahu. Shalat juga bisa dilakukan dengan isyarat oleh orang yang melekatkan badan (bertiarap) di atas batu, padang pasir, atau dinding, dan dalam kondisi bersembunyi dari musuh.
Seluruh kondisi ini dan yang serupa dengan itu telah menempatkan si mushalli tidak bisa lagi melakukan sesuatu melainkan hanya bacaan al-Qur’an, dzikir, dan isyarat saja. Dia boleh shalat ke arah mana saja, tidak ada batasan apapun saat itu. Shalatnya tetap sah dan diterima.

Telah kami sebutkan sebelumnya tiga teks hadits yang menunjukkan hal itu, yang diriwayatkan dari Hudzaifah, Abdullah bin Unais dan Abdullah bin Umar ra.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Keutamaan Hari Jum’at



Keutamaan Hari Jum’at

Hari Jumat adalah hari yang paling mulia. Hari Jum’at lebih mulia daripada hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha. Hadits-hadits menerangkan keutamaan hari Jum’at atas hari-hari yang lain. Pada hari Jum'at, Allah Swt. menciptakan Adam as., dan pada hari itu juga Allah memasukkan Adam ke Surga, pada hari itu Allah mengeluarkan Adam dari Surga, serta mewafatkannya. Pada hari Jum'at itu ada waktu di mana doa diijabah, dan pada hari Jum'at pula Hari Kiamat akan terjadi.

Pada hari ini disunahkan untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Saw., karena shalat kepadanya akan disodorkan kepada beliau Saw. pada hari ini, sehingga beliau Saw. akan bergembira, dan Nabi Saw. akan mendengar shalawat tersebut ketika disodorkan kepadanya. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Hari yang terbaik di saat matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam Surga, dikeluarkan dari Surga, dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum'at.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi)

Dari Abu Lubabah al-Badri dari Abdul Mundzir ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Rajanya hari adalah hari Jum'at dan menjadi hari paling agung di sisi Allah Swt. Hari Jum'at itu lebih agung di sisi Allah dibandingkan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan pada hari Jum'at itu ada lima karakter unik: Allah menciptakan Adam pada hari Jum'at, Allah menurunkan Adam ke bumi pada hari Jum'at, Allah mewafatkan Adam pada hari Jum'at, dan pada hari Jum'at ada waktu di mana tidaklah seorang hamba meminta sesuatu pada saat itu kecuali Allah Swt. akan memberikan apa yang dimintanya selama bukan sesuatu yang haram, dan pada hari Jum'at pula akan terjadi Hari Kiamat. Tidaklah malaikat muqarrabin, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan kecuali semua itu merasa takut dari hari Jum'at.” (HR. Ahmad)

Ibnu Majah, al-Bazzar, dan Thabrani meriwayatkan hadits ini dengan redaksi yang sedikit berbeda.

Mengenai waktu diijabahnya doa pada hari Jum'at, itu terletak antara shalat ashar dan terbenamnya matahari -menurut pendapat yang paling shahih-. Jadi, sebaiknya kaum Muslim bersungguh-sungguh berdoa pada saat tersebut, dan merasa yakin akan diijabahnya doa tersebut oleh Allah Swt. Dari Abu Hurairah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. menyebutkan hari Jum'at seraya berkata: “Pada hari itu ada satu saat di mana tidaklah seorang hamba yang Muslim bertemu dengan saat itu dalam keadaan berdiri shalat, seraya meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah Swt. akan memberikan apa yang dimintanya.” Dan beliau Saw. memberi isyarat dengan tangannya tentang pendeknya waktu tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai dan Malik)

Sabda beliau Saw.: yuqalliluha: yakni waktu tersebut sangat pendek.

Dari Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada satu waktu di mana seorang hamba Muslim tidaklah bertemu dengan waktu itu kemudian dia meminta kepada Allah Swt. kecuali Allah akan memberikan apa yang dimintanya, dan itulah waktu ba’da ashar.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar)

Dari Jabir bin Abdullah ra. dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. bersabda:

“Hari Jum'at itu ada dua belas. Yang beliau maksud adalah dua belas saat (waktu). Tidaklah seorang Muslim meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah Swt. akan memberikan apa yang dimintanya, maka mohonkanlah doa pada penghujung waktu ba’da ashar.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai dan al-Hakim)

Orang-orang mengalami kesulitan dengan ungkapan yang menyatakan: “Tidaklah seorang hamba Muslim bertemu dengan waktu itu sedang dia dalam keadaan berdiri shalat”, ini karena pada penghujung hari atau ba’da ashar tidak ada shalat di dalamnya, maka bagaimana bisa dikatakan “dan dia dalam keadaan berdiri shalat?” Untuk menjawab kesulitan ini, jelasnya, barangsiapa yang duduk setelah shalat atau duduk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat. Dari Abu Salamah:

“Aku berkata kepada Abdullah bin Salam: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. berkata “dalam keadaan shalat” bukan berkata “pada waktu shalat.” Ia berkata: “Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Saw. berkata: “Orang yang menunggu shalat itu dalam keadaan shalat?” Aku berkata: “Ya, itulah demi Allah, itulah jawaban yang benar.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)

Dari Abu an-Nadhar dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Salam, ia berkata:

“Aku bertanya dan Rasulullah Saw. sedang duduk: “Kami mendapati dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum'at ada satu saat (waktu) tidaklah seorang hamba bertemu dengan saat itu dan dia dalam keadaan shalat lalu dia meminta kepada Allah Swt., kecuali Allah Swt. akan memberikan apa yang dimintanya.” Lalu Rasulullah Saw. memberikan isyarat dan berkata: “sebagian saat.” Lalu aku berkata: Benarlah (apa yang dikatakan) Rasulullah Saw. Abu al-Nadhar berkata: Abu Salamah berkata: Aku bertanya kepada beliau: Saat apakah itu? Beliau menjawab: “Saat terakhir dari siang hari.” Maka aku berkata: sesungguhnya itu bukan saat melaksanakan shalat. Lalu beliau Saw. berkata: “Benar, sesungguhnya seorang hamba yang Muslim tetap dalam keadaan shalat jika dia melaksanakan shalat kemudian duduk di tempat shalatnya, di mana tidak ada yang menahannya untuk duduk kecuali untuk menunggu shalat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Waktu diijabahnya doa itu terletak di ujung siang hari dari hari Jum’at, karena waktu itulah yang ditunjukkan dalam banyak hadits-hadits shahih. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Asyari ra. dengan redaksi:

Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “(Waktu tersebut) adalah antara duduknya seorang imam hingga ditunaikannya shalat.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Maka hadits ini telah ditetapkan cacatnya oleh ad-Daruquthni sebagai hadits yang munqathi (terputus), yaitu antara Makhramah (perawi hadits ini) dengan ayahnya, dan al-Hafidz Ibnu Hajar sepakat atas hal itu dengan berkata: “adanya penegasan dari Makhramah bahwa dia tidak mendengar dari ayahnya menjadi bukti yang cukup atas klaim keterputusan hadits ini.”
Ahmad berkata dengan menukil dari Hammad bin Khalid: “Makhramah bin Bukair meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, Bukair bin Abdullah bin al-Asyaj, padahal dia tidak mendengar hadits ini dari ayahnya.”
Dan perlu ditambahkan: “sesungguhnya Hammad bin Khalid mendengar hal itu dari Makhramah sendiri. Kemudian al-Hafidz al-Iraqi telah menuduh hadits ini sebagai hadits mudhtarib, walaupun hadits ini dicantumkan dalam Shahih Muslim, tetapi tidak layak untuk dijadikan sebagai hujjah.

Selain itu, khusus tentang memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Saw. pada hari Jum’at, kami sebutkan satu hadits yang diriwayatkan dari Aus bin Abi Aus ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu Adam diwafatkan, dan pada hari itu ada tiupan yang kedua, dan pada hari itu pula tiupan yang pertama, maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari Jum’at, karena shalawat kalian itu akan diperdengarkan kepadaku. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan dibawakan kepadamu sedangkan (jasad) engkau telah rusak?” Yakni telah busuk. Beliau Saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi.” Shalawat dan salam atas mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam