Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 05 September 2017

Dalil Wajib Mandi Karena Junub



BAB SEMBILAN

BEBERAPA PERKARA YANG MEWAJIBKAN MANDI

Mandi itu menjadi wajib karena beberapa sebab berikut:

1. Junub, terjadi dengan bertemunya dua alat kelamin karena persetubuhan, karena keluarnya mani dalam mimpi, atau karena keluarnya mani dalam kondisi sadar.
2. Seorang kafir ketika masuk Islam.
3. Kematian.
4. Haid.
5. Nifas dan melahirkan.

Pertama: Junub

Wajibnya mandi karena junub menjadi sesuatu yang sudah disepakati kaum Muslim. Persoalan ini termasuk perkara ma'lum min ad-diin bi ad-dharurah (perkara agama yang pasti diketahui). Kewajiban ini telah ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan Sunnah Nabawi yang mulia, yang akan kami sebutkan di antaranya sebagai berikut:

1. Al-Qur’an Surat an-Nisa: 43

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

2. Al-Qur’an Surat al-Maidah: 6

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

3. Dari Khaulah binti Hakim, dia berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang wanita yang bermimpi dalam tidurnya. Beliau Saw. menjawab: “Jika melihat air maka hendaklah dia mandi.” (HR. an-Nasai dan Ahmad)

An-Nasai dan Muslim meriwayatkan dari Anas:

“Bahwasanya Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang wanita yang bermimpi dalam tidurnya seperti halnya laki-laki. Maka Rasulullah Saw. menjawab: “Jika wanita itu mengeluarkan air, maka hendaklah dia mandi.”

4. Dari Ali ra., dia berkata:

“Aku bertanya kepada Nabi Saw. tentang madzi. Beliau Saw. menjawab: “Berwudhu itu karena (keluar) madzi, dan mandi itu karena (keluar) mani.” (HR. Tirmidzi, dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh an-Nasai dan Abu Dawud.

An-Nasai meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Dia berkata: Aku seorang lelaki yang gampang keluar madzi, maka aku bertanya kepada Nabi Saw. Kemudian beliau Saw. berkata: “Jika engkau melihat madzi maka berwudhulah dan cucilah dzakarmu, dan jika engkau melihat air yang keruh maka mandilah.”

5. Dari Aisyah ra. dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika seorang lelaki duduk di antara empat cabang (dua tangan dan dua kaki-pen.) isterinya, dan alat kelamin bersentuhan dengan alat kelamin, maka sungguh telah wajib mandi.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Tirmidzi telah meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:

“Jika alat kelamin melewati alat kelamin maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi. Dia berkata: hadits ini hasan shahih)

Dua ayat al-Qur’an telah menyebutkan mandi dengan sebab junub:

“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” [an-Nisa: 43]; “dan jika kamu junub maka mandilah” [al-Maidah: 6]. Keduanya memiliki bentuk global (ijmal) tanpa rincian (tafshil), sedangkan hadits-hadits di atas ada yang berbentuk global dan ada juga yang diberi rincian.
Hadits Khaulah dan Ummu Sulaim menyebutkan mimpi dengan disertai keluarnya air mani, baik laki-laki ataupun perempuan.
Hadits Ali dengan dua jalur riwayatnya itu menyebutkan keluarnya mani secara mutlak tanpa diberi batasan apakah penyebabnya itu persetubuhan, mimpi, ataukah dalam keadaan sadar tapi tidak dengan persetubuhan.
Sedangkan hadits Aisyah menyebutkan alat kelamin bersentuhan dengan alat kelamin, atau alat kelamin melewati alat kelamin, dan ini terjadi dalam persetubuhan dengan tanpa menyebutkan keluarnya air mani.

Semua hadits tersebut telah menyebutkan beberapa perkara yang menyebabkan junub. Junub bisa terjadi karena bertemunya dua alat kelamin (berdasarkan hadits Aisyah), karena mimpi dengan disertai keluarnya mani (berdasarkan hadits Khaulah dan Ummu Sulaim), dan karena keluarnya mani secara mutlak (berdasarkan hadits Ali).
Inilah junub, dan inilah tiga kondisi yang menyebabkan seseorang dipandang berjunub sehingga orang tersebut diwajibkan mandi. Seandainya seorang lelaki mengkhayalkan seorang wanita, melihat wanita, atau dia mencium isterinya hingga keluar mani, maka dia diwajibkan untuk mandi. Seandainya dia menyetubuhi isterinya hingga keluar mani ataupun tidak keluar mani, maka dia diwajibkan untuk mandi. Dan seandainya dia bermimpi hingga keluar mani, maka dia diwajibkan untuk mandi. Semua itu adalah junub.

Dengan mencermatinya kita akan melihat bahwa semua kondisi ini bisa dipadukan menjadi dua kondisi saja; yakni keluarnya mani, dan masuknya alat kelamin lelaki (penis) ke dalam alat kelamin wanita (vagina), atau apa yang disebut dengan persentuhan alat kelamin dengan alat kelamin atau ilaj (masuknya alat kelamin ke dalam alat kelamin). Keluarnya mani dan masuknya alat kelamin merupakan dua kondisi penyebab junub, sehingga keduanya menyebabkan seseorang harus mandi. Dari Aisyah isteri Nabi Saw. dia berkata:

“Seseorang bertanya kepada Nabi Saw. tentang laki-laki yang menyetubuhi isterinya kemudian mengendor (tidak sampai keluar mani), apakah keduanya diwajibkan untuk mandi, dan Aisyah sedang duduk. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Sesungguhnya aku sendiri dengan wanita ini (Aisyah) pernah melakukan hal seperti itu, kemudian kami mandi.” (HR. Muslim)

Ini merupakan nash yang tegas dan jelas tentang ilaj (masuknya alat kelamin ke dalam alat kelamin) tanpa disertai keluarnya mani, dan karenanya seseorang wajib mandi berdasarkan nash tersebut. Adapun pernyataan yang dilontarkan sebagian fuqaha bahwa ilaj (masuknya alat kelamin) atau persetubuhan atau bersentuhannya dua alat kelamin tanpa disertai keluarnya mani itu hanya mengharuskan wudhu saja, tidak mewajibkan seseorang untuk mandi, berargumentasi dengan hadits Utsman ra. yang diriwayatkan Zaid bin Khalid al-Juhaniy:

“Bagaimana pendapatmu jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya tetapi dia tidak sampai mengeluarkan mani. Utsman berkata: Hendaklah dia berwudhu seperti wudhu yang dilakukan untuk shalat, dan hendaknya dia mencuci dzakarnya. Utsman berkata: Aku mendengar hal itu dari Rasulullah saw. Kemudian aku bertanya pada Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Ubay bin Kaab ra. tentang hal itu, dan mereka memerintahkan hal yang sama.” (HR. Bukhari)

Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Abu Said al-Khudri dari ayahnya, dia berkata:

“Aku keluar bersama Rasulullah Saw. pada hari Senin ke Quba, hingga ketika kami berada di Bani Salim, Rasulullah Saw. berhenti di depan pintu rumah Itban. Kemudian beliau Saw. berteriak memanggilnya, lalu Itban keluar dengan menyeret sarungnya. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Kami telah menyebabkan seorang lelaki terburu-buru.” Itban berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang seorang lelaki yang terburu-buru dari isterinya, dan dia tidak sampai mengeluarkan mani, apa yang harus dilakukannya? Rasulullah Saw. berkata: “Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)

Pengertian sesungguhnya air itu disebabkan oleh air, adalah mandi itu wajib karena keluarnya mani.

Untuk membantah pendapat mereka ini bisa dilakukan dengan membahas beberapa aspek:

1. Hadits Aisyah:

“Dan alat kelamin menyentuh alat kelamin, maka sungguh telah wajib mandi.”

(Sesungguhnya hadits ini) tidak menyebutkan inzal (keluarnya air mani), hadits ini mewajibkan mandi karena persetubuhan saja. Seandainya keluarnya mani itu menjadi satu keharusan, niscaya Rasulullah Saw. menjelaskannya, karena beliau Saw. tidak boleh menunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Mungkin saja dikatakan bahwa hadits ini tidak jelas dan tidak memiliki dilalah, maka kami sodorkan pada mereka hadits Abu Hurairah:

“Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: Jika seorang lelaki duduk di antara empat cabang (dua tangan dan dua kaki) isterinya, kemudian dia menyetubuhinya, maka sungguh dia wajib untuk mandi walaupun tidak mengeluarkan air mani.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Hadits ini merupakan nash dengan dilalah yang jelas-jelas menunjukkan pendapat yang kami katakan.

2. Jabir meriwayatkan dari Ummu Kultsum dari Aisyah isteri Nabi Saw., dia berkata:

“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw. tentang laki-laki yang menyetubuhi isterinya, kemudian mengendor (tidak sampai keluar mani), apakah keduanya diwajibkan untuk mandi, dan Aisyah sedang duduk. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Sesungguhnya aku sendiri dengan wanita ini (Aisyah) pernah melakukan hal seperti itu, kemudian kami mandi.” (HR. Muslim)

Hadits ini sebelumnya telah kami sebutkan. Dengan tegas nash tersebut menyebutkan mandi junub dengan sebab persetubuhan saja, walaupun tanpa keluarnya mani.

3. Sesungguhnya hadits “air itu disebabkan oleh air” diamalkan dalam suatu masa, kemudian dinasakh berdasarkan beberapa keterangan berikut ini:

a. Dari Ubay bin Kaab, dia berkata:

“Sesungguhnya fatwa yang dahulu disampaikan oleh mereka adalah bahwa air itu menjadi wajib, karena air merupakan rukhshah yang diberikan Rasulullah Saw. di masa awal Islam. Kemudian setelah itu beliau Saw. memerintahkan untuk mandi.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Ada riwayat lain dengan redaksi:

“Sesungguhnya “air itu disebabkan oleh air” adalah rukhshah yang ada di masa awal Islam, kemudian dilarang.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini pula dan berkata: hadits ini hasan shahih. Ismailiy berkata: hadits ini shahih memenuhi syarat Bukhari.

Penghapusan hukum (nasakh) tersebut terjadi setelah penaklukan kota Makkah, berdasarkan riwayat dari az-Zuhri dia berkata:

“Aku bertanya kepada Urwah tentang orang yang bersetubuh tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani? Urwah berkata: Orang-orang harus berpegang pada perintah yang terakhir. Yang terakhir dari perintah Rasulullah Saw.: Aisyah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. biasa melakukan hal itu (bersetubuh tapi tidak sampai mengeluarkan air mani) dan beliau Saw. tidak mandi. Hal itu terjadi sebelum penaklukan kota Makkah, kemudian setelah (penaklukan Makkah) itu beliau mandi dan memerintahkan orang-orang untuk mandi.” (HR. Ibnu Hibban)

b. Dari Abu Musa, dia berkata:

“Sekelompok sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbeda pendapat dalam persoalan itu. Kalangan Anshar berkata: Mandi itu tidak wajib kecuali karena semburan (mani) atau karena air. Kalangan Muhajirin berkata: Justru sebaliknya, jika bercampur (bersetubuh) maka wajib mandi. Dia berkata: Abu Musa berkata: Aku akan memulihkan (membantu menyelesaikan) persoalan yang kalian perselisihkan ini. Lalu aku berdiri (pergi) kemudian meminta ijin kepada Aisyah. Aku pun diijinkan, kemudian aku berkata: Duhai ibunda, atau wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu, tetapi sungguh aku merasa malu kepadamu. Maka Aisyah berkata: Janganlah engkau merasa malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang bisa saja engkau tanyakan pada ibu yang melahirkanmu. Sesungguhnya aku adalah ibumu. Aku pun berkata: Perkara apa yang mewajibkan (seseorang) untuk mandi? Engkau menemui orang yang tepat (orang yang mengetahui jawaban persoalan yang ditanyakan), Rasulullah Saw. bersabda: “Jika seseorang duduk di antara empat cabang isterinya (menyetubuhi isterinya) dan alat kelamin bersentuhan dengan alat kelamin, maka sungguh telah wajib (atasnya) untuk mandi.” (HR. Muslim)

Inilah dua hadits shahih yang menasakh hukum yang didasarkan pada hadits “air itu disebabkan oleh air” dan hadits Utsman yang ditakhrij oleh Bukhari.

Dengan demikian, jelaslah pernyataan mereka bahwa persetubuhan tanpa disertai keluarnya mani itu tidak mewajibkan mandi merupakan pernyataan yang salah. Terbukti bahwa dalil mereka telah dinasakh. Pendapat yang kami katakan ini senada dengan pendapat empat orang Khalifah, jumhur sahabat, dan para tabi’in setelah mereka.

Ibnu Abdil Barr berkata: “Sebagian mereka berkata, terdapat Ijma Sahabat yang menyepakati kewajiban mandi karena bertemunya dua alat kelamin, walaupun menurut hemat kami tidak seperti itu. Tetapi kami menyatakan bahwa perbedaan dalam persoalan itu sangatlah lemah, namun jumhur yang memiliki argumentasi untuk membantah mereka yang berseberangan pendapatnya (baik dari kalangan salaf ataupun khalaf) berijma mewajibkan mandi karena bertemunya dua alat kelamin, atau karena alat kelamin melewati alat kelamin. Sedangkan mereka yang menyatakan hanya keluar mani saja yang menjadi satu-satunya sebab wajib mandi yakni Abu Said al-Khudri, Zaid bin Khalid, Saad, Muadz, Rafi bin Khadij, Umar bin Abdul Aziz, Dawud ad-Dzahiri. Bisa jadi mereka dari kalangan sahabat dan tabi’in ini tidak sempat mendengar kabar (hadits) yang menasakh putusan tersebut.”

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Senin, 04 September 2017

Tatacara Mandi Wajib Mandi Junub Janabah



BAB DELAPAN

MANDI

Al-Ghuslu, ketika didhammahkan menjadi isim (kata benda) untuk al-ightisal (mandi) dan sebutan untuk air yang digunakan untuk mandi. Dan ketika difathahkan menjadi bentuk mashdar (infinitive). Mandi itu menurut faktanya adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh tanpa perlu menggosok tubuh tersebut.
Perintah untuk mandi terdapat dalam al-Qur’an al-Karim. Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Selain itu, terdapat beberapa hadits yang memerintahkan mandi, menjelaskan sifat dan tata caranya.

Sifat Mandi

Beberapa hadits berikut menjelaskan sifat mandi.

1. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. ketika mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu beliau Saw. mencuci kemaluannya, setelah itu berwudhu seperti wudhu yang dilakukannya untuk menunaikan shalat, kemudian menciduk air dan mengurai-urai pangkal rambutnya dengan jari-jemarinya, hingga ketika beliau Saw. merasa cukup maka beliau Saw. menyiram kepalanya sebanyak tiga kali, lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian beliau Saw. mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari terdapat redaksi:

“Kemudian beliau Saw. menyela-nyela rambutnya dengan tangannya, hingga ketika beliau Saw. merasa bahwa beliau telah membasahi kulit (kepala) maka beliau Saw. mencurahkkan air tiga kali ke atas kepalanya.”

2. Dari Maimunah ra., dia berkata:

“Aku pernah menyediakan air untuk mandi Rasulullah Saw., kemudian beliau Saw. mengucurkan air pada kedua tangannya, membasuhnya dua atau tiga kali, lalu beliau Saw. menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, setelah itu beliau Saw. menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau Saw. berkumur-kumur dan beristinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air), membasuh muka dan dua tangannya, dan membasuh kepalanya tiga kali, kemudian beliau Saw. mengguyur seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau Saw. bergeser dari tempatnya, lalu mencuci kedua kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam satu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Maimunah, dia berkata:

“Kemudian aku menyodorkan kain handuk, namun beliau Saw. menolaknya, beliau Saw. malah membersihkan (mengeringkan tubuh) dengan tangannya.”

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim disebutkan:

“Kemudian aku menyodorkan kain handuk, tetapi beliau Saw. menolaknya.”

3. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. tidak berwudhu setelah mandi.” (HR. an-Nasai, Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini juga dan berkata: status hadits ini hasan shahih.

4. Dari Ummu Salamah ra., dia berkata:

“Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang suka mengepang rambut dengan kuat, apakah aku harus menguraikannya ketika mandi junub? Beliau Saw. berkata: “Jangan, engkau cukup menciduk air (dan mengucurkannya ke) kepalamu tiga genggaman, kemudian engkau curahkan air ke atas tubuhmu, maka engkau sudah suci.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

5. Dari Tsauban bahwasanya mereka meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi Saw. tentang hal itu -yakni tentang mandi janabah- maka Nabi Saw. bersabda:

“Hendaknya seorang lelaki mengguyur kepalanya, dan membasuhnya hingga ke pangkal rambut, sedangkan wanita tidak harus melepaskan ikatan rambut kepalanya, hendaknya dia menciduk air untuk dituangkan ke atas kepalanya tiga kali cidukan dengan kedua belah telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang dikuatkan oleh as-Syaukani).

6. Dari Abu Salamah dari Aisyah ra., bahwasanya Aisyah menjelaskan tatacara mandi janabah Rasulullah Saw., di dalamnya disebutkan:

“Kemudian beliau Saw. berkumur-kumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, membasuh dua tangannya tiga kali, lalu beliau mengguyurkan air ke atas kepala dan tubuhnya. Setelah selesai barulah beliau Saw. membasuh kedua kakinya.” (HR. al-Baihaqi)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hajar.

7. Dari Abu Salamah, dia berkata:

“Aku dan saudara lelaki Aisyah mengunjungi Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepada Aisyah tentang tatacara mandi yang dilakukan Nabi Saw. Kemudian Aisyah meminta satu wadah air kira-kira sebanyak satu sha, lalu Aisyah mandi dan mengucurkan air ke atas kepalanya. Di antara kami dengan Aisyah ada hijab.” (HR. Bukhari)

8. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata: Maimunah berkata:

“Aku meletakkan air mandi untuk Nabi Saw., kemudian beliau Saw. membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, lalu menuangkan air ke tangan kirinya dan membasuh kemaluannya, kemudian beliau mengusapkan tangannya dengan tanah, setelah itu beliau Saw. berkumur-kumur, beristinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air), membasuh wajahnya dan kedua tangannya, kemudian beliau Saw. mengguyurkan air ke tubuhnya. Setelah itu beliau Saw. berpindah tempat dan membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari)

Dan dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan:

“Rasulullah Saw. berwudhu seperti wudhu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya. Beliau Saw. mencuci kemaluannya dan kotoran yang menempel pada kemaluannya, kemudian menyiramkan air ke tubuhnya, lalu beliau Saw. menggeserkan kedua kakinya dan kemudian mencuci keduanya.”

Dalam riwayat Bukhari yang ketiga:

“Beliau Saw. menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, membasuh kedua tangannya itu dan mencuci kemaluannya, kemudian beliau Saw. mengusapkan tangannya ke tanah lalu membasuhnya, kemudian beliau Saw. berkumur-kumur dan beristinsyaq. Setelah itu beliau Saw. membasuh wajahnya dan mengucurkan air ke atas kepalanya, kemudian beliau Saw. bergeser lalu membasuh kedua kakinya.”

Dalam riwayat Bukhari yang keempat:

“Kemudian beliau Saw. menuangkan air ke atas tangannya, mencucinya sekali atau dua kali, lalu beliau Saw. menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, mencuci kemaluannya, kemudian menggosokkan tangannya ke tanah atau ke dinding. Setelah itu beliau Saw. berkumur-kumur dan beristinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air), membasuh wajahnya dan kedua tangannya, membasuh kepalanya, kemudian mengguyurkan air ke tubuhnya. Setelah itu beliau Saw. bergeser, lalu mencuci kedua kakinya.”

9. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. ketika hendak mandi junub, beliau meminta satu wadah seukuran tempat memerah susu yang berisi air, lalu beliau Saw. menciduk air dengan telapak tangannya, kemudian memulai bagian kanan kepalanya kemudian bagian kirinya. Setelah itu beliau menciduk air dengan kedua telapak tangannya, lalu mengucurkannya ke atas kepalanya.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dengan mencermati sembilan hadits ini, nampak jelas bahwa mandi itu ada yang mujzi (cukup), dan adapula yang lebih sempurna. Kedua jenis mandi tersebut legal adanya.

Mandi Mujzi

Mandi yang cukup (mujzi) adalah sebagai berikut: Orang yang hendak mandi harus berniat menghilangkan hadats besar, kemudian mengucurkan air ke atas kepalanya, lalu ke seluruh badannya. Dan ini cukup dilakukan satu kali saja.

Mandi yang mujzi disimpulkan dari beberapa dalil berikut:

a. Hadits “sesungguhnya sahnya amal itu bergantung pada niat.” Hadits ini telah kami bahas di bagian awal buku ini. Hadits ini layak untuk menetapkan niat untuk segala macam ibadah, termasuk wudhu dan mandi.

b. Hadits Maimunah dengan beragam riwayatnya:

1. Riwayat pertama:

“Kemudian beliau menyiram tubuhnya.”

Tanpa menyebutkan bilangan, tidak menyebutkan kepala; membasuh kepala termasuk ke dalam membasuh badan, sehingga hukum dan sifat membasuh kepala disamakan dengan hukum dan sifat membasuh badan.

2. Riwayat kedua:

“Kemudian beliau Saw. menyiramkan air ke (tubuh)nya.”

Tanpa menyebutkan tubuh dan tanpa menyebutkan bilangan, sehingga membasuh kepala dan bagian tubuh lainnya diposisikan sama.

3. Riwayat ketiga:

“Dan beliau Saw. menyiram kepalanya.”

Hadits tersebut menyebutkan menyiram kepala, tidak menyebutkan menyiramkan air ke tubuh, dan tidak menyebutkan bilangan. Ini menunjukkan bahwa hukum mengguyur kepala disamakan dengan mengguyur tubuh.

4. Riwayat keempat:

“Dan beliau Saw. membasuh kepalanya, kemudian menyiram tubuhnya.”

Hadits tersebut menyebutkan membasuh kepala dan menyiram tubuhnya dengan air, tanpa menyebutkan bilangan. Dengan demikian guyuran air dilakukan ke atas kepala dan ke bagian tubuh yang lain tanpa batasan bilangan guyuran.

c. Hadits Ummu Salamah yang keempat:

“Kemudian hendaknya engkau menyiramkan air ke (tubuh)-mu maka engkau akan suci.”

Hadits tersebut tidak menyebutkan membasuh atau menggeser dua kaki, ini menunjukkan bahwa membasuh kedua kaki itu dipandang termasuk ke dalam membasuh badan. Hadits Maimunah dengan beragam riwayatnya ini menunjukkan bahwa membasuh kepala tiga kali yang disebutkan dalam beberapa hadits lain itu tidak wajib hukumnya.

Karena mandi yang mujzi (cukup) itu adalah mandi dalam bentuk minimal, artinya mandi yang meliputi perkara yang bersifat wajib saja dalam mandi, tanpa tambahan perkara yang disunahkan, maka tiga hadits ini menyampaikan mandi dalam bentuk minimal, sehingga darinya bisa dijelaskan bahwa mandi yang mujzi (cukup) itu adalah: niat, membasuh kepala satu kali, membasuh seluruh badan yang lainnya satu kali, tanpa tambahan apapun. Jadi, siapa saja yang melakukan tiga perkara tersebut maka dipandang telah menghilangkan janabah (junub), dan dengannya dia bisa melakukan shalat, menyentuh mushaf dan thawaf, tanpa perlu berwudhu lagi. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah yang ketiga:

“Rasulullah Saw. tidak berwudhu setelah mandi.”

Bisa jadi ada orang yang berkata: “Sesungguhnya hadits-hadits ini secara umum menyebutkan membasuh kepala tiga kali dan badan satu kali, maka mengapa tidak dikatakan membasuh kepala yang tiga kali itulah yang cukup memadai, terlebih lagi hadits Ummu Salamah menyebutkan:

“Engkau cukup mengucurkan air ke atas kepalamu tiga kali, kemudian engkau menyiramkan air ke atas (tubuh)-mu, maka engkau telah suci.”

sehingga memasukkan membasuh kepala tiga kali ketika mandi sebagai kecukupan, dalam arti basuhan kurang dari tiga kali dipandang tidak cukup?”
Untuk menjawab nya kita katakan bahwa hadits Aisyah pada nomor sembilan menyebutkan:

“Lalu beliau Saw. menciduk air dengan telapak tangannya, kemudian memulai bagian kanan kepalanya, kemudian bagian kirinya. Setelah itu beliau menciduk air dengan kedua telapak tangannya, lalu mengucurkannya ke atas kepalanya.”

Dengan tegas hadits ini menjelaskan bahwa satu bagian dari kepala itu tidak dibasuh tiga kali, karena air yang disiramkan ke bagian kanan kepala tidak mengenai bagian kirinya, dan ini menafikan kewajiban membasuh kepala tiga kali, sehingga darinya bisa didapatkan pemahaman bahwa bilangan tiga kali itu tidak wajib hukumnya. Inilah mandi yang mujzi (cukup).

Mandi yang Lebih Sempurna

Sifat dan tatacara mandi yang lebih sempurna adalah sebagai berikut: Berniat menghilangkan hadats besar, membasuh tangan tiga kali, membasuh kemaluan, berkumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali, membasuh wajah tiga kali, menyela-nyela janggut, membasuh dua tangan hingga dua siku tiga kali, menyela-nyela rambut hingga membasahi akar rambut, mengucurkan air ke atas kepala tiga kali, mengguyurkan air ke seluruh badan satu kali, kemudian membasuh dua kaki. Dengan cara seperti ini hadats besar bisa dihilangkan sekaligus dipandang telah mandi dengan cara yang paling utama dan paling sempurna.
Mandi seperti ini mencakup seluruh perkara wajib dan sunah mandi. Karena itu seorang Muslim disunahkan untuk mandi seperti ini. Dan ketika seseorang memilih mandi seperti ini tetapi melakukan basuhan satu kali-satu kali, maka dia dipandang telah mandi dengan cara di bawah mandi paling sempurna, tetapi di atas mandi yang cukup.

Cara mandi wanita persis dengan lelaki, tetapi kaum lelaki disunahkan untuk menyela-nyela rambut kepala, sedangkan kaum wanita tidak disunahkan. Hadits Ummu Salamah menyebutkan:

“Apakah aku harus menguraikan ikatan tersebut saat mandi junub? Beliau Saw. berkata: “Jangan.”

Kalimat dalam hadits ini menunjukkan bahwa mengurai ikatan rambut bagi seorang wanita itu tidak wajib dan tidak sunah.


Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Beberapa Rincian Hukum Dalam Hal Mandi



Lanjutan dari Tatacara Mandi Wajib

Beberapa Rincian yang Berkaitan Dengan Mandi

1. Para ulama berbeda pendapat dalam persoalan wudhu, atau apa yang disebut dengan wudhu untuk shalat yang disebutkan dalam hadits nomor satu dari Aisyah; apakah itu merupakan wudhu yang terpisah dari mandi ataukah menjadi bagian dari mandi? Mereka terbagi menjadi dua pendapat:
Abu Tsur dan Dawud berpendapat bahwa wudhu tersebut merupakan sesuatu yang terpisah; mereka mewajibkan kaum Muslim untuk berniat menghilangkan hadats kecil saat melakukannya, kemudian ketika mengucurkan air ke atas kepala dan badannya barulah berniat menghilangkan hadats besar, yakni mereka mewajibkan dua niat untuk melakukan dua perbuatan yang saling terpisah satu sama lain.

Para ulama lainnya berpendapat bahwa yang dilakukan dalam wudhu tidak terpisah dari aktivitas yang dilakukan dalam mandi, sehingga mereka mewajibkan satu niat saja untuk keduanya.
Ibnu Hajar merasa bimbang dalam persoalan ini, sehingga dia menyatakan: Kemungkinan memulakan wudhu sebelum mandi itu menjadi sunah yang terpisah, di mana diwajibkan membasuh anggota wudhu dengan seluruh bagian tubuh. Dan kemungkinan pula dengan membasuhnya dalam wudhu menjadikan kita tidak perlu mengulangnya lagi; karena itu kita perlu berniat mandi junub ketika pertama kali basuhan anggota tubuh, sedangkan mendahulukan membasuh anggota wudhu hanya untuk memuliakannya dan demi tercapainya dua bentuk bersuci, yakni bersuci dari hadats kecil dan hadats besar.

Pendapat yang paling tepat menurut hemat saya adalah tidak diharuskan kecuali satu niat saja, di mana niat tersebut dihadirkan ketika membasuh anggota tubuh yang pertama.
Perihal aktivitas yang dinamakan wudhu oleh Aisyah dan juga disinggung oleh Maimunah, itu bukanlah wudhu yang biasa kita kenal, karena di dalam wudhu yang biasa itu ada aktivitas mengusap kepala, sedangkan dalam wudhu yang mereka sebutkan ini tidak ada aktivitas mengusap kepala sebagaimana nampak terlihat dalam seluruh hadits. Pendapat inilah yang dipegang oleh Malik.
Selain itu, riwayat Maimunah menyebutkan membasuh dua kaki setelah menyiramkan air ke tubuh, sehingga aktivitas atau amalan-amalan wudhu ini menjadi terpisah satu sama lain. Hal seperti ini tidak disebutkan dalam wudhu, melainkan hanya dalam mandi saja.

Berdasarkan beberapa perbedaan ini saya katakan: sesungguhnya yang disebut wudhu oleh Aisyah itu tiada lain hanyalah salah satu sunat mandi saja. Di dalam sunah mandi ini tidak ada aktivitas mengusap kepala, tidak ada kesatuan rangkaian basuhan di antara anggotanya, sehingga semua itu termasuk ke dalam mandi junub sebagai bagian yang disunahkan saja. Bagaimanapun juga sunah mandi ini sebagian besar menyerupai beberapa aktivitas di dalam wudhu.

Saya akan tambahkan perbedaan yang lain, bahwa orang yang melakukan sunah ini ketika mengguyur seluruh tubuhnya dia tidak wajib mengguyur anggota wudhu atau anggota sunah yang sudah dibasuhnya. Dia cukup menyiramkan air ke bagian anggota badan lainnya.

Mungkin akan lebih tepat dan lebih jelas dikatakan: mandi itu dimulai dengan bagian-bagian wudhu daripada dikatakan: mandi itu dimulai dengan wudhu. Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan para penyusun as-Sunan dari Ummu Athiyah, dia berkata: Nabi Saw. bersabda:

“Mulailah dengan anggota tubuh yang sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya.”

Ucapan Rasulullah Saw. ini disampaikan pada mereka yang memandikan salah seorang puterinya yang wafat. Sedangkan seluruh riwayat yang menyebutkan wudhu adalah ucapan sahabat, tentu ucapan Rasulullah Saw. yang menjadi hujjah. Bukhari telah membuat satu bab tersendiri yang diberi judul: Orang yang berwudhu waktu junub lalu dia membasuh seluruh tubuhnya dan tidak membasuh kembali anggota-anggota wudhu (mawadhi' al-wudhu) tersebut.

2. Para ulama berbeda pendapat dalam pengulangan membasuh badan. Sebagian mereka mensunahkannya karena menganalogikannya dengan membasuh kepala tiga kali; sebagian lagi tidak mensunahkannya. Inilah pendapat yang shahih, hal ini karena tidak dinukil satu riwayat pun yang shahih atau hasan bahwa Nabi Saw. menyiramkan air ke tubuhnya lebih dari satu kali.
Dan pada saat yang sama beragam riwayat yang shahih menyebutkan beliau Saw. menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, di mana hal ini menunjukkan adanya perbedaan di antara dua jenis siraman tersebut. Sunahnya adalah membasuh kepala tiga kali dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya satu kali.

3. Pendapat para imam tentang membasuh dua kaki terbagi menjadi dua. As-Syafi'i berkata bahwa membasuh dua kaki sebelum menyiramkan air ke atas kepala itu lebih utama, agar wudhu sempurna terlebih dahulu, dan basuhan anggota wudhu tersebut bersambung satu sama lain. Beliau berargumentasi dengan hadits pertama dari Aisyah.
Sedangkan jumhur menyatakan bahwa membasuh dua kaki di bagian akhir mandi itu lebih utama, karena ucapan Maimunah jelas menyatakan hal itu, bahkan ucapan Aisyah dalam hadits pertama di atas juga mengakhirkan membasuh dua kaki.
Sebagian ulama Malikiyah mengakhirkan membasuh dua kaki jika bagian tersebut kotor. Pernyataan seperti ini dilontarkan oleh Ibnu al-Hajib dan selainnya.
Ulama bermadzhab Hanafi menyatakan jika mandinya dilakukan di tanah berlumpur maka basuhan dua kaki harus diakhirkan, jika tidak, maka tidak perlu diakhirkan.
Sebagian ulama Malikiyah sependapat dengan ulama Hanafiyah bahwa ‘illat diakhirkannya basuhan dua kaki adalah kebersihan.

Sebenarnya hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Maimunah, bahkan seluruh hadits yang membahas persoalan mandi, tidak sedikitpun menyinggung masalah kebersihan atau tanah berlumpur. Ini hanya tambahan yang berasal dari pendapat para ulama di atas. Hal ini karena hadits-hadits tersebut telah mengakhirkan basuhan dua kaki secara tekstual. Ini merupakan manthuq (makna literal), maka mendahulukan basuhan kaki sebagai kesimpulan dari hadits-hadits yang tidak menyebutkannya tiada lain hanya merupakan mafhum yang bersifat muhtamal (mengandung kemungkinan).
Tentu saja manthuq harus diprioritaskan daripada mafhum yang muhtamal. Dan ketika ada nash dalam satu persoalan, maka (nash tersebut) wajib dijadikan rujukan dan pegangan, tidak dibenarkan menyatakan sesuatu yang bertentangan dengannya.

Bisa jadi dikatakan bahwa hadits Aisyah menyebutkan wudhu di bagian awal mandi dan tidak mengecualikan basuhan dua kaki, kemudian menyebutkan basuhan dua kaki di bagian akhir mandi, sehingga yang diperintahkan adalah membasuh dua kaki sebanyak dua kali: satu kali saat berwudhu dan satu kali lagi di bagian akhir mandi. Maka kami katakan: tidak bisa, karena hadits Maimunah menyebutkan berkumur-kumur, istinsyaq, membasuh wajah, dan membasuh dua tangan saja, tidak menyebutkan mengusap kepala dan membasuh dua kaki.
Hadits Maimunah pada nomor delapan dalam salah satu riwayatnya lebih jelas pernyataannya daripada haditsnya yang nomor dua, ketika menyebutkan:

“Rasulullah Saw. berwudhu seperti wudhu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya.”

Bahkan Aisyah dalam hadits keenam menyebutkan berkumur-kumur, istinsyaq, membasuh wajah dan dua tangan, dan tidak menyebutkan mengusap kepala dan membasuh dua kaki; persis sama dengan yang diceritakan Maimunah, sehingga menunjukkan bahwa kita tidak diperintahkan untuk membasuh dua kaki sebanyak dua kali.
Di dalam hadits-hadits hanya disebutkan bahwa membasuh kedua kaki itu hanya dua kali saja, dan di bagian akhir mandi pula. Dengan demikian, pengertian hadits yang pertama harus dibawa pada hadits-hadits yang lain, sehingga yang harus dilakukan adalah membasuh dua kaki saja di bagian akhir mandi.

4. Mungkin saja ada yang mengatakan: seharusnya sifat mandi itu adalah sebagai berikut: terlebih dahulu membasuh dua tangan, kemudian membasuh anggota wudhu, lalu membasuh kemaluan, kemudian menyiramkan air ke atas kepala dan seluruh badannya, yakni membasuh kemaluan dilakukan setelah wudhu atau aktivitas yang disebut wudhu. Kesimpulan ini diambil dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas dari Maimunah isteri Nabi Saw., dia berkata:

“Rasulullah Saw. berwudhu seperti wudhu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya. Beliau Saw. mencuci kemaluannya dan kotoran yang menempel pada kemaluannya, kemudian menyiramkan air ke tubuhnya, lalu beliau Saw. menggeserkan kedua kakinya, dan kemudian mencuci keduanya. Seperti inilah mandi junub yang dilakukannya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menyebutkan membasuh kemaluan setelah berwudhu. Maka kami bantah mereka, bahwa di dalam hadits ini sebenarnya tidak ada masalah mengakhirkan dan mendahulukan, karena huruf wawu di dalam hadits ini tidak menunjukkan pengertian tartib (urutan perbuatan). Ini karena hadits-hadits shahih yang disebutkan sebelumnya menyebutkan membasuh kemaluan sebelum berwudhu, begitu pula hadits berikut yang diriwayatkan Ibnu Abbas dari Maimunah ra., dia berkata:

“Aku menutupi Nabi Saw. yang sedang mandi junub. Beliau Saw. membasuh dua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, lalu membasuh kemaluannya dan kotoran yang ada padanya. Setelah itu beliau Saw. mengusapkan tangannya ke dinding atau tanah, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat tanpa membasuh dua kakinya. Lalu beliau Saw. menyiramkan air ke tubuhnya, kemudian beliau Saw. bergeser lalu membasuh dua kakinya.” (HR. Bukhari)

Dari jalur Maimunah ini Bukhari telah meriwayatkan beberapa hadits, yang empat di antaranya bisa Anda lihat pada poin delapan. Semua riwayat tersebut -kecuali riwayat yang ini (“Rasulullah Saw. berwudhu seperti wudhu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya. Beliau Saw. mencuci kemaluannya…”)- menyebutkan membasuh kemaluan sebelum membasuh anggota wudhu, sehingga riwayat yang banyak jumlahnya itulah yang harus diamalkan. Dan pengertian riwayat yang satu ini harus dibawa pada pengertian riwayat yang banyak.
Bagaimanapun juga, sebenarnya di sini kita sedang membincangkan perkara-perkara sunah dalam mandi, karena berurutan (at-tartib) dalam mandi itu sunah hukumnya, bukan wajib. Sehingga siapa saja yang berkehendak melakukan perkara-perkara sunah tersebut, dia dipersilakan untuk mandi dengan urutan sebagaimana yang disampaikan hadits-hadits tersebut.

5. Terkait membuka ikatan rambut kepala: para ulama banyak berbeda pendapat. Al-Hasan, Thawus dan Ahmad berkata: Ikatan rambut harus diuraikan ketika mandi haid, tetapi tidak ketika mandi junub.
Sejumlah sahabat Ahmad telah mentarjih bahwa membuka ikatan rambut pada saat mandi haid itu dihukumi sunah saja, begitupula saat mandi junub.
Ibnu Qudamah berkata: Aku tidak mengetahui seorang yang mewajibkannya saat mandi junub dan mandi haid kecuali hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, sehingga dia menambahkan Ibnu Umar pada kelompok yang mewajibkannya.
An-Nawawi berkata: Para sahabat kami menceritakan pendapat tersebut dari an-Nakha'iy, maksudnya pendapat yang mewajibkannya, sehingga dia menambahkan an-Nakha'iy termasuk yang berpendapat mewajibkannya.

Mereka melontarkan pendapat dengan berdalilkan hadits Aisyah:

“Bahwasanya Nabi Saw. berkata padanya, waktu itu dia haid, uraikanlah ikatan rambutmu dan mandilah.” (HR. Ibnu Majah)

Sanad hadits ini adalah sanad hadits shahih.

Sedangkan jumhur tidak mewajibkan membuka ikatan rambut secara mutlak. Mereka berargumentasi dengan hadits keempat dan kelima, inilah pendapat yang benar.
Karena hadits yang keempat menyatakan:

“Apakah aku harus membuka ikatannya ketika mandi junub? Beliau Saw. berkata: “Tidak.”

Kalimat seperti ini merupakan manthuq (makna literal) hadits tentang ketidakharusan membuka ikatan rambut saat mandi junub. Dalam sebagian lafadz hadits Ummu Salamah disebutkan:

“Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut dengan kuat, apakah aku harus menguraikan ikatan tersebut saat mandi haid dan junub? Beliau Saw. berkata: “Jangan, engkau cukup mengucurkan air ke atas kepalamu tiga kali, kemudian engkau mengguyurkan air ke atas (tubuh)-mu, maka engkau telah suci.” (HR. Muslim)

Ini merupakan manthuq hadits tentang ketidakharusan membuka ikatan rambut ketika mandi (bersuci) setelah haid juga. Tambahan ini harus diterima dan dijalankan. Hadits tersebut jelas menyatakan penafian kewajiban menguraikan rambut.

Senada dengan hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra.:

“Bahwasanya Asma bertanya kepada Nabi Saw. tentang cara mandi haid, maka Nabi Saw. menjawab: “Salah seorang dari kalian mengambil air dan tanaman bidaranya, lalu dia bersuci (berwudhu) dan membaguskan bersucinya, kemudian dia mengucurkan air ke atas kepalanya, memijat-mijatnya dengan keras hingga mencapai pangkal rambutnya. Kemudian dia mengucurkan air ke atasnya…” Dan aku bertanya kepada beliau Saw. tentang mandi junub, maka beliau Saw. menjawab: “Dia (si wanita) mengambil air, lalu bersuci dan membaguskan bersucinya, atau bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, kemudian dia mengucurkan air ke atas kepalanya, memijatnya dengan keras hingga mencapai pangkal rambutnya, kemudian dia mengucurkan air ke atasnya.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw. tidak meminta si wanita membuka ikatan rambutnya saat mandi haid atau mandi junub. Seandainya membuka ikatan rambut tersebut wajib hukumnya, niscaya Rasulullah Saw. akan memerintahkannya.

Hadits kelima menyebutkan:

“Maka dia tidak harus melepaskan ikatan rambut kepalanya.”

Ini juga jelas merupakan manthuq (makna literal) hadits tentang ketidakharusan membuka ikatan rambut. Semua ini jelas, merupakan bantahan mematikan kepada mereka yang mewajibkan menguraikan/ membuka ikatan rambut wanita ketika mandi junub dan mandi haid.

Adapun mereka yang mewajibkan menguraikan ikatan rambut bersandarkan hadits Aisyah yang sudah kami sebutkan di atas, di dalamnya disebutkan:

“Uraikanlah ikatan rambutmu dan mandilah.”

Kami bantah pendapat mereka: hadits ini tidak layak digunakan sebagai hujjah penopang pendapat mereka, karena hadits ini berkaitan dengan topik yang berbeda dengan topik yang sedang mereka bicarakan. Topik hadits ini adalah mandi yang dilakukan wanita yang sedang haid ketika hendak bertalbiyah waktu berhaji.
Ibnu Majah telah meriwayatkan hadits ini secara terpotong. Riwayat lengkapnya adalah Aisyah berihram untuk umrah, kemudian dia mengeluarkan darah haid sebelum memasuki kota Mekkah, lalu Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menguraikan rambutnya, menyisirnya dan mandi. Setelah itu bertalbiyah untuk haji, padahal dia masih haid. Mandi yang dijelaskan dalam hadits ini bukan mandi dari haid yang sedang mereka bicarakan itu, sehingga tidak layak diposisikan dengan hadits Ummu Salamah.
An-Nasai, Abu Dawud dan Ahmad telah meriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata:

“Lalu aku tiba di Makkah dalam keadaan haid, sehingga aku tidak melakukan thawaf mengelilingi Baitullah, juga tidak (melakukan sa'i) antara Shafa dan Marwah, maka aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau Saw. lalu bersabda: “Uraikanlah rambutmu dan menyisirlah, lalu bertalbiyahlah untuk melakukan haji, dan tinggalkanlah umrah.”

Hadits ini menyebutkan bahwa Aisyah harus mandi, padahal dia masih haid, sehingga mandi yang dilakukannya tiada lain untuk melakukan talbiyah haji.
Senada dengan hadits tersebut atau katakanlah mirip dengannya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah, Aisyah ra. berkata:

“Asma binti Umais mengeluarkan darah nifas karena melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di as-Syajarah, kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan Abu Bakar agar Asma mandi dan bertalbiyah.”

Mandi dalam hadits tersebut adalah mandi wanita yang sedang nifas untuk berhaji, bukan mandi dari nifas.

Dua mandi ini harus dibawa pada pengertian bahwa mandi tersebut dilakukan dalam rangka kebersihan, dan hukumnya sunah, sehingga tidak layak digunakan sebagai hujjah penopang pendapat mereka yang mewajibkan mengurai ikatan rambut saat mandi haid.
Al-Baihaqi berkata setelah meriwayatkan hadits Aisyah yang pertama: “Aisyah diperintahkan mandi untuk bertalbiyah haji, mandi yang dilakukannya adalah mandi sunah. Aisyah diperintahkan untuk menguraikan dan menyisir rambutnya, dia diperintahkan hal seperti itu sebagai perkara sunah saja, sebagaimana mandi yang diperintahkan pada Asma binti Umais untuk untuk bertalbiyah, padahal waktu itu dia sedang nifas yang hukumnya sunah pula.”

Ada juga hadits yang diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan ad-Daruquthni dalam al-Ifrad dari Anas, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Ketika seorang wanita mandi dari haidnya maka hendaklah dia menguraikan rambutnya dan mencucinya dengan khatmiy dan usynan, dan ketika mandi dari junub maka hendaklah dia mengucurkan air ke atas kepalanya dan memerasnya.”

Khatmiy itu adalah tumbuhan yang daunnya ditumbuk saat kering, lalu digunakan untuk membasuh kepala. Sedangkan usynan atau isyan adalah bahan yang digunakan untuk membasuh tangan.

Tuntutan ini harus dibawa pada pengertian sunah saja, karena qarinah tuntutan menggunakan khatmiy dan usynan ini merupakan tuntutan yang mensunahkan dalam rangka kebersihan, dan juga karena qarinah hadits Ummu Salamah yang menyebutkan:

“Cukup bagimu.”

Hadits yang lain yang menunjukkan ketidakwajiban mengurai rambut (membuka ikatan rambut) adalah hadits yang diriwayatkan Muslim dan Ahmad:

“Aisyah mendengar kabar bahwa Abdullah bin Amr memerintahkan kaum wanita untuk mengurai rambut mereka (membuka ikatan rambut mereka) ketika mandi, maka Aisyah berkata: Mengherankan, Ibnu Amr malah memerintahkan kaum wanita menguraikan rambut mereka jika hendak mandi, mengapa tidak sekalian saja dia menyuruh kaum wanita untuk mencukur rambut mereka. Sungguh aku pernah mandi bersama Rasulullah Saw. dari satu wadah, aku menyiram rambut kepalaku tidak lebih dari tiga kucuran.”

Hadits ini menyebutkan bahwa Ibnu Amr memerintahkan wanita untuk melepaskan ikatan rambut tanpa membedakan antara mandi haid dengan mandi junub. Walaupun jawaban Aisyah tentang mandi junub, tetapi dia mengingkari seluruh pernyataan Ibnu Amr dengan tanpa taqyid dan takhsis. Seandainya menguraikan ikatan rambut dalam mandi itu wajib hukumnya, niscaya Aisyah akan menyinggungnya dan dia tidak akan mengingkari pernyataan Ibnu Amr seluruhnya. Ini menunjukkan dengan jelas ketidakwajiban melepaskan ikatan rambut saat mandi haid dan mandi junub.

Terdapat hadits lain yang memiliki dilalah yang sama dengan hadits di atas, yakni hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra.:

“Seorang wanita bertanya kepada Nabi Saw. tentang tata cara mandi yang harus dilakukannya untuk bersuci dari haid, maka Rasulullah Saw. memerintahkannya bagaimana cara dia bersuci. Rasulullah Saw. berkata: “Ambillah kain dari kapas yang sudah diolesi minyak kesturi (wewangian), kemudian bersucilah dengannya.” Dia bertanya: Bagaimana cara bersucinya? Beliau Saw. berkata: “Bersucilah dengannya.” Dia bertanya: Bagaimana? Beliau Saw. berkata: “Maha Suci Allah, bersucilah engkau.” Maka aku kemudian menarik wanita itu ke arahku, lalu aku berkata: Usapkanlah kain itu berulang kali pada bekas darahnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai)

Qirshah artinya sepotong benda, apapun itu.

Hadits ini menyebutkan cara membersihkan yang lain ketika mandi haid, dan hukum sunahnya sama dengan cara yang lain. Pendapat kami tentang menyela-nyela janggut adalah sama dengan pendapat yang kami lontarkan terkait menguraikan ikatan rambut dan menyela-nyela rambut kepala bagi lelaki. Hukumnya sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Utsman ra.:

“Bahwasanya Nabi Saw. suka menyela-nyela janggutnya.” (HR. at-Tirmidzi, dia berkata: hadits ini hasan shahih)

Hukum sunah ini berlaku umum, baik dalam mandi ataupun dalam wudhu. Inilah pendapat Imam Malik.

Adapun pihak lain yang membedakan antara wudhu dan mandi adalah Abu Hanifah, as-Syafi’i, at-Tsauri, Ahmad, al-Auza'iy, al-Laits, Ishaq, Abu Tsur, Dawud dan at-Thabariy. Mereka berkata bahwa menyela-nyela janggut itu wajib ketika mandi junub, tetapi tidak wajib ketika berwudhu.

Mereka berpendapat seperti itu dengan berdalil pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya di bawah setiap rambut itu ada janabah, maka basuhlah rambut dan cucilah kulit.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Baihaqi) Ini hadits munkar.

Mereka juga berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan dari Ali ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang membiarkan satu bagian rambutnya dari janabah tidak terkena air maka ia akan ditimpa begini dan begitu dari neraka.” Ali ra. berkata: Oleh karena itu kemudian aku memperhatikan betul (rambut) kepalaku. Ali suka memendekkan rambutnya.” (HR. ad-Darimi, Ahmad dan Abu Dawud) Ini hadits dhaif.

Jawaban kami atas hadits pertama adalah pernyataan dari perawi hadits tersebut, yakni Abu Dawud: Hadits dari al-Harits bin Wajih dikategorikan hadits munkar, dia seorang perawi yang dhaif.
Dan untuk menjawab hadits kedua: sebenarnya hadits tersebut dipandang sebagai hadits mauquf yang sampai pada Ali. An-Nawawi mendhaifkan hadits tersebut dan menyebutkan tiga perawi yang dhaif dalam sanadnya, selain itu, hadits Ummu Salamah juga membantah mereka.

6. Para fuqaha berbeda pendapat tentang menggosok badan dengan tangan ketika mandi.
Imam Malik mewajibkan menggosok badan dengan tangan, hingga bagian tubuh yang bisa dicapainya. Yang sependapat dengan beliau adalah Abu al-Aliyyah dan Atha. Dalil mereka adalah firman Allah Swt.:

“Hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Mereka berkata: Tidak dikatakan mandi kecuali orang yang menggosok tubuhnya. Al-Hasan, an-Nakha'iy, as-Sya’biy, Hammad, at-Tsauriy, al-Auza’iy, Ishaq, ash-habur ra'yi , as-Syafi’i, dan fuqaha bermadzhab Hanbali menyatakan bahwa menggosokkan tangan ke tubuh ketika mandi dan wudhu itu tidak wajib hukumya. Inilah pendapat yang benar, karena hadits-hadits yang ada hanya menyebutkan menyiramkan air ke tubuh saja. Di dalam hadits Ummu Salamah:

“Kemudian engkau menyiramkan air ke atas (tubuh)-mu, maka engkau telah suci.”

(Di dalam hadits tersebut) tidak disebutkan menggosok tubuh.

Selain itu dari sisi bahasa pun mencuci atau mandi (al-ghuslu) itu tidak mencakup aktivitas menggosok, dikatakan:
“(Dia) mencuci wadah ketika menyiramkan air ke atasnya walaupun tidak menggosokkan tangannya di atasnya.”

Air mengalir itu disebut ghaasul, dikatakan pula:
“Air hujan mencucinya ketika jatuh ke atasnya.”

As-Syaukani berkata: “Kita tidak menemukan dalam buku-buku bahasa, sesuatu yang mengesankan “menggosok” itu termasuk dalam aktivitas mandi. Jawabannya adalah sesuatu yang benar-benar disebut mandi dari sisi bahasa, kecuali jika ada hadits shahih yang mengatakan: “Basahilah rambut dan bersihkanlah kulit.”
Yang mengesankan wajibnya menggosok karena membersihkan tubuh itu tidak terjadi hanya dengan menyiramkan air saja. Tidak bisa dikatakan, jika menggosok tubuh itu tidak wajib maka tidak ada bedanya antara membasuh dengan mengusap, karena kami mengatakan bahwa mengusap itu adalah melewatkan tangan di atas sesuatu di mana ada yang terkena dan ada juga yang terlewatkan, sehingga dalam mengusap itu tidak ada keharusan air terserap. Berbeda dengan basuhan, karena di dalamnya air harus terserap.”

7. Sunahnya mandi adalah menggunakan air yang sedikit. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan:

“Rasulullah Saw. mandi dari junub dengan satu sha air, dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Muslim)

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas, dia berkata:

“Nabi Saw. berwudhu dengan satu mud air, dan mandi dengan satu sha (empat mud) hingga lima mud air.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata:

“Aku pernah mandi bersama Nabi Saw. dari satu wadah yang terbuat dari tembikar yang disebutkan al-faraq.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Lafadz al-faraq dengan mensukunkan atau memfathahkan huruf ra, artinya satu wadah yang setara dengan 16 rithl Iraq.
Mud: segenggam penuh dua telapak tangan lelaki dewasa yang berukuran sedang.
Sha: empat mud, yakni 5 1/3 rithl Iraq.
Satu mud itu seperempat sha, yakni 1 1/3 rithl. Inilah pendapat ulama Hanabilah, Imam Malik, as-Syafi’i, Ishaq, Abu Ubaid dan Abu Yusuf.
Sedangkan Abu Hanifah berkata: satu sha itu sama dengan delapan rithl.

Kami tidak ingin memasuki rincian yang terlalu jauh dari materi pembahasan, karena persoalan ini semuanya terkait perkiraan saja.

Ringkasnya kami katakan: dengan mengkomparasikan beberapa ukuran/takaran ini dengan ukuran/takaran modern, kita akan melihat bahwa satu mud itu kira-kira setara dengan seperempat liter, sedangkan satu sha itu kira-kira setara dengan satu liter.
Dengan perkiraan lain kami katakan, bahwa satu mud itu kira-kira setara dengan 1/6 botol air mineral.

Ukuran sebanyak ini sudah cukup untuk berwudhu, sedangkan satu botol air mineral cukup untuk mandi. Inilah pendapat Hanabilah, as-Syafi'iyah dan Malikiyah.

Tetapi Ummul Mukminin Aisyah ra. telah meriwayatkan hadits:

“Aku pernah mandi bersama Nabi Saw. dari satu wadah yang terbuat dari tembikar yang disebutkan al-faraq.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Ketika satu faraq itu sama dengan 16 (enam belas) rithl, maka jatah setiap orangnya adalah 8 (delapan) rithl. Inilah ukuran yang ditaksir Abu Hanifah.
Ketika dikomparasikan dengan takaran modern, kita akan mendapati bahwa delapan rithl itu kira-kira setara dengan 1 1/2 botol air mineral. Inilah takaran air yang digunakan oleh Rasulullah Saw. ketika mandi junub berdasarkan hadits Aisyah.
Dengan demikian, untuk mandi itu cukup menggunakan air antara 1 sampai 1 1/2 botol air mineral, dan untuk berwudhu cukup 1/6 botol air saja.

Saya telah menyebutkan ukuran dan takaran ini secara perkiraan, tiada lain karena hal-hal lebih dari itu tidak diperlukan. Ukuran-ukuran tersebut tidak wajib dipatuhi, sehingga tujuan penyebutannya hanya untuk mengetahui batasan atau ukuran air yang sedang ketika digunakan untuk wudhu dan mandi. Menggunakan air secara sedang itu lebih baik daripada menggunakannya terlalu berlebih atau terlalu kurang, terlebih lagi ketika dua orang yang mandi itu bertubuh besar.

8. Tartib (berurutan) ketika mandi adalah disunahkan, termasuk ketika membasuh anggota wudhu, sehingga tartib dalam membasuh anggota wudhu ini tidak wajib hukumnya, karena semua anggota tersebut menjadi bagian dari mandi, bukan bagian dari wudhu. Berbeda dengan wudhu itu sendiri yang memang diharuskan berurutan. Tartib (berurutan) membasuh anggota badan itu hukumnya sunah saja. Selain itu disunahkan mendahulukan membasuh bagian kanan terlebih dahulu, baru membasuh bagian yang kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra., dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. suka mendahulukan bagian yang kanan dalam bersucinya ketika beliau Saw. bersuci, dan saat menyisir rambutnya ketika beliau menyisir rambut, dan dalam mengenakan sandalnya ketika beliau Saw. mengenakan sandal.” (HR. Muslim)

Dimulai dengan membasuh kepalanya terlebih dahulu, baru kemudian membasuh bagian tubuh lainnya.

Adapun hukum muwalat (kontinuitas basuhan) adalah wajib. Batasannya adalah seseorang langsung membasuh bagian berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang dibasuh sebelumnya, artinya, dia langsung melakukan basuhan berikutnya ketika bagian tubuh yang dibasuh sebelumnya masih dalam kondisi basah.
Saya tidak heran ketika ada orang yang mengatakan bahwa muwalat itu tidak wajib, dengan alasan tartib di dalam mandi juga tidak wajib, sehingga mereka memandang hukum muwalat itu mengikuti hukum tartib (urutan basuhan).
Pendapat yang benar: muwalat itu merupakan perkara yang terpisah dengan tartib. Tartib di dalam mandi itu tidak wajib sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama, dan ini benar, tetapi muwalat itu tetap diharuskan dan hukumnya tetap wajib, tetapi tentu dengan cara yang telah saya sebutkan di atas.
Jika muwalat tidak wajib, tentu seorang Muslim boleh membasuh kepalanya, lalu dia keluar dari kamar mandi, kemudian setelah satu jam dia kembali, lalu membasuh dadanya, kemudian keluar lagi, begitu seterusnya, hingga dia selesai membasuh seluruh tubuhnya. Hal seperti ini tentu saja tidak bisa dipandang sebagai mandi.
Seharusnya dia membasuh bagian tubuh selanjutnya sebelum air mengering pada bagian tubuh yang dibasuh sebelumnya, agar semua proses tersebut bisa dipandang sebagai aktivitas yang satu yakni mandi, dan hal seperti ini tidak memerlukan nash, karena termasuk persoalan verifikasi fakta sesuatu yang disebut dengan mandi.

9. Ada beberapa perkara yang dipandang kecil (sederhana) yang ingin saya sebutkan untuk melengkapi pembahasan ini, yakni:

a. Seorang Muslim boleh meminta bantuan orang lain saat dia mandi. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Maimunah ra., isteri Nabi Saw.:

“Aku pernah membawakan air untuk Rasulullah Saw. (ketika beliau Saw. mandi bersuci) dari junub.” (HR. Muslim)

b. Suami dan isteri boleh mandi bersama-sama dari satu wadah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muadzah dari Aisyah ra., dia berkata:

“Aku pernah mandi bersama Rasulullah Saw. dari satu wadah, lalu beliau segera mendekatiku hingga aku berkata: Tinggalkan aku, tinggalkan aku. Dia berkata: Keduanya dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)

c. Seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh mandi di hadapan orang lain (terlihat oleh orang lain). Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Said al-Khudri bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki (yang lain), seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita (yang lain), seorang laki-laki tidak boleh bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju, dan seorang wanita tidak boleh bersatu dengan wanita yang lain dalam satu baju.” (HR. Muslim)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ya'la:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. melihat seorang laki-laki mandi di tengah lapang tanpa memakai kain sarung. Beliau Saw. kemudian naik mimbar, lalu beliau Saw. mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu dan Maha Tertutup. Dia menyukai sifat malu dan tertutup, jika salah seorang dari kalian mandi maka hendaknya dia menutupi (tubuhnya).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasai)

Para perawi hadits ini adalah para perawi hadits yang shahih.
Lafadz al-bazzar berarti al-fadha, artinya tempat terbuka yang luas tanpa pepohonan.

d. Ketika hendak memulai mandi, wajib berniat menghilangkan hadats besar. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkatn Umar bin Khaththab ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya ia akan mendapatkan sesuatu yang diniatkannya.” (HR. Muslim dan Bukhari)

e. Ketika seorang Muslim junub satu kali, tetapi dia belum sempat mandi, kemudian junub untuk kedua dan ketiga kali, dan ia belum mandi, maka ia cukup mandi satu kali saja. Dia tidak wajib mandi dua atau tiga kali sesuai bilangan junubnya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Anas:

“Bahwasanya Nabi Saw. pernah menggilir isteri-isterinya dengan satu kali mandi.” (HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasai)

Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. pernah menggilir seluruh isterinya dalam satu malam, kemudian beliau Saw. mandi satu kali.”

f. Jika memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, merapikan kumis, bersiwak, memakai wewangian pada saat mandi, maka itu menjadi lebih baik dan lebih bersih, karena sama dengan menggabungkan berbagai macam sunah ke dalam satu perkara yang wajib.

g. Wudhu dan mandi hanya bisa dilakukan dengan air saja, tidak boleh dengan benda cair lain selain air. Ini berbeda dengan menghilangkan benda najis, yang boleh menggunakan selain air, yang penting layak/ bisa menghilangkan najis. Allah Swt. berfirman:

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (TQS. Al-Maidah [5]: 6)

Allah Swt. tidak mengijinkan kita memilih cairan apapun ketika kita tidak menemukan air. Dalam kondisi tidak adanya air, Allah Swt. memerintahkan kita untuk bertayamum.
Abu Dzar ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya tanah yang bersih itu merupakan sarana bersuci bagi seorang Muslim, walaupun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Ketika dia menemukan air, maka hendaklah dia mengusapkan tanah itu ke kulitnya, karena itu lebih baik baginya.” (HR. Tirmidzi)

Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih. Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini.

Hadits ini memberi pengertian yang sama dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an di atas. Karena itu, wudhu dan mandi hanya boleh dilakukan dengan menggunakan air saja, tidak boleh dengan cairan lainnya. Ketika tidak ada air, maka kita beralih bertayamum dengan tanah. Pendapat seperti ini sepanjang sepengetahuan saya tidak ada seorangpun yang menyelisihinya.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam