Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 09 Oktober 2013

5 Benda yang Khilafah Berikan Pada Dunia



5 Benda yang Khilafah Berikan Pada Dunia



Dunia Muslim telah terpuruk tidak hanya secara intelektual namun juga dalam hal penemuan ilmiah, penelitian dan pembangunan.

Namun itu tidaklah sejak dahulu. Selama era Khilafah dunia Muslim memimpin dunia dalam kemajuan akademik, intelektual, dan ekonomi sebagaimana diakui oleh The Economist - edisi Millenium. Berikut ini kami menampilkan 5 kemajuan yang dibangun di era Khilafah.

1. UNIVERSITAS
Asal-usul gelar doktor berasal dari ijazat attadris wa 'I-iffttd (izin mengajar dan mengeluarkan pendapat hukum) di Madrasah-Madrasah yang mengajarkan hukum Islam di seantero tanah Islam. Universitas Al Karaouine di Fez, Maroko adalah universitas tertua di dunia yang memberikan gelar. Didirikan tahun 859 ia adalah universitas pertama yang menghasilkan para diploma.

Universitas Al-Azhar, didirikan di Kairo, Mesir pada 975, menawarkan beragam kualifikasi akademik termasuk derajat pasca-sarjana dan dianggap universitas lengkap pertama.

2. RUMAH SAKIT
Rumah sakit pertama yang dikenal di dunia Islam dibangun di Damaskus pada tahun 706 oleh seorang Khalifah Umayyah, Al-Walid.

Di masa itu kebanyakan rumah sakit Islami punya para dokter yang mendiagnosis dan merawat semua pasien, tapi rumah sakit Bimaristan unik bahwa ia punya para dokter yang berspesialisasi pada penyakit-penyakit tertentu. Asalnya, pusat-pusat kesehatan ini secara khusus adalah untuk para pasien dengan kondisi-kondisi khusus seperti wabah mematikan dan kebutaan, dan semua jasanya gratis.

Rumah sakit terbesar di masa Abad pertengahan dibangun di Kairo, Mesir, oleh Sultan Qalaun al-Mansur di 1285. Rumah sakit ini punya bilik-bilik terpisah untuk beragam penyakit dan untuk pemulihan dan punya laboratorium, apotek, klinik umum, dapur, kamar mandi, perpustakaan dan aula pengajaran.

3. UANG PENSIUN
Pada tahun 700 sebuah administrasi untuk pensiun dibangun oleh Khalifah Umar bin Khattab, yang merupakan pertama kalinya dan bermulanya sistem pensiun. Melalui berbagai pungutan yang sah menurut Islam, uang didistribusikan kepada yang sakit dan miskin dan mereka yang telah melampaui usia kerja. Dampaknya adalah terstimulasinya perekonomian karena kekayaan terdistribusi secara luas.

4. PARASUT
Di abad ke-9, Ibnu Firnas menemukan versi primitif dari parasut, dia melompat dari menara masjid Mezquita di Cordoba menggunakan jubah mirip sayap sebagai penghambat gerak jatuh - dia mendarat dengan cidera kecil saat awal tes penerbangannya.

Parasut hari ini dibangun dari desain dan eksperimen di masa lalu. Ibnu Firnas dari Spanyol Islam menemukan, membangun dan menguji parasut di tahun 800-an.

Roger Bacon mempelajari cara terbang dari referensi-referensi yang mengutip karya-karya Ibnu Firnas. Temuan Bacon 500 tahun setelah Ibnu Firnas dan temuan Da Vinci sekitar 700 tahun setelahnya. Percobaan awal parasut Ibnu Firnas menjadi pondasi bagi pembuatan parasut yang lebih sempurna dibuat dari kain linen yang terbentang seluas kerangka kayu.

5. MESIN
Karya Al-Jazari di abad ke-12 ketika ia menemukan tuas berbusur, dan menciptakan gerak rotor melalui penggunaan batang dan silinder mengawali pengembangan mesin berbahan bakar. Dialah yang melibatkan hal ini pada sebuah mesin. Mesin berbahan bakar mengawali pengembangan otomotif di mana pembakaran bahan bakar dalam sebuah mesin pada piston-piston menyebabkan gerakan bagian-bagian lain yang akhirnya menggerakkan mobil.


5 Benda yang Khilafah Berikan Pada Dunia

Rabu, 18 September 2013

Melawan Sistem Thoghut




KITA saat ini hidup di zaman yang penuh dengan kesyirikan, kekufuran, kemunafikan, kemungkaran, dan kemaksiatan. Kita saat ini hidup di zaman dominasi sistem thaghut dalam semua lini kehidupan. 

Di bidang akidah, sistem thaghut paganisme, pluralisme, liberalisme, sekulerisme, materialisme, humanisme dan lainnya menancapkan kuku-kukunya dan menyemburkan racun-racunnya untuk merusak akidah kaum muslimin.

Di bidang politik, sistem thaghut sekulerisme, demokrasi, dan zionisme menjajah negeri-negeri kaum muslimin, merusak akidah, akhlak, politik dan tatanan kehidupan kaum muslimin. 

Di bidang ekonomi, sistem thaghut kapitalisme dan sosialisme mencekik leher kaum muslimin, merampok kekayaan alam negeri-negeri kaum muslimin, dan memperbudak kaum muslimin dengan belenggu hutang, investasi asing, dan pasar bebas.

Di bidang sosial dan budaya, sistem thaghut liberalisme merusak kaum muslimin melalui musik, film, seks bebas, dan gaya hidup hedonis. 

Di bidang militer, aliansi zionis-salibis-paganis-komunis dan sekuleris internasional bersatu padu memerangi para pejuang Islam lewat skenario perang global melawan ‘terorisme’.

Kita saat ini hidup di zaman yang penuh dengan tantangan dan gangguan terhadap kelurusan akidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah Islam. Beragam bentuk syubhat dan syahwat datang silih berganti, mendera, mencoba untuk melemahkan komitmen kita terhadap dien Allah. Bahkan mencoba untuk memurtadkan kita!
Sebuah zaman yang diumpamakan dengan potongan-potongan malam yang kelam dan gelap gulita. Sebuah zaman yang bisa merubah keislaman dan keimanan seorang muslim dengan begitu cepat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا»
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Bersegeralah untuk melakukan amal-amal kebaikan sebelum datang fitnah-fitnah (ujian-ujian) bagaikan potongan-potongan malam yang gelap gulita. Pada waktu pagi seseorang masih beriman, namun pada waktu sore ia sudah menjadi orang kafir. Dan pada waktu sore seseorang masih beriman, namun pada waktu pagi ia sudah menjadi orang kafir. Ia menjual agamanya demi mendapatkan sedikit kenikmatan dunia.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ سِتًّا: الدَّجَّالَ، وَالدُّخَانَ، وَدَابَّةَ الْأَرْضِ، وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَأَمْرَ الْعَامَّةِ، وَخُوَيْصَّةَ أَحَدِكُمْ “

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda, “Bersegeralah mengerjakan amal-amal kebaikan sebelum datang enam perkara: Dajjal, Dukhan (asap tebal yang menyelimuti seluruh bumi), Daabbah (binatang yang keluar dari perut bumi dan bisa berbicara kepada manusia), matahari terbit dari tempat tenggelamnya, urusan umum (kesibukan memimpin rakyat), dan urusan pribadi (kematian) salah seorang di antara kalian.”

Dalam situasi zaman seperti ini, setiap muslim dituntut untuk meneguhkan iman dan menguatkan pegangan kepada petunjuk hidup yang Allah SWT turunkan kepada Rasulullah SAW. Setiap muslim harus memperbarui ilmu, amal, dan niatnya dalam setiap waktu dan keadaan. Setiap muslim harus memahami dengan baik ajaran dien Islam sebagai pedoman hidup yang lurus, dan menjauhi semua ajaran dan jalan yang menyimpang dari Islam. Baik ajaran dan jalan orang-orang yang mengetahui kebenaran namun enggan mengamalkannya maupun ajaran dan jalan orang-orang yang beramal tanpa landasan ilmu kebenaran.
Wallahu’alam bi showab. [granada media tama]

Umat Islam Melawan Thaghut Internasional di Akhir Zaman

Oleh Saefullah — Kamis 14 Zulkaedah 1434 / 19 September 2013 10:56

Sabtu, 14 September 2013

KRITIK ZAKAT PROFESI

 

MENGKRITISI ZAKAT PROFESI*

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI**

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).
Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).
Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: Pertama, zakat dibayar secara langsung dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar= 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan, atau Rp 900.000 per tahun jika dibayar tahunan.
Kedua, zakat dibayar setelah dipotong kebutuhan pokok. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar = 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. (id.wikipedia.org; Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).
Sejarah Zakat Profesi
Zakat profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun nampaknya Yusuf Qaradhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah.
Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.
Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.
Hukum Zakat Profesi
Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama ataupun lembaga dakwah/fatwa dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang membolehkan zakat profesi, seperti Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qaradhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Quraisy Syihab, Majelis Tarjih Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Namun ada pula sebagian yang tidak setuju dan tidak membolehkan zakat profesi, dengan alasan utama bahwa zakat profesi tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Prof. Ali As Salus, Syeikh Bin Baz,  Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin, Hai`ah Kibaril Ulama, Dewan Hisbah PERSIS, dan juga Bahtsul Masail NU. (lihat : Ahmad Sarwat, Zakat Profesi : Antara Penentang Dan Pendukung (Part 1), www.facebook.com; Zakat Profesi dalam Islam, http://www.konsultasisyariah.com; Maqalaat Al Mutanawwi’ah, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134, Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178; Majmu’ Fatawa Haiah Kibaril Ulama Saudi Arabia,  9/281, fatwa no: 1360).
Mereka yang membolehkan zakat profesi mempunyai dalil (landasan), antara lain sebagai berikut :
Pertama, menurut Al-Qaradhawi, landasan zakat profesi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah).
Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). Alasan Yusuf Qaradhawi menganggap lemah (dhaif) hadis tersebut, karena ada seorang periwayat hadis bernama Jarir bin Hazim yang dianggap periwayat yang lemah. (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).
Kedua, ulama lain menambahkan dalil lain dari yang telah dikemukakan Qaradhawi di atas, yaitu keumuman ayat ke-267 dari surat Al Baqarah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS Al Baqarah [2]:267)
Ada pula ulama yang menambah dalil lain lagi, yaitu surat Adz Dzariyat ayat ke-19 sebagai berikut :
وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta).” (QS Adz Dzariyat [51]:19)
Analisis Kritis
Menurut analisis penulis, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Argumentasi penulis adalah sebagai berikut :
Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).
Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).
Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm  yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74).
Keempat, ayat-ayat yang dikemukakan sebagai dalil zakat profesi sesungguhnya tidak tepat dan tidak dapat menjadi landasan zakat profesi. Mengapa? Sebab sungguhpun ayat-ayat tersebut mempunyai pengertian umum yang mewajibkan infaq (mengeluarkan harta), tapi keumumannya sudah dikhususkan dan dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi SAW. Dalam hal ini hadits-hadits Nabi SAW hanya menjelaskan ada 2 (dua) macam zakat saja, yaitu zakat fitrah, dan zakat maal yang meliputi 4 (empat) macam mal (harta), yaitu : zakat binatang ternak (zakat al mawasyi), zakat tanaman dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar), zakat perdagangan (zakah at tijarah), dan  zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang. Tidak ada satu pun dari hadits-hadits Nabi SAW yang mensyariatkan adanya zakat profesi.
Maka dari itu, berhujjah dengan keumuman ayat-ayat sebagai dasar zakat profesi tidak dapat diterima dan jelas tertolak, karena kaidah ushul fiqih menetapkan jika dalil yang umum sudah dikhususkan/dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi SAW, maka keumumannya tidak boleh lagi digunakan sebagai hujjah (landasan). Kaidah ushul fiqih tersebut berbunyi : al ‘aam yabqaa ‘ala ‘umuumihi maa lam yarid dalil at takhsis (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan).
Kesimpulan
Kesimpulan penulis, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.
= = = =
*Makalah disampaikan dalam Pengajian BULOG DIY, Yogyakarta, Rabu 11 September 2013.
**Alumnus Magister Studi Islam UII Yogyakarta 1999 (konsentrasi ekonomi Islam), pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhar Bogor (1990-1994), pada saat kuliah S-1 di IPB Bogor (tamat 1997). Sekarang Wakil Ketua STEI Hamfara Yogyakarta; merangkap Kepala Pesantren Hamfara Yogyakarta. Menjadi konsultan hukum Islam pada tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.news). Aktif dalam dakwah sebagai DPP HTI (Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia) Jakarta. No HP : 081328744133, e-mail : shiddiq_aljawi@yahoo.com

http://m.hizbut-tahrir.or.id/2013/09/13/mengkritisi-zakat-profesi/

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam