Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2017

Cara Khilafah Merawat Kebhinnekaan



Munculnya opini yang digerakkan oleh pihak-pihak tertentu mengesankan seolah Islam, syariah Islam dan Khilafah Islam itu anti kebhinnekaan. Ini menunjukkan dua hal: pertama, kebodohan tentang Islam, syariah dan Khilafah Islam. Kedua, adanya niat jahat di balik tuduhan itu, karena kepentingan politik asing dan aseng di belakang mereka. Karena itu, penting dijelaskan, bagaimana Islam, syariah Islam dan Khilafah merawat kebhinnekaan tersebut?

Masalah kebhinnekaan atau kemajemukan telah dibahas oleh Islam, syariah Islam, dan diterapkan di dalam negara Islam, jauh lebih dulu ketimbang bangsa Barat. Bahkan, boleh dikatakan, hanya Islamlah yang mengakui keberagamaan manusia, baik suku, bangsa, bahasa, kedudukan sosial, bahkan agama.

Islam mengakui keberagaman, kemajemukan, dan kebhinnekaan manusia, dari aspek jenis kelamin, suku, warna kulit, bahasa, status ekonomi, sampai posisi di tengah masyarakat. Keberagaman itu merupakan fakta, yang tidak bisa dinafikan. Di dalam Al-Qur’an, Allah menyatakan, ”Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal.” (TQS. al-Hujurat [49]: 13).

Pengakuan yang tegas dan jelas, bahwa manusia memang telah diciptakan berbeda, satu dengan yang lain. Itu merupakan fitrah kehidupan. Sejak zaman Nabi SAW hingga kini, perbedaan suku, bangsa, ras, bahasa dan agama itu tetap ada. Islam pun dipeluk bukan hanya oleh bangsa Arab, tetapi juga non-Arab [ajam]. Negara khilafah pun didiami bukan hanya oleh orang Islam, tetapi juga non-Muslim.

Wilayah kekuasaan kaum Muslim sejak zaman Nabi SAW hingga Khilafah Utsmani meliputi Jazirah Arab, benua Afrika, Asia hingga Eropa. Ulama Islam terdiri dari beragam etnis. Imam aI-Bukhari berasal dari kawasan Bukhara di Uzbekistan, Rusia. Ibn Hazm berasal dari Cordoba, Spanyol, sedangkan Imam an-Nawawi berasal dari Damaskus, Syam. Bahkan ada juga Imam an-Nawawi al-Bantani yang berasal dari Banten, Indonesia (nusantara).

Karena itulah, Islam dengan tegas melarang umatnya membanggakan suku bangsa dan keturunan. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang berbangga-bangga dengan slogan-slogan jahiliah, suruhlah ia menggigit kemaluan ayahnya dan tidak usah pakai bahasa kiasan terhadap dirinya.” (HR. Ahmad).

Primordialisme Haram

Selain Islam dan khilafah menjaga kebhinnekaan, Islam juga dengan tegas melarang sikap primordialisme atau chauvinisme, yang kerap merendahkan bangsa lain dan menganggap bangsanya atau rasnya lebih superior. Selain perbedaan suku bangsa dan warna kulit, Islam juga mengakui adanya perbedaan strata sosial-ekonomi sebagai anugerah dari Allah.

Allah dengan tegas menyatakan, ”Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa." (TQS. AI-Hujurat [49]: 13). Dalam hadits shahih, Nabi SAW juga tegas menyatakan, ”Wahai manusia, ingatlah, bahwa Tuhan kalian satu, dan nenek moyang kalian juga satu [Adam]. Ingatlah, bahwa tidak ada kemuliaan bagi bangsa Arab atas bangsa lain non-Arab, juga bangsa non-Arab atas bangsa Arab, bangsa kulit putih atas kulit hitam, begitu juga kulit hitam atas bangsa kulit putih, kecuali karena ketakwaannya. Apakah aku sudah menyampaikan?” Mereka menjawab, ”Rasulullah Saw. telah menyampaikan.” (HR. Ahmad)

Islam dan kafir juga fakta yang ada di tengah-tengah masyarakat, karena menjadi Muslim dan kafir adalah pilihan. Dengan segala konsekuensinya, maka pilihan itu pun dihormati oleh Islam. Sampai Allah SWT melarang kaum Muslim, termasuk khilafah, memaksa orang kafir untuk memeluk islam, ”La ikraha fi ad-dini” [Tidak ada paksaan [bagi kaum kafir] untuk memeluk agama [Islam].” (TQS. Al-Baqarah [02]: 256).

Nabi juga mengajarkan, dan menginstruksikan kepada para walinya di daerah. Dalam surat baginda dinyatakan, ”Siapa saja yang tetap dengan keyahudian dan kenasraniannya, maka tidak boleh dipaksa atau dibujuk [untuk meninggalkan agamanya].” Ketentuan ini terus dipegang teguh dan diterapkan dalam sepanjang sejarah khilafah. Umat Islam, Kristen, Yahudi, Majusi dan yang lain bisa hidup denqan damai di bawah naungan khilafah, dengan pilihan keyakinan masing-masing.

Meski orang-orang non-Muslim diakui sebagai warga negara Khilafah dan disebut sebagai ahli dzimmah, tidak berarti mereka merupakan warga kelas kedua. Tidak. Hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti mendapatkan jaminan kebutuhan pokok individu, sandang, papan dan pangan, termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti keamanan, kesehatan dan pendidikan, semuanya dijamin oleh khilafah.

Diskriminasi terhadap kelompok non-Muslim juga tidak terjadi di dalam negara khilafah. Pemicu konflik antarumat beragama yang melibatkan elemen umat Islam justru dipicu oleh perilaku kalangan non-Muslim. Karena pengkhianatan mereka terhadap dzimmah-nya, orang-orang Yahudi diusir dari Madinah, karena pengkhianatan mereka. Mereka kemudian diusir dari Jazirah Arab, juga di zaman 'Umar bin Khatthab karena pengkhianatan mereka.

Perlindungan Islam

Islam adalah sistem kehidupan yang telah menjamin kebersamaan dan keadilan bagi semua manusia. Secara fikrah maupun thariqah, seluruh hukum Islam memberikan perlindungan bagi semua kalangan; lintas sosial, suku bangsa, bahkan hingga lintas agama.

Dalam sistem Islam tidak dikenal dikotomi masyarakat mayoritas-minoritas. Sekalipun kaum Muslim dominan di suatu wilayah khilafah, bukan berarti mereka memiliki keistimewaan atau hak prerogatif yang tidak bisa dimiliki warga minoritas. Di hadapan syariah Islam semua warga adalah sama.

Kaum Muslim juga dilarang untuk menghina sesembahan dan simbol-simbol sesembahan kalangan non-Muslim, sebagaimana firman-Nya, ”Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (TQS. al-An'am [6]: 108).

Karena itu, praktik kehidupan yang majemuk, plural, atau apapun sebutannya telah menjadi catatan emas dalam sejarah yang ditorehkan umat Islam dan negara khilafah sepanjang I4 abad.

Semua terwujud dalam satu wadah khilafah, yang di dalamnya aturan Islam yang agung diterapkan dan memberikan jaminan kehidupan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Catatan apik ini diakui oleh para sejarawan Barat. T.W. Arnold dalam bukunya, The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Sesuatu yang justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Keadilan dan kebersamaan status di mata hukum yang membuat kalangan non-Muslim tetap tunduk dan menjaga keutuhan khilafah sekalipun ada masa jumlah warga non-Muslim di banyak wilayah lebih dominan dibandingkan kalangan kaum Muslim.

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 190
---

Jumat, 09 Juni 2017

Hukuman Mati Sesuai Sistem Islam, Perlu!


ilustrasi dakwah kewajiban sistem syariah Islam

Wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan Pimpinan Pondok Pesantren Hamfara, Bantul, DIY Shiddiq al-Jawi. Berikut petikannya.

Bagaimana dalam pandangan Islam hukuman mati terhadap pengedar narkoba?

Dalam Islam, boleh hukumnya pengedar narkoba dijatuhi sanksi hukuman mati. Jenis sanksinya disebut ta'zir, yaitu sanksi syariah yang untuk kejahatan (jarimah) yang tidak ada dalilnya secara khusus. Kalau ada dalilnya, tidak termasuk ta'zir.

Misalnya, hukuman cambuk 100 kali untuk orang yang berzina yang ghairu muhshan (belum nikah), ini ada dalilnya, yaitu QS. An-Nuur: 2. Ini termasuk huduud. Atau hukuman qishash (hukuman mati) untuk pelaku pembunuhan, ini ada dalilnya, yaitu QS Al-Baqarah: 178. Ini termasuk jinayat.

Nah, kalau ta'zir, adalah sanksi untuk kejahatan yang tidak ada dalilnya secara khusus, tapi yang jelas kejahatan itu berupa kemaksiatan, baik berupa tindakan meninggalkan yang wajib, seperti tak berpuasa Ramadhan, atau melakukan yang haram, misalnya korupsi. Nah, mengedarkan narkoba termasuk ta'zir ini. Jenis sanksinya berdasarkan berat ringannya kejahatannya, atau bahaya yang ditimbulkannya.

Namun ada yang berpendapat hukuman mati itu melanggar HAM. Tanggapan Anda?

Begini, hukuman mati itu memang tergantung cara pandangnya. Kalau kacamata HAM ala Barat yang dipakai, boleh jadi hukuman mati dianggap melanggar nilai kemanusiaan. Tapi kalau bagi umat Islam, tentu kacamatanya harus Islam yang bersumber Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan kacamata yang lain, seperti HAM, demokrasi, kebebasan, dsb.

Dalam Islam, membunuh jiwa orang lain (termasuk hukuman mati) hukum asalnya memang haram, kecuali ada alasan yang haq (dibenarkan syariah Islam) (QS Al-An'aam: 151). Jadi, hukuman mati itu tidak boleh, kecuali yang dibolehkan menurut syariah Islam. Misalnya, hukuman mati berupa qishash, atau rajam bagi pelaku zina yang muhshan (sudah nikah), termasuk hukuman mati yang termasuk ta'zir, seperti hukuman mati untuk pengedar narkoba.

Ada juga yang menyatakan, meski sudah banyak yang dihukum mati tetap saja banyak yang melakukan tindak kejahatan. Tanggapan Anda?

Lho, apakah kalau begitu berarti hukuman mati dihapuskan saja? Justru cara berpikirnya harusnya dibalik menjadi begini, "wong ada hukuman mati saja masih banyak kejahatan, apalagi kalau hukuman mati dihapuskan. Betul tidak?"

Jadi begini, hukuman mati memang bisa saja tidak efektif memberikan efek jera. Penyebabnya banyak faktor. Itu harus dikaji dulu secara mendalam, bukan lantas buru-buru hukuman matinya yang dihapuskan. Dangkal sekali itu cara berpikir seperti itu.

Lantas, apakah pelaksanaan hukuman mati (baik narkoba ataupun kasus lain) di Indonesia sudah benar sesuai syariah Islam?

Tidak sesuai syariah Islam. Baik untuk kasus narkoba atau kasus lainnya, seperti terorisme. Semua hukuman mati yang ada di Indonesia tidak sah menurut syariah Islam, dan masih termasuk dalam pembunuhan yang diharamkan dalam ajaran Islam.

Mengapa?

Karena hukuman mati dan juga seluruh sanksi pidana lainnya ('uqubat), baru sah menurut Islam jika terpenuhi dua syarat. Pertama, hukuman mati itu wajib berdasarkan syariah Islam saja, bukan berdasarkan hukum lainnya, seperti KUHP, atau berbagai perundang-undangan lainnya, misalnya UU Penanggulangan Terorisme, UU Narkoba, dsb. Semuanya adalah hukum kufur, bukan hukum syariah Islam.

Mengapa wajib berdasar syariah saja?

Karena dalilnya jelas, yakni membunuh itu dilarang, kecuali dengan alasan yang benar (QS Al-An'aam: 151), maksudnya dengan alasan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Jadi kalau dibenarkan KUHP, tidak cukup. Harus dibenarkan syariah Islam.

Kedua, hukuman mati itu dilaksanakan hanya oleh khalifah (imam/kepala negara Islam) atau wakilnya. Tidak boleh hukuman mati dilakukan oleh perorangan atau kelompok atau pemerintah, yang bukan pemerintahan khilafah yang dipimpin oleh khalifah (imam/kepala negara Islam).

Hal ini sudah disepakati oleh seluruh fuqaha tanpa kecuali. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, "Ittifaqal fuqahaa‘ 'ala annahu laa yuqiimul hadda illal imaamu au naa’iubuhu.” Artinya, seluruh ahli fiqih telah sepakat bahwa tidak boleh menegakkan huduud, kecuali imam (khalifah) atau wakilnya. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 17/144).

Nah, faktanya pemerintahan di Indonesia bukan sistem khilafah, tapi sistem republik. Jadi, hukuman mati yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, tidak sah menurut syariah Islam. Maka menurut saya, hukuman mati di Indonesia perlu disyariahkan, dengan memenuhi dua syarat tersebut.

Kenapa hanya Khalifah dan wakilnya yang berhak menjalankan hukuman mati?

Karena itulah yang dicontohkan Rasulullah SAW sebagai kepala negara Islam dan juga yang dilanjutkan oleh para khalifah sesudah Beliau sebagai kepala negara khilafah.

Bolehkan menunda eksekusi hukuman mati? Mengingat di negeri ini banyak terpidana mati yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun belum juga dieksekusi.

Menunda eksekusi hukuman mati tidak boleh menurut syara'. Ada kaidah fiqih yang bunyinya: al ashlu annal jaani yuhaddu fauran ba'da tsubuut al hukm duuna ta‘khiir. Artinya, hukum asal yang ada ialah terpidana harus dijatuhi had dengan segera setelah tetapnya keputusan hukum (vonis) tanpa penundaan. (Al-Mausu'ah Al-Jina'iyyah Al-Islamiyyah 1/196). Bahkan Imam Ibnu Qudamah mengatakan, ”Menunda pelaksanan had bagi terpidana yang sakit, tidak boleh.” (wa amma ta‘khiirul had lil mariidh fa-fiihi man'un). (Al-Mughni, 12/443).

Mohon jelaskan fungsi sanksi dalam Islam beserta dalilnya? Fungsi sanksi dalam Islam ada dua; pertama, sebagai zawajir, artinya pemberi efek jera atau mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Artinya, jika suatu sanksi dijatuhkan, misalnya qishash untuk kasus pembunuhan diharapkan akan membuat masyarakat umum tidak berani membunuh. Karena masyarakat tahu bahwa sanksi membunuh adalah dihukum mati.

Dalilnya QS Al-Baqarah ayat 179 yang bunyinya wa fil qishashi hayaatun, artinya, dan di dalam qishash itu ada jaminan kehidupan. Maksudnya, walau orang yang diqishash pasti mati, tapi masyarakat akan mengambil pelajaran sehingga tidak berani membunuh. Dengan demikian terpeliharalah kehidupan di tengah masyarakat.

Kedua, sebagai jawabir, artinya sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa dari orang yang dihukum. Orang yang berzina, misalnya, jika dihukum rajam di dunia, tidak akan disiksa lagi di akhirat, karena dosanya sudah dihapuskan dengan hukuman rajam itu di dunia.

Dalilnya hadits shahih bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Barangsiapa yang dihukum karena melakukan [maksiat], maka hukuman itu adalah penebus dosa baginya.” (fa-man 'uuqiba bihi fa-huwa kaffaratun lahu). (HR. Bukhari).

Apakah sanksi pidana yang diterapkan di negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini dapat mewujudkan dua fungsi tersebut?

Tidak. Karena dua fungsi sanksi tersebut hanya terwujud jika sanksi pidana yang diterapkan berdasarkan syariah Islam. Sayangnya, sanksi pidana yang diterapkan di negeri ini bukan hukum syariah Islam, melainkan hukum kafir penjajah, yaitu KUHP. Na'uzhubillah min dzaiik. []

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 146, Maret 2015
---

Kamis, 01 Juni 2017

Penentuan Kepala Daerah Dalam Islam Murah Dan Amanah



Pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam sistem demokrasi baik tidak langsung, langsung, maupun serentak selalu menimbulkan masalah besar. Mengapa? Lantas adakah alternatif lain? Seperti apa? Apakah lebih baik? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yahya Abdurrahman. Berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan Anda dengan Pilkada serentak 9 Desember mendatang?

Diprediksi bakal tetap dihinggapi berbagai persoalan baik selama proses, sebelum maupun sesudahnya.

Mengapa?

Sedari awal hal itu bisa diketahui. Banyak hal yang dianggap masalah oleh publik tetapi malah dibenarkan terjadi oleh MK.

Contohnya?

Politik dinasti tetap bisa terjadi karena MK menganulir larangan yang mencegah bercokolnya dinasti politik. Tentu persoalannya bukan semata karena dinasti. Tapi masalahnya, dengan sistem yang ada, dinasti politik akan cenderung buruk.

Begitu pula, mantan napi tetapi boleh mencalonkan diri sesuai keputusan MK. Meski mereka sudah selesai menjalani hukuman, masalahnya banyak hukuman yang ada selama ini dinilai belum cukup dan tidak adil, khususnya dalam kasus korupsi. Artinya, koruptor yang sudah selesai hukumannya boleh mencalonkan diri.

Konsekuensi dari pemilihan langsung, faktor popularitas akan menentukan. Itulah kenapa para artis bermunculan direkrut oleh parpol menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Sayangnya popularitas itu tidak selalu diikuti oleh kualitas, kapasitas, kapabilitas, keamanahan dan karakter-karakter yang seharusnya ada pada diri penguasa.

Masih banyak persoalan lain yang menyertai pelaksanaan pilkada serentak. Semua karut-marut itu sebenarnya wajar saja menyertai pelaksanaan pilkada serentak nanti. Sebab yang berubah drastis hanya dibuat serentak saja. Yang lain masih sama atau hanya dimodifikasi sedikit.

Artinya Pilkada serentak hanya memberikan harapan semu?

Ya, itu tidak salah. Pilkada serentak tidak bisa memenuhi harapan yang selama ini diklaim akan bisa terwujud dengan pilkada serentak.

Misalnya, dengan diadakan serentak katanya akan lebih efisien, tidak boros, akan lebih murah dan tidak menguras uang rakyat. Tapi nyatanya pilkada serentak justru lebih boros. Kemendagri merilis biaya pilkada serentak di 269 kabupaten/kota/provinsi akan menelan biaya sebesar Rp7 trilyun. Angka itu lebih besar dari pilkada sebelumnya. Lima tahun lalu, biaya pilkada di 269 daerah totalnya 5 trilyun. Jumlah itu masih bisa nambah lagi.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, pilkada sebelumnya rata-rata biaya satu daerah di sekitaran angka Rp5-10 milyar. Tapi biaya pilkada serentak 9 Desember nanti jauh lebih besar. Rerata tiap daerah butuh anggaran Rp10-15 milyar.

Sebagian orang menilai meski mahal tidak apa-apa yang penting kan yang terpilih sesuai aspirasi rakyat...

Pilkada serentak nanti juga tidak mengutamakan aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat itu hanya dalam bentuk memilih saja. Tapi yang lebih kental adalah aspirasi partai. Pasalnya sama seperti sebelumnya, calon kepala dan wakil kepala daerah tetap melalui partai. Jadi rakyat hanya memilih calon yang sudah diseleksi oleh partai. Itu artinya aspirasi partai lebih menentukan. Apalagi berikutnya partailah, melalui anggota DPRD dan pengaruh partai yang terus bersama kepala daerah terpilih menentukan kebijakan.

Pilkada serentak nanti juga masih diisi oleh muka-muka lama. Tak sedikit inkumben maju lagi. Atau keluarga, dan orang dekat penguasa. Dengan itu politik dinasti akan terus terjadi. Pilkada serentak nanti juga dibayangi potensi konflik di sejumlah daerah.

Dan satu lagi, pilkada serentak tidak akan lepas dari politik uang. Meski kampanye dibiayai oleh anggaran KPU, biaya yang dibutuhkan calon tetap jauh lebih besar dari itu.

Walhasil, Pilkada serentak pun tidak akan membawa perubahan yang berarti ke arah yang lebih baik?

Ya, sebab yang berubah hanya pelaksanaannya yang dibuat serentak. Sistem utamanya sendiri tidak berubah.

Pilkada serentak bagian upaya memperbaiki sistem demokrasi -pilkada tidak langsung, pilkada langsung, pilkada serentak- temyata gagal, karena pangkalnya sistem demokrasi itu sendiri.

Lantas seperti apa pemilihan pejabat politik dalam Islam?

Islam jelas memiliki sistem terbaik tentang pemilihan pejabat politik atau penguasa. Pada dasarnya sistemnya terbagi dua. Pertama, untuk pemilihan kepala negara atau khalifah. Kedua, penentuan penguasa dan pejabat selain kepala negara.

Untuk kepala negara atau khalifah, pada dasarnya ia dipilih dan diangkat oleh rakyat secara suka rela atas dasar pilihan mereka sendiri. Mekanismenya sendiri bisa melalui pemilihan langsung oleh rakyat, jika hal itu memungkinkan. Bisa juga melalui pemilihan oleh wakil-wakil rakyat. Tentu saja, calon kepala negara atau khalifah itu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Islam.

Sementara untuk penentuan penguasa dan pejabat selain kepala negara termasuk penguasa daerah baik wali (gubernur), 'amil (penguasa setingkat bupati/walikota), maka hal itu diserahkan kepada kepala negara atau khalifah. Khalifahlah yang diberi wewenang memilih, menentukan dan mengangkat para penguasa daerah dan para pejabat. Islam menjelaskan kriteria dan syarat-syarat yang harus terpenuhi pada diri penguasa dan pejabat.

Apa keunggulan pemilihan pejabat politik dalam Islam dibanding dengan demokrasi?

Sistem pemilihan pejabat politik dalam Islam itu jelas tidak sarat modal, bahkan akan sangat-sangat murah biaya. Itu artinya, uang rakyat tidak akan banyak terbuang. Dengan tidak sarat biaya, maka peluang lahirnya penguasa dan pejabat koruptif juga jauh lebih kecil. Seperti sudah diakui banyak pihak, sistem politik sarat modal menjadi salah satu faktor utama penyebab maraknya penguasa korupsi.

Karena tak sarat modal, sistem Islam itu juga memperkecil peluang jika tidak bisa dikatakan menutup pintu bagi masuknya cukong politik. Dan dengan itu artinya, kontrol kapitalis bisa dicegah sejak awal. Dan berikutnya, korporatokrasi juga tidak akan terjadi.
Sementara dalam sistem politik demokrasi, semua itu terjadi. Padahal semua itu termasuk pangkal kesusahan bagi rakyat. Artinya dengan bisa mencegah semua itu, sistem pemilihan penjabat politik dalam Islam juga menyelamatkan rakyat dari berbagai kesusahan akibat kontrol kapitalis atas kebijakan publik, kolusi penguasa pengusaha, korporatokrasi, korupsi dan sebagainya.

Keunggulan lainnya?

Sistem pemilihan pejabat politik dalam Islam juga akan melahirkan penguasa dan pejabat yang amanah; peduli dan mengutamakan kepentingan dan memperhatkan aspirasi rakyat. Tapi hal itu juga didukung oleh sistem Islam lainnya. Meski dipilih dan diangkat oleh kepala negara atau khalifah, wali dan 'amil akan senantiasa memperhatikan rakyat. Sebab dalam Islam jika rakyat atau wakil rakyat menampakkan ketidakrelaan atas wali atau 'amil, apapun alasan dan sebab ketidakrelaan itu, maka khalifah harus memberhentikan wali atau 'amil itu meski baru sehari diangkat dan selanjutnya khalifah harus mengangkat pengganti wali atau 'amil yang diberhentikan itu. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 156, Agustus-September 2015
---

Senin, 29 Mei 2017

Keadilan Islam Mengintegrasikan Papua



Organisasi Papua Merdeka terus meningkatkan eksistensinya. Jika dulu mereka bergerak di luar negeri, kini mereka berani terang-terangan membuka kantor di dalam negeri. Sayangnya, reaksi pemerintah tak memadai. Seberapa seriuskah OPM? Mengapa mereka begitu berani? Untuk mengungkapkannya, wartawan tabloid Media Umat mewawancarai Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI Yahya Abdurrahman. Berikut Petikannya.

OPM telah membuka Kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Papua. Bagaimana Anda melihatnya?

Itu setidaknya mengindikasikan empat hal. Pertama, itu menunjukkan bahwa aksi separatisme Papua masih terus berlanjut dan makin nyata.

Kedua, tampaknya intelijen TNI dan pihak keamanan lagi-lagi kecolongan. Mestinya, upaya peresmian itu bisa diendus sebelum terjadi dan bisa dicegah. Lolosnya kejadian itu adalah buktinya.

Ketiga, dalam kejadian kembali terlihat sikap pemerintah yang lunak. Kegiatan itu jelas merupakan makar, tetapi pelakunya tidak ditindak tegas. Tindakan makar itu bahkan sudah nyata, tidak hanya terduga. Ini berbeda dengan kasus teroris, baru terduga saja, belum nyata, sudah dibunuh. Atau mungkin karena pelakunya bukan Muslim dan mendapat dukungan pihak luar?

Keempat, kejadian itu mengungkap masih lemah atau belum berhasilnya integrasi Papua.

Apakah Anda melihat mereka ini serius ingin merdeka?

Kejadian itu hanya bagian dari strategi umum pemisahan Papua. Secara umum strategi pemisahan Papua itu ada tiga: Pertama, terus melakukan perlawanan di dalam negeri melalui sayap militer OPM. Dalam hal ini sudah banyak terjadi serangan dan penembakan. Korbannya juga sudah banyak, baik warga sipil maupun aparat TNI dan Polri.

Kedua, melalui jalur politik dengan jalan internasionalisasi isu Papua. Di antaranya dilakukan dengan membuka kantor organisasi separatis Papua di luar negeri. Dan peresmian kantor ULMWP di Wamena itu juga dimaksudkan sebagai bagian dari internasionalisasi isu Papua.

Apa 'amunisi' mereka untuk merdeka?

Pelanggaran HAM, penindasan dan ketidakadilan yang diderita rakyat Papua. Mereka juga terus menyuarakan bahwa integrasi Papua ke Indonesia tidak sah.

Makanya, mereka punya strategi ketiga yakni, terus mendesakkan referendum penentuan nasib sendiri untuk rakyat Papua. Internasionalisasi isu Papua adalah upaya untuk mendesakkan referendum ini. Strategi referendum Papua melalui Dewan PBB itu sama seperti strategi pemisahan Timor Timur dari Indonesia.

Apakah Anda melihat ada campur tangan gereja di balik upaya melepaskan Papua dari Indonesia?

Campur tangan gereja sangat kentara.

Indikasinya?

Hasil sidang sinode GKI (Gereja Kristen Indonesia) Oktober 2011 mengeluarkan pesan mendorong "Hak Menentukan Nasib Sendiri” orang Papua. Pesan ini sejalan dengan rekomendasi Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia (World Alliance of Reformed Churches) tahun 2004. Juga ada beberapa tokoh gereja yang secara terang-terangan mendukung disintegrasi Papua dari indonesia.

Tentu hal itu tidak bisa diaggap enteng, sebab dari pengalaman disintegrasi Timor Timur, gereja bekerja sama dengan kekuatan imperialis asing dan LSM komprador untuk memuluskan disintegrasi.

Campur tangan asing?

Jelas. Paling tidak ada dua kelompok. Elemen diplomatik jaringan Inggris dan elemen diplomatik jaringan AS. Yang melibatkan elemen diplomatik jaringan inggris misainya, dibentuk ILWP (International Lawyer for West Papua) dan IPWP (International Parliament for West Papua). Keduanya bermarkas di Inggris dan diinisiasi serta dimotori oleh organisasi yang dipimpin oleh Beny Wenda, yaitu FWPC (Free West Papua Campaign).

Sedangkan elemen diplomatik jaringan AS, di antaranya adanya dukungan terhadap distintegrasi Papua oleh beberapa politisi AS bahkan senator atau mantan senator.

Benarkah asing ingin Papua lepas dari Indonesia?

Pada 1998 muncul rekomendasi dari Rand Corporation, lembaga kajian strategis yang sering memberikan rekomendasi kepada Dephan AS Pentagon, bahwa Indonesia harus dibagi dalam 8 wilayah. Salah satu prioritas adalah memerdekakan Papua. Hal itu diungkap oleh Hendrajit dkk dalam buku Tangan-Tangan Amerika (Operasi Siluman AS di Pelbagai Belahan Dunia), terbitan Global Future Institute pada 2010. Rekomendasi skenario ”Balkanisasi" Indonesia yang dikeluarkan saat Bill Clinton berkuasa itu tampaknya dijalankan meski dengan detil proses yang dimodifikasi.

Apa yang diinginkan inggris dan Amerika dari Papua?

Bagi Inggris atau AS yang penting kepentingan imperialisme mereka terjamin. Jika itu lebih terjamin dengan Papua tetap jadi bagian Indonesia, maka mereka belum akan melepaskan Papua. Tapi Jika kepentingan mereka tidak lagi terjamin, maka mereka akan memicu disintegrasi Papua.

Kepentingan AS di antaranya tampak dengan eksistensi Freeport yang menyedot emas dan mineral berharga lainnya, sementara Inggris tampak dengan eksistensi British Petroleum yang menyedot minyak.

Mengapa gereja ada di belakang pemisahan diri ini?

Ada dua faktor. Pertama, gereja tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Barat. Kedua, tentu gereja ingin Papua sepenuhnya didominasi Kristen. Dan keinginan itu berulang kali tampak. Misalnya, dengan usulan adanya perda Injil, dan lainnya. Gereja beranggapan jika Papua lepas akan lebih mudah bagi gereja mendominasi dan mengkristenkan seluruh Papua. Berbeda jika Papua masih tetapi jadi bagian Indonesia. Dominasi kristen dan kristenisasi Papua mereka anggap akan lebih lambat.

Apakah sikap dan tindakan pemerintah selama ini sudah memadai dalam menangani masalah ini?

Tidak memadai sama sekali. Bahkan ketika ULMWP buka kantor di Wamena, pemerintah malah berusaha menutupinya dengan mengatakan tidak ada pembukaan kantor OPM. Pemerintah juga tidak bersikap tegas kepada negara Vanuatu dan Solomon. Malah seperti yang dikemukakan Menko Polhukam, ke depan pemerintah akan membuka hubungan dengan negara-negara Melanesia dan meningkatkan hubungan yang sudah ada. Para pelaku aksi makar itu juga tidak ditindak secara tegas.

Lantas bagaimana Islam memberikan solusi terkait masalah disintegrasi Papua ini?

Penyelesaian tuntas masalah Papua hanya bisa dilakukan melalui penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh.

Terkait perbedaan suku, ras, agama dan antar golongan di tengah masyarakat?

Islam akan mengintegrasikan atau melebur masyarakat menjadi satu kesatuan dengan integrasi ideologis berdasarkan ideologi Islam.

Sejarah penerapan Islam di bawah khilafah telah membuktikan bisa melebur dan mengintegrasikan semua warganya, dari warna kulit, suku, asal keturunan, ras, budaya, asal daerah, tempat kelahiran dan latar belakang yang berbeda. Semua dilebur dan diintegrasikan menjadi satu yakni masyarakat Islam.

Khilafah juga akan menyejahterakan seluruh rakyat dan menjunjung tinggi keadilan. Kesenjangan dan ketimpangan antar individu dan antar daerah akan segera bisa diatasi dengan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh itu.

Jadi intinya, penyelesaian masalah Papua, juga daerah lain sebab masalah itu secara relatif juga dialami daerah lain, adalah melalui penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh. Hanya dengan begitu, masalah masalah itu bisa diselesaikan dengan tuntas. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 169, Maret 2016
---

Minggu, 21 Mei 2017

Cara Khilafah Atasi Kejahatan Seksual


Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimah jinsiyyah. Jarimah jinsiyyah ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semuanya ini, dalam pandangan Islam, termasuk kejahatan seksual, karena diharamkan oleh Islam [Dr. 'Ali al-Hawat, aljaraim al-jinsiyyah, hal. 16].

Hanya saja, dalam konteks ini, lebih khusus terkait dengan kejahatan seksual yang dilakukan dengan paksaan, atau perkosaan, bahkan kemudian disertai pembunuhan, sebagaimana kasus Yuyun. Untuk menyelesaikan kejahatan seperti ini tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat fakta tunggal, yaitu kejahatannya itu sendiri, tetapi harus dilihat secara komprehensif dan utuh.

Kejahatan seperti ini bisa terjadi, baik karena faktor internal maupun eksternal. Secara internal, faktornya boleh jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan kepada Allah SWT. Akibatnya, keterikatannya kepada hukum Islam lepas. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan sistem yang rusak.

Inilah beberapa faktor yang saling terkait satu dengan yang lain, dan tidak bisa dipisahkan, sebagai faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual. Maka, untuk menyelesaikan kejahatan seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan.

Dari Akarnya

Seperti kata Imam al-Ghazali, ”agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang.” Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan, baik bagi individu, masyarakat maupun negara.

Ketika akidah Islam menjadi pondasi kehidupan individu, masyarakat dan negara, ketika akidah Islam menjadi kaidah berpikir tiap individu, serta kepemimpinan berpikir bagi masyarakat dan umat, maka kehidupan individu, masyarakat dan negara akan kokoh. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Ini bisa diwujudkan dengan keterikatan yang kuat kepada hukum.

Dengan begitu, barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Maka, di dalam Negara Khilafah tidak boIeh ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Dari sini, gambar, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua barang yang berbau porno tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal.

Ini terkait dengan barang-barang yang secara langsung terkait dengan seksual. Dengan standar yang sama, barang-barang haram lain, yang secara tidak langsung terkait dengan kejahatan seksual, seperti narkoba, miras dan sejenisnya juga tidak akan ditemukan. Karena, memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya jelas merupakan tindak kriminal.

Hal yang sama juga berlaku untuk jasa. Jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarkat adalah jasa yang halal. Dengan begitu, semua jasa yang haram tidak boleh, sehingga memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal. Karena itu, jasa seks komersial, pornoaksi, bartender, pramusaji, dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak akan ditemukan.

Ini terkait dengan barang dan jasa yang boleh dan tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarkat. Dengan ketentuan ini, maka stimulasi rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan.

Pergaulan Sehat

Selain faktor barang dan jasa di atas, pada saat yang sama, kehidupan pria dan wanita juga dipisah. Berkhalwat dan ikhtilath [campur baur] antara pria dan wanita juga diharamkan. Ikhtilath diperbolehkan di tempat umum untuk tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti jual beli, umrah, haji, dan sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, maka stimulasi rangsangan seksual inipun bisa dihilangkan. Pada saat yang sama, masing-masing pria maupun wanita, sama-sama wajib menutup auratnya. Tidak hanya kewajiban menutup aurat, pada saat yang sama wanita juga diharamkan berdandan untuk menarik lawan jenis [tabarruj], baik dengan parfum, bentuk lekuk tubuh maupun yang lain. Tidak hanya itu, pria dan wanita juga sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis.

Semuanya ini untuk memastikan, agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara benar-benar sehat, dan tidak memicu terjadinya, tindak kriminal. Pada saat yang sama, kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan sempurna oleh Islam. Karena itu, ketika kehormatan ini dilanggar, Islam pun menetapkan sanksi yang keras kepada pelakunya.

Pada saat yang sama, dengan agenda dakwah dan jihadnya, dengan ambisi besarnya untuk menyebarkan hidayah ke seluruh dunia dan memimpin dunia dengan Islam, maka khilafah telah berhasil menyibukkan individu dan masyarakat sehingga tidak sempat memikirkan hal-hal murahan.

Sanksi yang Tegas

Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat, mulai dari hulu hingga hilir, maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya. Khilafah tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan ini.

Adapun sanksi bagi kejahatan seksual tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi orang yang belum menikah [ghaira muhshan], ketika dia berzina, maka sanksi baginya adalah dicambuk 100 kali.

2. Bagi yang sudah menikah [muhshan], baginya sanksi rajam, yaitu dikubur setinggal dada/leher, kemudian dilempari dengan batu hingga mati.

3. Bagi yang berusaha melakukan zina dengan perempuan, atau hubungan sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka dia dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti pembantu, pegawai atau stafnya, maka pelakunya dikenai sanksi yang lebih keras. Jika korban bersedia dengan sukarela, maka korbannya bisa diberlakukan sanksi yang sama.

4. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami isteri, kecuali bersenggama, maka dia dihukum 4 tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya, maka dia dihukum hingga 10 tahun, dicambuk dan diasingkan. Perempuannya juga sama, jika dia mau melakukan itu dengan sukarela.

5. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain, maka dia dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan, sedangkan korbannya bisa perempuan, maupun laki-laki, sama.

6. Siapa saja yang memprovokasi seorang atau lebih, baik pria maupun wanita untuk melakukan tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka dia dihukum 2 tahun. Begitu juga korban akan dihukum dengan hukuman yang sama, jika dia memenuhi provokasi bejat tersebut.

7. Siapa saja yang memfasilitasi orang lain berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun, baik langsung. maupun tidak, maka dia akan dihukum hingga 5 tahun dan dicambuk.

8. Jika perempuan menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantansan publik, di tempat terbuka, atau semi terbuka yang bisa diakses orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga 3 tahun.

9. Siapa saja yang melakukan gerakan, atau body language yang bertujuan membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan dicambuk.

10. Siapa saja yang bersetubuh dengan binatang, maka dihukum 5 tahun penjara, dicambuk, dan dibuang.

Begitulah, cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu ke hilir, dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem Khilafah, satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. Karena, inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam.

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 174, Mei-Juni 2016
---

Selasa, 09 Mei 2017

Haram Kuburan Dijadikan Masjid - Tempat Shalat


Haramnya Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

Kami telah menyatakan dalam pembahasan “tempat-tempat yang tidak boleh dijadikan tempat shalat”, bahwa shalat di atas kuburan adalah sesuatu yang dilarang. Di sini kami ingin lebih merinci pernyataan tersebut, karena banyak kaum Muslim telah melanggar batasan ini. Mereka membangun masjid-masjid di atas kuburan, lalu bertawasul kepada Allah dengan nama penghuni kuburan tersebut dalam doa-doa mereka, dan melakukan berbagai ritual paganisme (syirik) di sekitarnya. Perlu kami nyatakan:

Ada perbedaan antara orang yang shalat di atas kuburan dengan orang yang shalat di suatu tempat yang di atasnya ada kuburan atau beberapa kuburan, di mana hal itu dilakukan demi atau untuk satu atau beberapa kuburan ini dengan anggapan bahwa shalat di sana itu lebih utama dan lebih besar barakahnya, serta doanya bisa lebih cepat diterima dan diijabah.

Shalat di atas kuburan itu haram. Yang kami maksud dengan kuburan adalah lahan khusus untuk mengubur orang mati. Adapun tanah yang di dalamnya dikubur satu atau dua mayat, sementara peruntukan tanah tersebut tetap untuk selain pemakaman, misalnya pertanian dan membuat bangunan, maka ini bukanlah kuburan, sehingga shalat di atasnya tetap sah dan tidak haram. Berbeda dengan tempat yang dikhususkan untuk mengubur orang mati, dan di dalamnya telah dikubur beberapa orang yang mati, maka secara langsung ini telah menjadi kuburan tanpa mempedulikan lagi banyak atau sedikitnya orang yang dikubur di dalamnya. Jadi, shalat di atas kuburan itu haram, dengan tidak mempedulikan lagi apakah orang yang shalat tersebut melakukan shalat di atas kuburan langsung atau di satu lahan dari pekuburan tersebut, selama hal itu masih menjadi bagian yang disebut sebagai lahan pekuburan.

Shalat di atas kuburan karena kuburan tersebut, dengan mengharap memperoleh barakah, dan menjadikannya sebagai masjid, maka keharamannya dan dosanya lebih besar lagi. Dari Jundub ra., ia berkata: aku mendengar Nabi Saw. berkata lima hari sebelum wafat:

“…Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah ra. dan Abdullah bin Abbas ra., keduanya berkata:

“Tatkala aku bermalam bersama Rasulullah Saw., Beliau Saw. kemudian melemparkan kain menutupi wajahnya, seraya berkata: “Laknat Allah ditimpakan atas orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” Beliau memperingatkan untuk menjauhi perbuatan seperti mereka.” (HR. Muslim)

Ahmad meriwayatkan hadits yang semakna. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah memerangi orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dalam riwayat Muslim dan Bukhari yang lain melalui jalur Abu Hurairah:

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid.”

Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ibnu Hibban, Ahmad dan Nasai)

Dari Atha bin Yasar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah, kemarahan Allah sangat besar terhadap satu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Malik)

Di dalam sanadnya satu nama sahabat gugur, dan gugurnya nama sahabat dalam sebuah sanad itu tidak bermasalah, karena seluruh sahabat itu adil.

Dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang terburuk adalah orang yang mendapati Hari Kiamat sedangkan mereka dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadits ini telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan “tempat-tempat yang tidak boleh menjadi tempat shalat” pasal “masjid dan tempat-tempat shalat”.

Rasulullah Saw. telah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, yakni tempat shalat, dan Beliau Saw. mengecam keras orang yang melakukan hal itu. Beliau Saw. mengatakan: “laknat Allah”, “Allah memerangi”, “Allah melaknat”, “Kemarahan Allah sangat besar”, “Sesungguhnya manusia yang paling buruk”, ini menjadi redaksi kalimat yang paling jelas dan tegas yang menunjukkan larangan dan kecaman serta haramnya melakukan hal itu. Berbagai bentuk kecaman yang keras dan ancaman serta pengharaman menjadikan kuburan sebagai masjid ini tidak sekeras larangan shalat di atas kuburan, sehingga ada perbedaan di antara keduanya. Maka seluruh masjid yang dibangun di atas kuburan Nabi atau kuburan orang shalih, baik sahabat dan para imam karena atau demi kuburan tersebut, maka tidak boleh dijadikan tempat shalat. Masjid seperti itu wajib dihancurkan sebagaimana masjid dhirar. Perhatikan ucapan Nabi Saw.: “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.” Di dalamnya ada isyarat atas adanya pemberhalaan kuburan yang dijadikan sebagai masjid, dengan melakukan thawaf di sekitarnya, memberikan harta di atasnya, mengusap-usapnya, bertawasul kepadanya dan pada penghuni kuburnya, serta berbagai hal lain yang termasuk ritual paganisme.

Sebagai contoh kuburan yang dibangun masjid di atasnya: masjid al-Ibrahimi di kota al-Khalil (Palestina), sahabat (Nabi Saw.) di pedalaman Yordania dan di Mu’tah, masjid-masjid di Kairo, banyak masjid di Irak dan Iran, maka tidak halal shalat di dalam masjid-masjid tersebut. Menghancurkannya menjadi satu keharusan, atau minimal dengan menutupnya, dan membersihkan kaum Muslim dari fitnah yang ditimbulkannya.

Seperti yang sudah kami katakan secara khusus, bahwa masjid dhirar, kuburan, kamar mandi, dan tempat-tempat najis serta tempat-tempat yang di dalamnya ada patung, maka kami katakan pula secara khusus bahwa masjid-masjid (yang dibangun) di atas kuburan, meski tempat-tempat ini seluruhnya jika digunakan shalat di atasnya merupakan tindakan yang diharamkan, akan tetapi orang yang shalat di atasnya tetap sah shalatnya dengan membawa dosa, dan tidak wajib atasnya untuk melakukan i’adah (mengulang shalat).

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(artikel blog ini tanpa tulisan arabnya)

Senin, 01 Mei 2017

Syariat Islam Tidak Ketinggalan Zaman



oleh: Muhamad Afif Sholahudin, Lembaga Studi Politik Islam (LSPI) UIN SGD Bandung

Anggapan yang salah jika memandang bahwa syariat adalah aturan yang ketinggalan zaman, hanya cocok dilaksanakan di Arab, bukan untuk dunia maju seperti sekarang. Karena syariat Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia tanpa ada pemisahan zaman.

Manusia zaman dulu dengan zaman sekarang adalah sama, tidak ada pembeda sama sekali. Baik itu lahir di Arab, Afrika, bahkan di Indonesia pun sama-sama manusia yang tidak berbeda dengan yang lainnya. Dan selama di situ masih ada kehidupan manusia maka syariat harus diterapkan dalam pola kehidupan bagaimanapun itu kondisinya.

Benar bahwa pola hidup manusia zaman sekarang dengan zaman dulu berbeda. Perkembangan dunia pada masa kemajuan Islam berbeda dengan perkembangan dunia saat ini. Namun perlu disadari perbedaan itu hanya dari segi sarananya saja yang tambah maju. Dulu bepergian hanya menggunakan unta dan kuda, sekarang sudah bisa menggunakan besi terbang dan kendaraan berkecepatan tinggi. Namun demikian, satu hal yang sama yaitu sama-sama berpindah tempat menggunakan suatu alat.

Dulu menimba sumur untuk mengambil air, sekarang hanya dengan memutar keran sudah bisa mengeluarkan air. Dulu ketika ingin menyampaikan sesuatu harus mengirimkan perwakilan sebagai pembawa surat, sekarang hanya dengan menyentuh layar sudah bisa kita terima pesannya. Ini membuktikan kalau manusia menyangkut hal keperluan-keperluannya adalah makhluk yang sama dari masa ke masa.

Hukum syara' tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat, karena itu bukanlah suatu hal yang patut dipertimbangkan. Begitu pula halnya dengan alasan mendatangkan maslahat (keuntungan) dan menolak mafsadat (kerugian).

Adapun perbedaan zaman hanya mempengaruhi pelaksanaan yang bersifat teknis. Tidak ada perubahan hukum dari yang telah ditetapkan nash syara'. Seperti perzinaan yang dilakukan oleh orang Arab dahulu di tenda dan di Indonesia sekarang di hotel berbintang lima, namun yang diatur syara' bukanlah di mana berzinanya tapi hukum yang melakukannya.

Dan berbeda halnya jika kita punya negara dan menjual seluruh harta kekayaan kita karena alasan untuk kepentingan jangka panjang. Maka yang diatur oleh syara' adalah hukum kita menjual kekayaan milik rakyat bukan pelaksanaan dari penjualan tersebut. Jadi pahami bahwa hukum syara' tidak akan berubah karena perbedaan waktu, tempat, atau adat. Manusia membutuhkan sesuatu yang sama, tapi berbeda jika sudah masuk ke ranah sarana karena itulah yang mempengaruhi kemajuan zaman.

Dunia semakin berkembang membuat segalanya semakin mudah. Justru fungsi dari syariat itu mengatur manusia untuk menggunakan kemajuan dunia tersebut. Jadi keliru jika menganggap syariat ketinggalan zaman, karena ini adalah perkara pengaturan kehidupan manusia terhadap zamannya. Bahkan dengan Islam perkembangan dunia semakin maju.

Kita tahu yang disebut oleh orang Barat sebagai bapak pengobatan modern adalah lbnu Sina, ilmuwan Muslim yang membawa perubahan baru untuk kemajuan dunia. Tentunya pada saat itu syariat Islam masih diterapkan, dan masih banyak ilmuwan lain yang membawa perubahan.

Misalnya: AI Khawarizmi sebagai guru aljabar di Eropa; Jabir lbnu Hayyan (lbnu Geber) sebagai penyumbang terbesar dunia dalam ilmu kimia; AI Jazari sebagai penemu konsep robotika modern yang temuannya banyak mempengaruhi rancangan mesin modern saat ini; Al Zahrawi yang sangat berjasa dalam mewariskan ilmu kedokteran yang penting bagi era modern ini, dan masih banyak ilmuwan Muslim lainnya yang Iahir membawa kemajuan dunia ketika syariat lslam diterapkan. Namun jangan heran kalau saat ini tidak ada lagi ilmuwan Muslim yang berjasa bagi dunia, itu karena tidak lagi diterapkannya syariat dalam kehidupan manusia.

Saat ini kita malah menerapkan demokrasi; aturan yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Justru demokrasilah yang ketinggalan zaman karena hukum yang dibuat sama dengan hukum zaman jahiliyah ketika sebelum datangnya peradaban Islam. Padahal Allah SWT telah mempertanyakan agar tidak menerapkan hukum jahiliah tersebut.

”Apakah hukum jahiliah yang kalian kehendaki, dan (hukum) siapakah yang Iebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah: 50).[]

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 144, Februari 2015
---

Sabtu, 29 April 2017

Antara Kita Dan Muslim Suriah



Sahabat, berita tentang perang yang terjadi di Suriah terus menghiasi headline media massa. Perang antara penguasa rezim Bashar al-Assad dengan rakyatnya sendiri kerap menyita perhatian masyarakat dunia. Rezim Assad tanpa belas kasihan telah banyak membunuh nyawa kaum Muslimin, termasuk anak-anak dan juga remaja seusia kita-kita.

Syrian Observatory for Human Rights (SOHR) mencatat setidaknya ada Iebih dari 215.000 orang tewas sejak Maret 2011. Direktur SOHR, Abdel Rahman mengatakan, "Korban tewas tentu lebih banyak dari 215.000 yang telah kami catat, karena sebagian besar lainnya hilang dan nasibnya tidak diketahui hingga saat ini,” dikutip dari Al-Arabiya seperti diberitakan oleh CNN Senin 16 maret 2015. Dari jumlah tersebut, sepertiga atau sekitar 66.000 orang di antaranya adalah warga sipil, 10.808 anak-anak, dan hampir 7.000 perempuan. (islampos.com)

Bisa dibayangin, betapa banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di Suriah. Saat ini kondisi Suriah kian memprihatinkan. Sekitar 60 persen masyarakat Suriah kini berada di bawah garis kemiskinan. Dari segi ekonomi, infrastruktur hancur, nilai mata uang jatuh, dan kini perekonomiannya mundur lebih dari 30 tahun. (.idjoel. com)

Bagaimana Sikap Kita?

Bagaimana sikap terbaik kita ketika mengetahui kondisi saudara-saudara kita yang ada di Suriah sana? Diam seribu basa? Masa bodo seolah tak terjadi apa-apa? Atau cukup dengan mengirimkan lantunan doa?

Saat ini, kita enak masih bisa menghirup udara segar di pagi hari. Mereka? Jangankan untuk menghirup udara segar, masih bisa bernafas ajah udah sangat beruntung. Di sini, kita masih bisa pergi ke mal untuk sekadar windows shopping ngabisin waktu atau ke salon untuk perawatan meni-pedi atau rebonding. Sa udara-saudara kita di sana, jangankan untuk belanja yang aneh-aneh kaya kita, untuk sekadar makan yang apa adanya pun sulit. Bahkan beberapa waktu yang lalu terdengar kabar bahwa ada ulama di sana menghalalkan memakan daging kucing. Ini karena saking sulitnya mendapatkan makanan.

Di sini, banyak yang masih bisa ketawa bercanda sama teman-teman. Nongkrong di cafe sambil nonton bareng. Ngabisin waktu yang nggak ada guna. Di sana kondisinya masih sangat mencekam. Nggak ada waktu buat keluyuran seperti anak-anak muda di sini. Mereka di sana turut melawan penguasa zalim bersama dengan para mujahidin yang ikhlas berjuang untuk menumbangkan rezim laknat Bashar al-Assad pembantai umat Islam.

Itu baru di Suriah, belum yang terjadi di Palestina. Di sana umat Islam merana. Sejak tahun 1948 pasca terbentuknya negara ilegal Israel, Umat Islam di Palestina tersiksa, hidupnya terlunta-Iunta. Pembantaian, pengusiran terus dilakukan oleh orang-orang yahudi Iaknatullah. Hari-hari mereka sibuk dengan perlawanan kepada tentara Israel yang telah merebut rumah-rumah mereka, mengusir mereka dari tanah kelahirannya.

Di sini banyak yang malah bersuka cita ketika tanah kelahiran kita diambil kandungan tambangnya sama Amerika. Diem. Nggak melek dengan fakta yang terjadi di dalam negerinya sendiri. Freeport menguasai emas Indonesia pada diem. ExxonMobile menguasai minyak kita, pada diem. Kekayaan alam kita dijarahi, pada diem. Nggak ada perlawanan dari para pemuda. Gimana nggak diem, orang para pemudanya juga malah asik sama kemaksiatan. Duh Gustiiii....

Umat lslam kini terhinakan. Remaja generasi penerus Islam satu per satu dihabisi nyawa dan pemikirannya. Persoalan kemanusiaan yang terjadi di Suriah, Palestina, Mesir, Irak, Afganistan, Myanmar, Kashmir, Moro, Pattani, dan di seluruh negeri-negeri Muslim lainnya, adalah persoalan kita juga.

Bayangkan bila kita menjadi mereka yang setiap harinya selalu berada dalam bahaya. Menahan perut dari kelaparan, ancaman pembunuhan. Belum lagi, hantaman rudal-rudal yang nggak bisa diprediksi kapan datangnya. Ditinggal mati oleh keluarga dan sanak saudara sekitar. Diusir dari rumah yang selama ini jadi tempat tinggal. Serta berbagai permasalahan lainnya.

Malu lah kita wahai pemuda lslam di lndonesia, bila yang kita lakukan hanya perbuatan yang justru mengantarkan pada kehinaan dunia akhirat. Pacaran, mabok-mabokan, tawuran, berjudi, narkoba dan lain sebagainya.

Nah, untuk itu, bagi kita yang masih hidup dalam zona aman, sudah semestinya kita terus berjuang bersama teman-teman yang selalu istiqamah di dalam jalan dakwah. Kita harus terus menyuarakan penerapan syariah dalam wujud khilafah. Karena kalo kita mau berpikir, sesungguhnya keterpurukan umat Islam saat ini, karena memang nggak diterapkannya hukum Allah secara menyeluruh.

Hanya dengan Khilafah lah Islam bisa kembali berjaya. Hukum-hukum Allah diterapkan secara kaffah. Dan, saudara-saudara kita yang kini mengalami kezaliman bisa kita selamatkan. Wallahu'alam bishawab. []

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 149, April 2015
---

Minggu, 26 Februari 2017

Sosok Mujahid Khilafah Utsmani HASAN KHAIRUDDIN BARBAROSA



MUJAHID HASAN KHAIRUDDIN BARBAROSA

SEJAK kedatangannya ke Aljazair, Hasan bin Khairuddin langsung melakukan persiapan jihad untuk menghadapi pasukan Nasrani. Dia segera membangun benteng yang memagari Kota Aljazair. Pembangunan benteng dilakukan pada wilayah-wilayah yang sering lemah ketika mendapat serangan dari Charles V. Pada saat yang sama, dia menertibkan administrasi pemerintahan dan melakukan konsolidasi pasukan. Setelah itu dia memusatkan perhatian untuk menyelesaikan masalah Tilmisan. Dia memandang, keberadaan Zayyaniyah dan orang-orang Spanyol di Wahran bisa menjadi penghambat dalam menyelesaikan masalah Tilmisan. (Tarikh AI-jazair AI-Hadits, Muhammad Iqbal Paris, hlm. 38, 39.)

Abu Zayyan Ahmad II penguasa Tilmisan, menjadi penguasa atas dukungan pemerintahan Utsmani. Namun tidak berselang lama setelah berkuasa, dia tunduk kepada konspirasi eksternal dan ikut hanyut menjadi pendukung musuh ketika dia berusaha menjalin koalisi dengan Spanyol. Tak ayal, pengkhianatan itu membuat Abu Zayyan dibenci seluruh keluarga dan kerabatnya. Mereka sepakat untuk mencopot Abu Zayyan dari tampuk kekuasaan. Setelah itu, mereka membaiat seorang saudara Ahmad II yang bernama Al-Hasan.

Mendapatkan perilaku tak mengenakkan, Abu Zayyan pergi ke Wahran untuk meminta bantuan Spanyol. Dia mengucapkan janji, menyatakan kesiapan, dan memberikan loyalitas kepada Spanyol. Penguasa Spanyol di Wahran menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya. Mereka segera mempersiapkan pasukan. Di dalamnya tergabung pasukan yang tunduk kepada Spanyol seperti Bani 'Amir, Fulaitah, dan Banu Rasyid. Mereka dipimpin seorang komandan yang bernama Al-Manshur bin Bughanam. Mereka bergerak menuju Tilmisan untuk menyingkirkan Al-Hasan dan mengembalikan Abu Zayyan ke kursi kekuasaan. Setelah Hasan bin Khairuddin mengetahui geliat kekuatan Spanyol, dia bertindak cepat. Dia segera bergerak memimpin pasukan ke Tilmisan untuk mencegah datangnya orang-orang itu ke sasaran mereka. Hasan Khairuddin mampu melakukan tugas itu dengan baik. Dia memberikan bantuan kepada Raja Al-Hasan di Tilmisan. (AI-Jazair Wal HamIaat AI-Shalibiyyah, hlm. 21-22.)

Raja Hasan adalah Raja Tilmisan yang mengakui kekuasaan pemerintahan Utsmani. Sedangkan Hasan bin Khairuddin Pasya meninggalkan pasukan Utsmani di bawah pimpinan Muhammad di benteng Misywar di Tilmisan. Hanya saja pengaruh pemerintahan Utsmani selalu digoyang dari luar Tilmisan, karena adanya tekanan dari beberapa kabilah yang berbatasan dengan Tilmisan yang dipimpin oleh Al-Mizwar bin Ghanam yang ingin memberikan bantuan kepada suami anaknya, pangeran Ahmad Il, sekutu Spanyol. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm. 329.)

Pemerintahan Utsmani membantu Sultan Syarif Al-Sa'di dengan mengirimkan 20.000 tentara. Pasukan itu dipersiapkan untuk membantunya dan sekaligus mendorong untuk membuat kapal-kapal perang dalam usaha mengalahkan Spanyol. Al Sa'di setuju atas usulan itu dan dia menjamin semua ongkos dan kebutuhan mereka. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm. 330.)

Sa'di berhasil mengakhiri pemerintahan Waththasi. Ini membuat Spanyol ketar-ketir akan adanya serangan dari pasukan gabungan Utsmani dan Al Sa'di. Maka mereka pun melakukan penertiban di Malilah, dan melakukan pengecekan keamanan di Jabal Thariq (Gibraltar) dan Qadisy dan tempat-tempat lain sebagai tindakan usaha untuk jaga-jaga.

Awalnya orang-orang Sa'di tampak sebagai manusia-manusia yang berhasil membebaskan Maghrib dari cengkraman kekuatan Nasrani. Oleh sebab itulah, pemerintahannya mendapatkan dukungan dari kaum muslimin. Dalam pandangan masyarakat, apa yang dilakukan Sa'di dianggap sebagai jihad. Pemerintahan Utsmani juga memberikan bantuan tidak kecil untuk merealisasikan tujuan mereka. Setelah itu ditawarkan pada mereka untuk merebut kembali Andalusia. Namun sayang, setelah negeri Maghrib berada di dalam kekuasaanya dan pemerintahan Waththasi berakhir, Sa'di memalingkan pandangan ke Tilmisan dan mengirimkan pasukan dalam jumlah besar untuk mengakhiri pemerintahan Utsmani di sana. Tatkala pemerintahan Utsmani merasakan gelagat tak sehat, keserakahan dan pengkhianatan Sa'di terhadap cita-cita Islam, maka mereka segera mengirimkan pasukan untuk mengusir pasukan Sa'di ke negeri asalnya. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy,hlm.334.)

Kaum mujahidin di Afrika Utara terus berpatroli di semua wilayah Barat Laut Tengah. Mereka terus melakukan operasi laut yang membuat para pedagang dan kapal-kapal yang berlayar antar Spanyol-Italia amat terancam. Pasukan mujahidin mampu menguasai sebagian wilayah Laut Tengah dari para pemiliknya yang membentang antara Sardiniya sampai tepian pantai Afrika. Tidak ada kesempatan bagi Charles V untuk mempertahankan jalur-jalur laut dalam melawan Istanbul yang sejak lama melakukan pengepungan, sebagaimana ia juga tidak mampu memberikan maslahat langsung terhadap Spanyol. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm.356)

Akhir Kehidupan Hasan Khairuddin Barbarosa

Khairuddin terus melakukan tugasnya dalam memimpin armada pasukan Utsmani dan berhasil menorehkan kemenangan-kemenangan spektakuler, yang mampu menggoncangkan benua Eropa secara keseluruhan. Khairuddin menjadikan kota Marseille sebagai pos komando dan basis armadanya. Di Marseille ini, Khairuddin dan pasukannya menjual hasil rampasan perang yang mereka bawa dari Spanyol, sebagaimana ia juga menjual para budak laki-laki dan perempuan di tempat itu. Orang-orang Perancis membeli mereka dan mendapatkan keuntungan banyak. Setelah itu, mereka juga menjualnya kepada orang-orang Yahudi Livorno di italia. Dan sesuai peranannya, selanjutnya mereka mengembalikan para budak tawanan itu ke Charles V dan mendapatkan keuntungan yang terbayangkan.

Khairuddin membawa pasukannya untuk menggempur Nice dan mengusir pimpinannya Duke Savo, serta mengembalikan wilayah itu kepada pemerintahan Perancis. Setelah itu Khairuddin dan armadanya tinggal di kota Touloun, yang ia jadikan sebagai basis kekuatan armada laut gabungan setelah ditinggalkan oleh sebagian besar penduduknya atas perintah Raja Perancis dan membiarkan kota itu berada di tangan kaum muslimin. Maka mulailah provokasi menggema di seantero benua Eropa untuk melawan kaum muslimin. Seruan untuk melawan kaum muslimin ini dikomandani Spanyol dan orang-orang Nasrani ekstrem. Mereka melakukan semua propaganda tersebut di luar batas kewajaran. Khairuddin tinggal di kota Touloun hingga tahun 1544 M.

Charles V saat itu sedang melakukan serbuan ke wilayah Timur Laut Perancis dan dia mengalami kekalahan di dekat tembok Syatutery. (Khairuddin Barbarosa, Al-'Asali, hlm. 166.) Dia pun terpaksa harus melarikan diri ke Jerman, di mana di sana sedang terjadi pemberontakan antara orang-orang Protestan melawan Katholik secara umum, dan melawan dirinya secara khusus. Pemberontakan ini berpengaruh luas. Melihat pamornya melorot tajam akibat kekalahan di depan pasukan Aljazair, Charles terpaksa melakukan kesepakatan kembali dengan Raja Perancis pada bulan September tahun 1544 M di kota Crasbe de Palo.

Dampak kesepakatan ini, Hasan Khairuddin dan pasukannya segera meninggalkan kota Touloun dan kembali ke ibukota Istanbul. Karena peperangan antara orang-orang Spanyol dengan kaum muslimin terus berkobar, maka dalam perjalanan pulang pun Khairuddin terus memimpin pasukan di medan perang. Dia berhenti di depan Kota Genoa. Kedatangannya membuat pembesar-pembesar di kota itu gentar. Hingga mereka segera mengirimkan beberapa utusan dengan membawa sejumlah hadiah yang sangat bernilai, sebagai bentuk timbal balik sekaligus permohonan, agar pasukan Khairuddin tidak menyerang kota itu. Khairuddin melanjutkan perjalanan hingga sampai ke Pulau Elbe yang saat itu berada di bawah kekuasaan Spanyol -yang di kemudian hari menjadi tempat pembuangan Napoleon Bonaparte. Khairuddin menduduki kota Elbe dan berhasil mengambil rampasan perang. Selain itu Khairuddin juga berhasil menduduki beberapa kota pesisir, di antaranya adalah Kota Lebrija. Setelah itu dia kembali ke ibukota dengan kapal yang dipenuhi dengan rampasan perang. Dia diterima di ibukota laksana penerimaan seorang ibu terhadap anaknya yang baik dan berbakti.

Hasan Khairuddin tak lama hidup setelah itu. Dia segera kembali ke haribaan Rabb-nya. Sebelumnya sang teman dalam berjihad, Hasan Pasya Ath-Thusi telah lebih dahulu menghadap Rabb-nya pada tahun 1544 M. Dengan meninggalnya Khairuddin, tenggelamlah sang bintang di langit kaum muslimin yang sebelumnya bersinar begitu terang di daratan maupun lautan. Sejarah gemilang kemudian tak dihiasi lagi dengan lembaran-lembaran jihad di jalan Allah. Kini ia menunggu satu hentakan baru.

Khairuddin telah memimpin perang keimanan dan telah berhasil menorehkan berbagai kemenangan besar. Dia dikenal sebagai sosok yang ikhlas dan tidak pernah membanggakan diri. Dirinya selalu siap berkorban, jujur, dan sangat pemberani dalam berbagai bidang. Sejarah mencatat bagi kita bagaimana dia menjawab surat yang ditulis oleh Charles Quint yang berbunyi: "Hendaknya kamu jangan lupa bahwa orang-orang Spanyol tidak akan pernah melakukan pengkhianatan dalam perang, dan mereka telah membunuh dua saudaranya, 'Uruj dan Ilyas. Maka jika dia memaksakan diri datang dengan membawa kepalanya, maka ketahuilah bahwa nasibnya akan sama dengan nasib kedua saudaranya."

Khairuddin menjawab: "Kau akan lihat besok, dan ketahuilah esok hari itu tidaklah lama. Kau akan lihat mayat-mayat tentara-tentaramu beterbangan dan kapal-kapalmu akan tenggelam. Sedangkan komandan-komandan perangmu akan kembali padamu dengan muka pucat pasi setelah menerima getirnya kekalahan." Tatkala Charles V mengepung Aljazair setelah kematian saudaranya 'Uruj Barbarosa, maka Khairuddin dengan penuh semangat dan tekad keluar menemui pasukannya sambil membacakan firman Allah,

]يا أيُّها الّذينَ آمَنوا إنْ تَنْصُروا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أقْدامَكُمْ[

"Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. ” (Muhammad: 7)

Dia pun berangkat ke medan laga bersama pasukannya sambil terus mengobarkan semangat jihad. Ungkapannya yang terkenal: "Sesungguhnya kaum muslimin di Barat maupun di Timur semuanya mendoakan, semoga kalian mendapatkan taufik. Sebab kemenangan kalian dan penghancuran kalian atas pasukan Salibis akan mengangkat nama kaum muslimin dan nama Islam.” (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm. 170-1.) Semua yang mendengar apa yang diucapkan oleh Khairuddin segera meneriakkan takbir, Allahu Akbar. Secepat kilat mereka menyerbu pasukan Spanyol dan berhasil menghancurkan mereka. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm. 171.)

Sesungguhnya gambaran ini tidak jauh berbeda, dalam bentuk maupun substansinya, di setiap perjuangan para pemimpin mujahidin di jalan Allah dan orang-orang yang keluar dari negeri mereka dengan membawa risalah Islam ke seluruh pelosok negeri. Namun kondisi umum saat itu tidak sama dengan kondisi yang terjadi pada saat terjadinya penaklukkan. Saat itu kelemahan telah mulai menjalar di dalam hati kaum muslimin dan pemerintahannya. Sebelumnya mereka berada di bawah satu komando yang tidak memungkinkan bagi musuh internal untuk menampakkan diri atau melakukan usaha-usaha konspirasi untuk mempengaruhi kebijakan umum. Namun kini kondisinya jauh berbeda. Banyak di antara yang memegang posisi-posisi strategis memberikan peluang bagi mereka untuk melakukan kebijakan yang banyak membawa marabahaya bagi warga negaranya dan saudara seiman.

Sangat tidak mungkin kesuksesan bisa dicapai dalam kondisi seperti ini, jika tidak ada seorang pemimpin yang memiliki kapasitas mampu mengendalikan strategi perang dalam setiap fase sulit yang dilaluinya. Saat itu memang sudah tersedia tiga faktor pendukung yang bisa mengantarkan kepada kemenangan, yaitu: (1) Warga negara yang memiliki mental mujahid di jalan Allah; (2) Penerapan taktik perang yang cerdas dan sesuai dengan Islam; dan (3) adanya pemimpin yang memiliki kemampuan memadai.

Oleh sebab itulah, penduduk Aljazair mampu memenangkan setiap peperangan, dan dengan itu pula Hasan Khairuddin meraih kemenangan. Maka kisah penduduk Aljazair dan Khairuddin yang saat itu berada di bawah kekuasaan pemerintahan Utsmani, ditulis namanya dalam lembaran sejarah yang gemilang. Hasan Khairuddin tidak mungkin memetik kemenangan andaikata tidak mendapat dukungan dari rakyat Aljzair yang bermental mujahid. Demikian pula rakyat Aljazair tidak akan sampai kepada tujuan mereka, andaikata di sana tidak ada komandan yang mumpuni dalam memimpin perang. Khairuddin telah berusaha keras untuk menjadikan Aljazair diperhitungkan dalam sejarah.

Khairuddin kembali menghadap Rabbnya dengan rela dan diridhai. Namanya akan terus dikenang. Kaum muslimin akan selalu mengenang lembaran-lembaran emas kisah heroiknya dalam pembelaan Ummat. Hal itu lahir dari akidah yang tulus, prinsip-prinsip jihad yang murni, serta nilai-nilai syariat di jalan Allah. (Juhud AI-Utsmaniyyin Li Inqadzi AI-Andalus, Dr. Nabil Abdul Hayy, hlm.172.)
 

Referensi: Bangkit Dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi
-----




Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam