Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 30 Januari 2013

Penolakan Terhadap Bolehnya Poligami Menolak Syariah

Penolakan Terhadap Bolehnya Poligami Menolak Syariah



Persepsi Salah Yang Harus Diluruskan : Penolakan Terhadap Poligami

    Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa poligami tidak disyari’atkan di dalam Islam. Mereka berargumentasi bahwa adil merupakan syarat bagi poligami, padahal di ayat yang lain dinyatakan bahwa manusia tidak pernah bisa berbuat adil. Ayat yang dimaksud adalah surat al-Nisa’ ayat 129, artinya, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kami terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamubiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS al-Nisaa’:129]

    Pendapat semacam ini tidak pernah keluar dari ulama’-‘ulama terkenal dari kalangan kaum muslim. Bahkan, perkara bolehnya poligami merupakan perkara yang sudah masyhur di kalangan para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam madzhab. Pendapat di atas adalah pendapat menyimpang dan bathil yang menyalahi syari’at Islam yang telah pasti. Penakwilan yang mereka lakukan adalah penakwilan menyimpang yang tidak sejalan dengan maksud ayat-ayat tersebut di atas.

    Bantahan atas pendapat anti-syariah di atas sebagai berikut.

Keadilan bukanlah syarat poligami.

Sebab, surat al-Nisaa’ ayat 3 telah menjelaskan dengan sangat gamblang hal ini, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat” Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya melakukan poligami secara mutlak, dan kalimat itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri.

Selanjutnya dimulai kalimat baru (kalam musta’nif) dengan makna baru, ”Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Kalimat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab kalimat ini tidak bergabung dengan kalimat sebelumnya, akan tetapi sekedar kalam musta’nif (kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat persyaratan, tentu ayat itu akan berbunyi, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi), dua tiga, atau empat jika kamu dapat berlaku adil”. Akan tetapi, kalimat pertama telah selesai dan sempurna maknanya, kemudian disambung dengan kalimat baru berikutnya. Susunan kalimat semacam ini menunjukkan dengan jelas bahwa, keadilan bukanlah syarat untuk menikahi wanita lebih dari satu orang.

Kalimat pertama menunjukkan hukum syara’ yang berbeda dengan kalimat yang kedua. Kalimat pertama menunjukkan hukum bolehnya poligami sebatas empat orang saja, sedangkankan kalimat kedua menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk menikahi satu orang saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami tidak bisa berlaku adil di antara mereka. Akan tetapi, kalimat kedua ini sama sekali tidak menafikan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama.

    Atas dasar itu, keadilan bukanlah syarat dan tidak boleh dijadikan syarat bagi ayat pertama (surat al-Nisaa’:3]. Sebab, ayat di atas telah menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa adil bukanlah syarat bagi poligami. Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat untuk berpoligami, berarti ia telah menafsirkan al-Quran dengan gegabah dan telah menyimpangkan penafsiran yang benar.

Perhatikan pendapat Prof. Mahmud Syaltut, “Sungguh mengherankan, ada orang yang berdalil dengan ayat-ayat ini bahwa poligami tidak disyari’atkan di dalam Islam. Mereka beralasan bahwa keadilan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh ayat pertama (surat al-Nisaa’:3), sedangkan ayat kedua (surat al-Nisaa;129) menjelaskan bahwa manusia tidak mungkin bisa berlaku adil. Dengan demikian makna dua ayat itu telah berubah: poligami diperbolehkan dengan syarat adil, sedangkan adil tidak mungkin dipenuhi oleh manusia. Walhasil, poligami tidak diperbolehkan. Jelaslah kesimpulan semacam ini telah menyia-nyiakan ayat-ayat Allah dan mengubah pengertian ayat-ayat tersebut..” [Mahmud Syaltut, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, hal.189]

    Akan tetapi, keadilan yang dituntut di sini bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, akan tetapi keadilan terhadap kaum wanita yang masih dalam batas kemampuan manusia. Sebab, Allah swt tidak membebani manusia kecuali sebatas kemampuannya. Allah swt berfirman, artinya:

    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS al-Baqarah:286]

    Memang benar, kata ta’diluu pada surat al-Nisaa’:3 berbentuk umum mencakup setiap bentuk keadilan. Akan tetapi keumuman ayat ini telah ditakhshish sesuai dengan kemampuan manusia. Artinya, keadilan yang dituntut oleh Allah swt dalam masalah poligami bukanlah keadilan yang bersifat umum baik dalam masalah fisik dan non fisik, akan tetapi yang dituntut oleh Allah swt adalah keadilan dalam masalah fisik (materi) yang masih dalam jangkauan manusia. Ayat yang mentakhsish keumuman ayat di atas (surat al-Nisaa’:3) adalah surat al-Nisaa’ ayat 129. Allah swt berfirman, artinya:

    “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian.  Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung.” [QS al-Nisaa’:129]

    Ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami mustahil berlaku adil dan bersikap seimbang di antara isteri-isterinya, hingga ia tidak condong sama sekali terhadap salah satu isterinya. Keadilan yang dimaksud dalam ayat ini adalah keadilan dalam masalah kasih sayang dan jima’ (syahwat/ berhubungan badan suami-istri).

    Mohammad bin Sirin berkata, “Saya bertanya mengenai ayat ini kepada ‘Ubaidah, kemudian ia menjawab, ”Kasih sayang dan jima’ (syahwat)” [Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, hal.634]

    Dalam mengomentari ayat ini (QS al-Nisaa:129), salah seorang pakar tafsir Ibnu al-‘Arabiy, mengutip pendapat Abu Bakar al-Raaziy, menyatakan, “Ayat ini menunjukkan bolehnya memberikan taklif (beban) dengan sesuatu yang tidak mampu dipikul oleh manusia. Sesungguhnya, Allah swt telah memerintahkan seorang laki-laki untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya, kemudian Allah swt memberitahu kepada mereka (suami-suami) bahwa mereka tidak akan mampu berbuat adil. Tentunya ini merupakan perkara yang sangat ganjil. Oleh karena itu, keadilan yang dituntut oleh Syaari’ adalah keadilan dalam masalah-masalah fisik (dhahir). Pengertian ini ditunjukkan ayat selanjutnya, artinya, “Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung.” [QS al-Nisaa’:129]”

    Ibnu ‘Arabiy melanjutkan lagi, “Ini merupakan perkara yang bisa disanggupi oleh manusia (yakni adil dalam masalah materi/fisik). Sedangkan keadilan yang diberitakan Allah kepada mereka bahwa, mereka tidak mungkin bisa menunaikannya, dan tidak akan dibebankan kepada mereka; adalah keadilan dalam masalah non fisik (kejiwaan). Oleh karena itu, Rasulullah saw bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya dalam masalah pembagian (dalam masalah-masalah fisik), sedangkan dalam hal kasih sayang (kesenangan hati) beliau tetap lebih condong kepada ‘Aisyah. Beliau saw bersabda, “Ya Allah, inilah kemampuan yang aku miliki, dan janganlah kamu meminta tanggung jawab kepadaku dalam masalah-masalah yang Engkau sanggupi namun tidak aku sanggupi.” [Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, hal.634]

    Ibnu al-‘Arabiy melanjutkan lagi, “Benar, masalah ini (kasih sayang dan jima’) tidak mungkin bisa dikuasai oleh seorangpun (maksudnya ia bisa berlaku adil dalam masalah ini terhadap isteri-isterinya, pentj.), sebab, hati manusia berada di antara dua ujung jari Allah Swt., di mana Allah Swt. bisa membolak-balikkannya sekehendakNya ...Seorang laki-laki akan lebih cenderung kepada salah satu isterinya. Jika dirinya tidak mampu berbuat adil dalam masalah ini, maka tidak ada paksaan bagi mereka. Sebab, hal-hal yang tidak mampu ia lakukan tidak berhubungan dengan masalah taklif (pembebanan).” [idem, hal.634-635]

    Seluruh penjelasan di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan melakukan poligami tanpa harus terikat dengan syarat keadilan. Adapun perintah agar seorang suami bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya hanya berhubungan dengan hal-hal yang masih dalam penguasaan dan kemampuan dirinya, yakni adil dalam masalah-masalah fisik/ materi. Misalnya, pembagian nafkah yang adil, menggilir mereka, atau menyantuni mereka, serta yang lain-lain.

    Sedangkan dalam masalah kasih sayang dan jima’, seorang suami mustahil mampu berlaku adil secara sempurna kepada isteri-isterinya. Akan tetapi, keadilan dalam masalah seperti ini, jima’ dan kasih sayang tidak meniadakan taklif bolehnya berpoligami. Bahkan, Allah swt mengijinkan seorang suami melakukan poligami meskipun ia tidak bisa berlaku adil dalam dua hal ini. Sebab, keadilan dalam hal kasih sayang dan jima’ di luar kemampuan manusia. Meskipun demikian, Allah swt melarang seorang suami terlalu cenderung atau condong kepada salah satu isterinya, sehingga yang lain teraniaya dan terdzalimi (tak terpenuhi haknya). Perhatikan kelanjutan surat al-Nisaa’:129, artinya,

    “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung.” [QS al-Nisaa’:129]

    Pecahan kalimat, “Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung”, menunjukkan bahwa poligami diperbolehkan meskipun ia tidak mampu berbuat adil dalam masalah kasih sayang dan jima’. Pecahan ayat, “hingga yang lain terkatung-katung”, menunjukkan bahwa laki-laki itu sedang dalam kondisi berpoligami, atau isterinya banyak. Akan tetapi, ia dilarang condong kepada salah satu isterinya yang bisa berakibat teraniayanya isteri-isterinya yang lain. Akan tetapi, ayat ini tidak boleh dipahami bahwa seorang suami dilarang condong kepada salah satu isterinya. Yang dilarang adalah kecondongan berlebihan sehingga isteri yang lain terlantar dan teraniaya (tak terpenuhi haknya). Walhasil, ayat ini dengan sangat jelas menjelaskan bolehnya seorang laki-laki melakukan poligami.

    Pengertian ayat semacam ini sama dengan ayat berikut ini, artinya:

    “Janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu royal dalam memberi).” [QS al-Israa’:29]

    Ayat ini mengandung pengertian bolehnya kita memberi kepada orang lain, akan tetapi dilarang terlalu royal atau berlebihan. Dengan kata lain, memberi kepada orang lain bukanlah suatu yang dilarang. Yang dilarang adalah terlalu royal atau berlebihan dalam memberi.

    Atas dasar itu, Allah Swt. tidak melarang suami untuk bersikap condong kepada salah satu isterinya, tetapi melarang bersikap condong berlebihan kepada salah satu isterinya sehingga yang lain terkatung-katung dan terdzalimi. Oleh karena itu, pengertian surat al-Nisaa’ ayat 129 tersebut adalah, “Jauhilah sikap condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah satu isterimu.”

    Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, Nabi Saw. bersabda, artinya, “Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri, lalu ia bersikap condong kepada salah satu di antara mereka, niscaya ia akan datang pada Hari Kiamat nanti sambil menyeret separuh badannya dalam keadaan terputus dan condong.” [HR. Ahlu al-Sunan, Ibnu Hibban dan Hakim]

    Hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas bolehnya seorang laki-laki melakukan poligami. Manthuq hadits ini menyatakan dengan sangat jelas, “Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri, lalu ia bersikap condong kepada salah satu di antara mereka”, bahwa seorang suami boleh melakukan poligami, meskipun ia tidak bisa bersikap adil dalam masalah kasih sayang dan jima’. Hadits ini semakin memperkuat pengertian surat al-Nisaa:129, bahwa seorang laki-laki boleh saja condong kepada salah seorang isterinya, akan tetapi jangan sampai melebihi batas sehingga berakibat isteri yang lain terlantar dan terkatung-katung.

    Atas dasar itu, keadilan yang diwajibkan atas seorang suami adalah bersikap seimbang di antara isteri-isterinya sesuai dengan kemampuannya, baik dalam hal bermalam, memberi makan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain sebagainya [masalah fisik]. Sebaliknya, dalam masalah kasih sayang dan jima’, seorang suami boleh bersikap condong kepada salah satu isterinya. Sebab, hal ini di luar kemampuan dirinya dan termasuk perkara yang dikecualikan berdasarkan nash-nash al-Qur'an. Akan tetapi ia tidak boleh condong secara berkelebihan yang mengakibatkan isterinya yang lain terlantar.

    Demikianlah, anda telah kami jelaskan secara mendetail dan mendalam. Kesimpulannya, keadilan bukanlah syarat bagi poligami. Keadilan yang dituntut oleh Allah Swt. kepada seorang suami adalah keadilan dalam hal-hal yang masih berada di dalam kemampuannya, yaitu dalam masalah fisik/ materi. Akan tetapi, Allah Swt. tidak memerintahkan seorang suami untuk bisa berlaku adil dalam perkara kasih sayang dan jima’. Sebab, selain di luar kemampuannya, keadilan dalam dua hal ini telah ditakhshish berdasarkan nash-nash al-Quran. Seorang suami tidak mungkin bisa berbuat adil secara sempurna kepada para isterinya dalam dua hal ini, sebab Allah Swt. telah memberitahukan masalah ini.

Ketidakmampuan manusia untuk melakukan perkara ini menunjukkan bahwa perkara tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan taklif. Sebab, taklif (pembebanan hukum) hanya berhubungan dengan perkara-perkara yang mampu dilakukan oleh manusia. Atas dasar itu ketidakmampuan manusia untuk bersikap adil dalam dua perkara ini sama sekali tidak menafikan bolehnya berpoligami. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa, Allah tidak membebani hambanya dengan sesuatu yang ia tidak mampu. Allah Swt. membolehkan seorang suami condong kepada salah satu isterinya dalam hal kasih sayang dan jima’, akan tetapi kecondongan ini tidak boleh mengakibatkan isteri-isterinya yang lain terkatung-katung dan teraniaya. Rasulullah Saw. sendiri memiliki kecondongan kepada ‘Aisyah, akan tetapi beliau Saw. bisa berlaku adil dalam masalah-masalah fisik/ materi.

Penolakan Terhadap Bolehnya Poligami Menolak Syariah - Bacaan: buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam



ISLAM DAN POLIGAMI

    Salah satu ajaran Islam yang sangat mulia adalah diperbolehkannya poligami bagi kaum laki-laki. Namun demikian, tidak jarang masalah satu ini dijadikan senjata oleh orang-orang yang benci dengan Islam untuk menohok dan mendiskreditkan ajaran Islam. Dengan alasan bias gender, keseteraan gender, dan juga feminisme mereka menyatakan bahwa poligami merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap hak-hak perempuan. Bahkan, ada sebagian pihak yang memandang poligami sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan wanita. Mereka menyamakan poligami dengan bentuk pelacuran dan gundikisme.

Benar, mereka tidak memandang poligami dari sudut pandang Islam. Mereka tidak menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai dasar pijakan untuk menilai poligami. Akan tetapi, mereka menggunakan dalih persamaan hak dan kesetaraan gender yang lahir dari pandangan kafir barat, liberalisme dan human right (HAM) untuk menghukumi poligami. Wajar saja jika mereka mencela dan menghujat ajaran Islam yang sangat mulia itu. Namun demikian, cara-cara seperti ini jelas-jelas tidak akan berhasil mempengaruhi keimanan kaum muslim.

Mereka tidak kekurangan akal untuk mendiskreditkan poligami. Mereka mengotak-atik nash-nash yang sudah jelas maknanya dan mencari-cari ayat dan hadits agar poligami dilarang. Kajian yang mereka lakukan bukanlah kajian yang benar dan ikhlash, akan tetapi kajian yang ditujukan untuk mencari legalitas atas kemauan-kemauan politik mereka. Bahkan, mereka juga mengkritik Nabi Mohammad saw, shahabat laki-laki, para ahli hadits, tafsir, dan ahli kamus dengan alasan apa yang mereka lakukan terlalu bias gender.

Sebagian kaum muslim yang menghambakan dirinya kepada barat berusaha dengan keras memaksakan pemikiran-pemikiran ini (feminisme, kesetaraan gender, dan seterusnya) kepada kaum muslim.
Namun demikian, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak akan mungkin bisa dikalahkan dengan kajian murahan yang tidak berlandaskan ‘aqidah Islam.

Lalu, bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap poligami. Apakah poligami berhukum haram, makruh, sunnah, mubah atau bahkan wajib?

Hukum Poligami

    Pada dasarnya, syari’at telah membolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu. Akan tetapi, jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang.

    Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt:

    “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS al-Nisaa’:3]

    Ayat ini diturunkan kepada Nabi saw pada tahun ke delapan hijriah, dan ditujukan untuk membatasi jumlah isteri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini turun, jumlah wanita yang boleh dijadikan isteri tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Seorang laki-laki berhak menikahi wanita tanpa ada batasan jumlah. Dengan membaca dan memahami ayat ini dapat disimpulkan bahwa ayat ini turun untuk membatasi jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi, yakni empat orang. [Taqiyyudin al-Nabhani, Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal.127].

    Fairuz Abadiy, dalam kitab tafsirnya yang berjudul, “Tanwiir al-Maqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, menyatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menafsirkan surat al-Nisaa’ ayat 3 sebagai berikut,” [wa in khiftum alla tuqsithuu fi al-yataama] Jika kamu tidak bisa berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim dalam hal penjagaan terhadap hartanya, demikian juga jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil di antara isteri-isterimu dalam hal nafkah dan bagiannya, sedangkan mereka (orang terdahulu) telah beristeri sekehendak mereka, sembilan atau sepuluh dan Qais bin al-Harats  memiliki 8 orang isteri, selanjutnya Allah swt melarang mereka dan mengharamkan menikah di atas empat orang wanita.” [fa ankihuumaa thaaba lakum ] maka nikahilah wanita yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu, [min al-nisaa’ matsnay wa tsulatsay, wa rubaa’] Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Nikahilah seorang, dua orang, tiga orang atau empat orang wanita, dan jangan melebihi jumlah ini (empat orang).”

    Kata “matsnay, wa tsulatsay, wa rubaa’” adalah jumlah bilangan yang disebutkan secara berulang, agar orang yang membaca ayat ini bisa memahami bahwa mereka diperintahkan untuk menikahi sejumlah wanita yang baik-baik, dua dua, tiga-tiga, dan empat-empat. Menurut Imam Abu Bakar al-Raziy , Mukhtaar al-Shihaah, menyatakan bahwa “matsnay” artinya adalah itsnain itsnain (dua dua).

    Imam Syaukani menuturkan sebuah riwayat berikut ini;

“Dari Qais bin al-Harats, ia berkata, “Saat masuk Islam, saya memiliki 8 orang isteri. Kemudian saya menemui Rasulullah saw, dan saya ceritakan kepada beliau masalah ini. Selanjutnya beliau saw bersabda, ”Pilihlah empat orang di antara mereka.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

    Di dalam riwayat lain juga disebutkan, dari Naufal bin Mu’awiyyah dengan lafadz menurut al-Syafi’iy, “Sesungguhnya Ghailan al-Tsaqafiy ketika masuk Islam mempunyai 10 orang isteri, kemudian ia menyampaikan hal ini kepada Rasulullah saw, kemudian beliau saw menjawab, ”Pilihlah empat orang, dan ceraikan yang lainnya.”

Imam Syafi’iy menyatakan, telah diriwayatkan dari ‘Ali ra, ‘Umar, dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, bahkan tidak ada seorang shahabatpun yang menyelesihi hal ini, yakni bolehnya nikah lebih dari satu orang. Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abi Syaibah dari mayoritas tabi’in, ‘Atha’, Syafi’iy, Hasan dan sebagainya.

Hadits di atas dijadikan dalil oleh jumhur ‘ulama larangan menikahi wanita lebih dari empat orang. Batas maksimal yang diperbolehkan oleh syara’ adalah empat orang.

Hukum di atas berlaku untuk seluruh kaum muslim, kecuali Rasulullah saw. Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang wanita. Ketika turun surat al-Nisaa’ ayat 3 Rasulullah saw mempunyai isteri lebih dari empat orang dan beliau tidak menceraikan satupun dari isterinya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang. Sebab, perbuatan dan perkataan Rasulullah saw tidak mungkin bertentangan. Jika perkataan beliau “bertentangan” dengan perbuatan beliau, maka perkataan itu berlaku umum bagi kaum muslim”, sedangkan apa yang diperbuat Rasulullah saw merupakan kekhususan bagi beliau saw. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Baariy menyatakan, “Para ‘ulama telah bersepakat bahwa menikah lebih dari empat orang merupakan bagian dari kekhususan Rasulullah saw.” [Lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, hal.268, Kitab al-Nikaah]

Hukum Poligami Menurut Syariat Islam - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Hukum Asuransi Garansi Jaminan

Hukum Asuransi Garansi Jaminan



GARANSI, JAMINAN DAN ASURANSI

    Garansi dan jaminan, merupakan bagian aktivitas ekonomi yang perlu mendapatkan legitimasi hukum Islam yang jelas. Namun, sebelum kita membahas apa hukum garansi, jaminan, dan asuransi, juga untuk menjawab apa hukum orang yang menjual produk-produk yang bergaransi, berjaminan, dan berasuransi, kita harus memahami terlebih dahulu fakta dari ketiganya.

Garansi adalah jaminan atau tanggungan. Ia termasuk salah suatu bentuk layanan purna jual yang diberikan penjual kepada pembeli, dalam bentuk perjanjian tertulis. Tujuannya untuk menyakinkan pembeli atas mutu barang yang hendak dibelinya, atau sekedar memberikan pelayanan kepada pembeli, agar pembeli tertarik untuk membeli barangnya. Layanan purna jual di sini bisa berwujud memperbaiki barang yang dibeli bila barang tersebut mengalami kerusakan pada masa garansi. Misalnya, garansi 1 tahun atas produk elektronik. Jika barang elektronik tersebut rusak maka ia akan diganti atau mendapat perbaikan sesuai dengan perjanjian (aqad) yang tertulis di dalam lembar garansi. Pembeli bisa meminta hak garansinya kepada penjual barang tersebut, sesuai dengan hak-haknya yang tertera dalam surat garansi. Kadang bisa juga dalam bentuk penggantian sebagian atau keseluruhan barang yang telah dibeli. Jika dalam perjanjian garansinya disebutkan akan diperbaiki 50% saja, atau diganti 100 %, maka pembeli barang bergaransi tersebut diperbolehkan meminta haknya kepada penjual barang tersebut. Kasus semacam ini diperbolehkan, sebagaimana halnya layanan pra dan pasca jual lainnya. Misalnya, ada seseorang mengatakan, "Bila bapak membeli barang ini, maka barang ini akan saya kirim ke rumah bapak dengan gratis. Dan setelah pembelian, barang yang bapak beli, akan kami bersihkan selama seminggu." Kasus ini juga mirip dengan riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah,

"Ada seorang laki-laki membeli budak, lalu budak itu dimanfaatkan. Akan tetapi laki-laki itu kemudian mengetahui cacat budak tersebut. Lalu ia mengembalikan budak tersebut kepada penjual. Lalu penjual itu berkata, "Bagaimana dengan budakku yang telah dimanfaatkannya? Nabi saw bersabda, "hasil itu (boleh dimiliki), sebab ada tanggungannya.'

Jumhur 'ulama berpendapat bahwa seseorang boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika diketahui cacat atau rusaknya barang tersebut. Ia juga berhak atas hasil atau manfaat yang dia dapatkan dari barang yang dibelinya tersebut. Hasil dan manfaat barang itu tidak dikembalikan kepada penjual barang. Ini adalah pendapat asy-Syafi'I, Imam Malik, serta 'ulama-'ulama terkemuka lainnya. [lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, pada bab Hiwalah dan Dlaman]

    Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima, borg. Contohnya seseorang meminjam uang dengan jaminan sebuah rumah dan mobil. Jaminan bisa juga bermakna garansi.   Jaminan juga bermakna, janji seorang untuk menanggung utang  atau kewajiban pihak lain, apabila utang dan kewajiban itu tidak dipenuhi. Bila jaminan didefinisikan dengan definisi-definisi seperti ini, maka untuk definisi pertama' yakni jaminan dalam pengertian tanggungan atas pinjaman yang diterima, borg, maka ia termasuk dalam bab gadai. Dan ini boleh dilakukan oleh kaum muslim, sebagaimana riwayat dari Bukhari dan Muslim,

"Nabi saw wafat sedangkan baju besinya tergadai pada seorang yahudi dengan tiga puluh sha' gandum."

Dari Anas, ia berkata,

"Nabi saw pernah menggadaikan sebuah baju besi kepada seorang yahudi di madinah dan Nabi saw mengambil gandum dari si yahudi itu untuk keluarganya." [HR. Ahmad, Bukhari, nasa'I, dan Ibnu majah].

Sedangkan jaminan dalam definisi "janji seorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain", dalam fiqh termasuk dalam bab hiwalah dan dhaman.

Hiwalah adalah penyerahan, yakni A berhutang kepada B, kemudan dengan salah satu sebab A menyatakan bahwa hutangnya akan ditanggung pembayarannya oleh C.

Dlaman adalah tanggungan; yakni hutang seseorang ditanggung pembayarannya oleh orang lain. Rasulullah saw bersabda,

"Aku lebih berhak menanggung atas setiap mu'min daripada dirinya sendiri, karena itu barangsiapa meninggalkan hutang, akulah yang menanggungnya dan barangsiapa meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya.' [HR. Ahmad, Abu Daud dan nasaa'i]

    Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran dalam waktu tertentu, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Dan bila tidak ada kejadian yang menimpa atas jiwa atau barang yang diasuransikan maka iuran menjadi milik pihak penanggung. Hukum asuransi haram. Sebab, di dalamnya ada unsur judi, spekulasi dan gharar.    Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli barang secara gharar. [HR. Jama'ah kecuali Bukhari].

    Berdasarkan kenyataan di atas, barang yang bergaransi boleh untuk dibeli ataupun dijual. Orang yang menjual barang bergaransi hukumnya mubah (boleh). Dengan catatan barang yang dijualnya itu bukan barang yang diharamkan Allah swt. Bila barang itu ternyata juga diasuransikan, maka keharamannya terletak pada aktivitas asuransinya itu sendiri. ….

Hukum Asuransi Garansi Jaminan - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam