Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 21 Desember 2015

HUKUM TIDAK BERUBAH KARENA WAKTU DAN TEMPAT



HUKUM TIDAK BERUBAH KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT

•       Dewasa ini otak kaum Muslimin dicengkeram oleh suatu keyakinan/anggapan bahwa Islam itu bersifat fleksibel/elastis, dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik pada setiap waktu dan tempat.  Artinya, Islam berkembang agar penerapan hukum-hukumnya sesuai dengan kejadian dan kondisi serta tuntutan manusia dan yang telah menjadi kebiasaan dewasa ini.
•       Mereka beranggapan berdasar kaidah keliru "Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena adanya perubahan zaman".
•       Berdasarkan kaidah yang keliru inilah mereka kemudian melakukan aktifitas berlandaskan realita yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan.  Apabila mereka diingatkan dengan hukum-hukum Syara', mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu tertentu, sedangkan Islam mengharuskan ummatnya untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman dan bertindak dengan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan tempat.  Akibatnya mereka membolehkan adanya bank ribawi, PT.  Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah suatu bentuk kemaslahatan yang realistis/nyata. Karena itu Islam harus luwes menerimanya, sebab Islam itu (adalah ajaran yang) fleksibel seperti yang mereka dakwakan.
•       Para wanita bersolek dan bercampur-baur dengan laki-laki asing (bukan mahram), tanpa ada suatu keperluan yang diijinkan oleh syara'.  Kemudian begadang bersama laki-laki asing hingga larut malam pada acara pesta-pesta.  Semua ini (menurut mereka) adalah suatu hal yang harus diterima dan ditolerir oleh Islam, sebab sudah menjadi tuntutan zaman. Mereka mengatakan: Bagaimana mungkin Islam itu bertentangan dengan zaman, padahal kaidah syara' menyatakan bahwa: 'Islam itu dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat!?' Itulah yang mereka dakwakan.
•       Mereka juga mengatakan bahwa hukum poligami kini tidak berlaku lagi, sebab zaman tidak dapat menerimanya lagi.  Hukum potong tangan, atau hukum rajam tidak lagi perlu dibahas dan dipelajari, karena hukum-hukum itu sudah basi, tidak layak lagi dengan tuntutan zaman...
•       Demikianlah kaidah-kaidah batil dan sesat ini terus dibicarakan di tengah-tengah ummat Islam, ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan pondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan syi`ar-syi'arnya.  Ide-ide seperti ini mulai muncul pada akhir abad ke-19 (yaitu akhir tahun 1800-an), pada saat pemikiran ummat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum Imperialis pun seperti mendapatkan santapan yang lezat, hingga akhirnya pemahaman mereka sampai ke tingkat seperti ini.

•       Hukum Islam adalah aturan dari Allah untuk memecahkan problematika kehidupan manusia, tatkala manusia hendak memenuhi kebutuhan naluriah dan jasmaniyahnya.  Hukum-hukum itu telah diberikan Syari' (Allah) melalui Al Quran dan As Sunnah, yang dua hal ini merupakan sumber hukum dalam Islam.  Karena itu hukum syara' didefinisikan sebagai Seruan Syari' (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba.  Dengan demikian hukum syara' haruslah digali dan dipastikan bahwa hal itu merupakan seruan dari Syari'.  Berarti harus digali dari nash, yang tidak lain adalah Al-Quran dan As-Sunnah serta sumber yang telah disahkan oleh keduanya, yaitu ijma' Shahabat dan Qiyas.
•       Atas dasar inilah sumber hukum Syari'at Islam itu hanya ada satu, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yang dari dua sumber ini digali pemecahan-pemecahan yang dihadapi manusia dan mengatasi perselisihan di antara mereka.  Apakah zaman dan tempat itu (menjadi sumber hukum) sebagaimana Kitab atau sunnah??  Atas dasar apa, seorang manusia dapat mengatur problematikanya sendiri atau suatu masyarakat dapat mengatur hubungan sesama anggotanya, sedangkan Allah SWT telah mewajibkan agar mereka mengambil pemecahan problema (kehidupannya) dengan hukum-hukum yang digali dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya??
•       Sesungguhnya Syari'at Islam, dalam rangka menyelesaikan problematika manusia, telah mengharuskan manusia untuk mempelajari fakta/realita problema itu, kemudian mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah itu dengan cara menggalinya dari Al Quran dan As-Sunnah atau dari sumber yang telah disahkan oleh keduanya.
•       Oleh karena itu wajib bagi setiap individu Muslim, ketika merealisasikan syari'at Islam dalam masyarakat, hendaknya mempelajari realita masyarakat itu secara teliti, kemudian dipecahkan dengan syari'at Allah.  Dia harus melakukan perubahan secara mendasar, berdasarkan mabda' Islam, tanpa memperhatikan lagi tolok ukur yang lainnya, baik situasi ataupun kondisi yang menyimpang dari Islam.  Setiap hal yang menyimpang dari Islam haruslah diubah, dan setiap perbuatan yang diperintahkan Islam wajib diupayakan dan diterapkan.  Sedangkan realita masyarakat hendaknya selalu terikat  dengan perintah dan larangan Allah. Kaum Muslimin dilarang menyesuaikan tindakannya dengan waktu dan tempat, akan tetapi harus selalu merujuk kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

Minggu, 20 Desember 2015

SYARIAH PASTI MASLAHAT



HUKUM SYARA` PASTI MENGANDUNG MASLAHAT

•       Allah SWT berfirman dalam kitabNya: "(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia" (QS Al Anbiyaa': 107). "Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman" (QS Yunus: 57). "Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhan-mu sebagai petunjuk dan rahmat" (QS Al An'aam: 157).
•        Maksud dari "petunjuk" dan "rahmat" dalam ayat di atas adalah dengan membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemadlaratan dari dirinya. Inilah yang disebut "maslahat".  Sebab, arti dari maslahat adalah membawa kemanfaatan dan mencegah kerusakan.
•       Yang menentukan apakah sesuatu itu maslahat atau tidak adalah wewenang syara' semata.  Sebab, syara' datang memang membawa maslahat dan dialah yang menentukan/menyebutnya untuk manusia, karena yang dimaksud maslahat adalah kemaslahatan/kepentingan manusia itu sendiri sebagai makhluk.  Bahkan yang dimaksud dengan maslahat bagi individu, adalah kemaslahatannya berkenaan dengan sifatnya sebagai "manusia", bukan keberadaannya sebagai individu (pribadi). Memang, kemaslahatan dapat ditentukan berdasarkan syara' atau berdasarkan akal manusia.  Akan tetapi, jika akal manusia dibiarkan menentukannya sendiri, maka teramat sulit bagi manusia untuk menentukan hakekat kemaslahatan tersebut. Sebab, akal manusia memiliki kemampuan yang terbatas.  Ia tidak mampu menetapkan apa yang menjangkau dzat dan hakekatnya selaku manusia.  Oleh karena itu, akal tidak akan mampu menentukan apa yang sebenarnya maslahat bagi manusia.  Bagaimana mungkin ia dapat menetapkan, sementara ia tidak mampu memahami kerumitan dirinya sendiri?
•       Hanya Allah-lah yang mampu menjangkau hakekat manusia, sebab Dialah yang menciptakan manusia.  Oleh karena itu, hanya Dialah yang berhak menentukan apa-apa yang menjadi maslahat dan mafsadat bagi manusia secara rinci dan pasti.
•       Walaupun manusia dapat menduga apakah sesuatu itu mengandung manfaat atau mafsadat untuk dirinya, tetapi ia tidak mungkin menentukan dengan pasti dan rinci.  Apabila kemaslahatan tergantung pada persangkaan manusia, maka akan mengakibatkan terjerumusnya manusia ke dalam kebinasaan.  Sebab kadangkala manusia menyangka sesuatu itu mengandung maslahat, tetapi ternyata tidak demikian.  Berarti ia telah menetapkan bahwa sesuatu itu mafsadat untuk manusia, sedang ia menganggapnya maslahat, sehingga terjerumuslah manusia ke dalam malapeteka.  Demikian pula sebaliknya, kadangkala ia menyangka bahwa sesuatu itu adalah mafsadat, kemudian terbukti hal itu sebaliknya.  Di sini ia telah menjauhkan kemaslahatan dari diri manusia, karena ia menganggapnya sebagai mafsadat, sehingga ia ditimpa kemadlaratan karena menjauhkan maslahat dari kehidupannya.

•       Begitu pula kadang-kadang hari ini akal manusia memandang atau memutuskan sesuatu itu maslahat, kemudian esok harinya menyatakan sebagai mafsadat.  Atau sebaliknya, sekarang sesuatu dinyatakan sebagai mafsadat, esok harinya ia menyatakan sebagai maslahat.  Berarti ia telah menetapkan bagi sesuatu itu mengandung maslahat sekaligus mafsadat.  Hal ini tidak boleh dan tidak mungkin ada.  Sebab segala sesuatu pada suatu kondisi hanya mempunyai satu kemungkinan, yaitu berupa mafsadat atau maslahat.  Tidak mungkin keduanya berpadu dalam satu kondisi.  Jika tidak, berarti maslahat yang ditentukannya bukan maslahat yang hakiki, tetapi maslahat sekedar dugaan (nisbi).
•       2:216. ….. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
•       Dengan demikian maka wajib tidak membiarkan akal untuk menentukan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat, sebab yang berhak menentukannya adalah syara'.  Syara'lah yang menentukan mana maslahat dan mana mafsadat yang sebenarnya (hakiki).  Akal hanyalah memahami suatu kenyataan (kejadian) sebagaimana adanya (tanpa ditambah-tambah).  Kemudian akal memahami pula nash-nash syar'iy yang berkaitan dengan kenyataan tersebut, lalu nash-nash itu diterapkan terhadap kenyataan.  Jika telah diterapkan dan sesuai dengan pembahasan, maka dikatakan maslahat atau mafsadat berdasarkan nash-nash syar'iy.  Apabila tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka dicari nash yang mempunyai makna yang sesuai dengan kenyataan tersebut, agar ia mengetahui maslahat yang telah ditetapkan oleh syara', dengan memahami hukum Allah dalam masalah itu.
•       Jadi maslahat harus didasarkan pada syara' , bukan pada akal.  Ia senantiasa menyertai syara'.  Di mana ada syara', pasti ada maslahat.  Sebab syara'lah yang menentukan kemaslahatan bagi manusia selaku hamba Allah SWT.

Sabtu, 19 Desember 2015

HUKUM ASAL PERBUATAN MANUSIA TERIKAT HUKUM SYARIAH



HUKUM ASAL PERBUATAN MANUSIA TERIKAT HUKUM SYARA`

•       Mubah= apa yang ditunjukkan oleh dalil mengandung dua pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan (apa yang menjadi pilihan seseorang antara berbuat atau meninggalkan berdasarkan syara‘).
•       Ibahah (kebolehan) termasuk salah satu hukum syara‘. Hukum syara' membutuhkan dalil yang menunjukkan kedudukan hukum ke-mubah-annya.  Selama tidak ada dalil yang menunjukkannya maka hukum syara' tentang hal itu belum diketahui.
•       Mengetahui hukum Allah atas perbuatan yang menunjukkan mubah membutuhkan adanya dalil syara'.  Belum ditemukannya dalil syara' atas suatu perbuatan bukan berarti perbuatan itu mubah. Belum diketahui hukumnya menunjukkan wajibnya mencari dalil untuk mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut . Mencari tahu hukum suatu perbuatan WAJIB bagi setiap mukallaf agar dapat memutuskan sikapnya apakah dia harus mengerjakan atau meninggalkan. Selama tidak ditemukan dalil tentang kebolehan, maka tidak ada hukum mubah. Tidak diketahui hukum bagi perbuatan manusia sebelum datangnya dalil. Untuk menentukan perbuatan itu mubah, mandub, makruh, fardlu, dan haram harus didasarkan pada (adanya) dalil. Kalau tidak menggunakan dalil, tidak mungkin menetapkan suatu hukum atas perbuatan tersebut, dan tidak mungkin menetapkan pula bahwa perbuatan ini mubah.
•       Perbuatan manusia membutuhkan pengetahuan tentang hukum Allah, yaitu diwajibkannya mencari dalil-dalil syar'i dan menyesuaikan fakta terhadap dalil-dalil tersebut sehingga dapat diketahui hukum Allah atas perbuatan itu, apakah haram, makruh, mubah, mandub, atau fardlu.  Dan setiap perbuatan yang akan dilakukan seorang muslim harus diketahui lebih dahulu hukumnya, karena Allah akan meminta tanggung jawab atas setiap perbuatannya. Sebagaimana firman Allah: "Maka demi Rabb-mu, pasti kami akan menanyakan (menghisab) mereka tentang apa yang mereka kerjakan dahulu."  (QS Al Hijr: 92-93). "Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat Al Qur'an dan kamu tidak mengerjakan  suatu pekerjaan melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya."(QS Yunus: 61).
•       Rasulullahpun menjelaskan tentang wajibnya melakukan perbuatan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, dengan sabdanya: "Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan perintah kami, maka tertolak.“

•       Para sahabat r.a selalu bertanya kepada Rasul Saw. lebih dahulu tentang perilaku mereka hingga mereka mengetahui hukum Allah sebelum melakukannya.
•       Ibnul Mubarak telah mengeluarkan hadits bahwa Usman bin Madh'un telah datang kepada Rasul Saw. dan bertanya: Apakah aku diizinkan melakukan pengebirian?  Jawab Rasul; 'Bukan tergolong umatku yang melakukan pengebirian, baik terhadap dirinya sendiri ataupun orang lain, dan sesungguhnya pengendalian syahwat bagi umatku adalah shaum.  Kemudian dia bertanya lagi: 'Apakah aku diizinkan melakukan perjalanan (melancong )? Rasul menjawab: "Perjalanan (melancong) bagi umatku adalah jihad fisabilillah."  Ibnu Madh'un pun bertanya lagi; "Apakah aku diizinkan bertapa?  Rasul menjawab lagi: 'Bertapanya umatku adalah duduk di dalam masjid sambil menunggu shalat". 
•       Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa para sahabat selamanya tidak mendahulukan perbuatan, kecuali bertanya lebih dahulu kepada Rasul. Seandainya asal dari perbuatan adalah mubah, niscaya mereka akan melakukannya, dan mereka tidak akan bertanya kepada Rasul karena apabila Allah mengharamkan (perbuatan tersebut) tentu mereka akan meninggalkannya, kalau tidak mereka tentu melakukannya dan tidak perlu bertanya lagi.
•        Adapun diamnya Syari' (Allah SWT) terhadap sesuatu perbuatan yang tidak dijelaskan hukumnya, sedangkan manusia melakukannya bukan berarti tidak ada ketentuan hukum dari Syari' (tentang perbuatan tersebut) baik itu berupa ucapan ataupun perbuatan, bukan berarti bahwa hal ini merupakan dalil untuk membolehkan perbuatan yang nash tidak melarangnya secara jelas baik dalam bentuk ucapan ataupun perbuatan (Rasul).  Akan tetapi arti diam di sini ialah bahwa perbuatan yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Rasul Saw. bahwasanya orang-orang yang berada di bawah kekuasaan Rasul telah mengerjakannya, menunjukkan bolehnya perbuatan-perbuatan itu saja, tidak menunjukkan bolehnya seluruh perbuatan mereka (manusia) secara mutlaq, karena diamnya Rasul (taqrir) atas perbuatan-perbuatan tersebut (yang merupakan pengakuan beliau) adalah dalil yang menunjukkan bolehnya perbuatan itu.

•       Maka diamnya Rasul saw terhadap suatu perbuatan dapat dianggap sebagai dalil yang membolehkannya, dengan syarat hal itu diketahui oleh beliau, misalnya dikerjakan di hadapan beliau atau telah sampai beritanya kepada beliau.  Sedangkan, apabila diamnya Rasul terhadap suatu perbuatan karena belum sampai beritanya pada beliau atau telah terjadi di luar kekuasaan (wilayah Islam) meskipun beliau mengetahuinya, maka hal ini tidak dianggap pengakuan yang termasuk salah satu macam dalil-dalil syara'.
•       Yang dimaksud taqrir/pengakuan yang menunjukkan kebolehan, adalah diamnya Rasul, bukan diamnya Al Qur'an, karena Al Qur'an merupakan kalamullah, Allah Maha Mengetahui atas setiap perbuatan, baik yang belum, sedang terjadi maupun yang akan terjadi.  Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa tidak adanya penjelasan dari Al Qur'an (tentang suatu perbuatan tertentu) berarti hukum atas perbuatan itu didiamkan, akan tetapi yang dimaksud diam dalam suatu perbuatan adalah diamnya Rasul Saw. dengan syarat beliau mengetahuinya, yaitu suatu perbuatan dikerjakan di hadapan Rasul atau berada dalam kekuasaan Rasul yang diketahuinya kemudian beliau mendiamkannya.
•       Sebagai contoh sikap sebagian shahabat yang mengambil dalil atas dibolehkannya 'azl (menumpahkan air mani di luar tempatnya) karena Nabi Saw. mendiamkannya, dalil tersebut adalah riwayat yang ditunjukkan oleh perkataan mereka: "Kami melakukan 'azl sedangkan Al Qur'an masih turun". Artinya, Rasul Saw. masih hidup. Hal ini difahami dari teks riwayat "sedangkan Al Qur'an masih turun".  Kalimat ini adalah kiasan bahwa Rasul Saw. masih ada di tengah-tengah mereka, namun beliau tidak melarangnya.
•       Begitu juga sebagian para mujtahid beralasan mengambil dalil atas dibolehkannya memakan daging biawak, karena diamnya Rasul.
•       Oleh karena itu, diamnya Rasul Saw. atas suatu perbuatan yang telah diketahuinya menunjukkan adanya dalil tentang kebolehannya, bukan sebaliknya tidak adanya penjelasan dan ketentuan hukum terhadap suatu perbuatan tertentu dijadikan dalil untuk membolehkan perbuatan tersebut. 

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam