Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Di setiap markas militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran

Di setiap markas militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran



BAB ANGKATAN BERSENJATA

PASAL 64

Di setiap kompleks/markas harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan. Hendaknya perwira di setiap batalion diperbanyak dalam jumlah tak terhingga, sesuai kemampuan yang ada.

KETERANGAN

Karena pasukan tersebut berada di banyak distrik dan setiap distrik yang ada harus siap sewaktu-waktu untuk terjun dalam medan peperangan, karena itu di setiap distrik harus ada sejumlah pleton secara cukup. Hal itu merupakan realisasi dari kaidah: "Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib."

Begitu pula pasukan tadi harus (wajib) memiliki persenjataan, perbekalan serta bahan-bahan yang cukup, agar benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sebagai pasukan Islam. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya." (Q.S. Al Anfal: 60).

Kesiapan untuk menghadapi perang hukumnya fardhu, di mana kesiapan tersebut harus terlihat jelas sehingga bisa menggetarkan musuh serta orang-orang munafik. Firman Allah yang mengatakan: "Turhibuu" (agar kalian menggetarkan) merupakan illat adanya kesiapan tersebut. Di mana kesiapan tersebut tidak bisa dinilai sempurna, kecuali kalau illat disyari'atkannya kesiapan tersebut telah dipenuhi, yaitu menggetarkan musuh dan orang-orang munafik. Dari sini, maka kemudian lahir hukum wajibnya memiliki persenjataan, perbekalan, bahan-bahan serta peralatan pasukan yang lain secara cukup. Sehingga betul-betul bisa melahirkan kegentaran pada musuh. Lebih-lebih kalau kesiapan tersebut dimiliki oleh pasukan (tentara) Islam agar mampu melaksakan tugas jihad dalam rangka menyebarkan dakwah Islam.

PASAL 65

Setiap pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, perbekalan, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan serta kepentingan-kepentingan lainnya, yang membantu pelaksanaan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.

KETERANGAN

Dalilnya adalah firman Allah, "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya." (Q.S. Al Anfal: 60).

Di setiap markas militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran
Hizbut Tahrir

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian



BAB AMIRUL JIHAD

PASAL 51

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi, yaitu : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian. Semuanya diatur dan dipimpin oleh Amirul Jihad

KETERANGAN

Jihad adalah metode baku dalam Islam di dalam upaya menyebarkan dakwah ke seluruh dunia setelah Islam diterapkan di dalam negeri. Jihad bahkan dipandang sebagai aktivitas pokok negara, karena di dalamnya tercakup sejumlah urusan seperti perang dan damai, hubungan luar negeri dengan negara-negara lain, pembentukan dan pengelolaan militer, termasuk pendirian industri yang berhubungan dengan militer. Pada masa hidupnya, Rasulullah SAW memimpin langsung hal-hal yang berkaitan dengan jihad ini, demikian juga dengan para khalifah setelah beliau. Akan tetapi, kadang-kadang sebagian urusan jihad, atau bahkan seluruhnya, acapkali juga didelegasikan kepada orang-orang tertentu. Atas dasar ini, negara membutuhkan adanya Amirul Jihad. Dengan demikian, dalilnya adalah tindakan (af’al) Rasulullah dan para Shahabatnya.

PASAL 52

Departemen luar negeri mengatur urusan-urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan pemerintah dengan negara-negara asing, di dalam segala aspeknya.

KETERANGAN

Rasulullah banyak melakukan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain. Rasulullah misalnya pernah mengutus Utsman ibn Affan untuk berunding dengan pihak Quraisy sebagaimana beliau juga menerima utusan dari pihak Quraisy; mengirimkan sejumlah utusan kepada para raja sebagaimana juga menerima sejumlah utusan dari para raja dan penguasa lain; melakukan sejumlah perjanjian dan kesepakatan damai. Demikian pula yang dilakukan para khalifah setelah beliau. Dengan demikian, dalilnya adalah tindakan (af’al) Rasulullah dan para Shahabat.

PASAL 53

Departemen pertahanan mengatur seluruh urusan yang berhubungan dengan angkatan bersenjata, baik menyangkut tentara, kepolisian, perlengkapan tempur, pengiriman satuan tempur dan sejenisnya termasuk akademi militer, delegasi militer dan semua hal yang dibutuhkan dari kebudayaan Islam maupun pengetahuan umum bagi pasukan, begitu pula yang berkaitan dengan peperangan dan persiapannya.

KETERANGAN

Semuanya ini diurusi dan dipimpin oleh departemen peperangan. Sedangkan nama departemennya, dihubungkan dengan perang (harb wal qital). Di mana perang membutuhkan pasukan, sedangkan pasukan membutuhkan persiapan serta membutuhkan pembentukan pimpinan, pleton, komandan hingga tentara-tentaranya.

Pasukan tersebut membutuhkan bendera dan panji, sedangkan pembentukan pasukan tersebut membutuhkan persiapan serta pelatihan fisik dan ketrampilan, yang berhubungan dengan ketrampilan perang dengan mempergunakan berbagai jenis senjata, dan terus mengembangkan sesuai dengan perkembangan persenjataan tersebut. Oleh karena itu, pendidikan ketrampilan dan kemiliteran merupakan salah satu perlengkapan pasukan. Dan pelatihan dengan ketrampilan-ketrampilan perang dengan berbagai jenis persenjataan merupakan masalah pasukan yang urgen.

Oleh karena pasukan tersebut adalah pasukan Islam, serta tentara negara khilafah yang mengemban dakwah Islam, maka pasukan tersebut harus dididik dengan pengetahuan Islam (tsaqofah Islamiyah) secara umum, serta pengetahuan-pengetahuan Islam yang berhubungan dengan perang, hukum-hukum perang, hukum perdamaian, perang, gencatan senjata, perjanjian-perjanjian, penyerahan-penyerahan, kesepakatan-kesepakatan, serta masalah-masalah tersebut secara detail. Karena itu, akademi-akademi militer dengan semua jenjangnya serta duta-duta militer merupakan wewenang departemen peperangan ini.
Sebagaimana tugas pasukan tersebut ada yang dikhususkan untuk menjaga pertahanan dan keamanan (hankam) dalam negeri, semacam polisi, maka pasukan - demikian juga polisi yang merupakan bagian dari pasukan tersebut - semua persenjataannya, perbekalan-perbekalan, bahan-bahan, perlengkapan, serta perbekalan yang lazim lainnya harus dipenuhi (dicukupi). Karena itulah, maka departemen peperangan mencakup persiapan semua perlengkapan yang dibutuhkan.

PASAL 54

Departemen keamanan dalam negeri mengatur urusan administrasi yang berkaitan dengan keamanan, dan bertanggung jawab terhadap stabilitas keamanan dalam negeri dan menggunakan angkatan bersenjata; dan kepolisian sebagai unsur utama untuk menjaga keamanan.

KETERANGAN

Di antara perkara yang dapat mengancam stabilitas keamanan dalam negeri adalah adanya orang-orang yang murtad dari Islam; para pemberontak/gerakan separatis; para pengacau keamanan yang melakukan aktivitas perusakan dan penghancuran fasilitas pribadi, umum, maupun negara; para pembegal dan penjahat, dsb. Pananganannya hanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, jika diperlukan, tentara bisa dilibatkan untuk membantu tugas polisi.

PASAL 55

Departemen perindustrian mengatur semua urusan yang berkaitan dengan industri, baik industri berat seperti pembuatan turbin, mesin, rangka pesawat, produk suku cadang, dan industri elektronika; ataupun industri ringan. Pengaturannya mencakup pabrik industri yang produknya tergolong jenis kepemilikan umum maupun milik individu yang ada hubungannya dengan industri senjata. Seluruh pabrik Industri yang ada, harus dibangun atas dasar politik pertahanan.

KETERANGAN

Jihad adalah upaya mengemban dakwah — yang harus selalu dilakukan oleh negara — melalui perang (qital). Perang membutuhkan angkatan bersenjata/tentara. Tentara membutuhkan senjata. Oleh karena itu, diperlukan adanya industri, bukan hanya industri persenjataan, seluruh industri yang ada mesti didasarkan pada keperluan untuk pertahanan negara dan aktivitas jihad ini. Untuk membangun kemandirian dan tidak bergantung pada negara lain, negara perlu mengembangkan sendiri industri pertahanan/persenjataan. Dalilnya adalah firman Allah: “Persiapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) kekuatan apa saja yang kalian mampu dan kuda-kuda yang ditambatkan dalam rangka menteror musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian.” (QS al-Anfal: 60).

Karena negara Islam merupakan negara pengemban dakwah Islam, dengan cara berjihad, maka negara tersebut harus menjadi negara yang senantiasa siap setiap saat untuk melaksanakan jihad. Hal ini mengharuskan adanya industri berat atau industri ringan di dalam negeri yang dibangun dengan asas politik peperangan. Sehingga sewaktu-waktu ketika negara tersebut ingin mengubah orientasi industri ke industri-industri peperangan dengan berbagai jenisnya, akan sangat mudah. Oleh karena itu, semua industri tersebut harus dibangun di dalam negara khilafah dengan asas politik peperangan. Semua industri tersebut harus dibangun, baik yang menghasilkan industri-industri berat maupun ringan, dengan asas politik ini. Sehingga ketika ingin mengubah orientasinya, menjadi industri yang menghasilkan perlengkapan perang, kapan saja negara tersebut membutuhkan, maka akan dengan mudah mengubahnya.

Amirul Jihad terdiri dari empat instansi : Bidang Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Perindustrian
Hizbut Tahrir

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif



BAB MU’AWIN TANFIDZ (PEMBANTU KEPALA NEGARA BIDANG KESEKRETARIATAN)

PASAL 48

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri, begitu juga untuk memberi laporan apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat/ aparat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya maupun menyampaikan laporan/ rencana kepadanya.

KETERANGAN

Khalifah adalah seorang hakim (penguasa) yang memerintah dan melaksanakan serta melakukan pelayanan terhadap urusan-urusan umat. Untuk memimpin dan melaksanakan serta melayani urusan-urusan umat itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan yang bersifat idari (teknis dan administrasi). Karena itu, maka dibutuhkan adanya aparat khusus, yang senantiasa bersama-sama khalifah untuk menjalankan urusan-urusan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggungjawab kekhilafahan tersebut. Sehingga adanya Mu’awin Tanfidz merupakan keharusan yang ditentukan oleh jabatan seorang khalifah. Di mana aparat itu berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan teknis, bukannya kegiatan memimpin.

Maka, tugasnya adalah untuk membantu khalifah dalam menjalankan (secara operasional) dan bukan memimpin pemerintahan. Bahkan, dia tidak berhak sama sekali untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan apapun sebagaimana tugas Mu'awin Tafwidh. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengangkat seorang wali, maupun amil. Dia juga tidak bisa mengurusi urusan-urusan umat, karena tugasnya hanya tugas teknis dan administrasi dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan, serta kegiatan-kegiatan teknis operasional dari khalifah atau mu'awin tafwidh.

PASAL 49

Mu’awin Tanfidz disyaratkan seorang muslim, beranjak dari anggapan bahwa ia akan menjadi pendamping Khalifah.

KETERANGAN

Alasannya, Mu’awin Tanfidz merupakan mitra/pembantu kepercayaan (bithanah) khalifah. Berkenaan dengan bithanah ini, Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman kepercayaanmu (bithanah) orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Q.S. Ali Imran: 118).

Larangan mengambil bithanah (teman kepercayaan) non muslim, bagi khalifah adalah tegas sekali di dalam ayat ini. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan orang kafir menjadi Mu’awin Tanfidz. Sebab, dia senantiasa bertemu dan melakukan kontak langsung dengan khalifah. Di mana dia tidak dapat dipisahkan dari khalifah, sebagaimana Mu'awin Tafwidh.

Mu’awin Tanfidz jumlahnya boleh lebih dari satu orang, sesuai dengan kebutuhan. Karena, Mu’awin Tanfidz bukanlah seorang hakim (yang memimpin pemerintahan). Sementara kalau hakim harus satu orang. Karena itu, khalifah hanya satu, begitu pula Mu'awin Tafwidh hanya satu.

Urusan-urusan yang melibatkan Mu’awin Tanfidz untuk menjadi perantara di antara urusan-urusan itu dengan khalifah maupun yang lain ada empat macam: 1- Perangkat negara (ajhizatut daulah); 2- Tentara (jaisy); 3- Rakyat (ummat); 4- Urusan-urusan kenegaraan (syu'un dauliyah)

PASAL 50

Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya dengan Mu’awin Tafwidh. Dia dianggap seperti layaknya seorang Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.

KETERANGAN

Jelas.

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif
Hizbut Tahrir

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam