Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 16 Oktober 2017

Cara Tayamum Dan Dalilnya



Tata Cara Tayamum

Tatacara tayamum disebutkan dalam dua himpunan hadits yang utama, yakni: himpunan hadits yang diriwayatkan dari jalur Ammar bin Yasir, dan himpunan hadits yang diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Umar. Tata cara tayamum juga diriwayatkan dari jalur yang lain. Kami akan menyebutkan semuanya, dengan ijin Allah, sebagai berikut:

a. Himpunan hadits dari Ammar bin Yasir

1) Ammar bin Yasir berkata pada Umar bin Khaththab:

“Tidakkah engkau ingat bahwa kita -yakni aku dan engkau- pernah berada dalam satu perjalanan. Saat itu engkau tidak shalat, sedangkan aku saat itu berguling-guling, kemudian aku shalat. Lalu aku menceritakan hal itu pada Nabi Saw. Nabi. Saw. bersabda: “Sesungguhnya engkau cukup melakukan hal seperti ini.” Setelah itu Rasulullah Saw. menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, lalu mengusapkan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2) Dari Ammar bin Yasir ra., dia berkata kepada Umar ra.:

“Rasulullah Saw. mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku terkena junub, padahal aku tidak menemukan air. Aku pun berguling-guling di tanah seperti berguling-gulingnya binatang ternak. Setelah itu aku menemui Nabi Saw. dan menceritakan hal itu padanya. Beliau Saw. bersabda: “Engkau cukup melakukan hal seperti ini.” Setelah itu beliau Saw. menepukkan telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, meniupnya, lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke atas punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau ke punggung tangan kiri dengan telapak tangannya itu, kemudian beliau Saw. mengusapkan keduanya pada wajahnya.” (HR. Bukhari)

3) Dalam satu hadits yang diriwayatkan Bukhari diceritakan:

“Dari Ibnu Abdirrahman bin Abza, dari ayahnya, bahwasanya dia menyaksikan Umar, lalu Ammar berkata padanya: Kami pernah berada dalam satu sariyah, lalu kami terkena junub. Dan dia berkata: Dia meniup kedua telapak tangannya.”

4) Dalam satu hadits yang diriwayatkan Bukhari diceritakan:

“Ammar berkata kepada Umar: Aku berguling-guling (di tanah), kemudian aku mendatangi Nabi Saw. Lalu beliau Saw. berkata: “Cukuplah engkau (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan.”

5) Dalam satu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Ammar, dia berkata:

“Lalu Nabi Saw. menepukkan tangannya ke tanah, kemudian beliau Saw. mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.”

6) Dari Ammar bin Yasir ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub, padahal aku tidak menemukan air. Aku pun berguling-guling di tanah seperti berguling-gulingnya binatang ternak. Kemudian aku menemui Nabi Saw. dan menceritakan hal itu padanya. Beliau Saw. bersabda: “Engkau cukup meletakkan tanganmu seperti ini.” Kemudian beliau Saw. menepukkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, lalu mengusapkan yang kirinya ke atas yang kanan, punggung telapak tangannya dan wajahnya.” (HR. Muslim, an-Nasai dan Ahmad)

7) Dalam satu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Ammar:

“Lalu kami mendatangi Rasulullah Saw., kemudian kami memberitahu beliau Saw., maka beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini.” Beliau Saw. mengusap wajahnya dan dua telapak tangannya satu kali.”

8) Dari Ammar, dia berkata:

“Aku bertanya kepada Nabi Saw. tentang tayamum, lalu beliau Saw. memerintahkan aku melakukan satu kali tepukan untuk wajah dan dua telapak tangan.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Darimi dan dia berkata: Abdullah itu shahih sanadnya.

9) Dari Ammar:

“Bahwasanya Nabi Saw. memerintahkannya bertayamum (dengan mengusap) wajah dan dua telapak tangan.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata: hadits ini hasan shahih)

b. Himpunan hadits Abdullah bin Umar

1) Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan untuk kedua tangan hingga dua siku.” (HR. ad-Daruquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Ini hadits dhaif.

2) Dari Nafi, dia berkata:

“Aku pergi bersama Ibnu Umar menemui Ibnu Abbas untuk satu keperluan, lalu Ibnu Umar menyelesaikan keperluannya. Di antara ucapannya hari itu adalah: Seorang lelaki berpapasan dengan Rasulullah Saw. yang sedang berada di salah satu jalan. Waktu itu beliau Saw. baru selesai buang air besar atau buang air kecil. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada beliau Saw., tetapi beliau Saw. tidak membalasnya, hingga ketika lelaki tersebut hampir hilang di ujung lorong, beliau Saw. menepukkan kedua tangannya ke dinding dan mengusapkan keduanya ke wajahnya. Kemudian beliau Saw. menepukkan kedua tangannya sekali lagi, lalu mengusap kedua lengannya. Setelah itu barulah Rasulullah Saw. menjawab salam lelaki tersebut dan berkata: “Sesungguhnya tidak ada yang mencegahku menjawab salam yang engkau ucapkan melainkan aku dalam keadaan belum suci.” (HR. Abu Dawud)
Ini hadits dhaif.

3) Dari Ibnu Umar, dia berkata:

“Kami bertayamum bersama Nabi Saw. Kami menepukkan kedua tangan kami ke tanah yang bersih, kemudian meniup kedua tangan kami itu, lalu mengusapkannya ke wajah kami. Setelah itu kami menepukkan kedua tangan kami sekali lagi ke tanah yang bersih, lalu meniup kedua tangan kami itu, kemudian kami mengusapkan kedua tangan kami itu dari siku hingga telapak tangan di atas tempat tumbuhnya bulu rambut, baik bagian luar maupun bagian dalam.” (HR. ad-Daruquthni)
Ini hadits dhaif.

c. Jalur ketiga
Dari Abu Juhaim bin al-Harits bin al-Shimmah al-Anshari, dia berkata:

“Nabi Saw. datang dari arah telaga Jamal, lalu beliau Saw. berpapasan dengan seorang lelaki. Lelaki itu mengucapkan salam pada beliau Saw. Beliau Saw. belum membalas salam, hingga menghadap ke dinding lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, kemudian barulah beliau Saw. menjawab salam.” (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan Muslim)

Sembilan hadits yang berasal dari Ammar layak dijadikan sebagai hujjah, begitu pula hadits Abu Juhaim pada poin c.
Adapun hadits yang pertama dari himpunan hadits Ibnu Umar, maka di dalam sanadnya ada Ali bin Dzabyan yang dikomentari oleh Ibnu Hajar: “Dia seorang yang dhaif, didhaifkan oleh al-Qathan dan Ibnu Ma'in dan yang lainnya.” Abu Dawud berkata: “dia bukan siapa-siapa.” An-Nasai dan Abu Hatim berkata: “haditsnya ditinggalkan.” Ibnu Hibban berkata: “gugurlah jika berhujjah dengan hadits-haditsnya.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Daruquthni dari jalur Syababah. Abu Hatim berkata: “dia orang yang jujur, haditsnya dituliskan tetapi tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.” Ahmad tidak suka padanya dan menuduhnya suka menunda meriwayatkan hadits.
Sedangkan di dalam hadits kedua terdapat nama Muhammad bin Tsabit, seorang perawi yang didhaifkan oleh Ibnu Ma'in, Abu Hatim, Bukhari dan Ahmad. Abu Dawud berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Muhammad bin Tsabit meriwayatkan satu hadits munkar dalam perkara tayamum.”
Di dalam hadits ketiga terdapat nama Sulaiman bin Arqam, dan haditsnya ditinggalkan. Ini dikatakan oleh Abu Dawud. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Ma'in berkata: “Dia bukan siapa-siapa.” Bukhari berkata: “mereka meninggalkannya.”
Berdasarkan hal ini, jelas bahwa seluruh hadits Ibnu Umar ini dhaif dan tidak layak digunakan sebagai hujjah, harus ditinggalkan dan tidak diamalkan.
Ibnu Hajar berkata: “Hadits-hadits yang mendeskripsikan tayamum itu tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Juhaim dan Ammar. Hadits-hadits yang selain dari keduanya adalah dhaif, atau diperselisihkan apakah marfu' ataukah mauquf, dan hadits-hadits tayamum yang bukan berasal dari keduanya itu biasanya tidak marfu'.”
Karena itu, kini tinggal sepuluh hadits saja, yakni sembilan hadits Ammar dan satu hadits Abu Juhaim. Kita akan mengkaji hadits-hadits ini lebih jauh, Insya Allah.

Dalam hadits yang pertama:

“Kemudian Rasulullah Saw. menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, lalu mengusapkan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Dalam hadits yang kedua disebutkan:

“Kemudian beliau Saw. menepukkan telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, meniupnya, lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke atas punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau ke punggung tangan kiri dengan telapak tangannya itu. Setelah itu beliau Saw. mengusapkan keduanya pada wajah nya.”

Dalam hadits yang ketiga disebutkan:

“Beliau meniup keduanya.”

Dalam hadits yang keempat disebutkan:

“Cukuplah engkau (mengusapkan) wajah dan kedua telapak tangan.”

Dalam hadits yang kelima disebutkan:

“Lalu Nabi Saw. menepukkan tangannya ke tanah, kemudian beliau Saw. mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.”

Dalam hadits yang keenam disebutkan:

“Kemudian beliau Saw. menepukkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, lalu mengusapkan yang kirinya ke atas yang kanan, punggung telapak tangannya dan wajahnya.”

Dalam hadits yang ketujuh disebutkan:

“Beliau Saw. mengusap wajahnya dan dua telapak tangannya satu kali.”

Dalam hadits kedelapan disebutkan:

“Satu kali tepukan untuk wajah dan dua telapak tangan.”

Dalam hadits yang kesembilan disebutkan:

“Memerintahkannya bertayamum (dengan mengusap) wajah dan dua telapak tangan.”

Adapun hadits Abu Juhaim:

“Lalu mengusap wajah dan kedua tangannya.”

di dalamnya menggunakan lafadz: dua tangan (al-yadain), sedangkan dalam hadits-hadits lainnya menggunakan lafadz: dua telapak tangan (al-kaffain). Maka saya katakan bahwa lafadz: dua tangan (al-yadain) itu bersifat umum (general), lalu datang lafadz dua telapak tangan (al-kaffain) untuk menjelaskan bahwa maksud al-yadain itu adalah bagian tubuh yang ada di antara antara ujung jari hingga pergelangan tangan (ma baina athrafil ashabi, ila ar-rusghain).
Lafadz yang sudah dijelaskan inilah yang diamalkan, dan lafadz yang general (mujmal) dibawa pada lafadz yang sudah dijelaskan (mubayyan). Dengan demikian, jelas bahwa di antara nash-nash tersebut tidak ada kontradiksi, dan kita pun mengetahui bahwa nash-nash itu saling menafsirkan dan saling menjelaskan satu sama lain.
Nash-nash yang menyebutkan dua telapak tangan (al-kaffain) menjelaskan nash-nash yang menyebutkan dua tangan (al-yadain), sehingga yang dimaksud dengan al-yadain (dua tangan) adalah al-kaffain (dua telapak tangan) saja.
Dalam hal ini ada kemiripan dengan ayat pencurian:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (TQS. al-Maidah [5]: 38)

di mana ayat tersebut ditafsirkan oleh hadits-hadits Nabi Saw. bahwa al-yadain (dua tangan) yang harus dipotong dalam kasus pencurian itu maksudnya adalah al-kaffain (dua telapak tangan), yakni bagian tubuh yang ada di antara ujung jari sampai pergelangan tangan saja.
Tetapi ketika maksudnya mencuci bagian tubuh lebih dari pergelangan tangan dalam wudhu, maka kata al-yadain ini disebutkan secara muqayyad yang ditaqyid dengan frase ilal marafiqi (hingga dua siku). Dengan demikian, yang diwajibkan dalam tayamum itu adalah mengusap dua telapak tangan saja, yakni mengusap tangan hingga dua pergelangannya, tidak diwajibkan sama sekali mengusap lebih dari pergelangan. Inilah pengertian yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang layak digunakan sebagai hujjah.
Orang yang berpendapat seperti ini, yakni usapan itu hanya terbatas sampai dua pergelangan saja adalah Atha, Makhul, al-Auza'iy, at-Thabari, Malik, Ishaq, Ahmad, Ibnu al-Mundzir, as-Syafi’i dalam qaul qadimnya.

Sedangkan Abu Hanifah, at-Tsauri, as-Sya'biy, al-Hasan, as-Syafi’i dalam qaul jadidnya, Ali, Ibnu Umar, anak Ibnu Umar yakni Salim berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari mereka, mewajibkan mengusap kedua tangan hingga dua siku. Mereka menjadikan beberapa hadits berikut sebagai dalil:

1. Dari Jabir ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Tayamum itu satu kali tepukan untuk wajah, dan satu kali tepukan untuk dua lengan hingga dua siku.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Hakim)

2. Dari al-Asla’, dia berkata:

“Rasulullah Saw. memperlihatkan kepadaku bagaimana aku mengusap, aku pun mengusap. Dia berkata: Beliau Saw. kemudian menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu mengangkat keduanya untuk mengusap wajahnya. Setelah itu beliau Saw. menepuk lagi, lalu mengusap kedua lengannya bagian dalam dan bagian luar hingga kedua tangannya itu menyentuh dua siku.” (HR. ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan atThabrani)

3. Dari Aisyah ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Dalam tayamum itu ada dua tepukan, satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan untuk kedua tangan hingga dua siku.” (HR. al-Bazzar dan Ibnu Adi)

4. Ibnu Umar dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Dalam tayamum itu ada dua tepukan, satu tepukan untuk wajah, dan satu tepukan untuk kedua tangan hingga dua siku.” (HR. ad-Daruquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi)

Hadits ini sebelumnya telah kami sebutkan.

5. Dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Saw.:

“Menepukkan kedua tangannya ke dinding dan mengusapkan keduanya pada wajahnya, kemudian menepukkan tangannya kembali, lalu mengusap kedua lengannya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini telah kami sebutkan di atas.

Maka kami bantah mereka dengan menyatakan: semua hadits yang mereka gunakan adalah hadits dhaif, yang sama sekali tidak layak digunakan sebagai hujjah.
Hadits keempat dan kelima telah kami jelaskan kedhaifannya di atas.
Hadits pertama telah dikomentari oleh Ibnu Daqiq al-‘Ied: “Riwayat Utsman bin Muhammad ini ganjil.” Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar adalah bahwa hadits ini mauquf,” yakni ini merupakan ucapan sahabat sehingga tidak layak digunakan sebagai dalil.
Sedangkan di dalam hadits kedua terdapat nama Rabi' bin Badr yang didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar.
Hadits ketiga telah dikomentari oleh Abu Hatim: “Hadits munkar, dan al-Harisy ini adalah orang tua yang pikun yang haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.” Hadits ini didhaifkan pula oleh Abu Zur’ah dan Bukhari.
Dengan demikian, gugurlah pendapat mereka yang mewajibkan mengusap dua tangan hingga dua siku.

Az-Zuhri secara menyendiri menyatakan wajibnya mengusap hingga dua ketiak, dengan menggunakan beberapa hadits yang memerintahkan hal itu sebagai dalilnya. Ibnu Hajar mengomentari pendapat az-Zuhri ini dengan menyatakan: “Riwayat yang memerintahkan mengusap hingga ketiak, maka as-Syafi'i dan yang lainnya berkata, jika benar hal seperti itu (tayamum hingga ketiak-pen.) dilakukan berdasarkan perintah Nabi Saw., maka setiap tayamum yang benar-benar disandarkan pada Nabi Saw. setelahnya menjadi penasakhnya. Dan jika hal seperti itu dilakukan tanpa perintah Nabi Saw., maka hujjah yang meruntuhkannya adalah tayamum yang diperintahkan oleh Nabi Saw. Yang memperkuat riwayat as-Shahihain dalam membatasi usapan tayamum hanya pada wajah dan dua telapak tangan adalah fakta bahwa Ammar memfatwakan hal itu setelah meninggalnya Nabi Saw. Perawi hadits lebih mengetahui maksudnya daripada yang lainnya, terlebih lagi seorang sahabat yang sekaligus mujtahid.”

Pernyataan as-Syafi’i ini mengharuskan mengusap itu terbatas pada dua telapak tangan saja, karena hadits-hadits mengusap dua telapak tangan itu shahih dan diucapkan belakangan. Bahkan as-Syaukani dengan terang-terangan mengatakan: “As-Syafi'i menyatakan hadits mengusap hingga dua ketiak itu telah dinasakh.” An-Nawawi dari kalangan as-Syafi’iyah juga mengatakan: “Mengusap dua telapak tangan itu lebih kuat dalilnya dan lebih mendekati dhahir Sunnah yang shahih.”
Konklusi paling lemah darinya adalah pernyataan mengusap hingga dua siku itu semata-mata dianalogikan dengan wudhu, karena posisi tayamum sebagai pengganti wudhu. Qiyas seperti ini batil adanya, karena qiyas dalam masalah ibadah tidak bisa dibenarkan. Dan seandainya kita benar-benar menggunakan qiyas sebagaimana yang mereka nyatakan, niscaya mengharuskan kita untuk mengusap kedua kaki dalam tayamum selama alasan “pengganti wudhu” itu menjadi sebabnya. Betapa tenteramnya hati kita melihat banyak fuqaha yang tidak melakukan analogi dalam ibadah dan hanya mencukupkan diri dengan dilalah nash saja.

Pendapat yang benar tak bercela adalah bahwa hadits-hadits shahih telah menyebutkan dua telapak tangan dan tidak menyebutkan dua tangan hingga dua siku atau dua tangan hingga dua ketiak, karena itu, cukuplah bagi kita menjadikan hadits-hadits tersebut sebagai sandaran. Terlebih lagi ada salah satu hadits di antaranya yang menyebutkan:

“Cukuplah engkau (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan.”

Kata “cukup” yang ada dalam hadits tersebut, artinya secara tegas tidak mewajibkan mengusap dua lengan, kecuali jika mereka mengatakan bahwa hadits-hadits yang shahih tersebut telah dinasakh atau kalau hadits-hadits mereka lebih shahih adanya, tetapi faktanya mereka tidak menyatakan kedua hal tersebut.

1. Tayamum Itu Cukup dengan Satu Kali Tepukan

Atha, Makhul, al-Auzaiy, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan mayoritas ulama mengatakan bahwa tayamum itu cukup dengan satu kali tepukan untuk wajah dan dua telapak tangan.
Sedangkan Said bin al-Musayyab dan Ibnu Sirin mewajibkan melakukan tiga kali tepukan, satu kali tepukan untuk wajah, satu kali tepukan untuk dua telapak tangan dan satu kali tepukan untuk dua lengan.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat wajibnya dua kali tepukan, satu kali tepukan untuk wajah dan tepukan yang kedua untuk dua telapak tangan atau dua tangan hingga dua siku.

Pendapat yang benar adalah cukupnya satu kali tepukan, karena hadits-hadits yang shahih dan layak digunakan sebagai dalil tidak menyebutkan selain satu kali tepukan. Tidak ada satu hadits shahih pun menyebutkan dua kali atau tiga kali tepukan, karena itu, tidak wajib dilakukan selain satu kali tepukan, karena jumlah inilah yang disebutkan dan dituntut dalam hadits-hadits tersebut.

2. Meniup Dua Telapak Tangan Sebelum Mulai Mengusap

Di dalam hadits yang pertama disebutkan:

“Beliau Saw. meniup keduanya, lalu mengusapkannya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Dalam hadits yang kedua disebutkan:

“Kemudian meniupnya, lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya.”

Dalam hadits ketiga disebutkan:

“Rasulullah Saw. meniup keduanya.”

Dalam semua riwayat ini, disebutkan kata an-nafkhu, an-nafdhu dan at-taflu; ketiganya memiliki makna yang hampir sama (meniup). Tujuan ketiganya adalah meringankan kadar tanah dan debu yang melekat pada kedua tangan sebelum diusapkan. An-Nafkhu dan kata lain yang semakna, walaupun tidak disebutkan dalam nash-nash shahih, tetapi nash-nash shahih tersebut mendiamkannya alias tidak menafikannya. Perbedaan di antara dua pengertian tersebut sangat jelas. Ketika sebagian nash mendiamkan an-nafkhu (tidak menyebutkan perbuatan meniup-pen.) tidak berarti nash-nash tersebut melarangnya atau hingga tidak dilakukan sama sekali. Ringkas kata, ada nash-nash yang tidak menyebutkan an-nafkhu, tetapi ada juga nash-nash lain yang menyebutkan an-nafkhu.
Maka dalam kondisi ini, kita katakan bahwa di dalam nash-nash yang menyebutkan an-nafkhu itu ada tambahan yang bisa diamalkan. Nash-nash ini tidak bertentangan dengan nash-nash yang tidak menyebutkan an-nafkhu, sehingga bisa kita katakan bahwa nash-nash tersebut menyebutkan an-nafkhu tanpa ada yang menyelisihinya. Dengan demikian, sunah hukumnya bagi seorang Muslim meniup kedua telapak tangannya, lalu mengusapkannya.


Tayamum Tartib Mengusap Wajah Kemudian Tangan



4. Tata Cara Mengusap Dua Telapak Tangan

Tata caranya dijelaskan sebagai berikut:

“Kemudian beliau Saw. menepukkan telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, meniupnya, lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke atas punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau punggung tangan kiri dengan telapak tangannya. Setelah itu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke wajahnya.”

“Kemudian mengusapkan yang kirinya ke atas yang kanan dan punggung telapak tangannya.”

Riwayat yang pertama menyebutkan mengusap punggung telapak tangan dengan tangan kiri atau mengusap punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan.
Sebenarnya ungkapan seperti itu agak samar, kecuali jika lafadz au (atau) itu ditafsirkan sebagai wa (dan). Karena mengusap itu harus dilakukan pada dua telapak tangan, bukan hanya pada satu telapak tangan. Sehingga hadits ini memberi pengertian mengusap punggung dua telapak tangan, dengan terlebih dahulu mengusap telapak tangan kanan, baru kemudian telapak tangan kiri.
Ungkapan dzahra kaffihi bi syimaalihi (punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya) memberi pengertian punggung telapak tangan kanan, dan ungkapan dzahra syimalihi bi kaffihi (ke punggung tangan kiri dengan telapak tangannya) memberi pengertian mengusap punggung telapak tangan kiri.

Riwayat kedua hanya sebatas dzaahira kaffaihi (punggung dua telapak tangannya). Sedangkan kalimat sebelumnya mengusapkan yang kiri atas yang kanan, tiada lain untuk meringankan kadar debu yang menempel di bagian dalam kedua telapak tangan sebelum memulai mengusap. Ini mirip dengan meniup debu tersebut.

Kedua riwayat ini memberi pengertian bahwa mengusap dua telapak tangan itu adalah dengan cara mengusapkan bagian dalam telapak tangan kiri di atas punggung telapak tangan kanan, dan mengusapkan bagian dalam telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri. Artinya memulai dengan yang kanan, baru kemudian mengusap yang kiri.
Abu Dawud telah meriwayatkan dari Syaqiq dari Ammar bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya cukuplah engkau melakukan hal seperti ini.” Beliau Saw. kemudian menepukkan tangannya ke atas tanah dan meniupnya, lalu menepukkan dengan tangan kirinya di atas tangan kanannya dan dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya pada dua telapak tangan. Setelah itu beliau Saw. mengusap wajahnya.”

Dua riwayat ini, bahkan seluruh riwayat yang menyebutkan mengusap dua telapak tangan, tidak menyebutkan tata cara yang lain, dalam arti, tidak menyebut permulaan mengusap apakah dimulai dari jari-jemari ataukah dari pergelangan. Karena itu seorang Muslim berhak memilih antara memulai dari ujung jari-jemari kemudian berakhir di pergelangan, atau memulai dari pergelangan dan berakhir pada ujung jari-jemari.

5. Satu Kali Usapan

Dalam tayamum, usapan yang disyariatkan adalah satu kali usapan untuk setiap telapak tangan dan wajah, tidak boleh mengulang dan berbilang. Semua hadits tidak menyebutkan berbilangnya usapan. Seandainya berbilangnya usapan itu diperintahkan, niscaya hadits-hadits tersebut akan menyebutkannya. Hadits yang ketujuh jelas menyebutkan hal itu:

“Beliau Saw. mengusap wajahnya dan dua telapak tangannya satu kali.”

Sehingga usapan tersebut hanya dilakukan satu kali, tidak boleh lebih. Selain itu, menurut asalnya memang usapan itu hanya satu kali, seperti saat mengusap dua khuff (sepatu), mengusap kepala dan mengusap belat. Usapan dilakukan secara ringan, dan bagaimanapun juga tidak perlu diulang. Orang yang menyatakan usapan itu diulang harus bisa menyodorkan dalil, padahal tidak ada dalil dalam hal ini.

6. Mengusap Wajah

Di dalam nash-nash tersebut tidak ada penyebutan tata cara khusus dalam mengusap wajah. Yang disebutkan hanya mengusap wajah secara mutlak. Karena itu yang harus dilakukan adalah mengusap seluruh wajah, tidak cukup hanya mengusap sebagian seraya membiarkan sebagian yang lain. Pernyataan ini sama dengan apa yang kami nyatakan dalam wudhu ketika membasuh wajah dan mengusap kepala. Tidak perlu mengusap bagian dalam hidung, bagian dalam mulut, bagian dalam kedua mata, apa yang ada di balik bulu janggut dan dua alis, cukup dengan mengusap bagian wajah yang nampak, berupa kulit dan bulu, tidak perlu mengusap yang tersembunyi dari wajah.




Dengan selesainya pembahasan benda yang layak digunakan untuk bertayamum, maka kita telah menghimpun seluruh unsur tata cara bertayamum. Kami katakan bahwa tata cara tayamum atau sifat tayamum itu sebagai berikut:

1. Niat.
2. Menyebut nama Allah (tasmiyah).
3. Menepukkan telapak tangan bagian dalam ke atas “benda lembut dari permukaan bumi (tanah)” sebanyak satu kali.
4. Menipiskan debu yang melekat pada dua telapak tangan dengan cara meniup, dan mengibaskan, atau dengan cara mengusapkan bagian dalam telapak tangan kanan pada bagian dalam telapak tangan kiri.
5. Mengusap seluruh wajah (bagian yang tampak dari wajah) dengan bagian dalam satu telapak tangan atau bagian dalam dua telapak tangan sebanyak satu kali usapan.
6. Mengusapkan bagian dalam telapak tangan kiri pada punggung telapak tangan kanan, mulai dari ujung jemari hingga dua pergelangan, atau dari dua pergelangan hingga ujung jemari. Ini dilakukan satu kalian sapuan.
7. Mengusapkan bagian dalam telapak tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri, mulai dari ujung jemari hingga dua pergelangan, atau dari dua pergelangan hingga ujung jemari. Ini dilakukan satu kalian sapuan.
8. Tartib (berurutan), yang diusap terlebih dahulu adalah wajah, baru kemudian punggung dua telapak tangan.
9. Muawalat (berturut-turut).

Mengenai masalah niat, menyebut nama Allah dan muwalat, maka pendapat kami tentang tiga perkara tersebut dalam wudhu sama dengan yang kami katakan dalam masalah ini tanpa tambahan atau pengurangan, sehingga tidak perlu kami ulang. Sedangkan sisanya telah kami bahas dalam delapan poin di atas.

Beberapa perkara yang fardhu dari semua itu hanya enam perkara saja, yakni: niat, menepukkan dua telapak tangan ke tanah, mengusap seluruh wajah, mengusap punggung telapak tangan, tertib (berurutan), dan muwalat.

Perkara-perkara yang disunahkan ada tiga, yakni: menyebut nama Allah, menipiskan debu yang melekat pada dua telapak tangan, mengusap punggung telapak tangan sebelah kanan sebelum mengusap punggung telapak tangan yang sebelah kiri.


Tayamum Tidak Harus Setiap Masuk Waktu Shalat



Tayamum Batal Ketika Ada Air



Kapan Harus Tayamum



Jika Tak Ada Kedua Sarana Bersuci



Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam