Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 25 September 2017

Minimal Satu Kali Membasuh Dalam Wudhu



12. Membasuh Anggota Wudhu -Selain Kepala Dan Dua Telinga- Sebanyak Tiga Kali

(kepala dan dua telinga diusap, bukan dibasuh)

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Saw., bahwasanya beliau Saw. suatu saat melakukan basuhan dalam wudhu sekali-sekali. Dalam kesempatan lain dua kali-dua kali, ada yang tiga kali-tiga kali, dan bahkan dalam kesempatan lain lagi beliau membedakan jumlah basuhan di antara anggota wudhu. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata:

“Nabi Saw. berwudhu satu kali-satu kali.” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan at-Tirmidzi)

Dan dari Abdullah bin Zaid:

“Bahwasanya Nabi Saw. berwudhu dua kali-dua kali.” (HR, Bukhari dan Ahmad)

Dan dari Utsman ra., dia berkata:

“Maukah kalian aku tunjukkan cara berwudhu Rasulullah Saw.? Kemudian Utsman berwudhu tiga kali-tiga kali.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sebelumnya telah kami cantumkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan Bukhari dari Abdullah bin Zaid, di dalamnya disebutkan:

“Abdullah lalu meminta satu wadah berisi air. Dia lalu menuangkan air ke atas kedua tapak tangan dan membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan ke dalam wadah untuk menciduk air (dengan tangannya) dan berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama dari satu telapak tangan. Kemudian dia menciduk air sekali lagi, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali. Selepas itu, dia menciduk lagi dengan tangannya, lalu membasuh tangan hingga ke siku dua kali-dua kali. Kemudian dia menciduk lagi, lalu mengusap kepala dengan cara menyapukan tangannya dari arah depan kepala ke arah belakang, kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga mata kaki. Selepas itu dia berkata: Beginilah cara Rasulullah Saw. berwudhu.”

Hadits yang pertama menjadi dalil basuhan satu kali-satu kali, hadits yang kedua dua kali-dua kali, dan hadits yang ketiga tiga kali-tiga kali, sedangkan hadits keempat berbeda jumlah basuhan di antara anggota-anggota wudhu, di mana membasuh dua telapak tangan, berkumur-kumur, beristinsyaq dan membasuh wajah itu tiga kali-tiga kali, membasuh dua tangan hingga siku dua kali-dua kali, dan membasuh dua kaki tanpa menyebutkan bilangan basuhan. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa semua bilangan basuhan ini hukumnya boleh, semua ini sesuai dengan sunah.

Tetapi bilangan basuhan yang wajib itu satu kali, dan maksimal bilangan basuhan yang sunah itu tiga kali. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amr bin Syulaib dari ayahnya dari kakeknya:

“Salah seorang Arab Badwi datang menemui Nabi Saw. untuk bertanya kepada beliau Saw. tentang wudhu, maka Nabi Saw. memperlihatkannya tiga kali-tiga kali. Beliau Saw. bersabda: “Inilah wudhu, barangsiapa yang menambahinya lebih dari ini maka dia telah berbuat buruk, melewati batas dan dzalim.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dan menshahihkannya.

Ibnu Hajar berkata: hadits ini diriwayatkan dari jalur yang shahih.

Bilangan lebih dari tiga basuhan merupakan keburukan, tindakan melewati batas dan dzalim. Gabungan tiga lafadz ini memberi pengertian keharaman karena melewati batas itu haram, kedzaliman itu haram, dan berbuat buruk itu sama saja. Barangsiapa yang berwudhu empat kali atau lebih, maka dia berdosa, melewati batas, dzalim dan dipandang berbuat buruk.
An-Nawawi berkata: Kaum Muslim bersepakat bahwa bilangan yang wajib dalam membasuh anggota wudhu itu hanya satu kali, dan basuhan tiga kali itu sunah.
Abdullah bin al-Mubarak berkata: Tidak aman dari dosa jika menambah jumlah basuhan dalam wudhu lebih dari tiga kali.
Ahmad dan Ishaq berkata: Tidak akan membasuh lebih dari tiga kecuali orang “sakit.”
Tetapi Abu Dawud meriwayatkan hadits terakhir dengan lafadz:

“Maka barangsiapa yang melebihinya atau menguranginya, maka dia telah berbuat buruk dan dzalim.”
Hadits ini menyalahi hadits-hadits shahih.

Kalimat seperti ini telah membingungkan para ulama, karena tidak ada seorangpun dari mereka yang menentang bahwa basuhan satu kali-satu kali, basuhan dua kali-dua kali. Itu boleh dan cukup. Tetapi ketika hadits ini menyebutkan: atau mengurangi, yakni kurang dari tiga, maka dia telah berbuat buruk dan dzalim, maka kalimat seperti ini tidak dikatakan oleh ahli fiqih seorangpun. Karena itu, mereka berpegang pada dan berlebih-lebihan di dalamnya. Disebutkan dalam kitab Nail al-Authar: “Tambahan lafadz “atau kurang” yang ada dalam riwayat Abu Dawud cukup membingungkan sejumlah fuqaha. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab at-Talkhish [perhatian] keburukan dan kedzaliman yang disebutkan itu diperuntukkan semuanya bagi orang yang mengurangi atau menambahi, dan boleh juga dibagi-bagi, yakni keburukan itu untuk orang yang mengurangi, sedangkan kedzaliman itu untuk orang yang menambahi, dan ini paling mirip dengan kaidah yang digunakan. Yang pertama serupa dengan dzahir konteksnya, wallahu a'lam, dan bisa juga mengarahkan kedzaliman untuk tindakan mengurangi karena dia mendzalimi dirinya ketika melepaskan pahala yang bisa diperoleh dengan cara melakukan tiga kali basuhan. Begitu pula dengan berbuat keburukan, karena orang yang meninggalkan sunah itu dipandang melakukan keburukan. Sedangkan tindakan melewati batas dalam mengurangi jumlah basuhan itu agak sulit dipahami. Tindakan melewati batas ini harus diarahkan pada tambahan jumlah basuhan (lebih dari tiga). Berdasarkan hal ini maka tindakan melewati batas (al-i'tida) tidak disebutkan bersamaan dengan mengurangi (an-nuqshan) dalam satu riwayat hadits pun.”

Sebenarnya, penakwilan yang terlalu jauh seperti ini tidak perlu. Seharusnya kita menolak tambahan ganjil yang ada dalam hadits Abu Dawud ini, karena menyalahi hadits-hadits shahih yang membolehkan bilangan basuhan satu kali dan dua kali. Hadits Abu Dawud ini harus ditolak karena menyalahi hadits-hadits shahih.
Selain itu, hadits Abu Dawud ini tidak termasuk hadits shahih, bahkan tidak termasuk hadits hasan. Hadits ini merupakan salah satu hadits yang didiamkan oleh Abu Dawud, di mana dia tidak menshahihkan dan menghasankannya.
Hadits yang didiamkan seperti ini bisa saja digunakan sebagai hujjah, kecuali jika bertentangan dengan hadits shahih atau hadits hasan maka harus ditolak. Sikap inilah yang kami ambil terhadap hadits Abu Dawud.
Saya telah membaca satu pendapat yang dinisbatkan pada Abu Bakar bin al-Arabiy yang berbeda dengan yang biasa dipegang oleh mayoritas fuqaha. Oleh karena itu akan saya nukil dan saya diskusikan berikut ini: “Abu Bakar bin al-Arabiy berkata: Sebagian orang menyangka, bahkan bisa jadi seluruhnya, bahwa basuhan yang pertama itu fardhu, yang kedua adalah keutamaan, ketiga keutamaan, sedangkan keempat sama dengan tindakan melewati batas. Padahal tidak seperti yang mereka sangkakan, walaupun mereka jumlahnya banyak. Sebenarnya sang perawi melihat Nabi Saw. menciduk satu kali untuk setiap anggota wudhu, maka si perawi berkata bahwa beliau Saw. berwudhu satu kali, ini adalah benar secara tersurat atau tersirat. Kita pasti mengetahui bahwa seandainya satu anggota wudhu belum basah benar oleh satu kali basuhan, niscaya beliau Saw. akan mengulangi basuhan. Adapun tambahan basuhan lebih dari satu atau dua kali basuhan untuk satu anggota wudhu, maka kita tidak bisa memastikan bahwa beliau Saw. memiliki pemahaman bahwa yang fardhu itu ada dalam cidukan pertama. Lalu beliau Saw. melakukan cidukan berikutnya sebagai keutamaan, atau bahkan beliau Saw. tidak memiliki pemahaman bahwa yang fardhu itu ada pada basuhan yang basuhan pertama dan basuhan kedua, hingga bisa jadi beliau Saw. menambah basuhan lebih dari itu, tergantung pada air dan kondisi bersih tidaknya anggota wudhu. Dan muncullah kelonggaran dalam menggunakan air yang sedikit, dan banyak dalam melakukan basuhan. Nampaknya Nabi Saw. ingin memberikan kelonggaran kepada umatnya dalam mengulang basuhan, karena sebagian besar mereka tidak bisa membasahi anggota tubuhnya secara merata dengan satu kali basuhan. Berdasarkan hal inilah Malik tidak menentukan jumlah basuhan dalam wudhu itu satu kali, dua kali, atau tiga kali, melainkan sesempurna mungkin.” Semoga Allah Swt. mengampuninya.

Dengan penakwilan yang sangat jauh seperti ini dia ingin memenangkan madzhab yang diikutinya, yakni Maliki. Perubahan bilangan basuhan dalam wudhu menjadi beberapa kali cidukan sesuai dengan kondisi air dan anggota yang dibasuh merupakan perubahan yang tidak benar. Hal ini karena basuhan yang pertama, jika tidak cukup membasuh anggota wudhu seluruhnya, tidak bisa dikatakan bahwa dia telah berwudhu satu kali atau membasuh satu kali, karena dalam kondisi kurangnya air untuk membasuh anggota wudhu seluruhnya itu tidak bisa dikatakan sebagai wudhu atau basuhan, sehingga tidak bisa dikatakan satu kali wudhu atau satu kali basuhan.
Ketika hadits-hadits itu menyebutkan wudhu satu kali, dua kali dan tiga kali, maka darinya dipahami bahwa wudhu itu sempurna dilaksanakan satu kali, dua kali dan tiga kali. Seandainya kita berasumsi bahwa beliau Saw. menciduk air untuk wajahnya satu kali lalu tidak cukup, kemudian beliau Saw. berusaha membasahinya lagi lebih merata dengan cidukan kedua, maka tidak bisa dikatakan bahwa beliau berwudhu dua kali, melainkan hanya dikatakan berwudhu satu kali dengan dua kali cidukan. Perbedaannya sangat jelas.
Hadits-hadits ini tidak menyebutkan cidukan, kemudian mengkaitkannya dengan bilangan basuhan. Hadits-hadits tersebut menyebutkan bilangan basuhan, kemudian mengkaitkannya dengan basuhan wudhu. Perbedaannya sangat jelas.
Ketika hadits tersebut menyebutkan beliau Saw. berwudhu dua kali, maka maksudnya adalah membasuh wajahnya dua kali misalnya, bukan membasuh wajahnya satu kali dengan dua kali cidukan. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat Abu Bakar bin al-Arabiy ini. Kita tidak perlu bantahan lebih dari itu, karena persoalannya sangat terang dan jelas.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Membasuh Dua Kaki Hingga Dua Mata Kaki Dalam Wudhu: Wajib



11. Membasuh Dua Kaki Hingga Dua Mata Kaki

Ini merupakan fardhu wudhu yang kelima. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:

“(Basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Selain itu juga ada Ijma Sahabat dan hadits-hadits shahih yang jumlahnya sangat banyak yang telah kami sebutkan. Sejenak kita dalami ayat al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Firman Allah Swt.: idzaa qumtum, maksudnya adalah jika kalian hendak mendirikan shalat. Ini persis dengan firman Allah Swt.:

“Apabila kamu membaca al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (TQS. an-Nahl [16]: 98)

Kata idzaa qara’ta, artinya jika kalian hendak membaca al-Qur’an.

Dari ayat al-Maidah di atas, sebagian ahli tafsir memahami kewajiban berniat wudhu. Mereka mengatakan: idzaa qumtum itu pengertiannya adalah idzaa nawaitum al-qiyam (jika kalian berniat melaksanakan). Tetapi pemahaman ini lemah, di mana masalah niat sudah cukup disandarkan pada hadits Umar: innamal a'malu bin niyat (sesungguhnya sahnya amal itu tergantung pada niat).
Ayat ini menyebutkan wa aidiyakum ilal maraafiqi (dan tanganmu sampai dengan siku) dalam bentuk jamak untuk kata al-mirfaq, dan ayat tersebut menyebutkan wa arjulakum ilal ka’bain (basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki) dalam bentuk tatsniyah (dua) untuk kata al-ka'b.
Menurut saya, sebabnya yang paling tepat adalah yang dinyatakan oleh Ibnu Athiyyah, penyusun kitab tafsir al-Muharrar al-Wajiz, saat menafsirkan ayat tersebut: “Hal ini nampak jelas dari firman Allah Swt. dalam ayat al-Maidah ketika menyebutkan kata al-aidi (tangan-tangan) “ilal mararafiqi” (hingga sampai ke siku), artinya setiap tangan memiliki satu siku. Seandainya patokan yang sama digunakan untuk kaki, niscaya akan dikatakan “ilal ku'uub” (hingga mata kaki-mata kaki). Hal ini tiada lain karena satu kaki memiliki dua mata kaki, yang secara khusus sengaja disebutkan.”
Nafi, al-Hasan al-Bashri dan al-A’masy membaca arjulakum dengan nashab, sedangkan Hamzah, Ibnu Katsir dan Abu Amr membaca arjulikum dengan jarr. Membaca kata tersebut secara nashab itu sama dengan meng'athaf-kan kata arjulakum ke kata aidiikum, ketika al-aidi diperintahkan untuk dibasuh maka begitupula dengan kaki, artinya harus dibasuh.
Penafsiran bahwa kaki itu harus dibasuh dipegang oleh mayoritas kaum Muslim, baik dahulu ataupun sekarang, juga dipegang oleh empat imam.
An-Nawawi berkata: “Pendapat orang-orang terbagi menjadi beberapa kelompok: seluruh fuqaha dari kalangan ahli fatwa yang ada di desa dan kota berpendapat wajibnya membasuh dua kaki hingga bersama dengan dua mata kaki, tidak cukup dengan usapan, basuhan tersebut juga tidak wajib disertai dengan usapan. Pendapat yang menyelesihi pendapat pertama ini tidak ada yang bisa dibuktikan validitasnya, sehingga pendapat pertama tersebut hampir dikategorikan sebagai kesepakatan (ijma).”
Ibnu Hajar berkata: “Pendapat yang menyalahi pendapat “membasuh kaki” tidak terbukti berasal dari seorang sahabatpun, kecuali konon berasal dari Ali, Ibnu Abbas dan Anas. Itupun kemudian terdengar kabar bahwa mereka meninggalkan pendapatnya.”
At-Thabari berbeda pendapatnya dalam persoalan itu. Dia menyatakan bahwa kaki itu bisa dibasuh karena berpegang pada qira’ah yang membacanya secara nashab (arjulakum), bisa juga diusap karena berpegang pada qira’ah yang membacanya secaranya jarr (arjulikum), dibaca jarr karena diathaf-kan pada kata ru'uusikum yang diperintahkan untuk diusap. Pendapat at-Thabari ini dipandang netral, tetapi kemudian diriwayatkan pendapat berbeda dari Ikrimah, as-Sya’biy, dan Qatadah.
Dari Ikrimah diriwayatkan bahwasanya dia berkata: Kaki itu tidak dibasuh, ayat al-Qur'an yang turun itu memerintahkan keduanya untuk diusap. Dari as-Sya’biy diriwayatkan bahwasanya dia berkata: Jibril menurunkan wahyu yang memerintahkan keduanya untuk diusap. Qatadah berkata: Allah Swt. mewajibkan dua usapan dan dua basuhan.
Mereka bertiga tidak berpegang pada qira'ah yang benar yang membaca arjulakum dengan nashab, mereka malah berpegang pada qira’ah shahihah lainnya yang membaca arjulikum dengan jarr, dan mereka bertiga keliru dalam persoalan ini.

Orang yang terpengaruh oleh pendapat mereka bertiga adalah Ibnu Hazm dan at-Thahawi. Keduanya berkata bahwa pada masa awal Islam, kaki itu diwajibkan untuk diusap, kemudian perintah tersebut dinasakh. Ini merupakan klaim yang tidak memiliki argumentasi.
Telah diriwayatkan bahwa Ali, Anas dan Ibnu Abbas berpendapat “harus diusap”, kemudian terbukti bahwa mereka meninggalkan pendapatnya dan beralih pada pendapat yang menyatakan “harus dibasuh,” karena itu, tidak ada seorang sahabat pun yang berpendapat harus diusap.
Untuk membantah pernyataan at-Thabari, Qatadah, Ikrimah dan as-Sya’biy, saya katakan bahwa semua hadits menunjukkan harus membasuh kaki. Tidak ada satupun hadits shahih yang dilalahnya jelas, yang menunjukkan bahwa kaum Muslim mengusap kaki-kaki mereka ketika berwudhu. Telah diketahui bahwa as-Sunnah itu menjelaskan al-Qur’an: merinci keglobalannya, membatasi kemutlakannya, mentakhsis keumumannya, dan tidak akan ada kontradiksi dengannya. Semua hadits menyebutkan membasuh kaki, sehingga harus dikatakan bahwa ayat ini juga mewajibkan membasuh kaki, karena tidak akan ada kesulitan memadukan al-Qur’an dengan as-Sunnah ketika lafadz arjulakum dibaca secara nashab, dan ini merupakan qira'ah yang shahih dan qath'i. Qira’ah dan hadits-hadits ini menunjukkan membasuh kaki, sehingga tidak ada kontradiksi di antara keduanya.

Qira’ah yang menjarr-kan (arjulikum) inilah yang membingungkan sejumlah fuqaha, sehingga qira’ah tersebut harus dipegang dengan kaidah yang sudah ditetapkan, bahwa as-Sunnah tidak mungkin bertentangan dengan al-Qur’an, karena tidak mungkin Rasulullah Saw. memberikan sebuah perintah yang berasal dari pendapatnya sendiri. Dan selama terbukti bahwa beliau Saw. memerintahkan membasuh, maka ini menjadi bukti paling kuat bahwa al-Qur'an itu memerintahkan membasuh juga, sehingga ayat al-Maidah tersebut harus ditafsirkan berdasarkan hal itu, dan qira’ah yang menjarr-kan (arjulikum) juga tidak keluar dari pemahaman ini.
Hal ini karena menjarr-kan lafadz arjulikum tidak berarti mengathaf-kannya pada kata ru’uusikum, sehingga tidak berarti harus diusap seperti kepala, jarr tersebut hanya menunjukkan mujawarah (kedekatan posisi) saja, tidak lebih dari itu, sehingga tetap diathaf-kan pada wajah dan dua tangan yang diperintahkan untuk dibasuh. Dengan demikian, ayat yang dibaca dengan dua qira’ah ini tetap menunjukkan keharusan membasuh persis dengan apa yang ditunjukkan oleh hadits-hadits, dan berdasarkan hal itu pula kontradiksi bisa dihilangkan dan syubhat bisa dinegasikan.

Adapun ketika sebagian mereka berpegang pada qira’ah yang menjarr-kan saja, seraya meninggalkan qira'ah yang menashab-kan dengan anggapan keduanya bertentangan, maka jelas sikap seperti ini tidak dibolehkan. Karena dua qira’ah ini sama-sama shahih. Masing-masing qira’ah ini merupakan al-Qur’an yang tidak boleh dibiarkan dan ditinggalkan. Selain itu, mereka juga tidak boleh beranggapan adanya kontradiksi antara al-Qur’an dengan as-Sunnah, selama as-Sunnah menyebutkan membasuh, maka semestinya mereka tidak menyatakan al-Qur’an menyalahi atau berbeda dengan Sunnah dan memerintahkan mengusap.
Bahkan ayat yang menjarr-kan itu wajib dipegang, seraya dibawa pengertiannya pada lil mujawarah (untuk kedekatan posisi) saja, sehingga tetap diathaf-kan pada anggota wudhu yang dibasuh, bukan anggota wudhu yang diusap.
Kekeliruan juga menimpa mereka yang menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan membasuh dan mengusap harus dilakukan bersama-sama, karena berpegang pada dhahir dua qira'ah. Kekeliruan mereka muncul karena mereka memandang satu ayat yang memerintahkan dua perkara berbeda dalam satu persoalan, seolah-olah mereka beranggapan bahwa dua qira’ah ayat ini saling bertentangan. Seandainya mereka menerapkan kaidah bahwa as-Sunnah dan al-Qur'an itu tidak saling bertentangan, dan dalam al-Qur’an itu sendiri tidak akan ada saling pertentangan, niscaya mereka akan bisa memahami dua qira’ah ayat ini dengan satu pemahaman, yakni semua itu menunjukkan kewajiban membasuh kaki, bukan mengusapnya.

Bisa jadi dikatakan bahwa mujawarah (kedekatan posisi) itu alasan yang lemah ketika di sana ada pemisah sebagaimana yang ada dalam ayat ini dengan adanya huruf wawu athaf, dan mujawarah yang umum berlaku itu adalah tanpa pemisah. Pernyataan seperti ini kami bantah bahwa al-Qur’an sungguh telah menggunakan mujawarah seperti ini sehingga harus diterima, karena kita tidak mungkin bisa mengkompromikan dua qira’ah ini, dan juga tidak mungkin bisa mengkompromikan antara keduanya dengan hadits-hadits yang ada kecuali dengan alasan mujawarah, sebagai bentuk keimanan kita bahwa al-Qur’an tidak akan saling bertentangan dan tidak akan bertentangan dengan as-Sunnah.

Ibnu Hisyam dalam kitabnya Syudzurud Dzahab berpendapat bahwa mujawarah yang disertai dengan pemisah itu merupakan sesuatu yang ganjil bagi orang Arab, karena mujawarah itu muncul tanpa pemisah. Tetapi Ibnu Hisyam tidak memastikan kaidah seperti ini keliru (mujawarah dengan disertai pemisah-pen.). Kemudian dia berkata, sesungguhnya mujawarah itu terjadi dengan adanya pemisah yang dibuang (mahdzuf) dan sekedar diasumsikan (muqaddar) adanya. Maka kami katakan bahwa ayat al-Qur’an ini menggunakan mujawarah yang disertai dengan adanya pemisah yang tidak dibuang. Sering disebutkan melalui lisan pujangga:

()

Maka kata qadiir ini seharusnya dinashab-kan, karena dia di-athaf-kan oleh huruf au (atau) pada kata shafif yang dinashabkan sebagai hal (adverb), sehingga kalimat tersebut seharusnya dibaca shafiifa syuwaa'in au qadiiran mu’ajjalan. Tetapi lafadz qadiiran tersebut dijarrkan (menjadi qadiirin-pen.) karena mujawarah (berdekatan) dengan lafadz syuwaa’in yang dijarkan.
Ini merupakan contoh bolehnya mujawarah dengan adanya pemisah yang tidak dibuang, yang dalam contoh ini adalah huruf athaf. Kami merasa cukup dengan pernyataan Sibawaih, yang notabene seorang pakar i’rab, dan begitu pula al-Ahfasy, keduanya menetapkan bolehnya mujawarah walaupun ada athaf. Dengan berpatokan pada kaidah mujawarah ini maka kita bisa mengamalkan seluruh dalil, sekaligus bisa menghilangkan syubhat yang melingkupi mereka, yang menyatakan adanya kontradiksi di antara dua qira’ah.

Perihal hadits-hadits yang dijadikan pegangan oleh mereka yang mengatakan harus mengusap, ketahuilah, bahwa hadits-hadits tersebut tidak akan sanggup bertahan ketika didiskusikan. Kesimpulan mereka yang menjadi syubhat itu didasarkan pada dalil-dalil berikut:

1. Dari Abdullah bin Amr, dia berkata:

“Nabi Saw. pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami lakukan, lalu beliau Saw. dapat menyusul kami. Sungguh kami hampir kehabisan waktu shalat ashar, sehingga kami berwudhu dan mengusap kaki kami. Maka Nabi Saw. berseru dua atau tiga kali dengan keras: “Lembah Wail Neraka diperuntukkan bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abdullah bin Amr, dia berkata:

“Kami pulang bersama Rasulullah Saw. dari Makkah menuju Madinah. Ketika kami tiba di sumber air di perjalanan, orang-orang tergesa-gesa hendak shalat ashar, maka mereka berwudhu dengan tergesa-gesa. Ketika kami menghampiri mereka, ternyata tumit-tumit mereka masih kering tidak terbasuh air. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Lembah Wail Neraka diperuntukkan bagi tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu), maka sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim)

3. Dari Aus bin Abi Aus at-Tsaqafi:

“Aku melihat Rasulullah Saw. mendatangi telaga (tempat berwudhu) suatu kaum, kemudian beliau Saw. berwudhu dan mengusap dua sandal dan kedua kaki beliau Saw.” (HR. Abu Dawud)
Ini hadits dhaif.

4. Dari Abbad bin Tamim dari ayahnya, dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah Saw. berwudhu, beliau mengusap kedua kakinya.” (HR. at-Thabrani)
Ini hadits dhaif.

5. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. berwudhu, lalu beliau Saw. memasukkan tangannya ke dalam wadah. Beliau Saw. beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan berkumur-kumur sebanyak satu kali, kemudian beliau Saw. memasukkan kembali tangannya lalu membasuh wajahnya sekali, membasuh dua tangannya dua kali dan mengusap kepalanya satu kali, kemudian beliau Saw. mengambil air segenggam tangan penuh, lalu mengucurkannya ke atas dua kakinya. Beliau Saw. saat itu memakai sandal.” (HR. al-Baihaqi)

6. Selain adanya bacaan ayat wudhu yang menjarkan kata arjulikum karena diathafkan pada kata ru'uusikum.

Dengan hadits pertama, mereka mengambil kesimpulan mengusap kaki berdasarkan kalimat:

“Sehingga kami berwudhu dengan hanya mengusap kaki kami.”

Ini merupakan pengambilan kesimpulan yang rusak, karena mereka memutus ungkapan kalimat ini dari kalimat sebelumnya dan sesudahnya. Mereka membatasi perhatian hanya pada kalimat ini saja. Padahal seharusnya mereka mengkaji kalimat ini setelah menempatkannya dalam konteks yang meliputinya agar bisa dipahami dengan mudah, dan darinya didapatkan kesimpulan yang benar.
Ibnu Baththal berkata: Sepertinya para sahabat mengakhirkan shalat dari awal waktunya karena berharap Nabi Saw. bisa menyusul mereka dan shalat mengimami mereka. Ketika waktu shalat sudah sempit, mereka terburu-buru berwudhu, sehingga karena disebabkan ketergesaan saja mereka tidak menyempurnakan basuhan wudhunya. Lalu Nabi Saw. berhasil menyusul mereka dalam kondisi seperti itu, lalu mengingkari perbuatan mereka tadi.”

Inilah konteks yang melingkupi ungkapan hadits tersebut, sehingga dengan konteks seperti ini maka ungkapan hadits tadi mudah untuk dipahami. Pemahaman yang dihasilkan ternyata tidak menguntungkan mereka, dan justru bertentangan dengan pernyataan mereka. Ucapan dalam hadits tersebut:

“Lalu beliau Saw. dapat menyusul kami. Sungguh kami hampir kehabisan waktu shalat ashar.”

jelas menggambarkan bahwa mereka sangat tergesa-gesa, di mana seseorang yang tergesa-gesa itu tidak akan berwudhu dengan baik.
Ibnu Umar menggambarkan kondisi ketergesaan yang begitu jelas dalam tindakan mereka, sehingga mereka hanya mengusap kaki dan tidak membasuhnya. Dalam kondisi seperti ini tibalah Nabi Saw., lalu beliau melihat mereka seolah sedang mengusap dan beliau melihat beberapa bagian dari kaki mereka tidak terkena air. Maka Nabi Saw. berteriak marah dengan suara sangat keras dua sampai tiga kali:

“Lembah Wail Neraka diperuntukkan bagi untuk tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) maka sempurnakanlah wudhu.”

Dengan meneliti hadits ini kita bisa memahami bahwa mereka itu membasuh kaki, bukan mengusap, tetapi karena tergesa-gesa dalam membasuh, maka nampak beberapa bagian kaki tidak terbasuh air. Lalu Rasulullah Saw. mengingkari hal itu dilakukan mereka, seandainya mereka biasa mengusap dan seandainya mengusap itu boleh, tentunya Ibnu Amr tidak akan menonjolkan mengusap kaki sebagai tanda ketergesa-gesaan mereka tanpa menyebutkan perbuatan wudhu yang lain. Ucapan:

“Sehingga kami berwudhu dan mengusap kaki kami.”

(ucapan tersebut) jelas difokuskan pada mengusap kaki saja, dan mengusap itu menjadi tanda yang menunjukkan ketergesaan. Persoalan ini sangat pelik sehingga membutuhkan perenungan dan pemikiran yang dalam. Ini pertama.

Kedua, hasil usapan biasanya tidak akan menyerap pada sesuatu yang diusapnya. Dan sesuatu yang diperintahkan untuk diusap itu diberi keringanan dari sisi kesempurnaan dan keterserapan airnya, sehingga ketika diinginkan airnya merata terserap maka diperintahkan untuk dibasuh. Ini sangat jelas sekali. Seandainya yang diperintahkan itu adalah mengusap dua kaki, niscaya Rasulullah Saw. tidak akan memungkiri mereka yang membiarkan air tidak merata menyerap di kaki. Ketika beliau Saw. mengingkari mereka membiarkan satu bagian dari kaki tidak terbasuh air, padahal beliau Saw. melihat mereka begitu tergesa-gesa, maka ini menunjukkan kewajiban terserapnya air, sehingga serta-merta mengandung arti kewajiban membasuhnya, bukan mengusapnya.

Ketiga, proses mengusap itu dilakukan oleh sahabat, terjadi ketika Rasulullah Saw. tidak ada bersama mereka. Saat beliau Saw. datang maka beliau Saw. mengingkari mereka dan tidak menyetujui tindakan mereka. Beliau Saw. menggunakan kalimat pengingkaran yang sangat tajam, di mana berkali-kali mengancam mereka dengan Neraka Wail, sehingga bagaimana mereka (yang berpendapat kaki itu diusap bukan dibasuh) sampai bisa mengambil kesimpulan dengan hadits ini untuk membolehkan mengusap?

Keempat, Ibnu Amr sendiri sendiri -yang meriwayatkan hadits ini- tidak berpendapat mengusap kaki, melainkan berpendapat membasuh kaki. Tidak mungkin beliau berpendapat membasuh kaki lalu meriwayatkan hadits ini dengan maksud mengusap seperti itu, melainkan maksud beliau dengan kata “mengusap” tersebut adalah basuhan ringan akibat ketergesaan, lalu beliau menggunakan kata “mengusap” ini sebagai penggantinya.
Berikut ini bantahan yang harus disampaikan terkait hadits riwayat Muslim:

“Maka mereka berwudhu dengan tergesa-gesa. Ketika kami menghampiri mereka ternyata tumit-tumit mereka masih kering tidak tersentuh air.”

Kalimat ini tidak menunjukkan mengusap, melainkan menunjukkan membasuh yang dilakukan dengan cepat dan tidak sempurna. Bukti yang memperjelas dan memperkuat kesimpulan ini adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dalam kitab Shahih Muslim:

“Bahwasanya Nabi Saw. melihat seorang laki-laki tidak membasuh dua tumitnya, maka beliau Saw. bersabda: “Lembah Neraka Wail diperuntukkan bagi tumit (yang tidak terbasuh air).”

Hadits ini jelas menyebutkan “membasuh.”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jarir bin Hazim, dari Qatadah, dari Anas bin Malik:

“Seorang laki-laki datang menemui Nabi Saw. dalam keadaan sudah berwudhu, tetapi dia membiarkan satu bagian sebesar kuku (tidak terbasuh) pada kakinya. Maka Rasulullah Saw. berkata padanya: “Kembalilah dan baguskanlah wudhumu.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah)

Ahmad dan Muslim meriwayatkan hadits serupa dari jalur Umar bin Khaththab ra.

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bujair bin Saad, dari Khalida, dari sebagian sahabat Nabi Saw.:

“Bahwasanya Nabi Saw. melihat seorang laki-laki sedang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air. Maka Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Dawud)

Ahmad meriwayatkan hadits ini tanpa kata was-shalat (dan shalat).
Hadits ini telah kami sebutkan sebelumnya.

Semua hadits ini memberi pengertian bahwa air tersebut wajib terserap, dan terserap seperti itu tidak akan terjadi kecuali jika dibasuh. Sebab, mengusap itu faktanya akan melewatkan satu bagian dari yang diusap. Ketika Rasulullah Saw. dengan keras memperingatkan tindakan membiarkan satu bagian sebesar kuku atau sebesar dirham, atau membiarkan tumit tidak terbasuh, maka peringatan keras ini menunjukkan bahwa yang diperintahkannya itu adalah membasuhnya, bukan mengusapnya.

Kadangkala ada di antara mereka yang mengatakan: mengapa kita tidak mengatakan mengusap yang bisa menjadikan air itu terserap? Maka kami menjawabnya bahwa mengusap itu biasanya tidak akan menjadikan air terserap. Ketika kita ingin agar air terserap, maka yang harus kita lakukan adalah membasuh, bukan mengusap.
Mengusap yang bisa menjadikan air terserap itu pada intinya sama dengan membasuh. Ketika ada tuntutan agar airnya terserap, maka ini menunjukkan bahwa maksudnya adalah membasuh, bukan mengusap. Karena jika mengusap seperti itu diperintahkan, niscaya Rasulullah Saw. tidak akan memperingatkan orang yang membiarkan satu bagian sebesar dirham atau sebesar kuku tidak terbasuh.

Adapun hadits Aus -nomor tiga- adalah hadits dhaif. Ibnu al-Qaththan menetapkan sebab kedhaifannya adalah sosok Atha yang tidak dikenal (majhul).
Di dalam sanadnya juga ada nama Husyaim dari Ya’la. Ahmad berkata: Husyaim itu tidak mendengar hadits ini dari Ya’la, terlebih lagi Husyaim itu tidak jujur alias suka menyembunyikan kecacatan. Hadits ini didhaifkan pula oleh Ibnu Abdil Barr.

Sedangkan hadits Abbad yang diriwayatkan ad-Daruquthni telah didhaifkan oleh Ibnu Abdil Barr. Selain itu perawi hadits ini diragukan statusnya apakah sebagai sahabat Rasulullah Saw. atau bukan.

Adapun hadits Ibnu Abbas pada poin lima:

“Kemudian beliau Saw. mengambil air segenggam penuh, lalu mengucurkannya ke atas dua kakinya. Beliau Saw. saat itu memakai sandal.”

Ini bukan dalil mengusap, justru menunjukkan basuhan walaupun ringan, karena mengusap itu bukan dengan kucuran air, melainkan dengan basah yang melekat di tangan. Mengucurkan air itu menunjukkan basuhan, bukan usapan.

Ketika terbayang di benak kita bahwa wudhu itu cukup dengan satu mud air -ukuran minimal air yang dihabiskan seorang Muslim dalam wudhunya- maka semakin memahamkan kita bahwa arti mengambil air segenggam penuh itu untuk membasuh satu atau dua kaki, bukan mengusapnya.
Selain itu, ada hadits yang jelas menyebutkan bahwa kucuran tersebut dilakukan dalam basuhan, yakni hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra. tentang sifat wudhu Rasulullah saw. Di dalamnya disebutkan:

“Lalu mengambil air satu cidukan dan mengucurkannya ke atas kaki kanannya hingga membasuhnya. Kemudian mengambil air satu cidukan lagi dan membasuh kaki kirinya. Setelah itu dia berkata: Seperti inilah aku melihat Rasulullah Saw. berwudhu.” (HR. Bukhari)

Ketika kita mengetahui bahwa hadits-hadits membasuh kaki sedemikian banyak dengan derajat paling shahih, lalu kita hadapkan dengan hadits-hadits bercacat dan dhaif ini, maka kita bisa memahami betapa lemahnya pendapat orang yang menyatakan mengusap kaki.
Ketika kita tambahkan Ijma Sahabat sebagai dalil yang mewajibkan membasuh kaki, bukan mengusap kaki, maka kita semakin yakin akan kebenaran pendapat yang kita pegang.

Dengan demikian, hadits-hadits ini tidak membantu sama sekali mereka yang mengatakan mengusap kaki. Karena itu kami melihat segelintir dari mereka menggunakan ayat al-Qur’an yang dinashabkan untuk menopang pengakuannya. Mereka mengatakan bahwa qira'ah arjulakum (yang dinashabkan) itu tiada lain karena diathafkan ke posisi bi ru'uusikum, yakni ayat ini menyebutkan wamsahuu bi ru'uusikum, kata kerja imsahuu itu membutuhkan maf’ul (obyek), maf’ulnya adalah bi ru’uusikum yang terdiri dari jar majrur. Frase yang terdiri dari jar majrur ini berada di posisi nashab (fi mahalli nashbin) karena menjadi maf’ul bih (obyek) untuk kata kerja imsahuu. Dan lafadz arjulakum diathafkan pada posisi jar majrur (mahall jar majrur) sehingga lafadz tersebut harus dinashabkan. Beberapa orang dari mereka mengatakan bahwa huruf ba dalam lafadz bi ru'uusikum itu sebagai huruf tambahan, karena asalnya adalah imsahuu ru'uusakum, lalu datanglah lafadz arjulakum yang dinashabkan sebagai athaf pada lafadz ru’uusakum.
Tidak samar lagi, mereka telah menempuh jalan yang sulit. Di dalam penjelasan bentuk-bentuk i'rab seperti ini terlalu jauh bila dibandingkan dengan i'rab mujawarah (kedekatan posisi kata). Seandainya kita ingin berada di tengah-tengah, maka kita katakan bahwa ayat ini muhtamal (mengandung beberapa kemungkinan), sehingga tidak cukup digunakan sebagai dalil untuk menetapkan salah satu dari dua pendapat ini, hingga kita harus merujuk pada hadits-hadits yang ada. Dan ternyata hadits-hadits shahih dan juga Ijma Sahabat telah menetapkan kekeliruan pendapat mereka.

Basuhan kaki itu harus dilakukan dengan sempurna. Kesempurnaan basuhan kaki tidak akan terlaksana kecuali dengan membasuh tumit, atau satu bagian dari tumit, yang persis dengan membasuh dua siku atau satu bagian dari dua siku saat membasuh dua tangan, dengan alasan kaidah:

“Perkara yang hanya dengannya suatu kewajiban bisa terlaksana, maka perkara tersebut menjadi wajib hukumnya.”

Kurang dari itu akan menyebabkan kesempurnaan basuhan tidak terlaksana. Dua tumit itu adalah tulang yang menonjol di bagian samping kaki. Berbeda dengan pendapat Muhammad bin al-Hasan yang menyatakan bahwa tumit itu berada pada kura-kura kaki (instep) ketika mengikatkan tali sepatu di kaki. Pernyataan ini keliru dan bisa menyebabkan banyak bagian dari kaki yang tidak terbasuh. Telah diriwayatkan dari an-Nu’man bin Basyir bahwasanya dia berkata:

“Maka aku melihat seorang laki-laki menempelkan tumitnya dengan tumit temannya, kemudian lututnya dengan lutut temannya, dan juga pundaknya dengan pundak temannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Bukhari menyebutkan hadits ini secara mu'allaq, yakni tanpa sanad.

Ini merupakan dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat yang kami pegang dan kekeliruan pendapat yang dilontarkan Muhammad bin al-Hasan. Hal ini karena menempelkan tumit tidak bisa dilakukan kecuali jika tumit merupakan tulang menonjol di samping kaki, bukan yang berada di telapak kaki.

Disunahkan untuk menyempurnakan basuhan kaki dan melewati dua mata kaki hingga bagian bawah betis, dengan bersandarkan hadits menyempurnakan basuhan, yang di dalamnya disebutkan:

“Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga sampai betis, lalu mencuci kaki kirinya hingga sampai betis... Rasulullah Saw. bersabda: “Pada Hari Kiamat kelak kalian akan bercahaya disebabkan wudhu kalian yang sempurna, maka siapakah di antara kalian yang bisa maka hendaklah dia memperpanjang cahaya dan sinarnya.” (HR. Muslim)

Hadits ini secara lengkap telah kami sebutkan dalam pembahasan keutamaan wudhu.

Begitu pula disunahkan untuk menyela-nyela jari, lebih utama lagi ketika dilakukan dengan kelingking tangan kiri. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika engkau berwudhu, maka sela-selalah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Bukhari menghasankan hadits ini.

Juga berdasarkan hadits al-Mustaurid bin Syaddad, dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah Saw. ketika berwudhu. Beliau Saw. menggosok jari-jemari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)

Hadits ini dihasankan oleh Ibnu al-Qaththan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Mengusap Telinga Dalam Wudhu: Sunah



Dalil Mengusap Telinga Dalam Wudhu: Sunah

10. Mengusap Dua Telinga

Mengusap dua telinga itu disunahkan berdasarkan beberapa hadits berikut:

1. Dari Ibnu Abbas ra.:

“Dia melihat Rasulullah Saw. berwudhu, lalu dia menyebutkan hadits bahwa seluruhnya tiga kali-tiga kali. Dia menyebutkan: Beliau Saw. mengusap kepala dan dua telinganya satu kali usapan.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

2. Dari Ibnu Abbas ra.:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. mengusap bagian dalam dua telinganya dengan jari telunjuk, dan bagian luar dua telinganya dengan ibu jari, sehingga beliau Saw. mengusap bagian luarnya dan bagian dalamnya.” (HR. Ibnu Majah, an-Nasai, Ibnu Hibban, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah)

3. Dari as-Shunnabihi bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Apabila seorang hamba mukmin berwudhu, lalu dia berkumur-kumur, maka dosa-dosa keluar dari mulutnya... dan apabila mengusap kepalanya maka dosa-dosa keluar dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya.” (HR. Malik)

An-Nasai meriwayatkan hadits ini, di mana para perawinya adalah para perawi hadits shahih.

4. Dari Ibnu Abbas ra.:

“Bahwasanya Nabi Saw. mengusap kepala dan dua telinganya, bagian luarnya dan bagian dalamnya.” (HR. at-Tirmidzi, dia berkata: hadits ini hasan shahih)

5. Dari Abdullah bin Zaid:

“Bahwasanya dia melihat Rasulullah Saw. berwudhu. Beliau mengambil air untuk telinganya, yang berbeda dengan air yang diambilnya untuk mengusap kepalanya.” (HR. al-Baihaqi. Dia berkata: sanad hadits ini shahih).

Al-Hakim meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Lalu dia mengambil air untuk kedua telinganya, yang berbeda dengan air yang digunakan untuk mengusap kepalanya.”

Dia berkata: hadits ini shahih sesuai dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim).

Hadits kesatu, kedua dan keempat, dari sisi manthuq (makna lilteral) jelas menunjukkan pensyariatan mengusap dua telinga, karena mengusap kepala dengan air yang mengakibatkan keluarnya dosa-dosa dari dua telinga menunjukkan bahwa mengusap dua telinga itu dilakukan mengikuti usapan kepala. Seandainya dua telinga itu tidak diusap, niscaya dosa-dosa tidak akan keluar dari keduanya. Ini pertama.
Sedangkan kedua, hadits-hadits ini menjelaskan tata cara mengusap kedua telinga, yakni usapan keduanya dilakukan mengikuti usapan kepala, sehingga tidak memerlukan air yang baru. Kedua telinga tersebut diusap dari dalam dan luar, yang bagian dalam diusap dengan jari telunjuk, sedangkan yang luar dengan ibu jari. Keduanya diusap satu kali saja, seperti kita mengusap kepala. Siapa saja yang menginginkan sunah maka dia harus mengamalkan semua ini.
Adapun hadits kelima yang menunjukkan beliau Saw. mengambil air yang baru untuk mengusap dua telinga, yang bukan dengan air yang digunakan untuk mengusap kepalanya, maka hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Di antara mereka ada yang menshahihkannya, seperti Ibnu Hajar, tetapi ada yang menghujatnya seperti Ibnu Daqiq al-Id.
Ibnul Qayyim berkata: Tidak terbukti keshahihan hadits yang menyatakan bahwa beliau Saw. mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya, sebenarnya itu berasal dari Ibnu Umar.
Ketika keshahihan hadits ini diperselisihkan, maka ini menunjukkan bolehnya mengambil air yang baru untuk mengusap dua telinga, karena itu, untuk mengusap dua telinga, seseorang bisa mengambil air yang baru, dan bisa mengusapkan air yang masih tersisa pada dua tangannya setelah mengusap kepala. Kedua cara tersebut boleh dilakukan.

Ishaq bin Rahuwaih dan Ahmad dalam satu riwayat darinya berpendapat bahwa mengusap dua telinga itu wajib hukumnya, sedangkan fuqaha lainnya berpendapat tidak wajib. Mereka berdua menyatakan wajibnya mengusap dua telinga itu dengan dalil hadits-hadits Rasulullah yang menceritakan perbuatan Rasulullah Saw. mengusap dua telinga. Bagi keduanya, perbuatan Rasulullah Saw. itu menunjukkan sebuah kewajiban, seperti halnya ucapan-ucapan beliau saw.
Mereka berdua juga berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan selainnya, dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Kedua telinga itu bagian dari kepala.”

Mereka berdua mengatakan: Hadits ini menyatakan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala, sehingga perintah untuk mengusap kepala sama dengan perintah untuk mengusap kedua telinga, karena itu, terbukti kewajiban mengusap dua telinga berdasarkan nash al-Qur'an.

Bantahan atas pandangan seperti itu adalah: Perbuatan Rasulullah Saw. tidak menunjukkan suatu kewajiban, kecuali dengan adanya qarinah. Dan di sini tidak adanya qarinah, bahkan qarinah yang ada menunjukkan mengusap dua telinga itu tidak wajib, yakni perbuatan tersebut (mengusap dua telinga-pen.) bukan termasuk wudhu yang mencukupi (mujzi) . Karena itulah kami telah menyatakan bahwa mengusap dua telinga itu sunah saja hukumnya, bukan wajib.
Mengenai pernyataan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala, maka hadits ini dengan seluruh jalur periwayatannya merupakan hadits dhaif yang tidak layak digunakan sebagai hujjah.
Bahkan Ibnu Hajar berkata: terbukti bahwa ini adalah hadits mudraj, yakni kalimat tersebut hanya ucapan para perawi, bukan ucapan Rasulullah Saw.
At-Tirmidzi berkata: Qutaibah berkata: Hammad berkata: Aku tidak tahu apakah ini ucapan Rasulullah Saw. ataukah ucapan Abu Umamah.
Dan dalam jalur riwayat Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah terdapat nama Amr bin Hushain, dia seorang perawi yang dituduh berdusta. Dan ada nama Muhammad bin Abdullah bin ‘Ulatsah yang dikategorikan sebagai perawi yang dhaif.
Dalam riwayat Abu Umamah yang juga ditakhrij oleh Ibnu Majah, ada nama Syahr bin Hausyab, yang dikategorikan seorang perawi yang dhaif.
Riwayat Ibnu Majah dari jalur Abdullah bin Zaid adalah riwayat yang hasan, tetapi ucapan dua telinga adalah bagian dari kepala itu dikategorikan sebagai hadits mudraj.
Dalam beberapa riwayat Ibnu Umar yang ditakhrij oleh ad-Daruquthni, yang paling shahih darinya dikategorikan hadits mauquf, dan hal itu dinyatakan oleh ad-Daruquthni sendiri.
Dalam riwayat Abu Musa yang ditakhrij oleh ad-Daruquthni diperselisihkan status mauquf dan marfu'nya.
Ibnu Hajar membenarkan bahwa riwayat tersebut adalah mauquf, artinya itu adalah ucapan sahabat. Ibnu Hajar menambahkan: Hadits tersebut munqathi' (terputus jalur sanadnya).
Dalam riwayat Aisyah ra. yang ditakhrij oleh ad-Daruquthni terdapat nama Muhammad bin al-Azhar yang didustakan oleh Ahmad.
Ibnu as-Shalah berkata: Ketika hadits didhaifkan banyak orang, maka banyaknya jalur periyawatan tidak bisa menolongnya.
Dengan demikian, hadits-hadits ini tidak benar untuk dijadikan sebagai dalil atas wajibnya mengusap dua telinga.
As-Syaukani berkata: “Aku menerima bahwa hadits-hadits tersebut tidak bisa menjadi sandaran pendapat yang mewajibkan mengusap dua telinga. Yang tepat itu hanya sekedar anjuran, sehingga tidak bisa dipahami sebagai sebuah kewajiban kecuali dengan dalil yang kokoh. Ketika tanpa dalil, maka ucapan ini sama dengan kebohongan kepada Allah Swt. dengan menyatakan sesuatu yang tidak difirmankan-Nya.”
Riwayat kedua yang ditakhrij oleh Ahmad itu tidak mewajibkan mengusap dua telinga. Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitab al-Mughni: Al-Khallal berkata: “Mereka semua menceritakan dari Ahmad tentang orang yang tidak mengusap dua telinga, baik sengaja ataupun lupa, bahwa wudhunya itu sudah cukup. Hal ini karena kedua telinga itu disertakan pada kepala, padahal ketika disebutkan kata “kepala” tidak bisa dipahami bahwa kedua telinga sudah termasuk ke dalamnya. Keduanya tidak mirip dengan bagian kepala lainnya. Karena itu, mengusap keduanya tidak bisa diwakili dengan hanya mengusap wajah oleh orang yang hanya mengusap satu bagian darinya, lebih baik keduanya diusap bersama degan wajah.” Ini menunjukkan bahwa Ahmad menganjurkan mengusap kedua telinga, tidak mewajibkannya.

Masalah

Tidak ada hadits shahih dan hasan yang layak digunakan sebagai hujjah dalam masalah mengusap leher. Hadits yang diriwayatkan dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya:

“Bahwasanya dia melihat Rasulullah Saw. mengusap kepalanya hingga mencapai al-qudzal dan bagian depan lehernya satu kali usapan. Dia berkata: Al-Qudzal itu adalah leher bagian belakang.” (HR. Ahmad)

Di dalam hadits ini adalah Laits bin Abi Salim, dia seorang dhaif. Ibnu Hibban berkata: Laits itu suka membalik sanad, memarfu’kan hadits mursal, dan menyampaikan sesuatu dari orang-orang tsiqah tetapi tidak seperti yang mereka sampaikan, selain itu, Ibnu al-Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma'in dan Ahmad menuduhnya berdusta.
An-Nawawi berkata: Para ulama bersepakat bahwa dia seorang dhaif.
Sedangkan hadits yang dibenarkan oleh al-Bani yang berasal dari al-Juwaini dan al-Ghazali: “Mengusap leher itu untuk menjaga dari dengki,” maka hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu as-Shalah: “Hadits ini tidak diketahui berasal dari Nabi Saw., kalimat seperti itu hanya ucapan sebagian salaf.” An-Nawawi berkata: “Ini merupakan hadits maudhu.”
An-Nawawi berkata: “Tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi terkait persoalan mengusap leher.” Dia menambahkan: “Mengusap leher itu bukan Sunnah melainkan bid'ah.”
Ibnul Qayyim berkata: “Tidak ada hadits shahih sama sekali tentang mengusap leher.” Karena itu mengusap leher tidak disyariatkan, bukan wajib, bukan pula sunah, sehingga harus ditinggalkan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Wajib Berturut-Turut (Muwalat) Dalam Wudhu



15. Muwalat (Berturut-turut)

Muwalat artinya membasuh seluruh anggota wudhu secara berturut-turut dari satu bagian ke bagian yang lain, di mana orang yang berwudlu itu tidak menunda membasuh anggota wudhu berikutnya sampai air wudhu basuhan sebelumnya kering. Dia tidak memutuskan wudhunya dengan aktivitas yang asing yang menurut kebiasaan bisa dipandang sebagai tindakan meninggalkan wudhu.
Kontinuitas basuhan (muwalat) ini wajib dalam berwudhu. Di antara mereka yang mewajibkannya adalah Malik, as-Syafi'i dalam salah satu qaulnya, Ahmad, dan al-Auza'iy. Sedangkan yang tidak mewajibkan adalah Abu Hanifah dan as-Syafili dalam salah satu qaulnya.

Mari kita cermati beberapa nash berikut agar bisa melihat jelas kebenaran kewajibannya:

1. Dari Khalid bin Mi'dan, dari sebagian sahabat Nabi Saw.:

“Bahwasanya Nabi Saw. melihat seorang lelaki sedang shalat, dan di punggung kakinya nampak satu bagian sebesar uang dirham yang tidak terkena air, maka Nabi Saw. memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu Dawud)

Ahmad meriwayatkan hadits ini tanpa lafadz: “dan shalatnya.”

Ahmad berkata: sanad hadits ini cukup bagus.

2. Dari Umar bin Khaththab ra.:

“Bahwasanya dia melihat seorang lelaki berwudhu untuk shalat, ternyata dia meninggalkan satu bagian sebesar kuku di punggung kakinya. Lalu Nabi Saw. memperhatikan orang tersebut, seraya berkata: “Kembalilah dan baguskanlah wudhumu.” Lalu dia kembali dan berwudhu, setelah itu dia shalat.” (HR. Ahmad)

Muslim meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Lalu dia kembali (untuk berwudhu), kemudian dia shalat.”

3. Dari Anas bin Malik:

“Bahwasanya seorang lelaki menemui Nabi Saw. Dia telah berwudhu, tetapi membiarkan satu bagian sebesar kuku di atas punggung kakinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda padanya: “Kembalilah dan baguskanlah wudhumu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, ad-Daruquthni, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Ahmad menganggap bagus sanad hadits ini.

4. Dari Ibnu Umar, dari Abu Bakar ra. dan Umar ra., keduanya berkata:

“Datanglah seorang lelaki yang telah berwudhu, tetapi di punggung kakinya ada satu bagian sebesar kuku jempolnya yang masih belum tersentuh air. Maka Nabi Saw. bersabda: “Kembalilah dan sempurnakanlah wudhumu.” Kemudian orang itu melakukannya. (HR. ad-Daruquthni)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh at-Thabrani dari Abu Bakar ra.
Ini hadits dhaif.

Hadits yang pertama dipandang bercacat oleh Ibnu Mundzir karena ada perawi yang bernama Baqiyyah bin al-Walid. Ibnul Mundzir menuduh orang ini suka menyembunyikan cacat (tadlis) ketika meriwayatkan hadits secara 'an'anah.
Tetapi Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan menjelaskan bahwa Baqiyyah benar-benar meriwayatkan hadits ini, sehingga nampak tidak ada alasan lagi bagi al-Mundziri untuk menganggapnya cacat.
Ibnu a-Qaththan dan al-Baihaqi menyatakan bahwa ini adalah hadits mursal. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan pernyataan keduanya itu dengan menyatakan: “hadits ini perlu diteliti.” Penelitian ini dilakukan ketika melihat Khalid bin Ma’dan mengatakan: “dari sebagian sahabat Nabi Saw.” Ucapan Khalid ini dipandang sebagai bukti bersambungnya sanad, tidak mengesankan dia memursalkan hadits tersebut. Lebih dari itu, tidak disebutkannya identitas sahabat sebenarnya tidak bermasalah.
Dengan demikian hadits ini tidak bercacat dan tidak dhaif, sehingga layak digunakan sebagai hujjah.

Hadits yang kedua layak digunakan sebagai hujjah. Muslim telah meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan kata fa tawadhdha'a (kemudian dia berwudhu), sedangkan Ahmad meriwayatkan hadits ini melalui sanad yang bisa diterima dengan tambahan fa tawadhdha'a (kemudian dia berwudhu). Tambahan ini layak diterima sehingga hadits Ahmad ini bisa diamalkan.

Hadits ketiga serupa dengan hadits pertama, sanadnya dipandang bagus oleh Ahmad, sehingga hadits ini layak digunakan sebagai hujjah.

Sedangkan dalam hadits keempat ada nama al-Mughirah bin Siqlab dari al-Wazi’ bin Nafi’. Ad-Daruquthni berkata: al-Wazi’ bin Nafi ’ itu seorang perawi hadits dhaif.
Al-Uqa'iliy menyebutkan nama al-Wazi ini dalam kitabnya ad-Dhuafa (para perawi yang dhaif). Karenanya hadits ini tidak layak digunakan sebagai hujjah.

Yang tersisa kini tinggal hadits kedua, ketiga dan pertama. Hadits pertama menyebutkan:

“Maka Nabi Saw. memerintahkannya untuk mengulang wudhu dan shalatnya.”

Hadits kedua menyebutkan:

“Kembalilah dan baguskanlah wudhumu.” Lalu dia kembali dan berwudhu, setelah itu dia shalat.”

Hadits ketiga menyebutkan:

“Kembalilah dan baguskanlah wudhumu.”

Kalimat tersebut notabene merupakan bagian dari hadits kedua, dalam arti, hadits kedua hampir sama dengan hadits ketiga, sehingga hanya ada dua hadits saja: hadits pertama dan hadits kedua.

Dalam hadits kedua terdapat perintah untuk membaguskan wudhu, sedangkan dalam hadits yang pertama terdapat perintah untuk mengulang wudhu. Perintah untuk mengulang wudhu ini merupakan manthuq (makna literal), mengandung dilalah yang kuat untuk melakukan muwalat (kontinyu dalam basuhan).
Sedangkan perintah untuk membaguskan wudhu yang ada dalam hadits kedua mengandung kemungkinan (ihtimal) untuk mengulang dan kemungkinan untuk menyempurnakan dan membaguskan, sehingga lafadz yang muhtamal ini harus dibawa pada lafadz yang sharih (jelas).
Pengulangan yang disebutkan dalam hadits ini dikuatkan oleh ucapan:

“Lalu dia kembali dan berwudhu.”

Seandainya sahabat tersebut mengetahui cara membaguskan dan menyempurnakan, tentunya dia tidak akan mengulang wudhunya dari awal.
Jika dikatakan: Mungkin sahabat itu ingin menambah pahala. Maka kami katakan: Kalau memang ucapan tersebut terbukti, niscaya kami berpendapat seperti itu.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits mengulang wudhu ini harus dijadikan pegangan dan diamalkan, sedangkan hadits-hadits yang memerintahkan membaguskan wudhu itu dibawa pada pengertian mengulang wudhu.
Ketika Rasulullah Saw. memerintahkan orang yang membiarkan sebagian kakinya tanpa terbasuh untuk mengulang wudhunya itu, maka ini menjadi dalil wajibnya muwalah (kontinuitas basuhan).
Berdasarkan paparan ini, pendapat mereka yang mewajibkan muwalah, bagi kami merupakan pendapat yang paling kuat dan paling tepat.

Tidak bisa dikatakan bahwa perintah Rasulullah Saw. untuk mengulang wudhu itu mengandung pengertian sunah saja, tidak bisa dikatakan seperti itu, karena dalam perintah untuk mengulang wudhu itu ada dilalah yang menunjukkan bahwa wudhu sebelumnya itu batil (tidak sah). Sebab, telah dimaklumi bahwa orang yang berwudhu dengan benar tidak akan dikatakan bahwa dia mengulang wudhunya, hanya akan dikatakan bahwa dia berwudhu kedua kalinya.
Karena itu dalam perintah untuk mengulang wudhu itu ada dilalah sempurna yang menunjukkan batalnya wudhu yang dilakukan sebelumnya. Dan ketika wudhu tersebut dipandang batil, maka ini menjadi bukti bahwa wudhu tersebut hukumnya wajib, bukan sunah.

Perlu kami garis-bawahi, dari Rasulullah Saw. tidak pernah diriwayatkan -walaupun hanya sekali- bahwa beliau Saw. tidak bermuwalah (tidak kontinu dalam melakukan basuhan).
Seandainya beliau ingin menjelaskan bolehnya tidak bermulawah, niscaya beliau Saw. akan melakukan hal itu walau hanya sekali. Hal ini karena menjelaskan sesuatu yang memang diperlukan itu hukumnya wajib. Faktanya, tidak ada penjelasan dari beliau Saw. tentang bolehnya tidak bermuwalah, sehingga kita harus menerima ketentuan untuk senantiasa bermuwalah (kontinu dalam basuhan) seperti yang dilakukan Rasulullah Saw. dalam wudhunya.

Menurut hemat kami, batas pemisah antara muwalah dan tidak muwalah itu adalah, seorang yang berwudhu tidak menangguhkan basuhan berikutnya hingga air basuhan sebelumnya mengering dalam kondisi biasa.
Seandainya dia membasuh wajahnya kemudian berhenti alias tidak langsung membasuh kedua tangannya hingga mengering air basuhan di wajahnya, maka batallah wudhunya. Dia harus memulai lagi wudhunya dari awal, kecuali jika dia sibuk membersihkan kotoran atau sibuk menggosoknya, maka tidak mengapa.

Ada satu hal lagi yang menghilangkan muwalah (kontinuitas basuhan) yakni seorang yang berwudhu memutus wudhunya dengan melakukan suatu aktivitas yang tidak berhubungan dengan wudhu, yang jelas-jelas menunjukkan bahwa orang tersebut menghentikan dan tidak menyelesaikan wudhunya.
Misalnya dia membasuh wajahnya, kemudian meninggalkan tempat wudhu menuju meja, lalu dia menulis sepucuk surat, maka perbuatan seperti ini dan yang semisalnya dipandang membatalkan wudhu, walaupun bisa jadi air di wajahnya tidak kering.
Adapun alasan bahwa dua hadits ini menunjukkan keharusan muwalah (kontinu dalam melakukan basuhan) adalah bahwa Rasulullah Saw. ketika melihat orang yang kakinya terlihat masih kering belum terbasuh air, beliau Saw. tidak memerintahkan orang tersebut untuk membasuh bagian itu saja, beliau Saw. tidak memerintahkan orang tersebut untuk menyempurnakan bagian yang kurang terbasuh itu, melainkan beliau Saw. memerintahkannya untuk mengulang wudhunya. Ini karena muwalah (kontinuitas basuhan) sudah ternegasikan, sehingga orang tersebut harus mengulang wudhunya dari awal.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam