Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 31 Desember 2016

Sistem Republik Menyimpang




“Tegaknya kembali Khilafah adalah mutlak karena Allah memberi jaminan sendiri di dalam al-Quran. Sistem selain Islam harus diganti. Inilah perjuangan kita sekarang sebagaimana yang diperjuangkan oleh Hizbut-tahrir.” [Prof. Dr. H. Muhammad Abduh, M.A., Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas]

“Hizbut-Tahrir adalah sebuah gerakan dakwah yang paling lurus dalam perjuangannya, yaitu mengikuti metode Rasulullah Saw. Saya pernah aktif di beberapa jamaah dakwah seperti LDII, MTA, Muhammadiyah. Namun, hanya di Hizbut Tahrir, saya merasakan kepuasan dalam memahami Islam. Saya siap berjuang bersama Hizbut Tahrir untuk menegakkan Syariah dan Khilafah.” [Ir. Muhammad Yusuf, Dosen Universitas Veteran (Univet), Sukoharjo]

“Ke depan HTI harus mampu lebih eksis lagi dan lebih besar. Dengan begitu apa yang di cita-citakan HTI terealisasi untuk Dunia Islam dan umat Islam. Kemenangan ini hanyalah persoalan waktu.” [Muhammad Yusuf, Anggota FPI Makassar]

“Masyarakat sudah menangis, merindukan penerapan Syariah Islam. Saya sangat mendukung perjuangan Hizbut Tahrir. Semoga apa yang diperjuangkan HT segara tegak dalam waktu dekat ini.” [Sultan DS, Mantan Anggota DPRD Kab Luwu]

“Demokrasi adalah sistem paling konyol di dunia. Dunia Melayu yang mengaku beragama Islam itu sebenarnya mau ke mana? Sudah diberi pedoman hidup yang benar oleh Allah untuk menyelamatkan dirinya. Diberi contoh teladan yang indah bagaimana hidup bersyariah oleh Nabi Muhammad Saw. Sudah diberi peringatan dengan bencana dari langit dan bumi, namun tidak mau juga sadar dan berpikir jernih.” [Uu Hamidi, Budayawan Riau]

“Selama orang Indonesia masih punya otak yang waras ya pasti mendukung. Kalau untuk kemakmuran, kedaulatan, dan martabat, kok diajak ndak mau. Ini orang waras atau bukan? Selama ajaran Hizbut Tahrir yang Islam kaffah, berdasarkan al-Quran dan hadis tanpa ada penyimpangan sedikit pun saya rela mati bersama Hizbut Tahrir!” [Burhanudin ZR, Ketua Forum Anti Komunis Indonesia/FAKI]

“Saya baru pertama kali mengikuti acara Konferensi Islam dan Peradaban yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir. Saya merasa sangat tercerahkan.” [Anant, Penyanyi dan Pencipta Lagu Islami]

“Hidup tanpa Islam pasti, pasti, pasti kita akan sengsara. Mari kita bersama-sama tegakkan Syariah kita tegakkan Khilafah.” [Teuku Wisnu]

“Saya harap semua umat bisa mendukung untuk tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Salah satunya dengan mendukung kegiatan-kegiatan Hizbut Tahrir. Saya juga mendukung sehingga mau hadir.” [Dr. Saharuddin Daming, Mantan Komisioner Komnas HAM]

“Ternyata kita telah kufur terhadap nikmat Allah. Tidak perlu ragu lagi untuk kembali ke Khilafah. Makin banyak kita ragu, makin rusak bumi Allah ini.” [Dyah Litasari, Sekjen Gerakan Indonesia Membaca]

“Konferensi ini bagus sekali. Memang itu harus kita perjuangkan. Janganlah kita mengikuti jalan thaghut. Kita kan harus ngikut Allah. Saya menilai sekarang mulai ada kesadaran. Nah, HT maju. InsyaAllah, akan ada dukungan dari masyarakat. Kami yang tua mendukung. Masyarakat harus paham solusi atas permasalahan mereka. Solusinya Islam. Laksanakan Islam dengan kaffah.” [HM Ali Yunus, Ketua Mahkamah Adat Aceh (MAA) Aceh Besar]

“Alhamdulillah, bagus sekali. Mahasiswa sudah aktif mulai bicara. Yang seperti ini jarang terjadi. Memang butuh waktu. Meski begitu, dakwah demi tegaknya Syariah dan Khilafah ini harus diperjuangkan.” [H. Muhammad Yus, Mantan Anggota DPRI 2004-2009]

“Event besar ini merupakan bukti kesungguhan Hizbut Tahrir memperjuangkan agama Allah. Hanya dengan sungguh-sungguh penuh keimanan seperti ini, Islam akan dimenangkan oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, Hizbut Tahrir sebagai garis terdepan dalam perjuangan ini semoga mendapatkan pertolongan Allah SWT.” [H. Darmansyah, Tokoh Masyarakat Banjarmasin]

“Satu-satunya sistem yang menyatukan manusia adalah Khilafah" (Obay Sobari, S.Pd. Kepala SMPN 1 Maja)

“Indonesia kaya dengan sumber daya alam, tapi sampai saat ini Indonesia masih miskin karena dalam kenyataannya pengelolaan dikuasai oleh asing.”
“Saya bergabung dengan Hizbut Tahrir pada tahun 2006, saya memahami bahwa pendidikan yang saya tuntut sejak kecil adalah fardhu kifayah, dan menuntut ilmu agama adalah fardhu’ain. Oleh karena itu, dalam mengajar, saya selalu mengaitkan mata kuliah saya dengan Islam. Saya ingin berperan untuk menegakkan Khilafah.”
“Saya ingin punya peran dalam penegakkan Syariah dan Khilafah. Karena Hizbut Tahrir sejalan dengan ilmu dan intelektual. Marilah seluruh intelektual dunia bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk memperjuangkan Khilafah, Marilah Intelektual bersatu berjuang untuk menegakkan Khilafah”
“Hizbut Tahrir istiqomah membina umat dan mencerdaskan ummat dengan Islam, maka saya mengajak seluruh kaum intelektual untuk bergabung bersama Hizb dan menjadi ujung tombak untuk menegakkan Khilafah.” (Prof. Dr. Ir. Hj. Sutinah Made M.Si (Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan, UNHAS)

Sistem republik secara prinsip tidak melarang beredarnya barang haram. Kebebasan kepemilikian, kebabasan dalam berekonomi menjadi hal yang prinsip dalam sistem ini. Asasnya adalah manfaat. Selama ada permintaan, selalu ada penawaran. Tidak peduli barang halal atau haram. Merusak atau mudharat.

Sampai detik ini, orangtua mana yang tidak khawatir anak nya terkena jerat narkoba? Orangtua mana yang sudah merasa aman anak putrinya tidak diperkosa? Dan semua tindak kriminal tersebut tumbuh subur, bahkan berkembang biak dan beranak-pinak, bercucu dan cercicit, di alam Republik. Sehingga wajar jika kita katakan bahwa sistem republik adalah ummul jaraim, induk dari segala tindak kriminalitas tesebut.

Pasalnya, sistem Republik adalah sistem yang sejak kelahirannya memberikan peluang atas segala tindak kriminalitas. Sistem ini menjadikan kebebasan sebagai landasan kehidupan. Padahal kebebasan inilah yang menjadi pangkal segala tindak kejahatan.

Sistem Republik nyata-nyata telah menjadi sumber dari berbagai petaka, ibu dari lahirnya janin kriminalitas. Jika kita semua telah sadar bahwa Khamar adalah induk dari segala kejahatan, kita pun juga harus sadar bahwa induk kejahatan itu bersemayam pada sistem Republik.

Pemilu/ pemilukada republik memang meniscayakan mahalnya biaya politik. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat peserta pemilu. Mulai dari biaya mahar politik, biaya sosialisasi untuk menjalankan mesin partai politik, biaya survey, biaya pencitraan, biaya iklan, sogok sana, sogok sini, sampai biaya beragam serangan –mulai dari serangan “isya”, serangan “fajar”, sampai pada serangan “dhuha” menjelang dilaksanakannya pemilu/pemilukada.

Mahalnya ongkos politik dalam sistem pemilu/ pemilukada saat ini merupakan wujud nyata gayung bersambutnya antara kepentingan politik dengan kepentingan pemodal atau korporasi.

Dalam sistem republik, sistem Politik sangat diperlukan untuk menjalankan dan memuluskan sistem bisnis. Politik dalam sistem republik tidak lebih dari hanya untuk menghamba pada kepentingan pebisnis.

Pada titik inilah para pemodal memiliki kepentingan yang bersangatan atas regulasi yang diciptakan oleh sistem politik atau kekuasaan. Karenanya, dalam sistem republik, hasrat kekuasaan sangat tampak pada para pemodal.

Konsekuensi berikutnya adalah, siapapun yang ingin ikut dalam bursa pencalonan kepala daerah atau kepala negara, harus terlebih dahulu “duduk bersama” dengan para pengusaha pemodal. Kecerdasan, pengalaman dan kecakapan berpolitik ,keahlian bernegara, kemampuan menata birokrasi dan sistem pemerintahan menjadi hal yang tidak penting bagi seorang kandidat. Semua kemampuan itu akan bisa “dipoles” dengan iklan dan pencitraan yang tentu dengan biaya yang sangat besar.

Kandidat yang tidak memiliki modal, atau tidak disokong oleh pemodal, hampir bisa dipastikan tidak akan lolos dalam verifikasi pencalonan.

Minggu, 09 Oktober 2016

Pilar Tegaknya Sistem Islam


 


Memenuhi Kewajiban Penerapan Sistem Islam

Telah ada teladan dari Rasulullah Saw. mengenai Penerimaan Kekuasaan (Istilamil Hukmi) dan Penerapan Sistem Islam secara utuh serta menyeluruh (Tathbiq Ahkamul Islam), lalu pengembanannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia, hingga terus dilanjutkan oleh para khalifah pengganti Beliau sebagai kepala negara.

Setelah proses thalabun-nushrah berhasil, tahapan selanjutnya adalah penerapan syariah Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kaffah. Sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat, setelah Beliau mendapatkan Bai’atul Aqabah II, Beliau melanjutkan dengan hijrah ke Madinah. Di Madinah inilah Rasulullah Saw. dapat memulai peradaban baru, menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Islamiyah. Penerapan syariah Islam ini ditandai dengan pemberlakuan Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sistem Negara Khilafah Islam tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’; (2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah (An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 109). Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam (An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hlm 201).

1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’

Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan (Al-Kholidi, Qowaid Nizhom al-Hukm fi al-Islam, hal. 24). Berdasarkan firman Allah Swt.:


“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. al-An’am [6]: 57)

Karena penetapan hukum hanya milik Allah Swt. semata, maka peran penguasa (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat-buat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya.

Imam Ibnu Katsir berkata: 
ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله ، … فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير ، قال الله تعالى : ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ﴾ أي : يبتغون ويريدون ، وعن حكم الله يعدلون . ﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾ أي : ومن أعدل من الله في حكمه لمن عَقل عن الله شرعه ، وآمن به وأيقن وعلم أنه تعالى أحكم الحاكمين .
“Allah mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Allah Swt. yang jelas, komprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari’at Allah Swt., … maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah Swt., baik sedikit maupun banyak. Allah Swt. berfirman (yang artinya): “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,” atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Allah Swt. mereka berpaling. “dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” atau: siapakah yang lebih adil syari’atnya daripada hukum Allah Swt. bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Allah Swt., mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Allah Swt. adalah seadil-adilnya hakim.” (Al-Marja’ As-Sabiq, juz 3 hal. 131)

2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat

Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode bai’at. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka yaitu ahlu al-halli wa al-‘aqdi; dan khalifah hanya mengambil kekuasaan melalui bai’at umat ini (An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hal.111; dan Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 20).

Di antara yang menggambarkan bahwa khalifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra. berikut:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ»
“Dahulu Bani Israel, (urusan) mereka dipelihara dan diurusi oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku. Sementara yang akan ada adalah para khalifah, yang jumlah mereka banyak. Mereka (para sahabat) berkata: ‘Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Rasulullah Saw. bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama.” (HR. Bukhari)

3) Mengangkat satu orang Khalifah fardhu atas seluruh kaum Muslim

Jumlah khalifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُواْ الآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim no.1853, Ahmad dan Abu ‘Awanah)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:
واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين في عصر واحد ، سواء اتسعت دار الإسلام أم لا
“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh diakadkan untuk dua Khalifah pada satu masa baik Dâr al-Islam itu luas atau tidak.” (An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 12 hlm. 232)

Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:
قول جماهير العلماء من المسلمين : أنه لا يجوز تعدد الإمام الأعظم ، بل يجب كونه واحدا ، وأن لا يتولى على قطر من الأقطار إلا أمراؤه المولون من قِبَلِهِ ، محتجين بما أخرجه مسلم في صحيحه من حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما .
“Pendapat jumhur ‘ulama muslimin: Bahwa berbilangnya Al-Imam al-A’zham (Khalifah) adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umara’ yang diangkat oleh khalifah, mereka (jumhur ‘ulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Jika dibai’at dua Khalifah maka bunuhlah yang terakhir (diba’at) di antara keduanya.” (As-Sinqithi, Adhwa’ Al-Bayan fii Idhoh Al-Quran bi Al-Quran, juz 3 hlm. 39)

4) Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah

Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syari’ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah khalifah, berdasarkan ijma’ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, Beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, Beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi Saw. yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi Ijma’ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Khalifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Khalifah dalam hukum-hukum publik yang telah diberlakukan. (lihat: An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hal. 17)

Selain penerapan syariah Islam untuk pengaturan kehidupan masyarakat di dalam negeri, Rasulullah Saw. juga menerapkan syariah Islam untuk politik luar negerinya.
Allah Swt. mengizinkan dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas fisik (militer) untuk melawan kekuatan militer kufur maupun untuk membuka daerah-daerah sistem kufur agar tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyah (Darul Islam). Dalilnya adalah ayat-ayat yang mewajibkan jihad (misalnya QS. At Taubah [9]: 29) yang pengamalannya telah dicontohkan Rasulullah Saw. dengan melakukan berbagai futuhat (penaklukan) baik ke Jazirah Arab maupun ke luar Jazirah Arab semata-mata untuk menyebarluaskan Islam. (lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 155)

Firman Allah Swt:


“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (TQS. Al-Hajj [22]: 39)

Ayat ini diturunkan selepas Beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi kepala negara di sana, lalu Beliau segera setelah itu mempersiapkan dan membangun kekuatan militer.
Diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasul Saw. pernah bersabda:
“Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka,
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ

Jika mereka menolak (yaitu tetap kafir), bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun, jika mereka menolak, memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw. bersabda:
الْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ تَعَالَىٰ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad itu tetap berlangsung sejak Allah Swt. mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Kewajiban jihad ini tidak akan gugur oleh kezaliman pemimpin yang zalim, dan tidak pula oleh keadilan pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud)

Beliau mengorganisasi banyak peperangan, baik yang dipimpin langsung oleh Beliau maupun para Sahabatnya. Menurut catatan Khaththab, perang (ghazwah) yang dipimpin sendiri oleh Rasulullah sebanyak 28 kali (Mahmud Syith Khaththab, Ar-Rasûl al-Qâid, Dar al-Fikr (2002), hlm.420), sementara detasemen (saraya) dan perang yang dipimpin oleh sahabat sebanyak 15 kali (Mahmud Syith Khaththab, Ar-Rasûl al-Qâid, Dar al-Fikr (2002), hlm.322). Dengan demikian selama kepemimpinan Beliau di Madinah, rata-rata dalam setahun ada 4 kali pengerahan pasukan.


Metode penegakan Islam tuntunan Rasulullah Saw. tersebut secara rasional akan mengantarkan perjuangan penegakan Khilafah pada titik keberhasilannya. Pasalnya, proses pembinaan dan penyadaran umat akan mewujudkan kesadaran bahwa menegakkan syariah dan Khilafah merupakan kewajiban asasi bagi tiap Muslim, dan bahwa berdiam diri terhadap akidah dan sistem kufur adalah kemaksiatan. Kesadaran inilah yang akan mendorong umat untuk berjuang menegakkan syariah dan Khilafah secara sungguh-sungguh dan konsisten. Kesadaran tersebut juga akan melahirkan dukungan dari elemen umat Muslim yang saat ini secara riil memiliki kekuasaan dan kekuatan. Tanpa adanya kesadaran dan dukungan seperti ini, maka Khilafah tidak akan pernah bisa diwujudkan.

Namun, tentu tidak sekadar alasan rasional tersebut. Yang lebih penting, ketiga tahapan dalam metode tersebut merupakan metode syar’i dalam penegakan Khilafah yang mengharuskan setiap Muslim terikat padanya.

Setelah Nabi Saw. wafat, Islam sebagai tuntunan hidup telah diwariskan oleh Nabi kepada para sahabat dan umat Islam dengan gamblang (muhajjat al-baidha’). Nabi pun telah menjelaskan, baik secara lisan maupun praktis, mekanisme pengangkatan Khalifah, melalui bai’at. Para sahabat pun memahami dengan tepat mekanisme ini. Karena itu, setelah Nabi Saw. mereka segera memilih dan membai’at Abu Bakar sebagai Khalifah. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum Muslim setelah wafatnya Abu Bakar. Mereka segera membai’at ‘Umar bin al-Khatthab, dan begitu seterusnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam). Islam telah menetapkan thalab an-nushrah sebagai metode baku dalam meraih kekuasaan, bukan yang lain.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, insyaAllah keagungan Islam akan tampak dalam penerapannya di dalam negeri dan juga akan tampak dari meluasnya Islam ke seluruh penjuru dunia, untuk menebar rahmat-Nya.


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)


Daftar Bacaan
  • Ahmad Mahmud, ad-Da’wah ila al-Islam terjemahan
  • Hizbut-Tahrir.or.id
  • Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah terjemahan
  • Mediaumat.com


BUKU Kewajiban Syariah Islam

BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam

BUKLET Ulama Dan Hizbut Tahrir KUMPULAN TESTIMONI


Beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir
(sebagian bisa diunduh di hizbut-tahrir.or.id)

  1. Kitab Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
  2. Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
  3. Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
  4. Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita Dalam Islam)
  5. Kitab At-Takattul al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
  6. Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
  7. Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam)
  8. Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Kepribadian Islam, tiga jilid)
  9. Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
  10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik Menurut Hizbut Tahrir)
  11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
  12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah)
  13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam)
  14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
  15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-Hukum Pembuktian Dalam Pengadilan)
  16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik Atas Sosialisme-Marxis)
  17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
  18. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
  19. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik Atas Teori Stipulasi Dalam Undang-Undang Barat)
  20. Kitab Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat Dari Hizbut Tahrir Untuk Umat Islam)
  21. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
  22. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Dalam Negara Khilafah)


Jumat, 30 September 2016

Kemenangan perjuangan Islam


 
 

Menggalang Kekuatan Riil

Kemenangan perjuangan Rasulullah tidak bisa dilepaskan dari usaha untuk meminta pertolongan (thalabun-nushrah) yang Beliau lakukan pada tahun ke-8 kenabian, khususnya setelah wafatnya paman Nabi Saw., Abu Thalib, dan istri tercintanya, Khadijah ra., serta semakin meningkatnya gangguan dari kaum Quraisy. Itu terjadi di penghujung fase kedua dalam thariqah (metode) dakwah Rasulullah Saw., yaitu fase interaksi dengan masyarakat (at-tafa’ul ma’a al-ummah). Thalabun-nushrah kepada ahl al-quwwah (para pemilik kekuatan riil) ditempuh guna mendapatkan perlindungan bagi dakwah dan jalan meraih kekuasaan (istilam al-hukmi) bagi penerapan sistem Islam.

Konsolidasi dua kekuatan, yaitu kekuatan politik partai ideologi Islam beserta umat di satu sisi, dan kekuatan militer (ahl an-nushrah) di sisi lain, mutlak diperlukan untuk menjamin suksesnya peralihan kekuasaan (istilam al-hukm) untuk Islam.

Ibnu Saad dalam kitabnya At-Thabaqat, sebagaimana ditulis Ahmad al-Mahmud dalam kitab Ad-Da’wah ila al-Islam, menyebutkan Rasulullah Saw. mendatangi tak kurang dari 15 kabilah para pemilik kekuatan riil dan pengaruh; di antaranya Kabilah Kindah, Hanifah, Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah, Kalb, Bakar bin Wail, Hamdan, dan lain-lain. Kepada setiap kabilah, Rasulullah Saw. mengajak mereka masuk Islam sekaligus konsekuensinya yaitu memberikan nushrah kepada perjuangan dakwah, memberikan kekuasaan dengan bai’at mereka dan kaumnya kepada Beliau dengan kerelaan dan kesadaran.

Kabilah-kabilah di luar Makkah biasa datang ke Pasar ‘Ukadz, maka Beliau Saw. berdakwah juga di sana. Banyak kabilah dari luar Makkah datang tiap tahun ke Makkah baik yang datang untuk berdagang maupun yang hendak melakukan ibadah di sekitar Ka’bah, maka Beliau Saw. juga berdakwah di jalan-jalan dan Mina. 

جاء في فتح الباري (ج7/ ص220): أخرج الحاكم وأبو نعيم والبيهقي عن عليِّ بن أبي طالب – رضي الله عنه قال: «لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على القبائل خرج وأنا معه وأبو بكر إلى منى» وروى ابن كثير عن علي رضي الله عنه قال: «لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على قبائل العرب خرج وأنا معه وأبو بكر حتى دفعنا إلى مجلس من مجالس العرب» والعرض على القبائل يعني أن يعرض النبي صلى الله عليه وآله وسلم نفسه ودعوته على رؤساء القبائل ليقدموا الحماية والسند له ولدعوته. فطلب النصرة هذا ليس مجرد رأي أو أسلوب، وإنما هو حكم شرعي أمر الله به نبيه فهو العلاج الشرعي أو الطريقة الشرعية لتحقيق هدف شرعي.

“Disebutkan di dalam Kitab Fath al-Baariy, Juz 7/220: “Imam al-Hakim, Abu Nu’aim, dan al-Baihaqiy mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib ra., bahwasanya ia berkata, “Ketika Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah, maka Beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar menuju Mina.”
“Imam Ibnu Katsir menuturkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwasanya ia berkata, “Ketika Allah Swt. memerintahkan Nabi-Nya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab, maka Beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar, hingga kami berkunjung dari satu majelis ke majelis lain dari majelis-majelisnya orang Arab.”
“Yang dimaksud dengan [“menawarkan diri kepada para kabilah”] adalah Nabi Saw. menawarkan dirinya dan dakwahnya kepada pemimpin-pemimpin kabilah, agar mereka memberikan perlindungan dan dukungan kepada Beliau dan dakwahnya. Thalabun Nushrah ini, bukanlah sekedar pendapat atau cara (uslub), akan tetapi ia adalah hukum syariat yang diperintahkan Allah Swt. kepada Nabi-Nya. Thalabun Nushrah adalah solusi syar’iy, atau metode syar’iy untuk merealisasikan tujuan-tujuan syar’iy.” (Syaikh Mahmud ’Abd al-Karim Hasan, Al-Taghyiir, hal.56)

Dari Jabir bin Abdullah berkata bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menawarkan dirinya kepada orang-orang pada musim Haji, dengan bersabda: "Adakah orang yang mau membawaku kepada kaumnya, karena orang-orang Quraisy telah melarangku untuk menyampaikan firman Rabb-ku AzzaWaJalla?" (HR. Ahmad no.14659)

“(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengikuti mereka di tempat mereka singgah, di pasar, di Majannah, Ukazh dan di tempat mereka singgah di Mina dengan menyerukan: “Siapa yang memberi perlindungan dan menolongku sehingga saya dapat menyampaikan risalah-risalah Rabb-ku AzzaWaJalla, dia akan mendapatkan Surga” (HR. Ahmad no.14126 dari Jabir bin Abdullah)

Diriwayatkan: “Beliaupun meminta mereka untuk membenarkan Beliau, dan memberikan perlindungan kepadanya.” (Ibn Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, II/36)

Riwayat dari Az-Zuhri yang dikutip oleh Ibnu Qoyyim:
وكان ممن يسمى لنا من القبائل الذين أتاهم رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعاهم وعرض نفسه عليهم بنو عامر بن صعصعة ومحارب بن حصفة وفزارة وغسان ومرة وحنيفة وسليم وعبس وبنو النضر وبنو البكاء وكندة وكلب والحارث بن كعب وعذرة والحضارمة فلم يستجب منهم أحد

“Dan di antara yang disebutkan kepada kami dari nama kabilah-kabilah yang didatangi Rasulullah Saw., Beliau seru mereka, dan Beliau tawarkan diri Beliau kepada mereka, adalah: Bani Amir bin Sha’sha’ah, Muharib bin Hashafah, Fazarah, Ghassan, Murrah, Hanifah, Sulaim, ‘Abas, Bani An-Nadhr, Bani Al-Baka’, Kindah, Kalb, Al-Harits bin Ka’ab, ‘Adzrah, dan Al-Hadharamah. Dan tidak satupun dari mereka yang menerima (tawaran Nabi Saw. tersebut).” (Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, Zad Al-Ma’ad, juz 3 hal.38)

Disebutkan di beberapa riwayat ada kabilah-kabilah tertentu yang melakukan negosiasi dari tawaran Rasulullah Saw. tersebut. Di antaranya adalah Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah berikut ini:
عن الزهري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتى بني عامر بن صعصعة فدعاهم إلى الله عز وجل وعرض عليهم نفسه فقال له رجل منهم – يقال له بيحرة بن فراس – : والله لو أني أخذت هذا الفتى من قريش ، لأكلت به العرب ، ثم قال أرأيت إن نحن بايعناك على أمرك ، ثم أظهرك الله على من خالفك ، أيكون لنا الأمر من بعدك ؟ قال الأمر إلى الله يضعه حيث يشاء فقال له أفتهدف نحورنا للعرب دونك ، فإذا أظهرك الله كان الأمر لغيرنا لا حاجة لنا بأمرك ، فأبوا عليه

“Dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. suatu ketika mendatangi Bani Amir bin Sha’sha’ah, kemudian menyeru mereka kepada Allah Swt. dan menawarkan diri Beliau kepada mereka, lalu berkata seorang laki-laki dari mereka –dikenal dengan nama Biharah bin Firas-: “Demi Allah jika aku mengambil pemuda ini dari tangan suku Quraisy niscaya aku akan memakan (memerangi) bangsa Arab,” kemudian dia melanjutkan: “Bagaimana pendapatmu, jika kami membai’atmu atas urusanmu (yang kamu tawarkan) itu kemudian Allah Swt. memenangkanmu dari siapa-siapa yang menentangmu, apakah sepeninggalmu urusan itu (kekuasaan) menjadi milik kami?” Nabi Saw. menjawab: “Urusan itu kembali kepada Allah Swt., Dia akan memberikannya kepada siapa-siapa yang dikehendaki-Nya.” Kemudian dia berkata: “Apakah engkau hendak mengorbankan leher-leher kami bagi suku-suku Arab demi melindungimu, tapi jika Allah memenangkanmu nanti urusan itu diberikan kepada selain kami, kami tidak butuh pada urusanmu itu,” maka mereka enggan menerima tawaran tersebut.” (Ibnu Hisyam, As-Siroh An-Nabawiyyah, juz 1 hal.424-425)

Ibnu Hisyam berkata: Rasulullah berada di tempat-tempat istirahat para kabilah Arab (pada musim haji) kemudian Beliau bersabda, “Hai Bani Fulan Aku ini adalah RasulAllah (yang diutus) kepada kalian, yang memerintahkan kalian agar kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan meninggalkan apa yang kalian sembah selain Dia. Yaitu, beragam sembahan ini. Hendaklah kalian beriman kepadaku, membenarkan aku, dan melindungi aku sehingga aku (mampu) menyampaikan dari Allah apa-apa yang aku diutus dengannya.” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/285)

Dan Ibnu Hisyam berkata lagi: Itulah yang dilakukan Rasulullah Saw. setiap kali menemui orang-orang (para kabilah arab). Ketika orang-orang berkumpul di saat musim haji, Beliau mendatangi dan menyeru mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada Islam, serta menawarkan diri Beliau (untuk dilindungi) pada mereka dan menjelaskan (pada mereka) hal-hal yang Beliau bawa dari Allah, berupa petunjuk dan rahmat. Dan apabila Beliau mendengar seorang ternama dan terhormat datang ke Mekah, pasti Beliau mendatanginya dan menyerunya kepada Allah, dan menawarkan Islam kepada mereka.

Ibnu Hisyam berkata, bahwa Beliau mendatangi kabilah Kilab di tempat-tempat istirahat mereka, yang dikenal sebagai Bani Abdillah. Kemudian Rasulullah menyeru mereka agar beriman kepada Allah Swt. dan menawarkan diri Beliau pada mereka. Bahkan sampai berkata pada mereka, “Ya Bani Abdillah, sesungguhnya Allah azza wa jalla telah memberi kebaikan kepada nama bapak kalian.” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/286)

Meski berulang ditolak, menghadapi berbagai kesulitan, dan kesusahan, Rasulullah Saw. tetap saja mengusahakan pertolongan kekuatan riil hingga berhasil setelah sekitar 3 tahun. Rasulullah Saw. tidak berusaha menggantinya dengan metode lain. Kabilah Tsaqif di Thaif membuat kaki Beliau berdarah-darah. Satu kabilah lainnya menolak Beliau. Kabilah lainnya memberikan syarat kepada Beliau. Meski demikian, Beliau terus teguh di atas thariqah yang telah diwahyukan oleh Allah kepada Beliau. Pengulangan perkara yang di dalamnya ada kesulitan merupakan qarinah (indikasi) yang jazim (tegas) yang menunjukkan secara syar’i, bahwa perkara itu adalah fardhu sebagaimana yang ada dalam ketentuan ushul. (lihat: al-‘Alim ‘Atho bin Kholil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, hlm.21) Thalabun-nushrah merupakan perintah Allah Swt., bukan inisiatif Rasulullah Saw. sendiri atau sekadar tuntutan keadaan.


Jumat, 23 September 2016

Kesederhanaan Umar bin Khaththab





Kesederhanaan Umar ibn al-Khaththab ra.

Tatkala ‘Umar ibn al-Khaththab ra., diangkat menjadi Khalifah, ditetapkanlah baginya tunjangan sebagaimana yang pernah diberikan kepada Khalifah sebelumnya, yaitu Abu Bakar ra. Pada suatu saat, harga-harga barang di pasar mulai merangkak naik, Tokoh-tokoh Muhajirin seperti ‘Utsman, ‘Ali, Thalhah, dan Zubair berkumpul serta menyepakati sesuatu. Di antara mereka ada yang berkata “Alangkah baiknya jika kita mengusulkan kepada ‘Umar agar tunjangan hidup untuk beliau dinaikkan. Jika ‘Umar menerima usulan ini, kami akan menaikkan tunjangan hidup beliau.”
'Ali kemudian berkata, “Alangkah bagusnya jika usulan seperti ini diberikan pada waktu-waktu yang telah lalu.” Setelah itu, mereka berangkat menuju rumah 'Umar. Namun, Utsman menyela seraya berkata, “Sebaiknya usulan kita ini jangan langsung disampaikan kepada 'Umar. Lebih baik kita memberi isyarat lebih dulu melalui puteri beliau, Hafshah. Sebab, saya khawatir, 'Umar akan murka kepada kita.”
Mereka lantas menyampaikan usulan tersebut kepada Hafshah seraya memintanya untuk bertanya kepada ‘Umar, yakni tentang bagaimana pendapatnya jika ada seseorang yang mengajukan usulan mengenai penambahan tunjangan bagi Khalifah 'Umar.
Apabila beliau menyetujuinya, barulah kami akan menemuinya untuk menyampaikan usulan tersebut. Kami meminta kepadamu untuk tidak menyebutkan nama seorangpun di antara kami,” demikian kata mereka.
Ketika Hafshah menanyakan hal itu kepada 'Umar, beliau murka seraya berkata, “Siapa yang mengajari engkau untuk menanyakan usulan ini?” Hafshah menjawab, “Saya tidak akan memberitahukan nama mereka sebelum Ayah memberitahukan pendapat Ayah tentang usulan itu.”
'Umar kemudian berkata lagi, “Demi Allah, andaikata aku tahu siapa orang yang mengajukan usulan tersebut, aku pasti akan memukul wajah orang itu.”
Setelah itu., 'Umar balik, bertanya kepada Hafshah, istri Nabi Saw., “Demi Allah, ketika Rasulullah Saw. masih hidup, bagaimanakah pakaian yang dimiliki oleh beliau di rumahnya?” Hafshah menjawab, “Di rumahnya, beliau hanya mempunyai dua pakaian. Satu dipakai untuk menghadapi para tamu dan satu lagi untuk dipakai sehari-hari.”
'Umar bertanya lagi, “Bagaimana makanan yang dimiliki oleh Rasulullah?" Hafshah menjawab, “Beliau selalu makan dengan roti yang kasar dan minyak samin.” 'Umar kembali bertanya, “Adakah Rasulullah mempunyai kasur di rumahnya?" Hafshah menjawab lagi, "Tidak, beliau hanya mempunyai selimut tebal yang dipakai untuk alas tidur di musim panas, jika musim dingin tiba, separuhnya kami selimutkan di tubuh, separuhnya lagi digunakan sebagai alas tidur.”
`Umar kemudian melanjutkan perkataannya, “Hafshah, katakanlah kepada mereka, bahwa Rasulullah Saw. selalu hidup sederhana. Kelebihan hartanya selalu beliau bagikan kepada mereka yang berhak. Oleh karena itu, akupun akan mengikuti jejak beliau. Perumpamaanku dengan sahabatku-yaitu Rasulullah dan Abu Bakar adalah ibarat tiga orang yang sedang berjalan. Salah seorang di antara ketiganya telah sampai di tempat tujuan, sedangkan yang kedua menyusul di belakangnya. Setelah keduanya sampai, yang ketigapun mengikuti perjalanan keduanya. Ia menggunakan bekal kedua kawannya yang terdahulu. Jika ia puas dengan bekal yang ditinggalkan kedua kawannya itu, ia akan sampai di tempat tujuannya, bergabung dengan kedua kawannya yang telah tiba lebih dahulu. Namun, jika ia menempuh jalan yang lain, ia tidak akan bertemu dengan kedua kawannya itu di akhirat.” (Sumber: Tarikh ath-Thabari, jilid I, hlm. 164)
Dari: Majalah al-Wa’ie edisi 3

Selasa, 20 September 2016

Mendahulukan Orang Lain



Abu Hurairah berkata: ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah, seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang dalam keadaan lapar dan lemah." Maka Rasulullah SAW datang ke rumah salah seorang isterinya untuk mencari sesuatu yang dapat diberikan kepada lelaki itu. Isteri beliau menjawab: ”Demi Allah, di rumah ini tidak ada secuilpun, yang ada hanya air minum." Kemudian Rasulullah keluar mendatangi rumah isteri-isteri Beliau lainnya, untuk mencari secuil makanan, akan tetapi isteri-isteri beliau lainnya menjawab sebagaimana jawaban isterinya yang pertama. Lalu beliau bersabda kepada shahabat- shahabatnya: "Siapa yang mau menjamu lelaki ini, maka pasti Allah merahmatinya." Salah seorang Anshar berkata: "Wahai Rasulullah, akulah yang akan menjamu orang itu.” Lelaki itupun dibawa oleh orang Anshor tadi ke rumahnya.
Orang Anshor tersebut berkata kepada isterinya: "adakah makanan untuk saudara kita ini?" Isterinya menjawab : ”secuilpun kita tidak memiliki apa-apa, kecuali hanya untuk anak kita." Lelaki Anshor itupun berkata lagi: “tidurkan anak kita, kemudian siapkan makanan untuk tamu kita, dan jika telah siap matikan lampu, dan aku akan berpura-pura makan bersamanya".
Tatkala tamu itu makan, lelaki Anshor itupun pura-pura makan sehingga si tamu merasa bergembira. Akhirnya suami-isteri tersebut semalam suntuk tidak makan, sebab tidak memiliki makanan selain yang telah disuguhkan kepada tamunya.
Keesokan harinya lelaki Anshor tersebut menghadap Rasulullah SAW sambil tersenyum, Rasulullah bersabda: "Allah amat mengagumi kelakuanmu dan isterimu semalam terhadap tamu kalian.” tidak lama berselang Allah menurunkan ayat (artinya) “mereka telah mendahulukan kepentingan orang lain, walaupun mereka sendiri dalam keadaan tidak punya.” (HR. Muslim)
Dari Majalah al-Wa’ie edisi 3

Sabtu, 17 September 2016

NASIHAT ABU YUSUF KEPADA HARUN AL RASYID



Di dalam suratnya Imam Abu Yusuf -pengarang kitab al Kharaj- melontarkan nasihat kepada Amirul Mukminin Harun al Rasyid, sebagai berikut:
“Wahai amirul mukminin, sesungguhnya puji syukur itu hanya pantas disampaikan kepada Allah, Maha Pencipta. Dialah yang memberikanmu kedudukan yang terhormat dan kekuasaan yang tinggi di tengah-tengah umat. Tugasmu sangat berat namun mulia. Di balik itu terdapat ganjaran yang amat besar, di samping azab siksaan yang dahsyat. Segala urusan umat ada di dalam genggaman tanganmu sebagai amanat Allah yang harus engkau jaga dengan kejujuran dan kebenaran. Engkau akan menghadapi banyak cobaan, baik itu langsung dari Allah maupun melalui umatNya. Setiap perbuatan yang dibangun bukan karena Allah, lambat atau cepat akan mengalami kehancuran. Tegakkanlah sendi-sendi kekuasaanmu atas dasar takwa kepada Allah. Jalankan seluruh pekerjaan selagi engkau memiliki kesempatan. Umat selalu menunggu hasil kerjamu. Tidak ada keberhasilan melainkan bersandar kepada Yang Maha Kuasa. Dan Allah-lah saksi utama atas segala yang engkau jalankan. Janganlah menunda-nunda pekerjaan. Apa yang dapat engkau kerjakan hari ini, jangan ditunggu hingga esok. Segeralah beramal untuk menyambut datangnya maut. Karena setiap orang pasti akan mengalaminya. Engkau dan rakyat, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban kepada Allah. Oleh karena itu sempumakanlah hak dan kewajiban itu. Orang yang paling berbahagia di hadapan Allah adalah penguasa yang telah membahagiakan rakyatnya. Apabila seorang penguasa menyimpang dari ketentuan Allah, maka tentu umatnya akan menyimpang pula. Apabila engkau ingin mengambil suatu keputusan, janganlah disertai oleh dorongan hawa nafsu. Seandainya engkau dihadapkan pada suatu dilema antara masalah dunia dan akhirat, maka utamakanlah masalah akhirat. Takutlah kepada Allah dalam segala urusanmu, karena dengan jalan seperti itulah engkau akan memperoleh keselamatan. Wahai amirul mukminin, aku berwasiat kepadamu agar engkau selalu memelihara amanat Allah. Jika amanat itu engkau sia-siakan, akan kabur jalan kebenaran yang semestinya engkau lewati. Perbanyaklah ingat kepada Allah, hadapkanlah hatimu kepada niat yang baik, berdzikirlah dan perbanyaklah shalawat kepada Rasul. Inilah wasiat dan nasihat yang dapat kusampaikan kepadamu, dan Allah jualah yang lebih mengetahui apa yang tersimpan dalam hati para hambaNya.”
Sumber: Majalah al-Wa’ie edisi 1

-----

Kamis, 15 September 2016

Berpolitik Wajib Islami


 

Berpolitik: Wajib Islami!

Politik Islam adalah pengaturan urusan umat dengan aturan Islam, mencakup urusan di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik diselenggarakan oleh negara dan rakyat. Negara merupakan institusi yang secara langsung melakukan pengaturan urusan rakyat. Sedangkan rakyat berfungsi melakukan kontrol terhadap negara. Definisi ini berlaku umum karena diambil berdasarkan fakta politik dan ditinjau dari sisi politik itu sendiri. Definisi politik, seperti halnya definisi tentang kejujuran, kekuasaan, masyarakat dan lain-lain adalah realitas empiris yang wujudnya ada di tengah-tengah kehidupan manusia. Maka pendefinisian terhadap suatu fakta yang dapat dirasakan dan dilihat oleh setiap manusia adalah gambaran obyektif tentang fakta itu sendiri.

Politik secara etimologis berasal dari kata; saasa yasuusu siyaasah, yang bermakna ri'ayah syu`uun al-ummah (pengaturan urusan rakyat). Di dalam kamus aI-Muhith disebut, “Sustu al-ra’iyah siyaasah” (saya mengatur urusan rakyat dengan sebuah peraturan), pengertiannya adalah “saya memerintah dan melarang rakyat dengan suatu aturan.” Ini mencerminkan pengaturan urusan rakyat dengan bentuk perintah dan larangan. Definisi tadi juga digali dari berbagai hadits yang mendeskripsikan tentang aktivitas para khalifah dan jajarannya, kontrol terhadap mereka, serta kepedulian terhadap kemashlahatan kaum muslimin. Sabda Rasulullah Saw. (artinya): “Tidaklah seorang hamba yang Allah telah menyerahkan kepadanya urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak mengaturnya dengan nasihat kecuali tidak akan mencium bau Surga.”
"tidaklah seorang wali (penguasa/gubernur) yang memerintah kaum muslimin, kemudian ia mati, sedangkan ia mengabaikan urusan kaum muslimin, kecuali Allah mengharamkan kepadanya Surga.”

Jadi definisi politik yang berarti pengaturan urusan rakyat sebenarnya hasil penggalian dari berbagai hadits, baik yang berhubungan dengan pengaturan pemerintahan Islam oleh penguasa, kontrol rakyat terhadap penguasa, kepedulian kaum muslimin terhadap kemashlahatan umat, serta hadits yang berhubungan dengan kewajiban untuk memberikan nasihat kepada kaum muslimin. Oleh karena itu definisi politik adalah definisi syar'iy yang digali dari dalil-dalil syara'.

Dalil-dalil syara' tadi menunjukkan bahwa politik adalah unsur terpenting dalam Islam. Peduli dan sibuk dengan aktivitas politik baik yang berhubungan dengan politik internasional (luar negeri) dan lokal (dalam negeri) merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Sibuk dengan aktivitas politik luar dan dalam negeri hukumnya fardhu seperti halnya aktivitas jihad. Sebab, pengaturan urusan umat Islam harus diselenggarakan oleh negara Islam dengan hanya merujuk pada hukum-hukum dan solusi Islam. Allah SWT berfirman (artinya): “Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48).

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya} tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima (hukum Islam) dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa‘: 65).

Ayat-ayat dan hadits-hadits lain menunjukkan secara gasti tentang kewajiban negara Islam untuk melakukan pengaturan urusan umat Islam dan untuk mengatur interaksi-interaksi mereka atas dasar Islam.

Umat Islam adalah institusi yang berfungsi melakukan kontrol terhadap negara Islam dalam melakukan pengaturan urusan rakyatnya. Kontrol politik terhadap negara Islam merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Nash-nash syara' telah menjelaskan hal ini. Kepedulian kaum muslimin terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah Saw., yaitu pada saat beliau Saw. mulai membentuk partai politik Islam (berupaya mewujudkan ideologi Islam) di kota Mekah. Lalu beliau tampil bersama-sama dengan kelompoknya (yaitu para sahabat) menyerang sistem pemerintahan jahiliyyah. Beliau menghujat dan menyerang penguasa-penguasa kota Mekah dengan serangan politik yang amat keras. Dilihat dari sisi Shira' al-fikri (serangan pemikiran) terhadap aqidah kufur di Mekah, kaum muslimin yang ada di Mekah saat itu telah mencurahkan kemampuan maksimalnya untuk merubah sistem yang rusak itu. Diturunkannya ayat-ayat yang yang menjelaskan konstelasi politik Romawi dan Persia dalam periode Makkiyah menunjukkan dengan jelas kepedulian kaum muslimin terhadap politik, serta wajibnya kaum muslimin peduli dengan politik internasional dan hubungan antar negara. Allah SWT berfirman (artinya):
“Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Romawi di negeri yang terdekat. dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allahlah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. ar-Ruum: 1-5).

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Syihab, berkata. “Kami mendapatkan kaum musyrikin tengah berdebat dengan kamu muslimin. Saat itu mereka masih berada di Makah sebelum Rasulullah melakukan hijrah. Orang-orang musyrik berkata, “Romawi telah menyatakan dirinya sebagai ahlul kitab, dan sungguh mereka telah dikalahkan oleh Majusi (Persia). Sedangkan kalian yakin bahwa kalian akan mengalahkan keduanya dengan kitab yang diturunkan kepada Nabi kalian. Bagaimana kalian dapat mengalahkan Rowawi dan Majusi. Kemudian Allah SWT menurunkan “Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Romawi [QS. Ar-Ruum: 1-2].

Ini menunjukkan bahwa kaum muslimin di kota Makah, sebelum berdirinya Daulah Islamiyah telah berdiskusi dengan orang kafir tentang politik internasional serta hubungan-hubungan internasional. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. bertaruh dengan orang-orang musyrikin bahwa kelak Romawi akan dikalahkan. Beliau mengabarkan hal itu kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. menyetujui bahkan memerintahkan Abu Bakar untuk memberitahukan waktunya (kepada orang musyrik). Berdasarkan kenyataan ini, umat tidak akan mampu memikul dakwah Islam kepada bangsa lain atau untuk mencegah makar mereka kepada kita jika umat tidak memahami politik internasional dan kondisi politik di negeri-negeri Muslim. Oleh karena itu, memahami politik internasional dan kondisi politik negeri-negeri Muslim hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Ini beralasan karena mengemban dakwah dan melenyapkan makar musuh kaum muslimin merupakan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan keinginan ini tidak akan mungkin terwujud tanpa memahami politik internasional. Terdapat kaedah syara: “Tidak sempurnanya suatu kewajiban tanpa sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.”

Dengan demikian sibuk dengan politik internasional hukumnya fardhu atas kaum muslimin. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata: “Ketika umat Islam diperintahkan untuk mengemban dakwah Islam kepada seluruh manusia maka kaum muslimin wajib mengetahui problematika global, memahami karakter-karakter negara dan rakyatnya, terus memantau aktivitas-aktivitas politik yang sedang terjadi di dunia, serta memahami uslub serta hal-hal yang berhubungan dengan garis-garis besar politik suatu negara. Oleh karena itu kaum muslimin wajib memahami konstelasi politik internasional dan konstelasi politik dunia Islam agar mereka mampu mempertahankan eksistensi negara (Islam)nya di tengah-tengah hiruk pikuknya kondisi politik internasional, yang memungkinkan mereka mengemban dakwah Islam melalui jihad [penaklukan]. Umat juga harus memahami aktivitas-aktivitas politik dan manuver-manuver yang terencana sebelum dilakukan jihad. lni merupakan fardhu kifayah bagi kaum muslimin, seperti halnya jihad. Jika tidak ada sebagian dari kaum muslimin sejumlah orang yang sibuk dengan politik internasional dan politik lokal, padahal melaksanakan hal itu termasuk kewajiban, maka berdosalah seluruh kaum muslimin. lni jika dinisbahkan kepada politik internasional”.

PEDULI TERHADAP POLITIK DALAM NEGERI

Jika perkara ini dinisbahkan kepada politik dalam negeri, maka sibuk dengan urusan kaum muslimin, dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin -dilihat dari sisi pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah Islam terhadap urusan kaum muslimin- merupakan perkara yang telah diwajibkan Allah dan melarang kaum muslimin untuk meninggalkannya. Rasulullah Saw. menekankan pentingnya kepedulian terhadap urusan kaum muslimin.

Rasulullah Saw. juga menekankan pentingnya melakukan kontrol terhadap penguasa Daulah Islam di dalam mengurusi urusan kaum muslimin dan kepedulian mereka terhadap urusan rakyat. Rasulullah Saw. memberikan predikat kapada seseorang yang menyampaikan kalimat haq (Islam) di hadapan penguasa yang dzalim sebagai jihad yang paling utama. Kalimat haq merupakan refleksi dari kepedulian terhadap urusan kaum muslimin. Dalam hadits dinyatakan (artinya): “Barangsiapa menyaksikan penguasa yang dzalim yang suka melanggar perintah Allah, menghalalkan apa yang diharamkan Allah, serta bergelimang dengan dosa dan kelaliman, tidak merubahnya dengan perkataan atau perbuatan, maka Allah pasti memasukkannya kepada golongan mereka [penguasa dzalim itu].” (HR. Thabrani)
Ta'biir (pengertian) dari perkataan dan perbuatan di sini adalah peduli dengan politik dalam negeri.

Dengan demikian jelas bahwa politik merupakan fardhu kifayah atas kaum muslimin. Jika seorang penguasa tetap dalam kefasikan, kekufuran, dan kedzalimannya, maka koreksi terhadap penguasa tersebut menjadi fardhu 'ain atas kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin berdosa bila membiarkan tingkah laku penguasa semacam itu.

Tatkala kaum muslimin menjauhi politik dan aktivitas politik untuk melawan penyelewengan dan penyimpangan para penguasanya, maka pada saat itu penguasa akan tetap leluasa mempermainkan rakyat. Ini adalah akibat umat berpaling dari aktivitas politik melawan para penguasa, umat tidak lagi peduli terhadap sepak terjang penguasa-penguasa mereka. Dengan bantuan dan makar jahat negara-negara kafir mulailah penguasa-penguasa itu merobohkan negara mereka sendiri, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, mengerat-ngeratnya menjadi lebih dari 50 negara, dilanjutkan dengan mengeksploitasi negeri-negeri mereka, lalu menyembelih dan merobek kehormatan kaum muslimin.

Puncaknya mereka berhasil menikam jantung kaum muslimin, dengan mendirikan kantor perwakilan Yahudi -yang merupakan sehina-hinanya makhluk Allah- di Wilayah Syam; Mereka berhasil menjajakan sistem politik kufur di daerah Yordania melalui penguasa-penguasa yang bertuankan Yahudi dan negara-negara Barat kafir. Bagaimana tidak! Sejak diruntuhkannya Khilafah dan diterapkannya sistem politik kufur di negeri-negeri Muslim, keberadaan Islam sebagai institusi politik telah berakhir. Kedudukannya digantikan oleh pemikiran-pemikiran politik barat yang terpancar dari ideologi Kapitalisme, yaitu sekulerisme.

Umat harus memahami bahwa pengaturan urusan mereka dengan sistem Islam tidak akan pernah terwujud tanpa keberadaan Daulah Khilafah. Pemisahan Islam dari kehidupan dan dari negara adalah liang lahat bagi Islam, sistem dan aturannya; serta menjadi penghancur umat, nilai-nilai, peradaban dan risalah Islam.

Negara Kapitalis mengadopsi ideologi sekulerisme, dan berupaya untuk menyebarkan dan menerapkan ideologi tersebut kepada umat Islam. Mereka juga berusaha menyesatkan umat dan mendeskripsikan kepada umat bahwa politik dan agama tidak akan mungkin bertemu. Politik dianggap Waqi`iyyah (tunduk dengan fakta), menerima fakta dan tidak mungkin merubah fakta. Akhirnya umat tetap berada di bawah dominasi sistem bukan-Islam dan tunduk kepada negara dzalim dan taghut.

Lebih tragis lagi umat tidak lagi mengetahui jalan menuju kebangkitan. Semua ini disebabkan karena kaum muslimin menjauhi urusan dakwah politis ideologis. Padahal umat harus menyadari konspirasi negara-negara kafir dan para penguasa yang menjadi kaki tangan negara-negara Barat dalam rangka memerangi harakah-harakah kaum muslimin yang menghantam pemikiran-pemikiran kufur, berupaya menegakkan Daulah Khilafah serta mengembalikan kejayaan Islam.

Umat Islam yang meyakini aqidah Islam sebagai sebuah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, Islam sebagai aqidah siyasah (aqidah politis), qa'idah fikriyyah, qiyadah fikriyyah (kepemimpinan ideologis), memiliki sudut pandang yang khas, harus memandang dunia secara holistik. Meskipun pada saat yang sama, dunia tengah berada di bawah dominasi politik dan ekonomi dzalim, tunduk kepada kekuatan lalim, mengerang-erang di bawah penderitaan, perbudakan, dan kehinaan. Oleh karena itu umat harus mampu membebaskan dunia dan mengentaskannya dari kesesatan dan penyesatan menuju petunjuk, cahaya Islam, dan kebahagiaan hakiki.

Jadi wajibnya memperhatikan politik dan pengaturannya harus selalu dikaitkan dengan seluruh perkara utama kaum muslimin, yaitu melangsungkan kehidupan Islam dengan cara menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah Rasyidah, dan mengembalikan eksistensinya untuk kedua kalinya. Sebab, keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah akan melahirkan eksistensi umat. Sama halnya dengan ketiadaannya yang dapat meniadakan eksistensi umat.

Yang seharusnya dipikirkan oleh kita saat ini adalah mendorong kaum muslimin agar mereka menjadikan perkara-perkara tadi sebagai perkara utama mereka, perkara yang menyangkut hidup matinya mereka. Dan seluruh perkara itu tidak akan bisa mereka selesaikan kecuali dengan mewujudkan Islam dalam bentuk institusi politik untuk kedua kalinya. Meninggalkan arena politik, tabu dengan pembahasan politik, dan tidak ambil pusing dengan aktivitas politik akan mustahil bisa membangkitkan umat dan membebaskan mereka dari dominasi barat, serta penguasa-penguasa lalim yang menjadi kaki tangan Barat. Rasulullah Saw. menganggap aktivitas dakwah politik Islam sebagai persoalan utama yang berhubungan dengan keteguhan kaum muslimin di dalam perjuangan menegakkan syari'at Islam, dan kokohnya posisi kaum muslimin di dunia internasional. Oleh karena itu beliau Saw. menolak tawaran kompromi kaum kafir Quraisy.

Membiarkan penguasa dan tidak adanya dakwah politis ideologis kaum muslimin terhadap mereka, akan menyebabkan para penguasa terus menindas kaum muslimin, mengabaikan kemaslahatan mereka, mendzaliminya, membohonginya, memecah belah negeri-negeri mereka.

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam