Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 30 September 2015

Dampak liberalisasi hancurnya keluarga

 
Miris dan ingin menyelamatkan Umat. Selamatkan Keluarga Muslim dari Ancaman Liberalisasi dalam Revisi UU Perkawinan. Pemaparan fakta yang diungkapkan MUI DIY Desember 2011 lalu, 70% kasus perceraian di DIY ternyata adalah cerai gugat dari pihak istri. Lembaga perkawinan tak lagi menumbuhkan samara pada istri, sehingga tak lagi canggung berusaha melepaskan diri dari ikatan perkawinannya. Kenyataan ini makin memprihatinkan ketika kalangan pro gender menginginkan upaya amandemen UU no. 1/74 tentang perkawinan. Revisi UU inilah yang dinilai sarat upaya liberalisasi keluarga.

Seluruh kaum Muslimah untuk meyakini bahwa kesejahteraan hakiki tidak akan didapat dari sistem Kapitalisme, melainkan dari penerapan Syari’at Islam dalam Daulah Khilafah. Oleh karena itu, menjadi bagian penting dari kehidupan keluarga untuk menguatkan pemahaman tentang dakwah, sehingga bersama-sama dengan Umat berdakwah untuk mewujudkan masyarakat dan sistem Islam.

Dampak liberalisasi di atas sangat berbahaya karena akan membuat hilangnya nilai-nilai Islam dalam keluarga, yang kemudian tentu berakibat pada hancurnya keluarga Muslim dan generasi masa depan. Jika liberalisasi ini tak dihentikan maka Umat Islam dengan sendirinya akan hancur dan Islam tak ada lagi di negeri ini. Saat ini keluarga Muslim kesulitan menjalankan Syari’at Islam karena begitu banyak pengaruh buruk pemikiran dan pergaulan bebas, pornografi/pornoaksi di mass media, ekonomi kapitalistik, pendidikan sekuler, perundangan dan hukum yang jauh dari nilai Islam. Keluarga akan terlindungi dan bisa menjalankan fungsinya (spiritual, edukasi, kasih sayang, dll.) jika ada keharmonisan penerapan Syari’at Islam dalam tataran keluarga, masyarakat, dan negara.

Akar masalah dari semua problematika anak dan keluarga yang terjadi saat ini, tidak lain karena sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem buatan manusia sehingga tidak dapat memecahkan permasalahan manusia, mengagungkan kebebasan, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan manusia secara menyeluruh. Berbeda dengan Islam yang memiliki mekanisme dalam menyejahterakan anak dan keluarga. Mekanisme langsung dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan. Di samping mekanisme tidak langsung, berupa kewajiban bekerja bagi laki-laki baligh, penyediaan lapangan kerja, kewajiban ahli waris, dan subsidi Baitul Mal. Adanya jaminan pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh individu masyarakat, bahkan hingga pemenuhan kebutuhan pelengkap, dengan diterapkannya politik ekonomi Islam.

Para tokoh merasa miris dengan fakta kehidupan sekarang dan merasa perlu menyelamatkan Umat. Upaya amandemen UU Perkawinan banyak menyimpang dari Al Qur’an; tidak mampu melindungi masyarakat dari zina dan incest sekalipun. Kasus perzinaan remaja hingga terjadi kehamilan, makin bersemangat untuk menyelamatkan Umat dan menyadari hanya Khilafah Islam yang bisa menuntaskan masalah dan makin rindu dengan kehadiran Khilafah sebagai institusi yang menerapkan Syari’at Islam.

Sementara solusi yang diberikan melalui kebijakan negara demokrasi saat ini telah terbukti tidak dapat mengatasi permasalahan yang terjadi, apalagi untuk menyejahterakan. Di samping penyelesaian yang dilakukan oleh beberapa individu dan kelompok berupa sembako murah, berobat gratis, dan beasiswa, hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang. Padahal nasib anak dan keluarga merupakan tanggung jawab kita semua, baik orang tua/keluarga, guru/sekolah, masyarakat.

Kehidupan Rasulullah Saw dalam berumah tangga harus dicontoh oleh para pengemban dakwah ideologis. Apa yang menjadi kewajiban suami yakni mencari nafkah, kewajiban istri, yaitu sebagai ummu wa robbatul bait dan kewajiban bersama suami istri yaitu mendidik anak, sehingga mampu memadukan kesakinahan dalam rumah tangga dan keharmonisan dalam dakwah dalam rangka meraih surga Allah bersama-sama.

Data betapa buruknya kondisi anak dan keluarga Muslim saat ini. Data Pengadilan Agama Kota Bogor menyebutkan, angka kasus perceraian terus meningkat tiap tahun. Pada 2011, tercatat 1.109 kasus perkara pengajuan perceraian. Kemiskinan yang terus meningkat. Pornografi dan pornoaksi yang marak di tengah masyarakat, termasuk anak. Padahal dalam Islam, posisi anak sebagai aset dunia akhirat dan calon pemimpin masa depan, juga posisi keluarga sebagai tempat lahirnya kasih sayang dan ketenangan, harus mendapat perhatian. Potensi yang dimiliki manusia berupa potensi akal serta potensi hidup berupa kebutuhan jasmani dan naluri-naluri, untuk digunakan mengabdi kepada Allah sesuai tujuan penciptaan manusia, sehingga pemenuhannya terjamin.

Permasalahan keluarga masih tetap hangat untuk didiskusikan agar mendapatkan solusi. Perlu ada upaya bersama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang menimpa keluarga saat ini. Khilafah Menjamin Kebahagiaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Anak dan Keluarga Mulia, Bahagia, dan Sejahtera dengan Khilafah. Upaya mencerdaskan Umat untuk menyadari dan meyakini dengan benar akan perlunya penerapan Syari’ah Islam secara total sebagai solusi fundamental atas seluruh permasalahan Umat, termasuk yang menimpa anak dan keluarga Muslim saat ini.

Konsep Islam yang sempurna dalam membangun keluarga sejahtera. Bahwasanya Islam telah memberikan aturan yang sempurna mengenai hak dan kewajiban suami dan istri, ketika setiap keluarga terikat maka akan mampu membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan Islam, selain itu juga dipaparkan adanya keseimbangan peran antara suami dan istri. Kondisi saat ini yang bertolak belakang dengan konsep Islam. Sistem kapitalis liberalis telah memiskinkan para keluarga dan merusak kehidupan keluarga. Hal ini didukung juga oleh media, UU KRR, UU KDRT dan bahkan RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender).

Pembentukan keluarga dengan konsep Islami. Sepakat harus ada upaya bersama dalam menyelesakan permasalahan keluarga saat ini dan memperjuangkan tegaknya Syari’ah Islam secara menyeluruh. Selain itu keluarga Muslim yang bahagia dan sejahtera tidak cukup hanya dengan ketakwaan individu dalam keluarga saja, namun mesti juga didukung dengan masyarakat Islami dan aturan-aturan Islam yang diterapkan dalam sebuah Negara yaitu Daulah Khilafah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam