Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 10 Agustus 2017

Dalil Makmum Harus Mengikuti Imam, Tidak Mendahului


Makmum Harus Mengikuti Imam

Makmum harus mengikuti imam dalam setiap gerakan shalatnya, dan dia tidak boleh mendahuluinya sama sekali. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam ruku', sujud, bangkit dari sujud dan salam. Walaupun berdosa apabila hal itu dilakukan, namun shalat si makmum tetap diterima dan tidak batal. Ini karena, melakukan tindakan yang diharamkan dalam shalat bukan berarti tindakan ini membatalkan shalatnya. Topik ini bisa dilihat lagi pada pembahasan “melihat dalam shalat” pada bab “sifat shalat.” Juga bisa dilihat dalam pembahasan “khusyu dalam shalat” pada bab “qunut dan khusyu dalam shalat.” Dari Abu Hurairah ra. ia berkata:

Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam itu dijadikan agar ia diikuti, maka janganlah kalian menyalahinya. Jika ia bertakbir maka hendaklah kalian ikut bertakbir, jika dia ruku' maka hendaklah kalian ruku', dan jika ia berkata: “sami'allahu liman hamidah“ (sesungguhnya Allah mendengar orang yang memujinya), maka hendaklah kalian mengatakan: “Allahumma rabbana lakal hamdu” (Ya Allah Tuhan kami, bagiMulah segala puji), dan jika ia sujud maka hendaklah kalian sujud, dan jika dia shalat dengan duduk maka hendaklah kalian semua shalat dengan duduk pula.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Dari al-Barra bin ‘Azib, ia berkata:

“Kami seringkali shalat di belakang Nabi, lalu ketika beliau berkata: “sami'allahu liman hamidah“ (sesungguhnya Allah mendengar orang yang memujinya) maka tidak seorangpun dari kami yang membungkukkan punggungnya hingga Nabi meletakkan dahinya di atas tanah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dengan lafadz :

“Jika kami shalat di belakang Rasulullah Saw., lalu beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, maka tidak seorangpun dari kami membungkukkan punggungnya hingga Rasululllah Saw. bersujud, lalu kami pun bersujud.”

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan, ia berkata:

“Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku' dan dalam sujud, maka walaupun aku mendahului kalian jika aku ruku' kalian mendapati aku telah bangkit, dan walaupun aku mendahului kalian di mana aku bersujud dan kalian mendapati aku ketika telah bangkit, sesungguhnya aku telah tua.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Kata baddantu: dibaca dengan mentasydid huruf dal, artinya kabirtu (aku telah tua), dan dibaca tanpa tasydid: baduntu, artinya samintu (aku telah gemuk). Yang benar adalah baddantu dengan tasydid, yang artinya kabirtu (aku telah tua), dan bukannya baduntu dengan takhfif (tanpa tasydid) yang artinya samintu (aku telah gemuk). Kata tersebut dibaca seperti itu, karena diperkuat oleh sebuah riwayat bahwa Aisyah ra. berkata:

“Aku belum pernah melihat Rasulullah Saw. membaca sesuatupun dalam shalat malam dalam keadaan duduk, hingga ketika beliau sudah tua maka beliau membaca dalam keadaan duduk, sampai ketika yang tersisa dari surat itu ada tiga puluh atau empat puluh ayat maka beliau berdiri lalu melanjutkan bacaannya, kemudian beliau ruku’.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah terdapat kata:

“Adalah Nabi Saw. seringkali melakukan shalat dalam keadaan duduk setelah beliau memasuki usia tua.”

Dari Anas bin Malik, ia berkata:

“Pada suatu hari Rasulullah Saw. shalat bersama kami, ketika selesai dari shalatnya beliau menghadap ke arah kami, lalu bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ketika ruku’, dan juga sujud, tidak dalam berdiri dan juga duduk, juga tidak dalam mengakhiri shalat...” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Apakah salah seorang dari kalian tidak merasa takut jika ia mengangkat kepalanya sedang imam masih sujud, lalu Allah akan mengubah kepalanya dengan kepala khimar, atau rupanya dengan rupa khimar?” (HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, Nasai dan Tirmidzi)

Peringatan yang keras ini -dengan kemungkinan dijatuhkannya sanksi perubahan bentuk menjadi khimar- menjadi dalil yang paling tegas dan kuat tentang haramnya seorang makmum mendahului imam.

Para makmum yang bershalat selain diperintahkan untuk mengikuti imam mereka dalam shalat, juga diperintahkan untuk mengikuti imam dalam bangkit berdiri untuk shalat ketika iqamat dikumandangkan. Karena itu mereka tidak boleh mendahului imam ketika akan berdiri shalat. Mereka hendaknya menunggu kedatangan imam ke masjid untuk shalat di tempat shalat. Dari Abu Qatadah bahwa ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika iqamat shalat dikumandangkan, maka janganlah kalian bangkit berdiri hingga melihatku.” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Dalam riwayat Abu Dawud serta Ibnu Hibban ada ungkapkan: ”...hingga kalian melihatku telah keluar.”

Yang paling utama bagi seorang makmum setelah bersalam janganlah bersegera untuk pergi. Seorang makmum hendaknya duduk sebentar, menanti imam pergi terlebih dahulu, atau memberi kesempatan kepada imam dalam kondisi lupa untuk mengingat bagian shalat yang terlupakan olehnya, hingga dia bisa melanjutkannya kembali dan bersujud sahwi, dan makmum harus ikut sujud sahwi bersamanya. Dari Anas ra.:

“Bahwa Nabi Saw. mendorong mereka untuk shalat, dan melarang mereka untuk pergi sebelum beliau pergi dari shalatnya.” (HR. Abu Dawud)

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam