Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 11 Agustus 2017

Dalil Tatacara Jamaah Shalat 2 Orang



Jamaah Bisa Terlaksana Dengan Adanya Seorang Imam Dan Seorang Makmum

Shalat jamaah bisa terlaksana dengan dua orang: satu orang imam dan satu orang makmum, walaupun makmumnya itu masih anak kecil, dan bisa terlaksana dalam shalat fardhu, sama seperti dalam shalat nafilah, tanpa adanya perbedaan di antara keduanya.
Jika makmumnya seorang diri, maka ia harus berada sejajar di sebelah kanan imam, dengan posisi tidak lebih depan atau tidak lebih belakang. Dan tidak dibenarkan berposisi di sebelah kiri imam, jika makmum melakukannya maka ia berdosa, meskipun shalatnya tetap diterima.
Imam tidak harus berniat mengimami, sehingga walaupun seseorang melakukan shalat secara munfarid (sendirian), kemudian datang seseorang yang lain dan mengambil posisi di sampingnya seraya berimam padanya, maka shalat jamaah telah terlaksana, walaupun imam pada awalnya tidak berniat menjadi imam. Dalam kondisi ini tidak ada perbedaan, antara shalat fardhu dengan shalat nafilah. Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata:

“Aku tidur di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Nabi Saw. melakukan shalat malam, aku ikut shalat bersama beliau dan berdiri di sebelah kirinya. Beliau kemudian memegang kepalaku dan memindahkanku menjadi di sebelah kanannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Dalam riwayat kedua dari Imam Muslim melalui jalur Ibnu Abbas disebutkan:

“ …Dan Rasulullah Saw. berdiri shalat, dan aku berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau memegang tanganku dan menggeserku ke sebelah kanannya.”

Berdasarkan hadits ini, shalat jamaah bisa terlaksana dengan adanya seorang imam dan seorang makmum yang masih anak-anak, karena Ibnu Abbas ra. pada saat itu adalah seorang anak kecil yang masih berumur sepuluh tahun. Ibnu Abbas ra. berkata:

“Rasulullah Saw. wafat ketika aku masih berusia sepuluh tahun dan aku telah dikhitan, dan aku juga telah membaca al-muhkam (surat-surat pendek) dari al-Qur'an.” (HR. Ahmad)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa imam tidak wajib berniat shalat jamaah di awalnya, di mana Rasulullah Saw. sedang shalat seorang diri, lalu Ibnu Abbas (datang) mengikuti shalatnya. Beliau Saw. membiarkannya dan melanjutkan shalatnya dengan Ibnu Abbas secara berjamaah. Lebih jelasnya hal ini ditunjukkan oleh riwayat kedua dari Ahmad dengan redaksi:

”...Lalu Rasulullah Saw. memperlambat (shalatnya), hingga ketika beliau mengetahui bahwa aku ingin mengikuti shalatnya maka beliau Saw. menengok ke sebelah kanannya dan memegang telingaku, kemudian memindahkanku hingga aku berdiri di sebelah kanannya...”

Yang lebih jelas dari dua hadits di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Said al-Khudri ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melihat seseorang shalat sendiri, lalu beliau berkata: “Adakah seseorang yang mau bersedekah di mana ia mau shalat dengannya?”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.
Hadits pertama menunjukkan bahwa makmum -jika seorang diri- maka ia berdiri di sebelah kanan imam tanpa lebih depan atau tanpa lebih belakang. Hadits yang pertama mengungkapkan: “lalu beliau menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya”, dan redaksi yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan: “lalu beliau menjadikan aku di sebelah kanannya” tanpa disebutkan kata maju sedikit atau mundur sedikit.
Untuk menguatkan pemahaman ini terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., ia berkata:

“Aku mendatangi Rasulullah Saw. di penghujung malam, lalu aku ikut shalat di belakangnya. Kemudian beliau memegang tanganku dan menarikku hingga menempatkanku berada di sebalah kanannya. Ketika Rasulullah Saw. menghadap kiblat bershalat maka aku mundur sedikit. Lalu Rasulullah Saw. melakukan shalat. Usai shalat beliau bertanya kepadaku: “Ada apa denganmu ini, bukankah aku telah menempatkanmu tepat di sampingku, lalu mengapa engkau mundur ke belakang sedikit?” Aku menjawab: “Wahai Rasulullah, haruskah seseorang melakukan shalat tepat di sampingmu, sedangkan engkau adalah utusan Allah yang telah diberi kemuliaan oleh Allah?” Ibnu Abbas berkata: jawabanku itu telah membuatnya merasa kagum, lalu beliau berdoa kepada Allah untuk kebaikanku agar aku ditambahi ilmu dan pemahaman...” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai)

Sabda beliau: Khanastu yakni mundur sedikit dari sampingnya. Rasulullah Saw. memposisikan Ibnu Abbas di sampingnya, yaitu tepat di sebelah kanannya, tanpa sedikit lebih maju atau lebih mundur, karena inilah sunnah yang disyariatkan. Adalah benar bahwa Ibnu Abbas berdiri di sampingnya, kemudian Ibnu Abbas mundur sedikit dari samping Rasulullah saw. Tatkala hal itu dilakukannya, maka Rasulullah Saw. menanyakan penyebabnya, lalu Ibnu Abbas memberikan jawaban yang membuat Rasulullah Saw. merasa kagum -yaitu bahwa tidak seorangpun yang berhak untuk berdiri shalat sejajar di sampingnya-, ia harus mundur sedikit ke belakang, karena beliau Saw. adalah utusan Allah Swt. Rasul harus lebih dikedepankan dari yang lain.
Jawaban yang berasal dari Ibnu Abbas ini dan kekaguman dari Rasulullah Saw. atas jawaban tersebut tidak berarti bahwa sunnah yang disyariatkan (untuk selain yang bermakmum pada Rasulullah) itu adalah apa yang dilakukan oleh Ibnu Abbas. Ini karena Rasulullah Saw. telah menempatkan Ibnu Abbas sejajar di sampingnya. Dalam beberapa riwayat yang ada menggambarkan bahwa Ibnu Abbas berdiri di samping Rasulullah Saw., tidak mundur ke belakang.

Selain itu Jabir bin Abdillah ra. berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. bershalat memakai satu kain dengan menyelempangkan kedua ujungnya, kemudian aku berdiri di belakangnya. Beliau memegang telingaku dan menarikku ke samping kanannya.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Baihaqi)

Jabbar bin Shakhr ra. berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. berdiri melakukan shalat. Ia (perawi) berkata: lalu aku berdiri di samping kirinya, kemudian beliau memegang tanganku dan memindahkanku ke sebelah kanannya. Setelah itu kamipun shalat, dan tidak lama kemudian orang-orang pun datang. ” (HR. Ahmad)

Dan menurut sunnah yang disyariatkan: satu orang makmum itu berdiri di samping kanan sejajar imam, tanpa lebih maju ataupun lebih mundur ke belakang.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam