Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 08 Mei 2016

Penyimpangan Pejabat Daerah Negara Khilafah


Persoalan yang merajam keadaan dalam negeri Negara Khilafah Islam tidak terbatas pada masalah penyimpangan baiat khalifah saja, tetapi melebar hingga ke para penguasa daerah atau pejabat-pejabat tinggi negara. Diamnya Daulah Khilafah 'Abbasi terhadap perilaku politik Abdurrahman yang berhasil memasuki Andalus (karena itu dijuluki al-Daakhil) dan membiarkannya menguasai Andalus menyebabkan Abdurrahman memerintah Andalus secara penuh dan terpisah dari pusat Negara Khilafah Islam (Baghdad).

Abdurrahman memangkas sebagian wilayah Negara Khilafah Islam dan mengaturnya dengan aturan tersendiri. Para penguasa sesudahnya yang menamakan diri dengan sebutan Amirul Mukminin juga mengatur pemerintahannya dengan aturan sendiri. Meski Andalus sebenarnya tidak terpisah dari tubuh Negara Khilafah Islam dan kaum muslimin yang tinggal di Andalus juga tidak terpisah dari kaum muslimin lainnya yang tinggal di wilayah Daulah Khilafah 'Abbasi dan mereka tetap menjadi bagian dari kesatuan umat Islam, akan tetapi mereka terpisah secara administratif (aturan pemerintahan).

Fakta ini menyebabkan kelemahan terserap ke dalam tubuh daulah Khilafah. Kelemahan itulah yang menjadikan kaum kafir mudah menguasai Andalus. Padahal Negara Khilafah Islam (berpusat di Baghdad) pada waktu itu berada di puncak keluhuran dan kekuatan. Bagdad tidak mampu menolak serangan musuh yang melemahkan kondisi Andalus.

Ini kondisi yang terjadi di wilayah Barat. Adapun di wilayah Timur (pusat pemerintahan Negara Islam: Baghdad), pemerintah-pemerintah daerah (propinsi) diberikan kepada para gubernur secara umum. Tiap-tiap daerah diberi keleluasaan (otonomi) mengatur secara luas. Otonomi ini memberi kesempatan para penguasa daerah untuk menggerakkan perasaan-perasaan kepemimpinan yang membuat mereka berambisi. Mereka memiliki kekuasaan yang otonom dalam administrasi (mengatur pemerintah daerah), sementara khalifah merelakannya.

Pengakuan atas legalitas kekuasaan khalifah cukup dilakukan di mimbar-mimbar, pengeluaran surat-surat keputusan yang diambil dari lembaga khilafah, pembuatan uang dengan namanya, dan penyetoran pajak. Wilayah-wilayah propinsi yang memiliki kekuasaan otonom menjadikannya seperti negara-negara bagian federal, sebagaimana yang terjadi antara penguasa bani Saljuq dan Hamdani. Hal ini juga menyebabkan Negara Khilafah Islam melemah.

Semua persoalan di atas menjadi sebab yang mengantarkan pada lemahnya Negara Khilafah Islam. Kondisi ini terus berlangsung hingga Bani 'Utsmani datang dan menguasai kekhilafahan. Mereka kemudian menyatukan hampir seluruh wilayah Negara Khilafah Islam di bawah kekuasaan mereka, kemudian mengemban dakwah ke Eropa dan kembali memulai jihad penaklukan-penaklukan. Akan tetapi sayang, kekuasaannya tidak bersandar pada dasar kekuatan iman para khalifah pertama bani 'Utsmani. Khalifah-khalifah sesudahnya justru hanya bersandar pada kekuatan militer.

Pemerintahannya tidak bersandar pada asas pemahaman Islam yang benar dan penerapan yang sempurna. Oleh karena itu, jihad penaklukan-penaklukan yang diraihnya tidak memperoleh hasil sebagaimana jihad penaklukan-penaklukan yang pertama. Di samping itu, dalam tubuh umat tidak ada kekuatan yang mendasar. Karena itu, kondisi yang mendominasi ini juga ikut berperan memperlemah daulah Khilafah, kemudian memudar, dan akhirnya Negara Khilafah Islam hilang. Lenyapnya Negara Khilafah Islam dari permukaan bumi tidak lain karena pengaruh faktor-faktor di atas, di samping karena macam-macam tipudaya yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.

Faktor-faktor yang memperlemah daulah Khilafah yang akhirnya menyebabkan lenyapnya Negara Khilafah Islam secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi dua faktor: (i) lemahnya pemahaman Islam dan (ii) buruknya penerapan Islam. Karena itu, yang dapat mengembalikan Negara Khilafah Islam adalah pemahaman Islam yang benar, dan yang dapat menjaga kekuatan negara Khilafah adalah kelangsungan negara Khilafah yang terus-menerus memahami Islam yang benar, memperbaiki penerapannya dalam negeri, dan mengemban dakwahnya ke luar wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam