Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam




BAB XIII  PENDIDIKAN

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bukan hanya sekedar pengajaran, tetapi juga pendidikan yang diselenggarakan secara cuma-cuma atau berbiaya murah.

Argumentasi
Sesuai dengan tujuan pendidikan Islam untuk membentuk cara berpikir Islam, sikap jiwa Islam, dan mahir dalam ilmu pengetahuan.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan dengan ajaran Islam yang bersifat universal yang hanya akan mengembangkan kebudayaan Islam dari daerah manapun selama tidak bertentangan dengan Islam. Selain itu juga, Islam melarang ‘ashabiyyah.

Argumentasi
Sabda Rasulullah Saw.:
 “Siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah (fanatisme golongan/nasionalisme) maka dia tidak termasuk golongan kita (kaum Muslim).” (HR. Abu Dawud)

Terdapat pula sejumlah nash (hadits) lain yang melarang ashabiyah (fanatisme golongan atau nasionalisme).

BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam menentukan kepemilikan dalam kategori pemilikan individu, negara, dan umum.
Negara menjamin aktivitas ekonomi warga negara dalam mengembangkan modalnya (kepemilikan individu) untuk usaha-usaha pertanian, industri, dan perdagangan dan jasa dalam batas-batas kepemilikan individu.

Barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh kaum muslimin) dikuasai dan dikelola hanya oleh negara (tidak dibenarkan diserahkan kepada individu atau kelompok perusahan domestik maupun asing) dan hasil atau keuntungannya dipergunakan untuk memajukan kesejahteraan umum warga negara seperti pembiayaan pendidikan gratis, pelanan kesehatan gratis, dan jaminan keamanan gratis serta pembangunan sarana dan prasarana umum seperi masjid, jalan-jalan dan sebagainya.

Argumentasi
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (TQS. Al-Maidah [5]: 48)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa yang melakukan amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya tertolak.” (HR. Muslim)

 “Masyarakat berserikat dalam tiga macam (sumber alam), (yaitu) air, padang penggembalaan, dan api.” (HR. Abu ‘Ubaid dalam al-Amwaal)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Islam mengharuskan negara untuk memelihara seluruh warga negara tanpa kecuali, baik mereka itu kaya ataupun miskin.  Negara yang hanya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar saja, menunjukkan kedzalimannya terhadap kalangan rakyat lainnya.

Argumentasi
“Seorang Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap (pengaturan) rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 35
Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Bertentangan dengan liwa (bendera) dan rayah (panji-panji) Rasulullah Saw. dan kaum Muslimin. Liwa (bendera) Rasulullah Saw. berwarna putih dengan tulisan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna hitam. Sedangkan rayah (panji-panji) Rasulullah Saw. berwarna hitam dengan tulisan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh berwarna putih.

Argumentasi
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Abi Syaikh dengan lafadz:
“Tertulis pada Rayah Rasulullah Saw. – Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh“.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36
Bahasa negara adalah bahasa Indonesia
 
Dikoreksi Dengan Sistem Islam

Bahasa resmi negara menurut syari’at Islam adalah bahasa Arab. Hal ini mengingat bahwa seluruh penyelenggaraan negara dengan penerapan hukum-hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab. Di samping itu kemajuan berpikir manusia dalam memecahkan problematikanya amat ditentukan oleh kemampuan berijtihad. Dan ijtihad tidak akan dapat dilakukan tanpa kemampuan bahasa Arab.

Argumentasi
Firman Allah Swt.:
“Kami telah menurunkan Al-Quran itu sebagai hukum (peraturan) dalam bahasa Arab.” (TQS. Ar-Ra’du [13]: 37)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lambang negara sama dengan bendera. Islam mengakui perbedaan, namun tidak mencampurkan antara haq dengan bathil. Semuanya harus dipandu oleh ajaran Islam.

Argumentasi
Lihat QS. Al Hujurat [49]: 13

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Lagu bisa dibuat, asal sesuai dengan aqidah, syariah dan semangat dakwah dan jihad serta kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Yang harus dibela adalah semua negeri-negeri muslim. Juga, Aqidah Islam mengharuskan penghambaan dan pengorbanan ditujukan hanya untuk Allah semata, bukan yang lain.

Argumentasi
Dalam piagam Madinah dikatakan bahwa kaum mukmin itu umat yang satu.

Firman Allah Swt.:
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku (hanyalah) untuk Allah, Rabbul ‘alamin. Tiada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang mula-mula Muslim.” (TQS. Al-An’am [6]: 162-163)

Mengganti UUD 45 Dengan UUD Islam

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam