Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 11 Juli 2018

Apa Baitul Mal – Penjelasan Baitul Mal



Baitul Mal

Khilafah Islamiyah merupakan institusi yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi politik (ri'âyah su’ûn al-ummah). Tugas ri'âyah tersebut berjalan sempurna jika ada instrumen pendukungnya. Di antara instrumen penting yang dibutuhkan untuk mengatur dan mengurus urusan rakyat adalah harta.

Khilafah wajib memperhatikan kondisi keuangan negara yang hendak digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan mencukupi kebutuhan rakyat. Struktur Khilafah yang bertugas menangani pemasukan dan pengeluaran harta adalah Baitul Mal. Telaah Kitab kali ini mengkaji Baitul Mal mulai dari definisi. sejarah, fungsi, dan hal-hal yang terkait sebagimana dinyatakan dalam Pasal 102 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr.

Lembaga dan Tempat

Baitul Mal bisa bermakna lembaga, bisa juga bermakna tempat.

Dalam konteks lembaga, Baitul Mal adalah departemen yang berwenang mengatur pemasukan dan pengeluaran harta sesuai dengan hukum-hukum syariah, baik dari sisi pengumpulan, penyimpanan maupun pemanfaatannya.
Adapun dalam konteks tempat, Baitul Mal adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan harta-harta yang dikuasai negara.

Baitul Mal merupakan struktur negara yang berdiri sendiri. Dari sisi pengaturannya bersifat sentralistik. Wali (kepala daerah) tidak memiliki kewenangan mengatur harta, peradilan dan tentara. Tiga urusan ini menjadi kewenangan pemerintahan pusat.

Setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang maupun harta lain yang kaum Muslim berhak di dalamnya dan bukan milik seorang individu menjadi hak Baitul Mal. Tidak ada perbedaan, baik harta tersebut sudah masuk ke dalamnya maupun belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya -untuk kemaslahatan kaum Muslim dan pemeliharaan urusan mereka serta untuk biaya mengemban dakwah- masuk ke dalam tugas dan kewenangan Baitul Mal.

Baitul Mal dalam konteks lembaga didirikan pertama kali setelah surat al-Anfal turun. Saat itu para Sahabat berselisih pendapat mengenai harta ghanîmah. Allah SWT berfirman:

“Mereka (para Sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfâl, katakanlah bahwa anfâl itu milik Allah dan Rasul. Karena itu bertakwalah kepada Allah, perbaikilah perhubungan di antara sesama kalian serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Anfal [8]: 1).

Said bin Zubair berkata: “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Surat al-Anfal, ia menjawab, "Surat al-Anfal turun di Badar.”

Ghanîmah Badar merupakan harta pertama yang diperoleh kaum Muslim setelah ghanîmah yang didapat dari ekspedisi (sarayah) Abdullah bin Jahsyi. Pada saat itu, Allah SWT menjelaskan pembagiannya dan menjadikan harta itu sebagai hak seluruh kaum Muslim. Allah SWT memberikan wewenang kepada Rasul saw. untuk membagikan harta itu dengan mempertimbangkan kemaslahatan kaum Muslim. Oleh karena itu ghanîmah menjadi hak Baitul Mal. Pembelanjaan harta Baitul Mal menjadi wewenang Khalifah dalam rangka merealisasikan kemaslahatan kaum Muslim.

Adapun Baitul Mal dengan makna tempat penyimpanan harta, maka pada masa Nabi Saw. belum ada tempat khusus. Kadang-kadang beliau menyimpan harta di masjid, seperti yang dituturkan oleh Imam al-Bukhari dari Anas ra. Imam al-Bukhari juga menuturkan sebuah hadis dari 'Uqbah bahwa Nabi Saw. pernah menyimpan harta di salah satu kamar istri beliau. Beliau pun sering menyimpan harta di tempat penyimpanan (gudang), seperti yang dituturkan oleh Imam Muslim dari 'Umar ra. Harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Selain itu, harta yang masuk selalu habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Pada masa itu Rasulullah Saw. segera membagikan harta ghanîmah dan seperlima bagian beliau (al-akhmâs) tanpa menunda-nundanya lagi.

Handhalah bin Shaif -yang juga salah seorang sekretaris Rasulullah Saw.- meriwayatkan: Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya.” Hal ini beliau ucapkan tiga kali."
Handhalah pun berkata, “Suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku selama tiga hari. Lalu aku melapor kepada Rasulullah. Beliau sendiri tidak tidur, sementara di sisi beliau tidak ada apapun."

Biasanya Rasulullah Saw. membagi-bagikan harta pada hari itu juga. Hasan bin Muhammad menyatakan, “Rasulullah Saw. tidak pernah menyimpan harta, baik siang maupun malam."

Apabila harta datang pada pagi hari, tidak sampai setengah hari harta tersebut sudah habis dibagikan. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, tidak pernah sampai tersisa hingga malam harinya. Oleh karena itu, tidak pernah ada harta tersisa yang memerlukan tempat penyimpanan. Keadaan itu berlangsung sepanjang masa Rasulullah Saw.

Ketika Abubakar menjadi khalifah, beliau juga memperlakukan harta sama seperti Nabi Saw. Menurut Ibnu Saad dari Sahal bin Abi Hatsmah dan lain-Iain, di dalam Thabaqât-nya, bahwa Khalifah Abu Bakar memiliki Baitul Mal di daerah Sunh yang tidak dijaga oleh seorangpun. Pada tahun kedua Kekhilafahannya, Abu Bakar ra. memindahkan Baitul Mal di rumahnya untuk menyimpan harta yang masuk ke Kota Madinah. Ia membelanjakan semua harta yang ada di tempat tersebut untuk kaum Muslim dan kemaslahatan mereka.

Jika harta datang kepada beliau dari sebagian daerah kekuasaannya, beliau membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikan harta tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kadang-kadang Khalifah Abubakar menugaskan Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk melakukannya. Hal ini dapat diketahui pada saat Abu Ubaidah berkata kepada beliau, "Aku telah memberikan (membagikan) harta (yang diberikan engkau) hingga tidak bersisa."

Pada saat Umar menjadi khalifah, beliau mengumpulkan para bendahara, dan memasuki rumah Abubakar, seraya membuka Baitul Mal. Beliau hanya mendapatkan satu dinar di dalamnya.

Ketika penaklukan-penaklukan wilayah lain semakin banyak pada masa Khalifah Umar dan kaum Muslim berhasil menaklukkan negeri Persia dan Romawi, maka semakin banyak harta yang mengalir ke Kota Madinah. Khalifah Umar lalu membuat bangunan khusus untuk menyimpan harta (Baitul Mal), membentuk bagian-bagiannya, mengangkat para penulisnya, serta menetapkan santunan untuk para penguasa dan untuk keperluan pembentukan tentara. Kadang-kadang beliau menyimpan seperlima bagian dari harta ghanîmah di masjid dan segera membagi-bagikan harta itu tanpa menunda-nunda.

Demikianlah. Seiring dengan meluasnya kekuasaan Khilafah Islamiyah dan semakin banyaknya penaklukkan, pemasukan negara Khilafah semakin membesar. Adanya Baitull Mal dirasakan sebagai sebuah kewajiban, baik dalam konteks adanya tempat khusus penyimpanan harta maupun lembaga yang bertugas mengatur lalu-lintas harta yang menjadi hak kaum Muslim.

Pihak yang berwenang mengatur perbendaharaan Baitul Mal adalah Khalifah. Di dalam riwayat-riwayat sahih dituturkan bahwa Nabi Saw. -dalam kapasitasnya sebagai kepala negara- ada kalanya mengatur urusan Baitul Mal secara langsung. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi menuturkan sebuah riwayat dari 'Abdurrahman bin Samrah, bahwa Rasulullah Saw. pernah menerima sumbangan ‘Utsman bin ‘Affan ra. sebanyak 1000 dinar di kamar beliau.

Imam al-Bukhari juga menuturkan sebuah hadits dari Anas ra. bahwa Nabi Saw. mendapatkan harta dari Bahrain. Beliau lalu memerintahkan agar harta itu disimpan di dalam masjid. Setelah selesai shalat, beliau membagi-bagikan harta tersebut kepada masyarakat.

Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., beliau ra. kadang-kadang juga mengatur urusan harta Baitul Mal secara langsung. Imam Syafi’i menuturkan sebuah riwayat di dalam Kitab Al-Umm, ketika terjadi bencana di Irak, beliau memerintahkan penjaga Baitul Mal untuk memerintahkan agar semua harta diletakkan di masjid lalu dibagikan.

Kadang-kadang Nabi Saw. mengangkat seorang Sahabat untuk membagi-bagikan harta Baitul Mal atau untuk mengurusi urusan-urusan harta. Di dalam hadits yang diniwayatkan Imam al-Bukhari dituturkan bahwa Nabi saw. sering memerintah Sahabat untuk membagi-bagikan harta yang tersimpan di rumah beliau. Masih banyak riwayat senada yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. kadang-kadang menunjuk Sahabatnya untuk membagi-bagikan harta Baitul Mal.

Demikianlah. Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa keberadaan Baitul Mal dan kewajiban mendirikan Baitul Mal, baik dari sisi tempat maupun lembaga, telah ditetapkan berdasarkan riwayat-riwayat sahih.

Pembagian Baitul Mal

Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian: Qism al-Waridât (Bagian Pemasukan) dan Qism an-Nafaqât (Bagian Pengeluaran).

Bagian Pemasukan membawahi tiga bagian yaitu:

1. Diwan Fai’ dan Kharaj. Bagian ini mengurusi harta-harta ghanîmah, kharaj, fai‘, tanah-tanah, jizyah dan pajak (dlarîbah).

2. Diwan Kepemilikan Umum (Diwan Milkiyyah 'Ammah). Bagian ini mengurusi semua harta milik umum, mulai dari minyak, gas, listrik, mineral dan tambang, dan lain sebagainya.

3. Diwan Shadaqât (Diwan Yang Mengurusi Zakat).

Adapun Bagian Pengeluaran membawahi delapan bagian yakni:

1. Diwan Dâr al-Khilâfah. Bagian yang mengatur urusan rumah tangga negara Khilafah.

2. Diwan Mashâlih ad-Dawlah. Bagian yang mengatur urusan dan kepentingan negara.

3. Diwan al-‘Athâ. Bagian yang membawahi urusan harta-harta pemberian negara.

4. Diwan Jihad. Bagian yang mengatur urusan harta yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas jihad fi sabilillah.

5. Diwan Mashârif ash-Shadaqât. Bagian yang berwenang mengatur urusan distribusi zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

6. Diwan Mashârif al-Milkiyyah al-‘Ammah. Bagian yang bertugas mengatur distribusi dan pemanfaatan harta-harta milik umum.

7. Diwan ath-Thawâri'. Bagian yang mengurus harta-harta yang digunakan untuk menangani bencana atau musibah yang menimpa rakyat.

8. Diwan al-Muwâzanah al-'Ammah, Diwan al-Muhâsabah al-‘Ammah dan al-Murâqabah al-‘Ammah. Tiga bagian ini bertugas melakukan kontrol terhadap harta-harta yang dipergunakan oleh negara, berdasarkan arahan dari Khalifah.

Saat Khilafah berdiri atas ijin dan pertolongan Allah SWT, Khalifah dengan segera membentuk Baitul Mal sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan urusan negara dan rakyat.

WalLâhu al-Musta'ân wa Huwa Waliyyu at-Tawfîq. [Gus Syams]

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Media Politik Dan Dakwah al-Wa’ie edisi Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam