Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 13 Januari 2018

Rukun Dan Kewajiban Dalam Ibadah Haji Dan Umrah



Ibadah Haji dan Umrah

1. Ihram

Perbuatan yang pertama kali dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah ihram. Sebaiknya kita mengetahui tempat dan waktu ihram dan segala sesuatu yang dilakukan sebelum ihram.
Kita harus mengetahui makna ihram, macam-macam ibadah yang dilakukan ketika berihram, dzikir yang diucapkan ketika dan sesudah ihram dan segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang ihram (muhrim).

A. Pengertian Ihram

Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah sesuai yang dikehendaki. Ketika engkau niat melakukan salah satu ibadah ini (haji atau umrah), maka berarti engkau sudah berihram, walaupun tanpa mengucapkan niat itu.

B. Tempat (Miqat) Ihram

Yaitu tempat-tempat dan waktu-waktu yang ditentukan oleh Rasulullah s.a.w. untuk berihram bagi orang yang akan melakukan haji atau umrah. Tempat-tempat itu ada lima:

1) Dzul Hulaifah: Sekarang dikenal dengan nama Bir Ali. Tempat ini menjadi miqat untuk penduduk Madinah dan mereka yang datang melalui arah Madinah.

2) Juhfah: Yaitu lokasi yang dekat dengan Rabigh dengan melalui jalan pesisir pantai. Orang-orang yang melaksanakan ihram saat ini banyak yang melakukannya dari Rabigh sebagai pengganti dari Juhfah. Juhfah merupakan miqat untuk jamaah Haji yang berasal dari Maghrib (Maroko), Syam, Mesir dan mereka yang datang melalui jalan (arah) Juhfah.

3) Yalamlam: Sekarang dikenal dengan Sa'diyah, yaitu miqat bagi penduduk yang berasal dari Yaman dan mereka yang datang melalui jalan (arah) Yalamlam.

4) Qarnul Manazil: Sekarang dikenal dengan Sail, yaitu miqat bagi penduduk Najed dan mereka yang datang dari jalan (arah) tempat ini.

5) Dzatu Irqin: Miqat bagi penduduk Iraq dan mereka yang datang dari jalan (arah) Iraq.

6) Adapun orang-orang yang rumahnya tidak berada di tempat-tempat (miqat-miqat) tadi, tapi mereka tinggal di sekitar Makkah, maka mereka berihram untuk haji atau umrah dari rumahnya.
Dan orang yang tempat tinggalnya di Makkah, maka dia berihram untuk umrah dari tempat di luar Makkah (Tan'im atau Ji'ranah).
Jika dia berihram untuk haji, maka miqatnya di rumahnya (Makkah).
Adapun orang yang melalui miqat-miqat di atas dan tidak berkehendak untuk haji atau umrah, tetapi dia baru berkehendak untuk haji atau umrah setelah melewati miqat-miqat tadi, maka dia berihram di tempat di mana dia berkehendak untuk haji dan atau umrah. Dia tidak boleh melewati tempat di mana dia berniat ihram, kecuali dalam keadaan berihram (muhrim).

C. Waktu Pelaksanaan Ihram Untuk Haji

Waktunya seperti yang diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur'an: ”Haji itu dilakukan pada bulan-bulan tertentu." (TQS. al-Baqarah: 197), yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pada bulan Dzulhijah. Jika ada orang yang melaksanakan ihram untuk haji sebelum bulan-bulan ini, maka ihramnya tidak sah menurut pendapat mayoritas ulama.

D. Hal-hal yang Harus Dilaksanakan Orang yang Berhaji Sebelum Ihram

1) Melakukan segala sesuatu yang perlu dilakukan: memotong kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan.

2) Mandi dengan membersihkan seluruh anggota tubuh. Hukum mandi ini bukan wajib, akan tetapi sunah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Begitu juga bagi perempuan yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

3) Bagi laki-laki harus melepas pakaian yang berjahit kemudian memakai dua kain yang tidak berjahit; untuk bagian bawah (seperti sarung) dan untuk bagian atas (dengan diselendangkan). Disunahkan dua kain itu berwarna putih bersih.

Bagi perempuan harus melepaskan kain cadar (niqab) dan sesuatu yang secara khusus dirancang untuk menutupi wajah kaum perempuan. Mereka menggantinya dengan kerudung (khimar).

Demikian juga ketika melaksanakan ihram, bagi perempuan diharuskan melepas sarung tangan yang biasanya menutupi bagian telapak tangannya. Dengan demikian selain cadar dan sarung tangan tidak dilarang untuk dipakai, yaitu sesuatu yang memang biasa dipakai dan tidak ada hiasannya. Dalam ihram tidak ada ketentuan khusus tentang warna pakaian yang dipakai oleh kaum perempuan.

4) Dianjurkan juga untuk memakai wangi-wangian yang mudah didapat, setelah mandi, pada badan saja dan tidak memakai wangi-wangian pada pakaian ihram.
Kaum perempuan tidak diperkenankan memakai wewangian yang menyengat.

Setelah semua dilaksanakan, maka baik laki-laki maupun perempuan -kecuali yang sedang haid dan nifas- melaksanakan shalat fardhu jika waktunya sudah tiba. Jika waktu shalat wajib belum tiba, maka disunahkan melakukan shalat dua rakaat, yaitu shalat sunah karena wudhu. Ketika selesai dari shalat, dilanjutkan dengan niat berihram. Tidak ada dua rakaat shalat sunah yang khusus karena ihram.

E. Jenis-Jenis Ibadah Haji

Ada tiga jenis ibadah haji, yaitu Tamattu', Qiran dan Ifrad. Penjelasannya sebagai berikut:

1) Haji Tamattu'

Haji tamattu' adalah haji yang dilakukan setelah umrah lebih dahulu. Yaitu engkau berniat ihram untuk umrah di miqatnya pada bulan-bulan haji. Setelah engkau selesai melaksanakan runtutan ibadah umrah, kemudian engkau tahallul (dengan memotong rambut atau menghabisinya) dari ihrammu. Untuk haji, engkau berihram di Makkah pada tanggal delapan Dzulhijah (orang-orang penduduk Makkah atau orang-orang yang tinggal tidak jauh dari Makkah, mereka tidak diwajibkan hadyu (denda). Adapun orang-orang yang tinggal jauh dari Makkah, mereka terkena denda). Jadi, ada jarak waktu antara umrah yang dilakukan dengan haji yang dilakukan sesudahnya. Jarak waktu itu bisa berhari-hari.

(Haji Tamattu merupakan jenis pelaksanaan ibadah haji yang paling utama, sesuai dengan hadits shahih: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Andaikata aku tidak terlanjur membawa hewan (untuk dam) dan masih dapat melaksanakannya kembali, aku tidak akan membayar dam, dan menjadikannya umrah." (HR. Muslim).
((Dalam hadits ini Rasulullah melaksanakan haji qiran dan beliau memerintahkan para sahabat untuk haji tamattu'. Jadi hadyu (denda) yang dibayarkan oleh Rasulullah s.a.w. adalah denda karena haji qiran. Ini terjadi ketika Rasulullah dan para sahabat melaksanakan umrah pada tanggal 4 Dzulhijjah.))

2) Haji Qiran

Yaitu engkau niat melaksanakan ihram untuk umrah dan haji secara bersamaan sejak dari miqat. Atau engkau niat ihram untuk umrah lalu memasukkan niat untuk haji sebelum memulai thawaf umrah. Engkau tetap dalam keadaan ihram sampai engkau melempar jumrah pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan kemudian mencukur rambut. Dengan haji ini, engkau terkena denda seperti orang yang melaksanakan haji tamattu'.

3) Haji Ifrad

Yaitu engkau niat ihram untuk haji saja sejak dari miqat dan tetap dalam keadaan ihram sampai engkau melempar jumrah pada hari raya Idul Adha, dan engkau mencukur rambut (tahallul). Tidak ada denda untukmu dalam pelaksanaan haji seperti ini.

Penjelasan yang lebih terinci tentang jenis-jenis haji ini dan apa yang harus dilakukan oleh orang yang melakukannya akan dijabarkan nanti.

F. Bacaan (Niat) Ketika dan Sesudah Ihram

1) Bacaan bagi orang yang melaksanakan haji tamattu':

Wahai Allah, sesungguhnya aku hendak ihram umrah dengan tamattu' sebelum haji. Mudahkanlah bagiku dan terimalah ibadahku.

2) Bacaan bagi orang yang melaksanakan haji qiran:

Wahai Allah, sesungguhnya aku hendak berihram untuk umrah dan haji.
Atau:

Aku sambut seruan-Mu, ya Allah, untuk umrah dan haji.

3) Bacaan bagi orang yang melaksanakan haji ifrad:

Wahai Allah, sesungguhnya aku hendak ihram haji.
Atau mengucapkan:

Aku sambut seruan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.

Apabila seseorang yang akan berihram sakit atau merasa khawatir akan adanya penghalang untuk melaksanakan salah satu rangkaian haji, maka dia boleh mensyaratkan ketika niat ihram. Yaitu dengan mengucapkan: ”Jika aku ditahan oleh sesuatu, maka tempatku ihram adalah tempat di mana aku ditahan." Jika dia tidak mungkin menyempurnakan hajinya -karena suatu halangan- maka dia bertahallul dan tidak ada denda baginya.

Setelah selesai niat ihram, mulailah bertalbiyah dengan kalimat berikut ini:


“Aku datang menghadap-Mu, Wahai Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang kepada-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku datang kepada-Mu. Sungguh semua pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu dan juga kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Disunatkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara bacaannya sedangkan kaum perempuan merendahkan suaranya.

G. Perbuatan yang Diharamkan Setelah Niat Ihram

1) Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan, setelah niat ihram, memakai wangi-wangian, baik di tubuh maupun di pakaian. Diharamkan juga sengaja mencium sesuatu yang mengandung wewangian, seperti makanan dan minuman wangi, minyak wangi dan sabun yang wangi.

2) Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan menghilangkan rambut kepala atau rambut-rambut lainnya dengan cara apapun, dan memotong kuku. Jika kukunya pecah dan dia merasakan sakit karenanya, maka tidak apa-apa memotong bagian kuku yang menyebabkan rasa sakit.

3) Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan membunuh hewan darat buruan atau memberikan bantuan bagi orang lain yang membunuh hewan buruan, baik di Tanah Haram maupun di luarnya. Adapun memotong pohonan, maka diharamkan, baik bagi orang yang sedang berihram maupun orang yang tidak berihram, apabila pohon tersebut berada di sekitar Tanah Haram. Apabila pohon itu berada di luar Tanah Haram, maka boleh memotongnya. Misalnya pohon itu berada di Arafah, maka boleh memotongnya. Demikian juga boleh memotong pepohonan yang sudah mati.

4) Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan atau hal-hal yang menyebabkan dihalalkannya persetubuhan, seperti melaksanakan akad nikah, meminang dan bercakap-cakap tentang masalah tersebut.

5) Diharamkan khusus laki-laki menutupi kepalanya dengan sesuatu yang menempel, seperti sorban, peci, topi dan lain sebagainya. Namun boleh bernaung di bawah payung atau tenda. Diperbolehkan bagi orang yang berihram membawa sesuatu di kepalanya jika tidak dimaksudkan sebagai penutup kepala.

6) Diharamkan juga bagi kaum laki-laki untuk memakai pakaian yang berjahit, baik berbentuk baju atau apapun. Tidak apa-apa memakai sabuk yang bisa menyimpan uang, memakai kaca mata, jam tangan, sepasang sandal, sepasang sepatu.
7) Diharamkan atas kaum perempuan memakai cadar atau sesuatu yang dirancang sebagai penutup wajah dan memakai sarung tangan yang dijahit atau ditenun yang memang untuk dua telapak tangan.


II. Yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Berhaji Ketika Sampai Di Makkah

A. Yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Melakukan Haji Tamattu'

Wahai saudaraku yang berhaji... Apabila engkau sudah tiba di kota Makkah al-Mukaramah, sedangkan engkau akan melaksanakan haji tamattu', maka tunaikanlah umrah. Saat engkau sampai di Masjidil Haram, ada baiknya engkau mulai masuk dengan mendahulukan kaki kananmu sambil berkata:


“Dengan Nama Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah s.a.w. Wahai Allah, ampunilah dosa-dosaku, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah yang agung, dengan Wajah-Nya yang Mulia, dengan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk.”

Kemudian engkau menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf. Engkau sentuh dengan tangan kananmu dan menciumnya jika memungkinkan. Jika tidak mungkin untuk menyentuh dan menciumnya, maka cukuplah dengan menghadapnya dan memberi isyarat ke arahnya dengan tanganmu. Berhati-hatilah dengan situasi orang-orang yang saling berdesak-desakan. Jangan sampai mengakibatkan mereka cedera karenamu ketika menghadap ke arah Hajar Aswad.
Nabi s.a.w. bersabda kepada Umar ibn Khathab: ”Engkau adalah seorang yang kuat. Janganlah engkau mendesak, karena engkau akan mencederai mereka yang lemah. Jika engkau dapat peluang, maka sentuhlah Hajar Aswad. Kalau tidak, maka menghadaplah ke arahnya, bertahlil dan bertakbirlah." (HR. Ahmad [1/28] dan Baihaqi [5/80])

Kemudian do’a yang dibaca pada saat menyentuh Hajar Aswad adalah sebagai berikut:


"Dengan Nama Allah. Allah Maha Besar."

“Wahai Allah, aku mencium batu ini dengan penuh keimanan kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu yang suci, memenuhi janji kepada-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu.”

Setiap putaran thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

Adapun untuk Rukun Yamani, maka engkau cukup menyentuhnya saja tanpa perlu menciumnya. Kalaupun tidak memungkinkan untuk menyentuhnya, maka lewatilah tanpa harus memberi isyarat kepadanya.
Doa yang ma'tsur (ada dalam al-Qur'an atau hadits) dalam thawaf hanya pada waktu berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, yaitu:

“Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat. Peliharalah kami dari siksa api Neraka.”

Setiap kali engkau lewat di Hajar Aswad, bacalah takbir dan berdo’alah sesuai dengan keinginanmu. Bisa juga engkau berdzikir kepada Allah dengan bacaan yang engkau sukai, atau engkau membaca ayat al-Qur'an yang engkau inginkan.

Syarat untuk sahnya thawaf adalah niat di dalam hati -tidak perlu dilafalkan-, bersuci, menutup aurat, menyelesaikan tujuh putaran, memposisikan Baitullah di sebelah kirinya dan melaksanakan thawaf di belakang Hijir Ismail. Jika menerobos Hijir Ismail, maka dianggap belum menyelesaikan putaran thawafnya, karena sebagian besar Hijir Ismail adalah bagian dari Ka'bah.

Dianjurkan dalam pelaksanaan thawaf umrah dan thawaf qudum (thawaf kedatangan) dengan dua amalan, yaitu:

Pertama, al-Idhthiba', yaitu membuka bahu kanan, bagi laki-laki, sejak awal pelaksanaan thawaf hingga selesai.

Kedua, ar-Raml, yaitu berjalan dengan langkah yang pendek dan dilakukan pada tiga putaran pertama.

Wahai saudaraku yang tercinta... Wahai tamu Allah yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan permintaan, apabila engkau telah usai melaksanakan tujuh putaran, maka bergeraklah menuju Maqam Ibrahim. Shalat dua rakaat di belakangnya, jika memungkinkan. Andai engkau tidak bisa melakukannya di sana, maka engkau boleh melaksanakannya di tempat manapun di lokasi Masjidil Haram. Bacalah surah al-Kafirun pada rakaat pertama setelah al-Fatihah, dan surah al-Ahad setelah al-Fatihah pada rakaat kedua.

Selesai itu, bergegaslah -dianjurkan untuk meminum air Zamzam- menuju tempat sa'i untuk berlari-lari kecil di antara Shafa dan Marwa tujuh kali -ini adalah sa'i umrah. Perjalanan pertama dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa dan perjalanan kedua dimulai dari Marwa dan berakhir di Shafa. Begitu seterusnya sampai tujuh kali.

Ketika sudah mendekati Shafa, dianjurkan membaca:


”Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah tanda-tanda kebesaran Allah. Barangsiapa beribadah haji dan umrah, maka tidak ada kesulitan untuknya berthawaf untuk keduanya. Barangsiapa beribadah sunnah, maka itu akan sangat baik sekali. Sesungguhnya Allah itu Maha Bersyukur dan Maha Mengetahui." (QS. al-Baqarah: 158)

Kemudian naik ke bukit Shafa sampai dapat melihat Ka'bah jika memungkinkan. Menghadaplah ke arahnya, mengangkat kedua tangan sambil memuji Allah dan berdoa sesuai keinginan.

Di antara doa yang dibaca oleh Nabi s.a.w. di tempat ini (bukit Shafa) adalah:


“Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya semua kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, Yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya sendirian.”

Doa ini dibaca tiga kali, kemudian mengutarakan permintaannya.

Wahai saudaraku yang mulia… Wahai tamunya Yang Mahamulia, setelah itu turunilah bukit Shafa berjalan menuju bukit Marwa. Ketika (laki-laki, tidak perempuan) sampai pada tanda hijau, berlari agak kencang sampai di bata akhir tanda hijau. Apabila sudah sampai di Marwa, naiklah ke atas dan lakukanlah hal yang sama seperti yang engkau lakukan di Shafa. Bacalah doa yang sama dengan yang di Shafa.
Sesudah selesai tujuh kali putaran, maka pendekkan semua rambut di kepala tapi jangan mencukurnya sampai habis (botak), kecuali jika ada waktu yang cukup leluasa antara umrah dan pelaksanaan haji, yang memungkinkan rambut tumbuh kembali. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah memerintahkan kepada para shahabat saat haji Wada' untuk memendekkan rambutnya setelah selesai umrah. Beliau tidak memerintahkan untuk mencukurnya, karena mereka datang pada pagi hari keempat bulan Dzulhijah. Untuk perempuan dianjurkan memotong rambutnya sepanjang ujung jari.

Sampai di sini selesailah sudah amalan-amalan umrah dan bertahallul dari ihrammu dengan sempurna. Sejak itu, kembali dibolehkan melakukan apa saja yang pada waktu ihram diharamkan.

Rukun-rukun umrah: Ihram, thawaf, dan sa'i.

Kewajiban-kewajiban umrah: Ihram dari miqat yang sudah ditentukan dan memotong atau mencukur rambut.

B. Yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Akan Melakukan Haji Qiran dan Ifrad

Wahai saudaraku dalam Islam, wahai tamu Allah Raja Yang Maha Mengetahui Ketika engkau sampai di Makkah dan saat itu engkau akan melakukan haji qiran atau ifrad, maka dianjurkan untuk melakukan thawaf qudum dengan tujuh kali putaran. Kemudian shalat dua raka’at selesai thawaf. Jika engkau mau, engkau boleh mendahulukan sa'i untuk haji qiran atau melaksanakan sa'i untuk haji ifrad. Engkau melaksanakan sa'i setelah melaksanakan thawaf qudum. Engkau boleh mengakhirkan sa'i dengan melakukannya setelah thawaf ifadhah. Setelah selesai melakukan thawaf qudum, engkau tetap berpakaian ihram (sejak dari miqat) sampai hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah).


III. Amalan-Amalan Haji

Amalan-amalan haji dimulai pada hari kedelapan (delapan Dzulhijah), dan dinamakan dengan hari Tarwiyah.

A. Amalan-Amalan pada hari Tarwiyah

Pada hari ini (delapan Dzulhijah) dianjurkan kepada orang yang berhaji tamattu' yang sudah tahallul dari umrahnya untuk melaksanakan ihram haji di pagi hari. Sebelum ihram haji, dia melakukan apa yang dilakukan sebelum ihram umrah, seperti mandi, memakai wangi-wangian (di tubuhnya) dan shalat. Kemudian berihram untuk haji di tempat di mana dia berada saat itu.
Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad, maka masih dalam keadaan ihram (sejak dari miqat).

Semua orang yang berhaji berangkat menuju Mina sebelum waktu Zhuhur. Mereka melaksanakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya pada waktunya masing-masing dengan meringkas (qashar) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Selanjutnya bermalam di Mina pada malam kesembilan (9 Dzulhijah) dan shalat Shubuh di sana. Bermalam di Mina pada malam tersebut disunahkan; jika tidak bermalam, maka tidak jadi masalah.

Apabila orang yang berhaji itu tiba di Mina sebelum hari tarwiyah (sebelum tanggal 8 Dzulhijah), maka ia berihram pada hari tarwiyah di Mina pada pagi hari, sama seperti yang lainnya.

1. Wuquf di Arafah dan amalan yang harus dilakukan pada hari itu (9 Dzulhijah)

Tatkala matahari terbit di hari Arafah, semua orang yang berhaji berangkat menuju Arafah dengan tenang, tertib dan sambil membaca talbiyah. Kemudian singgah di Namirah sampai lengsernya matahari, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka tidak ada masalah, karena singgah di Namirah merupakan sunnah saja hukumnya.
Ketika matahari sudah lengser hendaklah melaksanakan shalat dengan mengumpulkan (jama' taqdim) Zhuhur dengan Ashar dalam satu waktu (di waktu Zhuhur) dan meringkasnya (qashar) menjadi masing-masing dua rakaat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi s.a.w.

Setelah selesai melaksanakan shalat, dianjurkan berdzikir, berdoa dan merengek kapada Allah. Doa yang dibaca sesuai keinginan dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat. Doa yang biasanya dibaca oleh Rasulullah s.a.w. pada saat wuquf adalah:

“Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya semua kerajaan dan pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Seluruh padang Arafah merupakan tempat wuquf, sebagaimana disabdakan oleh Nabi s.a.w. Apabila orang berhaji merasa jenuh atau lelah dan ingin bercengkerama dengan shahabat-shahabatnya dan berbicara yang bermanfaat, hendaknya membaca buku-buku yang bermanfaat, atau ingin melakukan sesuatu yang bermanfaat selain yang disebut di atas, untuk sekadar mengisi waktu luangnya, maka tidak dipermasalahkan. Bahkan itu baik. Kemudian kembali lagi berdoa, berdzikir, merengek kepada Allah dan mengambil keberkahan tempat wuquf yang agung ini.

Ketika matahari sudah terbenam, jamaah haji bergegas menuju Muzdalifah. Barangsiapa berangkat sebelum matahari terbenam dan berada di luar Arafah, wajib untuk kembali lagi ke Arafah dan tinggal di sana sampai matahari terbenam. Jika tidak kembali, maka dianggap berdosa dan wajib membayar fidyah (denda).

Seyogyanya para jamaah haji mengutamakan ketertiban dan ketenangan sepanjang perjalanannya dari Arafah dan menyibukkan diri dengan talbiyah dan istighfar.

2. Bermalam (mabit) di Muzdalifah

Saudaraku seiman... Wahai tamu Allah yang Maha Penyayang, ketika jamaah haji tiba di Muzdalifah, mereka melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan mengumpulkan (jama') keduanya dengan sekali azan dan dua iqamah, serta meringkas (qashar) shalat Isya menjadi dua rakaat.
Setelah bermalam di Muzdalifah. Ketika sudah sampai waktu tengah malam, kaum wanita, anak-anak, orang tua dan kaum laki-laki yang memiliki tanggungan atas kelompoknya, diperbolehkan berangkat lebih dulu dari Muzdalifah menuju Mina. Sementara laki-laki yang cukup kuat dan tidak memiliki tanggungan, sebaiknya tetap tinggal di Muzdalifah sampai terbit fajar.
Ketika fajar sudah mulai terbit, mereka dianjurkan untuk shalat Shubuh di awal waktu, lalu berdoa dan berdzikir sampai mendekati matahari terbit. Jika memungkinkan sebaiknya berhenti (wuquf) di Masy'ar al-Haram dan berdoa di sisinya. Jika tidak mungkin, maka boleh berdoa di mana saja, seperti sabda Nabi s.a.w.: ”Aku berhenti (wuquf) di sini dan seluruh wilayah Muzdalifah adalah tempat berhenti (wuquf). "

Apabila fajar sudah benar-benar menguning, jamaah haji selekasnya bertolak ke Mina sebelum terbitnya matahari. Tidak diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Barangsiapa yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka dianggap menyalahi ketentuan (berdosa) dan wajib membayar fidyah, karena bermalam di Muzdalifah merupakan salah satu dari kewajiban Haji.

B. Manasik Haji Pada Hari Raya Idul Adha

Manasik tersebut meliputi: Melontar (ar-Ramyu), menyembelih, mencukur (rambut), thawaf, dan sa'i.

1. Melontar Jumrah (Ramyu al-Jumrah)

Ketika jamaah Haji bertolak dari Muzdalifah menuju Mina, mereka mengumpulkan tujuh batu kerikil untuk melakukan lontar Jumrah Aqobah. Batu kerikil itu boleh diambil di Muzdalifah atau di jalan menuju Mina. Ukuran besarnya setiap kerikil hendaknya sebesar ujung jari tengah atau seukuran biji kurma.
Ketika mereka sudah sampai di Mina, mereka melakukan lontar Jumrah Akbar (Jumrah Aqabah) yang letaknya terakhir dan lebih dekat dengan Makkah. Tujuh kerikil itu dilempar satu persatu dengan mengangkat kedua tangan setiap kali melempar sambil berucap: ”Allahu Akbar (Allah besar)." Setiap kerikil yang dilemparkan harus dipastikan masuk ke sumur Jumrah, baik kerikil itu tetap di dalam atau terpantul keluar lagi. Tidak disyaratkan untuk membenturkan kerikil itu tepat ke tiang.

Waktu melempar Jumrah Aqabah dimulai pada tengah malam kesepuluh (10 Dzulhijah) hingga terbenam matahari pada hari kesepuluh (10 Dzulhijah). Bagi jamaah haji yang kuat lebih utama melaksanakan lempar Jumrah setelah terbit matahari pada hari tersebut.

2. Menyembelih Hewan (Al-Hadyu)

Setelah rampung melempar Jumrah Aqabah, selanjutnya adalah menyembelih hewan bagi mereka yang berkewajiban, yaitu mereka yang melakukan haji tammattu' dan haji qiran.

Waktu pelaksanaan menyembelih hewan dimulai setelah terbit matahari pada hari raya Idul Adha sampai matahari terbenam pada hari ketiga belas (13 Dzulhijah). Orang yang menyembelih disunahkan memakan sembelihannya, menghadiahkannya dan mendermakannya.

3. Mencukur atau Memendekkan Rambut

Seusai melaksanakan penyembelihan, para jamaah haji melaksanakan prosesi mencukur rambut seluruhnya atau memendekkannya. Sebaiknya rambutnya dicukur seluruhnya (botak). Untuk perempuan, memotong rambutnya seukuran kuku jarinya. Apabila orang yang berhaji itu sudah melakukan lempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha dan mencukur atau memendekkan rambutnya, maka dengan demikian dia sudah bertahallul dengan tahallul pertama. Diperbolehkan untuknya melakukan apa saja yang dilarang ketika ihram, kecuali bersetubuh dengan isterinya. Tahallul pertama belum membuat orang dibolehkan menyetubuhi isterinya atau melihatnya dengan nafsu, sampai ia selesai melakukan thawaf ifadhah (tahallul kedua).

4. Thawaf dan Sa'i

Setelah selesai melempar jumrah, menyembelih hewan, dan mencukur atau memendekkan rambut, selanjutnya adalah melakukan amalan keempat dari prosesi haji yang dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pergi ke Masjidil Haram, jika memungkinkan, untuk melakukan thawaf ifadhah pada hari itu.
(Disunnahkan untuk memakai wewangian ketika akan kembali ke Makkah untuk thawaf setelah melontar dan bercukur sesuai dengan hadis riwayat Aisyah r.a. yang menceritakan: "Suatu ketika aku memakaikan wewangian kepada Nabi s.a.w. untuk ihramnya sebelum melaksanakan ihram, dan bertahallul sebelum thawaf di Ka'bah.")

Dilanjutkan dengan sa'i jika hajinya adalah haji tammattu'. Begitu juga bagi haji qiran atau ifrad yang belum melaksanakan sa'i setelah melaksanakan thawaf qudum.

Thawaf ifadhah lebih utama dilaksanakan pada hari tersebut (10 Dzulhijah) dan boleh diakhirkan. Waktu thawaf ifadhah dimulai sejak hari kesepuluh (10 Dzulhijah) sampai akhir bulan Dzulhijjah. Lebih utama untuk tidak menundanya di luar hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah).
Setelah thawaf ifadhah dan sa'i, kembali ke Mina untuk bermalam di sana.

Beberapa catatan yang perlu diperhatikan:

a. Rentetan amalan-amalan pada hari raya Idul Adha adalah sebagai berikut: Lontar jumrah, menyembelih hewan, bercukur atau memendekan rambut, thawaf ifadhah dan sa'i setelah thawaf ifadhah. Jika satu amalan hendak didahulukan atas yang lainnya, tak masalah.

b. Kriteria hewan yang akan disembelih harus sama dengan kriteria hewan yang disembelih sebagai kurban. Hewan itu harus sudah mencapai umur tertentu sesuai ketetapan syariat dan dalam kondisi sehat.

c. Barangsiapa yang tidak mampu untuk mengusahakan hewan sembelihan (karena tidak memiliki dana), maka baginya berpuasa sepuluh hari. Tiga hari dilaksanakan pada saat berhaji. Lebih utama dilaksanakan sebelum hari Arafah dan boleh dilaksanakan pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah).
Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari Arafah (9 Dzulhijah).
Sementara puasa sisanya (tujuh hari) dilaksanakan pada saat orang yang berhaji sudah kembali ke tanah airnya.

5. Hari-Hari Tasyriq (Ayam at-Tasyrik) dan Perbuatan yang Dilakukan Pada Hari Ini

Hari-hari tasyriq terdiri dari hari kesebelas, keduabelas dan ketigabelas dari bulan Dzulhijah. Diwajibkan atas orang yang berhaji untuk melakukan dua hal pada hari-hari tersebut, yaitu:

a. Bermalam di Mina beberapa malam pada hari-hari tersebut dan menetap di sana sepanjang malam, karena bermalam di Mina merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban dalam haji.

b. Melempar jumrah yang tiga pada hari-hari tasyrik setelah lengsernya matahari setiap hari. Selama berada di Mina, shalat dilakukan boleh dengan meringkas (qashar) shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

6. Cara Pelaksanaan Melontar Tiga Jumrah

Pada hari kesebelas Dzulhijah, apabila matahari sudah lengser (posisi matahari sudah di sebelah barat dari tengah langit atau sekitar jam 12:00 siang), para jamaah haji hendaknya mulai bergerak menuju Jumrah Pertama (Jumrah ‘Ula) yang posisinya paling dekat dengan Mina. Mareka hendaknya membawa dua puluh satu kerikil yang didapat dari tempat di mana mereka menetap (di Mina) atau didapat di jalanan. Sesampai di Jumrah Petama, mereka melontar dengan tujuh kerikil satu persatu. Setiap kali melontar satu kerikil diiringi dengan ucapan takbir (Allahu Akbar). Setelah melakukan lontar, hendaknya bergeser dari (sumur) Jumrah Pertama kemudian berdoa dengan doa apa saja. Jika tidak bisa berdiam lama untuk berdoa, maka berdoa dengan doa pendek saja, agar tetap melakukan apa yang menjadi kesunahan.

Kemudian jamaah haji bergerak menuju Jumrah Kedua (Jumrah Wustha) untuk melakukan hal yang sama seperti ketika berada di Jumrah Pertama. Ketika sampai di hadapan Jumrah Kedua, jamaah haji melontar tujuh kerikil satu persatu. Setiap lontaran satu kerikil diiringi dengan ucapan takbir. Selesai melontar hendaknya bergerak ke arah kiri dan berdiri untuk berdoa dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat. Hendaknya berdoa dengan doa yang panjang, jika mungkin. Jika tidak mungkin, maka cukup dengan doa yang pendek saja. Berdiri untuk bedoa jangan sampai ditinggalkan, karena itu bagian dari sunnah. Ketika sunnah ditinggalkan oleh banyak orang, maka melakukan dan menyebarkannya menjadi sangat dianjurkan.

Selesai dari Jumrah Kedua, jamaah haji bergerak ke Jumrah Aqabah (Jumrah Terakhir) dan melontar tujuh kerikil satu persatu. Setiap lontaran diiringi dengan ucapan takbir. Setelah selesai, jamaah haji bergegas meninggalkannya dan tidak perlu berdoa.

Di hari keduabelas (12 Dzulhijah) jamaah haji melakukan hal sama dengan apa yang di lakukan di hari kesebelas (11 Dzulhijah), setelah lengsernya matahari.

Di hari keduabelas, setelah selesai melontar, jika ada yang hendak cepat meninggalkan Mina, maka dia harus keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Ini yang deisebut dengan Nafar Awal atau ta'jil (mempercepat).
Jika dia tetap berada di Mina sampai matahari terbenam (malam 13 Dzulhijah), maka dia harus bermalam pada malam itu dan melontar lagi pada hari ketigabelas Dzulhijah. Ini yang disebut dengan Nafar Tsani atau ta'khir (mengakhirkan).
(Apabila seseorang terpaksa (di luar kehendaknya) tetap berada di Mina pada tanggal 12 Dzulhijah dan matahari sudah terbenam, seperti orang yang sudah berada di atas kendaraan untuk meninggalkan Mina tapi terjadi kemacetan yang membuatnya tetap berada di Mina ketika matahari terbenam (malam 13 Dzulhijah), maka dia tidak harus bermalam di Mina pada malam itu. Karena itu terjadi di luar kehendaknya)
Diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu mewakilkan amalan lontarnya kepada orang lain. Misalnya, orang sakit, perempuan hamil, anak kecil dan orang tua.

7. Thawaf Wada' (Thawaf Meninggalkan Makkah)

Apabila orang yang berhaji akan keluar dari kota Makkah untuk kembali ke negerinya masing-masing, maka diwajibkan untuk melaksanakan thawaf wada' sesuai sabda Rasulullah s.a.w: ”Janganlah seseorang berangkat pergi (meninggalkan Makkah) hingga ia melaksanakan thawaf perpisahan (thawaf wada') sebagai akhir dari prosesi ibadahnya." (Muttafaqun Alaihi)

Barangsiapa yang menunda thawaf ifadhahnya dan menunaikannya sebelum pergi meninggalkan Makkah, maka thawaf ifadhahnya itu cukup mengantikan thawaf wada'nya (tidak perlu melakukan thawah wada' lagi). Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka gugur kewajiban untuk melaksanakan thawaf wada'. Mereka boleh melanjutkan perjalanannya tanpa melakukan thawaf wada'.

Catatan:

Rukun-Rukun Haji ada empat, yaitu: Ihram, wuquf di Arafah, thawaf, dan sa'i.

Kewajiban-Kewajiban Haji ada tujuh, yaitu: Ihram dari miqat, wuquf di Arafah hingga matahari terbenam, bermalam (mabit) di Muzdalifah, bermalam di Mina beberapa malam pada hari-hari Tasyrik, melontar jumrah yang tiga, mencukur atau memendekkan rambut dan thawaf wada'.

Barangsiapa yang meninggalkan rukun haji, hajinya tidak sempurna (tidak sah). Sedangkan orang yang meninggalkan kewajiban haji, wajib baginya untuk mengganti dengan cara membayar fidyah, yaitu menyembelih hewan pada saat berada di Makkah dan membagi-bagikan daging hewan sembelihan itu kepada kaum miskin di Tanah Haram. Dia tidak diperbolehkan memakan daging tersebut sedikitpun.

Sampai di sini selesailah amalan-amalan dalam haji. Kami memohon kepada Allah kiranya berkenan menerima semua ibadah orang yang berhaji dan menjadikan haji mereka sebagai haji mabrur dan segala usaha yang mereka lakukan mendapat balasan.

IV. Kesalahan-Kesalahan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Anggapan bahwa kaum wanita yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah, ketika melewati miqat, harus dalam keadaan suci dari haid. Sehingga ketika seorang wanita dalam keadaan haid dan melewati miqat, maka ia tidak perlu melaksanakan ihram. Anggapan tersebut salah besar, karena haid itu tidak menghalangi untuk melaksanakan ihram. Seorang wanita yang haid boleh melaksanakan ihram dan menunaikan kewajiban-kewajiban dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, kecuali thawaf di Ka'bah. Karena untuk thawaf disyaratkan untuk suci dan wanita yang sedang haid bisa menunda pelaksanaan thawaf sampai ia suci.

Bagian dari kesalahan sebagian orang-orang yang haji atau umrah adalah anggapan bahwa pakaian yang dipakai dalam ihram tidak boleh diganti ketika kotor. Ini salah. Yang benar adalah pakaian ihram boleh diganti. Hendaknya orang yang dalam keadaan ihram tidak menghindari sesuatu kecuali yang sudah ditentukan untuk dihindari.

Kesalahan yang juga berhubungan dengan kaum wanita, mereka seringkali berdesakan dengan kaum laki-laki di sekitar Hajar Aswad.

Sebagian jamaah melanjutkan thawaf dan sa'i agar sempurna putarannya sekalipun shalat sudah hampir dimulai. Terkadang mereka ketinggalan satu rakaat shalat karena kondisi yang berdesak-desakan. Hendaknya mereka itu mendahulukan shalat berjamaah, kemudian menyempurnakan putaran thawaf atau sa'inya dari tempat di mana mereka berhenti.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah sebagian jamaah haji melontar jumrah dengan kuat dan keras, bahkan tak jarang sambil berteriak, caci-maki dan umpatan kepada setan, menurut dugaannya. Mereka menyangka bahwa mereka benar-benar melempar setan. Perilaku demikian tidak dibenarkan.

Para jamaah haji juga kerap melakukan lontaran jumrah menggunakan batu besar, sepatu (sandal) atau kayu.

Bacaan: Dr. Nashir ibn Musfir az-Zahrani, Indahnya Ibadah Haji, Qisthi Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam