Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 14 Januari 2018

Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa Dan Istilah Syariah, Dalil Aqiqah



Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa

Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Sehingga muncul perkataan ’Aqqa walidaih, artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia memutus hubungan baik dengan mereka).
Bentuk kata lainnya adalah (al-'aqiq), (al-'aqiqah), (al-'iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan.
Kambing yang disembelih pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan disebut 'aqiqah, (karena kambing itu dipotong).

Imam Syaukani berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-'aqqu pada dasarnya bermakna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath'u (memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong.

Terkadang aqiqah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar.
Aqiqah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar.

Dikatakan A'aqqat al-hamil, artinya rambut bayinya telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kandungan. Isim fa'il-nya adalah mu’iqq atau 'aqaq.

’Aqqa 'an waladihi ’aqqan, artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya.

Pengertian Aqiqah Menurut Syara’

Aqiqah menurut syara' berarti menyembelih kambing dalam rangka lahirnya bayi sebagai amalan sesuai sunnah Nabi s.a.w.

Beberapa Dalil Aqiqah

BANYAK HADITS yang menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut:

  • Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,

"Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja.” (Sanad-nya shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi-dalam kitab Qurban-bab: Penjelasan Tentang Aqiqah dan ia berpendapat hadits tersebut shahih (1565), Ibnu Majah (3163), dan Ibnu Hibban dalam Mawarid adz-Zham’an. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1221)

  • Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,

Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (Hadits shahih dengan lafaz: kullu ghulamin rahinah bi 'aqiqatihi (setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya). Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab Qurban (1575) ia berpendapat hasan shahih, Abu Dawud dalam kitab Qurban pada bab: al-'Aqiqah (2838) dan Ibnu Majah (3165). Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1229)

Untuk menjelaskan arti hadits tersebut saya mengutip penjelasan al-'Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zad al-Ma'ad:

“Imam Ahmad berkata, “Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsa (tertahan), sebagaimana firman Allah s.w.t.:


Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (TQS. Al-Muddatstsir: 38)

Secara zhahir hadits tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah maka setan tidak akan mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut."

  • Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata,

Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.” (Sanad-nya hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (6/158, 251), at-Tirmidzi dalam kitab Qurban bab: Penjelasan Tentang Aqiqah (1513) dengan redaksi: “Amarahum.” Ibnu Majah dan Ibnu Hibban juga meriwayatkan dengan redaksi yang senada)

  • Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata,

"Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, “Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (381, 422) at-Tirmidzi dalam kitab Qurban bab: Meng-adzan-i Telinga Bayi (1566), an-Nasa‘i (7/165), Ibnu Majah (3162), Abu Dawud (2834, 2835) dalam kitab Qurban bab: Aqiqah, at-Tirmidzi berpendapat hasan shahih, Hakim berpendapat sanad-nya shahih, disepakati oleh adz-Dzahabi dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1222)

  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. 
bahwa Rasulullah s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba. (Diriwayatkan dengan redaksi yang sama oleh Abu Dawud dalam kitab Qurban bab: Aqiqah (2841), diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya (9/299, 302), ath-Thabrani dalam al-Kabir, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Irwa‘ al-Ghalil (1164) dengan lafaz: ’Aqqa ’an al-Hasan wa al-Husain kabasyan kabasyan (Rasulullah menyembelihkan aqiqah Hasan dan Husain masing-masing seekor kambing)

  • Diriwayatkan Abdurrahman ibn Abu Sa'id, dari ayahnya
bahwa Nabi s.a.w. pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-‘uquq (aqiqah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”

  • Dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya,
“…beliau s.a.w. bersabda, “Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi)

Dari beberapa hadits yang telah disebutkan di atas, dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w., termasuk sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran sang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah mu‘akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadits-hadits yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing). Semoga Allah s.w.t. selalu melimpahkan rahmat kepada mereka semua.


Bacaan: Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, Aqiqah: Risalah Lengkap Berdasarkan Sunnah Nabi, Qisthi Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam