Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 25 Desember 2017

Keputusan Atas Tawanan Perang Badar Milik Negara Islam



15. Solusi persoalan tawanan perang

Rasulullah Saw. dan kaum muslimin dengan membawa tawanan kaum kafir Quraisy berjalan menuju Madinah al-Munawwarah. Ketika beliau sampai di ash-Shofra' beliau memerintahkan untuk membunuh para trouble maker (penghasut) di antara kaum kafir Quraisy yang masih hidup guna menghentikan sumber kerusakan.
Dimulai dari an-Nadhor bin al-Harits, ia dibunuh oleh Ali bin Abi Thalib. Kemudian beliau berjalan lagi, ketika beliau berada di ‘Araq azh-Zhibbiyah, beliau memerintahkan agar membunuh ‘Uqbah bin Abi Muith. Ketika Rasulullah Saw. memerintah agar membunuhnya, maka ‘Uqbah berkata, “Siapa yang memiliki anak perempuan kecil itu, wahai Muhammad?” “Neraka,” jawab Rasulullah Saw. ‘Uqbah dibunuh oleh 'Ashim bin Tsabit bin Abi al-Aqlah al-Anshari.
Kemudian, Rasulullah Saw. terus berjalan hingga beliau tiba di Madinah satu hari sebelum para tawanan tiba. Ketika para tawanan itu tiba, maka mereka tampak malu berada di antara para sahabat Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda, “Perlakukan para tawanan itu dengan baik.”
Setelah itu, kaum kafir Quraisy mengirim tebusan untuk para tawanan. Rasulullah Saw. meminta pendapat para sahabatnya tentang persoalan para tawanan perang itu. Umar mengusulkan agar mereka dibunuh saja. Usulan Umar ini disetujui oleh Sa’ad bin Mu’adz dan Abdullah bin Rawwahah. Sedang Abu Bakar ash-Shiddiq mengusulkan agar mereka ditebus dengan sesuatu, harta benda misalnya. Lalu, Rasulullah Saw. membolehkan sebagian dari mereka ditebus dengan harta benda, dan sebagian lagi dibebaskan tanpa tebusan harta benda, namun sebagai gantinya, mereka yang pandai membaca dan menulis harus mengajar sepuluh anak-anak kaum muslimin.

Mikraz bin Hafsh datang untuk menebus Suhail bin ‘Amru. Ketika mereka telah selesai bernegosiasi dengan Mikraz dan telah mendapatkan keputusan, mereka berkata, “Berikan apa yang menjadi hak kami!” Mikraz berkata, “Letakkan kakiku di tempat kakinya, lalu bebaskan dia, baru setelah itu aku beri kalian tebusannya.” Mereka membebaskan Suhail, sedang Mikraz mereka tahan tetap di tempatnya di sisi mereka.
Ketika tebusan telah selesai diberikan, maka turunlah arahan dari Tuhan tentang masalah tawanan perang. Allah Swt. berfirman:

Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta henda duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar disebabkan tebusan yang kamu ambil.” (TQS. al-Anfaal [8]: 67-68)

Umar bin Khaththab berkata kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, biarkan aku mencabut dua belah gigi seri Suhail bin ‘Amru, dan menjulurkan lidahnya, agar selamanya di tempat ia tinggal tidak mampu lagi berdiri untuk berceramah menjelek-jelekkan kamu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Jangan menjadikan contoh pada yang lain dengan melakukan perbuatan itu, nanti Allah menjadikan aku sebagai contoh buat yang lain dengan melakukan perbuatan itu. Ingat! Bahwa aku adalah seorang Nabi.” Demikianlah karakter yang ingin ditanamkan oleh Rasulullah Saw. dalam diri para sahabatnya.

Di antara para tawanan itu adalah Abu ‘Ash bin Rabi’ bin Abdul ‘Uzza, menantu Rasulullah Saw., suami putri beliau Zainab. Islam dan hijrah telah memisahkan antara Zainab dengan Abu ‘Ash bin Rabi’. Ketika kaum kafir Quraisy berjalan menuju Badar, Abu ‘Ash bin Rabi’ ikut serta berjalan bersama mereka, sehingga akhirnya ia menjadi tawanan pada saat perang Badar, ia ada di Madinah di sisi Rasulullah Saw. Ketika penduduk Makkah memberi tebusan untuk keluarga mereka yang ditawan, maka Zainab putri Rasulullah Saw. juga memberi tebusan harta benda untuk Abu ‘Ash bin Rabi’. Untuk menebus Abu ‘Ash bin Rabi’, Zainab memberikan kalung miliknya. Kalung itu ia peroleh dari Abu ‘Ash bin Rabi’ ketika Abu ‘Ash bin Rabi’ menikahinya (dalam riwayat lain: sebelumnya kalung itu milik Khadijah). Ketika melihat Zainab, Rasulullah Saw. sangat kasihan kepadanya. Rasulullah Saw. bersabda, “Jika membebaskan Abu ‘Ash bin Rabi’ dan mengembalikan kalung itu lagi pada Zainab kalian anggap baik maka lakukan.” Mereka berkata, “Baik, wahai Rasulullah.” Kemudian, mereka membebaskan Abu ‘Ash bin Rabi’ dan mengembalikan kalung itu lagi pada Zainab. Abu ‘Ash bin Rabi’ tinggal di Makkah, sedang Zainab tinggal di Madinah bersama Rasulullah Saw. Dengan demikian, Islam telah memisahkan keduanya.

Jumlah tebusan yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. untuk masing-masing orang di antara kaum musyrikin berkisar antara 1.000 dirham sampai dengan 4.000 dirham, tergantung kondisi masing-masing orang, kecuali para tawanan yang miskin yang tidak memiliki harta benda, Rasulullah Saw. membebaskan mereka tanpa uang tebusan sedikitpun. Kami akan sebutkan di antara orang-orang yang dibebaskan oleh Rasulullah Saw. tanpa uang tebusan sedikitpun, yaitu Abu ‘Ash bin Rabi’, Muththalib bin Hanthab, Shafiyyah bin Abi Rifa’ah, Abu 'Azzah, dan ‘Amru bin Abdullah bin Utsman bin Ahyab bin Hudzafah bin Jumah. Dia orang yang berkekurangan dan memiliki banyak anak perempuan. Dia berbicara pada Rasulullah Saw. “Wahai Rasulullah, sungguh engkau tahu betul harta yang aku miliki, aku punya banyak keperluan dan keluargaku banyak. Untuk itu, aku memohon kebaikanmu.” Rasulullah Saw. pun membebaskannya. Rasulullah Saw. memintanya agar hal ini tidak diberitahukan kepada siapapun. Melihat kebaikan Rasulullah Saw. itu, Abu Izzah berkata guna memuji Rasulullah Saw. dan mengungkap kelebihan beliau dalam kaumnya:

“Siapapun yang menyampaikan bahwa Muhammad itu Rasul pada kami
Sesungguhnya tentang kamu semuanya benar dan kekuasaanmu terpuji
Kamu seseorang yang menyeru pada kebenaran dan jalan kebenaran hakiki
Bahwa kamu berada di atas ajaran Allah Yang Maha Agung itu terbukti
Engkau seseorang yang hadir di tengah-tengah kami
Dengan dihiasi kedudukan yang sangat agung dan tinggi
Terhadap orang yang memusuhi, kamu benar-benar memerangi
Terhadap orang yang berdamai, sungguh kau berikan kebahagiaan sejati”

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam