15. Solusi persoalan tawanan
perang
Rasulullah Saw. dan
kaum muslimin dengan membawa tawanan kaum kafir Quraisy berjalan menuju Madinah
al-Munawwarah. Ketika beliau sampai di ash-Shofra' beliau memerintahkan untuk
membunuh para trouble maker (penghasut)
di antara kaum kafir Quraisy yang masih hidup guna menghentikan sumber
kerusakan.
Dimulai dari an-Nadhor
bin al-Harits, ia dibunuh oleh Ali bin Abi Thalib. Kemudian beliau berjalan
lagi, ketika beliau berada di ‘Araq azh-Zhibbiyah, beliau memerintahkan agar
membunuh ‘Uqbah bin Abi Muith. Ketika Rasulullah Saw. memerintah agar membunuhnya,
maka ‘Uqbah berkata, “Siapa yang memiliki anak perempuan kecil itu, wahai
Muhammad?” “Neraka,” jawab Rasulullah Saw. ‘Uqbah dibunuh oleh 'Ashim bin
Tsabit bin Abi al-Aqlah al-Anshari.
Kemudian, Rasulullah
Saw. terus berjalan hingga beliau tiba di Madinah satu hari sebelum para
tawanan tiba. Ketika para tawanan itu tiba, maka mereka tampak malu berada di
antara para sahabat Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda, “Perlakukan para
tawanan itu dengan baik.”
Setelah itu, kaum
kafir Quraisy mengirim tebusan untuk para tawanan. Rasulullah Saw. meminta
pendapat para sahabatnya tentang persoalan para tawanan perang itu. Umar
mengusulkan agar mereka dibunuh saja. Usulan Umar ini disetujui oleh Sa’ad bin
Mu’adz dan Abdullah bin Rawwahah. Sedang Abu Bakar ash-Shiddiq mengusulkan agar
mereka ditebus dengan sesuatu, harta benda misalnya. Lalu, Rasulullah Saw.
membolehkan sebagian dari mereka ditebus dengan harta benda, dan sebagian lagi
dibebaskan tanpa tebusan harta benda, namun sebagai gantinya, mereka yang
pandai membaca dan menulis harus mengajar sepuluh anak-anak kaum muslimin.
Mikraz bin Hafsh
datang untuk menebus Suhail bin ‘Amru. Ketika mereka telah selesai bernegosiasi
dengan Mikraz dan telah mendapatkan keputusan, mereka berkata, “Berikan apa
yang menjadi hak kami!” Mikraz berkata, “Letakkan kakiku di tempat kakinya,
lalu bebaskan dia, baru setelah itu aku beri kalian tebusannya.” Mereka
membebaskan Suhail, sedang Mikraz mereka tahan tetap di tempatnya di sisi
mereka.
Ketika tebusan telah
selesai diberikan, maka turunlah arahan dari Tuhan tentang masalah tawanan
perang. Allah Swt. berfirman:
“Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan
sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta
henda duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan
yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar
disebabkan tebusan yang kamu ambil.” (TQS. al-Anfaal [8]: 67-68)
Umar bin Khaththab
berkata kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, biarkan aku mencabut dua
belah gigi seri Suhail bin ‘Amru, dan menjulurkan lidahnya, agar selamanya di
tempat ia tinggal tidak mampu lagi berdiri untuk berceramah menjelek-jelekkan
kamu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Jangan menjadikan contoh pada yang lain
dengan melakukan perbuatan itu, nanti Allah menjadikan aku sebagai contoh buat
yang lain dengan melakukan perbuatan itu. Ingat! Bahwa aku adalah seorang
Nabi.” Demikianlah karakter yang ingin ditanamkan oleh Rasulullah Saw. dalam
diri para sahabatnya.
Di antara para tawanan
itu adalah Abu ‘Ash bin Rabi’ bin Abdul ‘Uzza, menantu Rasulullah Saw., suami
putri beliau Zainab. Islam dan hijrah telah memisahkan antara Zainab dengan Abu
‘Ash bin Rabi’. Ketika kaum kafir Quraisy berjalan menuju Badar, Abu ‘Ash bin
Rabi’ ikut serta berjalan bersama mereka, sehingga akhirnya ia menjadi tawanan
pada saat perang Badar, ia ada di Madinah di sisi Rasulullah Saw. Ketika
penduduk Makkah memberi tebusan untuk keluarga mereka yang ditawan, maka Zainab
putri Rasulullah Saw. juga memberi tebusan harta benda untuk Abu ‘Ash bin
Rabi’. Untuk menebus Abu ‘Ash bin Rabi’, Zainab memberikan kalung miliknya.
Kalung itu ia peroleh dari Abu ‘Ash bin Rabi’ ketika Abu ‘Ash bin Rabi’
menikahinya (dalam riwayat lain: sebelumnya kalung itu milik Khadijah). Ketika
melihat Zainab, Rasulullah Saw. sangat kasihan kepadanya. Rasulullah Saw.
bersabda, “Jika membebaskan Abu ‘Ash bin Rabi’ dan mengembalikan kalung itu
lagi pada Zainab kalian anggap baik maka lakukan.” Mereka berkata, “Baik, wahai
Rasulullah.” Kemudian, mereka membebaskan Abu ‘Ash bin Rabi’ dan mengembalikan
kalung itu lagi pada Zainab. Abu ‘Ash bin Rabi’ tinggal di Makkah, sedang
Zainab tinggal di Madinah bersama Rasulullah Saw. Dengan demikian, Islam telah
memisahkan keduanya.
Jumlah tebusan yang
ditetapkan oleh Rasulullah Saw. untuk masing-masing orang di antara kaum
musyrikin berkisar antara 1.000 dirham sampai dengan 4.000 dirham, tergantung
kondisi masing-masing orang, kecuali para tawanan yang miskin yang tidak
memiliki harta benda, Rasulullah Saw. membebaskan mereka tanpa uang tebusan
sedikitpun. Kami akan sebutkan di antara orang-orang yang dibebaskan oleh
Rasulullah Saw. tanpa uang tebusan sedikitpun, yaitu Abu ‘Ash bin Rabi’,
Muththalib bin Hanthab, Shafiyyah bin Abi Rifa’ah, Abu 'Azzah, dan ‘Amru bin
Abdullah bin Utsman bin Ahyab bin Hudzafah bin Jumah. Dia orang yang
berkekurangan dan memiliki banyak anak perempuan. Dia berbicara pada Rasulullah
Saw. “Wahai Rasulullah, sungguh engkau tahu betul harta yang aku miliki, aku
punya banyak keperluan dan keluargaku banyak. Untuk itu, aku memohon
kebaikanmu.” Rasulullah Saw. pun membebaskannya. Rasulullah Saw. memintanya
agar hal ini tidak diberitahukan kepada siapapun. Melihat kebaikan Rasulullah
Saw. itu, Abu Izzah berkata guna memuji Rasulullah Saw. dan mengungkap
kelebihan beliau dalam kaumnya:
“Siapapun yang
menyampaikan bahwa Muhammad itu Rasul pada kami
Sesungguhnya tentang
kamu semuanya benar dan kekuasaanmu terpuji
Kamu seseorang yang menyeru
pada kebenaran dan jalan kebenaran hakiki
Bahwa kamu berada di
atas ajaran Allah Yang Maha Agung itu terbukti
Engkau seseorang yang
hadir di tengah-tengah kami
Dengan dihiasi
kedudukan yang sangat agung dan tinggi
Terhadap orang yang memusuhi,
kamu benar-benar memerangi
Terhadap orang yang
berdamai, sungguh kau berikan kebahagiaan sejati”
Bacaan: Prof. Dr. Muh.
Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw.,
Al-Azhar Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar