Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 13 Oktober 2017

Tayamum Tartib Mengusap Wajah Kemudian Tangan



3. Apakah Tayamum Itu Diwajibkan Tartib (Berurutan)?

Kita harus melihat nash-nash berikut:

Ayat dari surat al-Maidah dan an-Nisa, keduanya mendahulukan wajah atas telapak tangan:

“Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Dan Firman Allah Swt.:

“Sapulah mukamu dan tanganmu.” (TQS: an-Nisa [4]: 43)

Beberapa riwayat yang berasal dari Ammar memiliki redaksi sebagai berikut:

“Lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

“Lalu beliau Saw. mengusapkan keduanya ke atas punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya, atau ke punggung tangan kiri dengan telapak tangannya itu, kemudian beliau Saw. mengusapkan keduanya pada wajahnya.”

“Cukuplah engkau (mengusap) wajah dan kedua telapak tangan.”

“Kemudian beliau Saw. mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.”

“Kemudian mengusapkan yang kirinya ke atas yang kanan, punggung telapak tangannya dan wajahnya.”

“Beliau Saw. mengusap wajahnya dan dua telapak tangannya satu kali.”

“Bertayamum (dengan mengusap) wajah dan dua telapak tangan.”

Dan riwayat Abu Juhaim menyebutkan:

“Lalu mengusap wajah dan kedua tangannya.”

Dari Ammar bin Yasir diriwayatkan enam riwayat yang mendahulukan wajah atas dua telapak tangan.
Hanya dua riwayat saja yang mendahulukan dua telapak tangan atas wajah, dan riwayat Abu Juhaim yang ditakhrij Bukhari mendahulukan wajah atas dua tangan.
Perkara yang perlu dicermati adalah bahwa dua riwayat pertama yang mendahulukan dua telapak tangan atas wajah itu, keduanya menjelaskan tata cara mengusap dua telapak tangan, dan tidak bisa kita bayangkan bahwa Ammar sebagai perawi dari beberapa riwayat ini menyalahi dirinya sendiri, yakni tidak mungkin Ammar meriwayatkan beberapa riwayat yang saling bertentangan seperti ini, terlebih lagi bila mengingat perkara yang diriwayatkannya adalah satu peristiwa yang sama.
Karena itu, penafsirannya tidak akan keluar dari dua kemungkinan: bisa jadi kekeliruan dan pertentangan itu berasal dari para perawi sendiri, kekeliruan tersebut bukan berasal dari Ammar, dan bisa juga dengan menyampaikan dua riwayat yang berbeda satu sama lain itu Ammar bermaksud menekankan penjelasan tata cara mengusap dua telapak tangan, lalu dia mendahulukan keduanya untuk menunjukkan urgensinya dan tidak adanya kekhawatiran akan timbulnya ambiguitas dan kesamaran.
Hal ini karena wajah disebutkan terlebih dahulu oleh nash al-Qur’an dan hadits daripada dua telapak tangan, yakni ketika dia ingin menyampaikan tata cara mengusap dua telapak tangan dia memulai dengan keduanya untuk menegaskan urgensinya. Ketika dia tidak bermaksud menyebutkan tata cara, maka dia menyebutkan wajah terlebih dahulu, baru kemudian menyebut dua telapak tangan seperti biasanya dalam tayamum. Saya tidak melihat ada kemungkinan ketiga.

Tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah Saw. mengusap dua telapak tangan terlebih dahulu dalam satu atau beberapa kesempatan, dan mengusap wajah terlebih dahulu pada kesempatan yang lain, dan ini menunjukkan adanya at-takhyir (pemberian pilihan), tidak bisa dikatakan seperti itu, karena faktanya satu peristiwa dan satu perawi, sehingga harus dilakukan pentarjihan atau pentakwilan.
Melalui pentarjihan, kita harus mentarjih (lebih mengunggulkan) riwayat-riwayat yang mendahulukan wajah daripada dua telapak tangan, karena riwayat-riwayat tersebut lebih banyak. Melalui pentakwilan, kita harus mengatakan apa yang telah kita katakan sebelumnya, bahwa Ammar mendahulukan dua telapak tangan ketika ingin menyebutkan tata cara mengusap keduanya untuk menegaskan urgensinya, dan kita mentarjih kemungkinan kedua.

Yang lebih meyakinkan hati adalah fakta dua ayat al-Qur’an mendahulukan wajah daripada dua tangan, sehingga dengan penuh keyakinan kami nyatakan: tayamum itu dilakukan dengan terlebih dahulu mengusap wajah, baru kemudian mengusap dua telapak tangan. Tujuh riwayat hadits dan dua ayat al-Qur’an, semuanya mendahulukan wajah daripada dua telapak tangan. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali dua riwayat saja yang menyebutkan tata cara mengusap dua telapak tangan.
Sembilan nash inilah yang diamalkan, dua nash lainnya ditinggalkan. Pernyataan ini disampaikan jika diasumsikan adanya ta'arudl (kontradiksi). Jika dilakukan pentakwilan terhadap dua riwayat seperti di atas maka tidak ada ta'arudl, sehingga nash-nash yang mujmal ini bisa diamalkan dengan mendahulukan wajah atas dua telapak tangan.

Oleh karena itu, menjadi satu keharusan dalam tayamum memulai dengan mengusap wajah, baru kemudian mengusap dua telapak tangan.

“Mulailah dengan sesuatu yang dimulakan oleh Allah.”

Pendapat inilah yang dipegang teguh as-Syafi'i dan Ahmad.
Adapun Abu Hanifah dan Malik memandang bahwa memulakan wajah itu sebagai sunah saja. Pendapat seperti ini tidak beralasan, karena seharusnya keduanya menyatakan “mendahulukan wajah” itu wajib dengan istidlal yang telah kami paparkan di atas, atau menyatakan “mendahulukan wajah” itu sesuatu yang mubah dengan istidlal riwayat-riwayat shahihah yang saling bertentangan tersebut.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam