Tiga Perkara yang Membedakan
Wanita Haid Dengan Orang Junub
Tiga perkara tersebut
secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Wanita haid tidak wajib dan
tidak halal berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Mu’adzah, dia berkata:
“Aku bertanya kepada
Aisyah. Aku berkata: Mengapa wanita haid harus mengqadha puasanya, tetapi tidak wajib mengqadha shalatnya? Aisyah bertanya: Apakah engkau seorang
Haruriyah? Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku hanya bertanya
saja. Aisyah berkata: Hal itu menimpa kami juga, lalu kami diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim,
Bukhari, Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan)
Ucapan Aisyah: Apakah
engkau seorang Hamriyah? Maksudnya, apakah engkau seorang Khawarij? Khawarij
mengatakan wajibnya mengulang shalat bagi seorang wanita haid.
Dilalah hadits ini memberi pengertian bahwa
seorang wanita tidak berpuasa selama menjalani masa haidnya. Dia harus mengqadha puasanya setelah suci dari haidnya.
Seandainya seorang wanita haid boleh berpuasa, niscaya tidak akan keluar
pernyataan Aisyah tentang kewajiban mengqadha
puasa bagi wanita haid.
Juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Hamnah binti Jahsy, ia berkata:
“Aku mengeluarkan
darah istihadhah yang banyak sekali,
lalu aku menemui Rasulullah Saw. untuk meminta fatwa dan memberitahukan hal itu
padanya. Aku menemukan beliau Saw. berada di rumah saudariku, Zainab binti
Jahsy. Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku perempuan yang mengeluarkan
darah yang banyak sekali, bagaimana pendapatmu perihal itu. Keluarnya darah
tersebut telah menghalangiku dari melaksanakan shalat dan puasa. Aku sarankan
engkau memakai kapas, karena ia dapat menghilangkan darah.” (HR. Abu Dawud)
Ahmad dan at-Tirmidzi
meriwayatkan dan menshahihkan hadits
ini.
Al-Kursuf itu maksudnya adalah al-quthnu (kapas). Ucapan:
“Keluarnya darah
tersebut telah menghalangiku melaksanakan shalat dan puasa.”
Ketika Rasulullah Saw.
tidak membantah ucapan Hamnah binti Jahsy seperti itu, dan justru memberikan
petunjuk padanya apa yang harus dilakukannya, ini merupakan pengakuan beliau
Saw. atas hal itu, dan menjadi dalil bahwa seorang wanita haid itu tidak berpuasa.
Hadits yang paling
jelas dibandingkan dengan dua hadits tersebut adalah yang diriwayatkan Abu Said
ra., bahwasanya Rasulullah Saw. berkata kepada kaum wanita:
“Bukankah kesaksian
seorang wanita itu setengah dari kesaksian seorang lelaki?” Mereka berkata:
Iya. Beliau Saw. bersabda: “Hal itu merupakan salah satu dari kekurangan
akalnya. Bukankah jika dia haid dia tidak shalat dan tidak puasa.” Mereka
berkata: Iya. Beliau Saw. berkata: “Itulah salah satu dari kekurangan
agamanya.” (HR. Bukhari)
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar