Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 11 Agustus 2017

Makmum Masbuq Memasuki Shalat Dalam Posisi yang Sedang Dilakukan oleh Imam



Makmum Masbuq Memasuki Shalat Dalam Posisi yang Sedang Dilakukan oleh Imam

Jika seorang masbuq datang dan ingin memasuki shalat, maka hendaknya ia bertakbiratul ihram, kemudian mengikuti posisi yang sedang dilakukan oleh imam, baik imam sedang ruku', sujud, duduk, atau berdiri. Jika mendapati imam sedang ruku’, maka ia mendapatkan rakaat tersebut seluruhnya, dan jika dia tidak mendapatkan ruku' maka dia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Setelah imam bersalam, hendaknya ia menyempurnakan sisa shalatnya, dan tidak baginya melakukan sujud sahwi. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dari jalur Abu Hurairah juga menggunakan redaksi:

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat bersama imam, maka ia mendapatkan shalat tersebut.”

Ucapan: man adraka rak’atan (barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat), yakni mendapatkan ruku' rakaat tersebut. Dalil bahwa rakaat tersebut kadang ditetapkan untuk ruku’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. tentang shalat kusuf (gerhana) dengan kalimat:

”…Lalu beliau Saw. maju, kemudian bertakbir, dan shalat empat kali ruku' dalam dua rakaat...” (HR. Muslim)

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah juga dengan kalimat:

”...Kemudian beliau mengulangi bacaan dalam shalat kusuf pada keempat ruku'nya dalam dua rakaat dan empat sujud...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua hadits ini tidak ditafsirkan kecuali bahwa kata empat rakaat ini maksudnya adalah empat kali ruku’. Ucapan beliau Saw.: faqad adrakas shalat (maka dia mendapatkan shalat tersebut) yakni dia telah mendapatkan rakaat tersebut sehingga mendapatkan shalat tersebut. Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika kalian mendatangi shalat, sedangkan kami dalam posisi sujud maka bersujudlah kalian dan janganlah menghitungnya (sebagai satu rakaat). Dan barangsiapa yang mendapati ruku' maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)

Dari Abdul Aziz bin Rafi’, dari seorang syeikh dari kalangan Anshar, ia berkata:

“Seorang lelaki memasuki masjid, dan Nabi Saw. sedang melaksanakan shalat. Beliau mendengar suara hentakan kedua sepatunya. Tatkala beliau Saw. selesai dari shalatnya, beliau berkata: “Dalam posisi apa engkau mendapatkan kami?” Laki-Iaki itu menjawab: ”Sujud, lalu akupun bersujud.” Beliau Saw. bersabda: “Begitulah yang harus kalian lakukan, dan janganlah kalian menghitung (sebagai satu raka’at) dengan sujud itu kecuali jika kalian mendapati rakaat (yakni ruku'). Jika kalian mendapati imam dalam posisi berdiri maka berdirilah, atau duduk (di antara dua sujud) maka duduklah, atau ruku' maka ruku’lah, atau sujud maka bersujudlah, atau duduk maka duduklah.” (HR. Abdur Razaq dan Said bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah)

Dari al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia berkata:

“Pada Perang Tabuk, aku bersama Rasulullah Saw. tertinggal di belakang, lalu Rasulullah Saw. membuang air besar, kemudian beliau Saw. kembali kepadaku dan bersamaku ada air untuk bersuci. Dia (perawi) berkata: Lalu aku kucurkan pada kedua tangan Rasulullah saw. Beliau menghirup air dengan hidung. Ya'qub berkata: kemudian beliau Saw. berkumur, setelah itu beliau Saw. membasuh wajahnya sebanyak tiga kali. Tatkala beliau ingin membasuh tangannya sebelum mengeluarkannya dari dua lengan jubahnya, dua lengan jubah itu terasa sempit, maka beliau Saw. mengeluarkan tangannya dari jubah itu dan membasuh tangan kanannya tiga kali dan tangan kirinya tiga kali. Beliau Saw. juga mengusap dua alas kakinya tanpa mencopotnya. Kemudian beliau Saw. berjalan menuju orang-orang dan mendapati mereka telah memajukan Abdurrahman bin Auf untuk shalat mengimami mereka. Nabi Saw. mendapati satu dari dua rakaat shalat tersebut, lalu beliau Saw. shalat bersama mereka pada rakaat terakhir dengan mengikuti shalat Abdurrahman bin Auf. Usai Abdurrahman bersalam, Rasulullah Saw. berdiri menyempurnakan shalatnya, dan kaum Muslim merasa terkejut lalu mereka riuh bertasbih. Usai shalat, Rasulullah Saw. menghadap mereka dan berkata: ”Kalian telah bertindak baik dan benar.” Dengan ucapan ini beliau Saw. mengharapkan agar mereka senantiasa shalat pada waktunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Lalu kami mendatangi orang-orang, dan Abdurrahman sedang shalat subuh mengimami mereka. Ketika melihat Nabi Saw., Abdurrahman ingin mundur, tetapi beliau Saw. memberi isyarat agar tetap melanjutkannya. (Perawi) berkata: lalu aku dan Nabi Saw. shalat di belakang Abdurrahman bin Auf satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bersalam, maka Nabi Saw. berdiri, lalu shalat satu rakaat yang tertinggal darinya, dan beliau Saw. tidak menambahnya dengan apapun.”

Dalam hadits Mughirah bin Syu'bah terdapat kalimat: “Rasulullah Saw. berdiri menyempurnakan shalatnya” yang menunjukkan bahwa makmum masbuq harus menyempurnakan rakaat shalat yang masih tersisa.
Adapun dalam riwayat yang kedua terdapat kalimat: “lalu shalat satu rakaat yang tertinggal darinya, dan beliau Saw. tidak menambahnya dengan apapun.” Riwayat ini menunjukkan bahwa seorang makmum masbuq harus menyempurnakan shalatnya saja dan tidak perlu melakukan sujud sahwi. Dia tidak perlu melakukan apapun selain rakaat shalat yang tertinggal saja, dan ini sekaligus menolak mereka yang mengharuskan sujud sahwi bagi seorang makmum masbuq.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam