Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 31 Agustus 2017

Dalil Sunah Memuliakan Merawat Rambut



BAB ENAM

SUNAH-SUNAH YANG DIGABUNGKAN DENGAN FITRAH

Pasal ini mencakup dua masalah. Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut; kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan bercelak dan memakai wewangian.

Di dalam persoalan ini terdapat tujuh pembahasan:

  1. Memuliakan rambut.
  2. Mencabut uban (rambut yang sudah putih).
  3. Menyemir uban.
  4. Menyambung rambut.
  5. Menyisir rambut.
  6. Membelah rambut.
  7. Bercelak dan memakai wewangian.

Hukum yang Berkaitan Dengan Rambut

1. Memuliakan Rambut

Pengertian memuliakan rambut adalah: memperhatikan kebersihan rambut, dengan menyisir dan merawatnya. Beberapa hadits berikut menyinggung persoalan memuliakan dan merawat rambut:

1) Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Rambut Rasulullah Saw. itu kurang dari jammah, dan lebih dari wafrah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Al-Wafrah adalah rambut lebat yang memenuhi kepala dan terurai hingga mencapai dua telinga. Jika terurai melebihi dua daun telinga disebut limmah, dan jika panjangnya mencapai dua bahu maka disebut jummah.

2) Dari Anas ra.:

“Bahwasanya Nabi Saw. suka membiarkan rambutnya menjuntai hingga dua bahunya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai)

Ahmad, Muslim dan an-Nasai meriwayatkan juga hadits dari Anas, dia berkata:

“Rambut Nabi Saw. mencapai pertengahan dua telinganya.”

Dan dalam suatu riwayat disebutkan dengan lafadz:

“(Rambutnya) tidak melewati dua telinganya.”

3) Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa memiliki rambut, maka hendaklah dia memuliakannya (merawatnya).” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Hajar berkata: sanad hadits ini hasan.

4) Dari Atha bin Yasar, dia berkata:

“Ketika Rasulullah Saw. sedang berada di masjid, ada seorang laki-laki masuk dengan rambut dan janggut yang acak-acakan dan tidak beraturan. Maka Rasulullah Saw. memberi isyarat dengan tangannya pada laki-laki itu agar dia keluar, seakan beliau Saw. ingin mengatakan agar ia merapikan rambut dan janggutnya terlebih dahulu. Lalu laki-laki itu pun keluar merapikannya, dan kemudian masuk kembali. Rasulullah Saw. bersabda: “Bukankah ini lebih baik, daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut yang acak-acakan seperti setan.” (HR. Malik)

5) Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanniy:

“Bahwasanya Nabi Saw. melarang seseorang menyisir rambut kecuali secara berkala (tidak terus-menerus). (HR. Ahmad, Abu Dawud dan anNasai)

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

6) Dari salah seorang sahabat ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang salah seorang dari kami menyisir terus setiap hari.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasai)

7) Dari Abu Qatadah:

“Bahwasanya ia mempunyai rambut yang panjang nan lebat, lalu ia bertanya kepada Nabi Saw. mengenai rambutnya, maka Nabi Saw. memerintahkan untuk merawatnya dengan baik dan menyisirnya setiap hari.” (HR. an-Nasai)

Para perawinya adalah perawi hadits shahih.

Dalam satu riwayat dari Malik:

“Abu Qatadah bertanya kepada Rasulullah Saw.: Aku memiliki rambut yang panjang, apakah aku harus menyisirnya? Rasulullah Saw. bersabda: “Ya, dan rawatlah dengan baik.”

8) Dari Nafi, dari Ibnu Umar :

“Bahwasanya Rasulullah Saw. melarang dari qaza’. Dia berkata: Aku bertanya kepada Nafi: Apakah qaza' itu? Dia berkata: Mencukur sebagian rambut anak, seraya membiarkan sebagian yang lain.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud)

Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasai meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar:

“Nabi Saw. melihat seorang anak kecil dicukur sebagian rambutnya dan disisakan sebagian yang lainnya. Maka beliau Saw. melarang mereka dari hal itu. Beliau Saw. bersabda: “Cukurlah semua, atau biarkan semua.”

9) Dari Abdullah bin Ja’far:

“Kemudian beliau Saw. menunda mendatangi keluarga Ja’far sampai tiga hari, lalu beliau Saw. mendatangi mereka dan berkata: “Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini atau setelah esok hari, panggilkan kedua anak saudaraku.” Dia berkata: Kemudian kami dibawa ke hadapan beliau Saw., seakan-akan kami anak ayam yang kehilangan induknya. Maka beliau Saw. berkata: “Panggilkan tukang cukur padaku. Lalu didatangkan tukang cukur, kemudian dia mencukur rambut kami.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Para perawi hadits yang ditakhrij oleh Ahmad adalah para perawi hadits shahih.

Secara ringkas bisa dikatakan bahwa disunahkan untuk mencuci, menyisir dan memelihara rambut dari waktu ke waktu tanpa berlebihan.
Kita boleh memanjangkan rambut hingga mencapai dua bahu, atau sampai pertengahan dua telinga, atau lebih pendek dari itu, atau boleh pula mencukur seluruhnya, di mana semua itu disebutkan dalam beberapa hadits yang telah saya tunjukkan di atas.

Hadits pertama dan kedua menunjukkan bolehnya memanjangkan rambut hingga mencapai dua telinga atau dua bahu.
Hadits kedelapan -riwayat kedua- menunjukkan bolehnya mencukur habis rambut, walaupun begitu syariat melarang dari satu gaya mencukur rambut yakni al-qaza’, maksudnya adalah menggunduli sebagian rambut seraya membiarkan sebagian yang lainnya; ini merupakan perbuatan yang biasa dilakukan sebagian orang dusun ketika mencukur rambut anak kecil dengan menyisakan satu potongan atau satu bagian rambut di bagian teratas kepalanya, atau yang biasa dilakukan para pemuda yang mengikuti kebiasaan orang Barat di zaman sekarang ini. Larangan ini ditunjukkan oleh hadits kedelapan dalam dua riwayatnya. Rambut kepala itu boleh dicukur seluruhnya, boleh dipendekkan seluruhnya, boleh dipanjangkan seluruhnya, tetapi tidak boleh hanya pada satu bagian saja darinya.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa:

“Bahwasanya Abu Musa jatuh pingsan, lalu isterinya menangis. Ketika dia sadar, ia berkata kepadanya: Bukankah telah sampai kepadamu apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw.? Lalu kami menanyakan hal itu kepada isterinya, maka dia (isterinya) berkata: Beliau Saw. bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang meratap, mencukur, dan merobek baju (ketika tertimpa musibah kematian).” (HR. an-Nasai, Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)

Hadits ini bukan larangan dari mencukur secara mutlak, melainkan ditaqyid dengan mencukur dalam kondisi terkena musibah kematian. Artinya, haram mencukur rambut sebagai bentuk perkabungan ketika terkena musibah kematian.
Begitu pula haram meratap dan merobek pakaian karena perkabungan dan kesedihan. Hadits ini tidak menunjukkan larangan bercukur yang bersifat mutlak.
Di dalam hadits kesembilan disebutkan bahwa Rasulullah Saw. menangguhkan mencukur rambut anak-anak Ja'far hingga tiga hari setelah kematiannya. Beliau Saw. menunggu hingga masa perkabungan itu lewat. Ibnu Abdil Barr berkata: Para ulama bersepakat tentang bolehnya mencukur.
Hadits ketiga dan keempat menunjukkan anjuran membasuh rambut, membersihkan, dan menyisirnya, agar rambut itu tidak dibiarkan kotor dan tidak terurus.
Hadits kelima dan keenam menunjukkan bahwa menyisir dan membersihkan rambut dilakukan dan diperhatikan dengan tanpa berlebihan, dilakukan dengan sedang-sedang saja. Tetapi ini tidak menafikan menyisir rambut setiap hari, jika memang hal itu dibutuhkan misalnya bagi orang yang memiliki rambut tebal yang panjangnya sampai dua bahu (jummah) sebagaimana disebutkan dalam hadits ketujuh.

Tujuannya adalah menuntut orang tersebut memperhatikan dan memelihara rambutnya dari waktu ke waktu dengan tanpa berlebihan, seperti yang dilakukan para pemuda sekarang ini yang senantiasa membawa sisir di saku untuk menyisir rambut mereka setiap saat, setiap kali rambutnya tertiup angin, atau setiap melakukan gerakan yang bisa merusak tatanan rambut mereka. Maka beberapa hal terakhir ini dan semisalnya tercakup dalam larangan di atas.

Apa yang dilakukan oleh kaum lelaki di masa sekarang ini dengan mencukur dan memendekkan rambut mereka, dan mencukur habis rambut yang ada di bagian belakang bawah kepalanya (dekat tengkuknya), maka ini boleh-boleh saja dan tidak berdosa. Begitu pula perkara yang tidak tercakup dalam larangan ini, yaitu memanjangkan dua sisi rambut yang terkadang dilakukan para pemuda sekarang ini, hukumnya boleh-boleh saja. Kedua perkara ini tidak terkategorikan qaza’ yang dilarang dalam hadits.

Bukhari telah meriwayatkan dari Ubaidillah bin Hafsh, bahwa Umar bin Nafi memberi kabar padanya dari Nafi pelayan Abdullah, bahwasanya dia mendengar Ibnu Umar ra. berkata:

“Aku mendengar Rasulullah Saw. melarang dari qaza'. Ubaidillah berkata: Aku bertanya: Apa qaza’ itu? Ubaidillah lalu memberi isyarat kepada kami sambil berkata: Jika rambut anak kecil itu dicukur, lalu dibiarkan rambutnya sebagian sebelah sini, sebelah sini, dan sebelah sini. Ubaidillah menunjukkan kepada kami pada ubun-ubun dan samping (kanan dan kiri) kepalanya. Lalu ditanyakan kepada Ubaidillah: Apakah ini diberlakukan untuk anak perempuan dan anak laki-laki? Ubaidillah berkata: Aku tidak mengetahui yang seperti ini. Dia bertanya: Apakah khusus untuk anak laki-laki? Ubaidillah berkata: Aku juga mengulang pertanyaan itu padanya. Ubaidillah berkata: Tidak mengapa membiarkan rambut depan kepala dan rambut tengkuk bagi anak-anak, tetapi maksud dari qaza itu adalah membiarkan sebagian rambut yang ada di ubun-ubun, hingga di kepala yang tersisa hanya itu. Begitu pula dengan memangkas rambut kepalanya yang ini dan ini.”

Dengan demikian qaza itu adalah mencukur habis sebagian rambut kepala, seraya meninggalkan sebagian yang lain; bukan memangkas dan memendekkan rambut kepala seraya membiarkan rambut di atas ubun-ubunnya lebih panjang, atau rambut pada dua sisi kepalanya lebih panjang. Kuncung (rambut di bagian depan kepala) itu boleh-boleh saja selama rambut kepalanya (yang lain) tidak dicukur habis atau tidak digunduli. Namun, ketika rambutnya dicukur habis sama sekali, maka tidak boleh ada kuncung seperti itu.
Perihal hadits yang diriwayatkan at-Thabrani, dari Umar bin Kattab ra., bahwasanya dia berkata:

“Rasulullah Saw. melarang dari mencukur rambut di tengkuk, kecuali bila hendak dibekam.”

Status hadits ini dhaif, sehingga tidak layak digunakan sebagai dalil.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam