Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 31 Agustus 2017

Dalil Sunah Menyemir Rambut Beruban



3. Menyemir Uban (Rambut yang Sudah Putih)

Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini.

1. Jabir bin Abdillah, dia berkata:

“Pada hari penaklukkan Makkah, Abu Quhafah dihadapkan pada Nabi Saw. dengan kepala seperti tsagamah. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Bawalah dia ke sebagian isterinya, dan rubahlah (warnailah) rambutnya itu, tetapi jauhilah warna hitam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Tsagamah adalah pohon yang bunga dan buahnya berwarna putih, tumbuh di puncak bebukitan.

2. Dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib, dia berkata:

“Aku pernah menemui Ummu Salamah, isteri Nabi Saw., lalu beliau memperlihatkan sebagian rambut Rasulullah Saw. yang telah dicat dengan pacar dan katam kepada kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Bukhari meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan pacar dan katam. Kata al-katam artinya adalah tumbuhan yang warnanya hitam sedikit kemerah-merahan, yang suka digunakan untuk menyemir/mengecat.

3. Dari Abu Dzar ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya yang paling baik untuk merubah warna uban adalah pacar dan al-katam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan berkata: status hadits ini hasan shahih.

4. Dari Abu Hurairah ra., dia berkata:

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (mewarnai rambut), maka hendaknya kalian berbeda dengan mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf berbeda pendapat tentang hukum mewarnai atau menyemir uban. Sebagian mereka menyatakan bahwa uban itu lebih baik tidak disemir. Pendapat ini diriwayatkan berasal dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan sebagainya.
Sebagian lagi menyatakan bahwa menyemirnya itu lebih baik. Pendapat ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, Ali dalam satu riwayat darinya, Utsman, Saad, al-Hasan, al-Husain, Uqbah bin Amir, dan Ibnu Sirin.
At-Thabari membenarkan perbedaan pendapat ini dengan menyatakan:
“Sebenarnya hadits-hadits Nabi Saw. yang menganjurkan dan melarang menyemir uban itu semuanya shahih dan tidak ada pertentangan di dalamnya, karena perintah menyemir itu berlaku bagi orang yang beruban, seperti uban Abu Quhafah. Sedangkan larangan itu berlaku bagi orang yang beruban sedikit saja.”
At-Thabari menambahkan:
“Perbedaan pendapat di kalangan salaf dalam melakukan dua perkara tersebut sesungguhnya didasarkan pada perbedaan kondisi mereka dalam perkara itu, padahal perintah dan larangan menyemir rambut tersebut bukan dalam perkara yang diwajibkan menurut kesepakatan, sehingga mereka tidak saling mengingkari satu sama lain.
Ketika melihat seseorang menyemir uban yang ada di janggutnya, Ahmad berkomentar: Sungguh aku melihat seorang lelaki yang menghidupkan sesuatu yang sudah mati itu sebagai bagian dari sunah.
Ahmad merasa gembira melihatnya, dan ini menunjukkan bahwa Ahmad berpendapat menyemir uban itu sunah hukumnya.
An-Nawawi sebagai seorang ulama besar dari kalangan Syafi’iyah berkata: Pendapat yang kami pegang adalah bahwa menyemir uban oleh lelaki dan wanita dengan warna kuning dan merah itu sunah hukumnya, sedangkan menyemir uban dengan warna hitam adalah haram hukumnya berdasarkan pendapat yang paling shahih.

Pendapat yang saya pegang adalah menyemir uban itu sunah, dan lebih baik untuk dilakukan. Inilah pendapat yang ditunjukkan oleh hadits-hadits di atas.
Perintah Rasulullah Saw. kepada kita untuk menyemir uban agar kita berbeda dengan orang Yahudi dan Nasrani ini cukup menjadi qarinah bahwa menyemir uban itu dihukumi sunah.
Perintah beliau Saw. ini bersifat umum, baik uban pada rambut kepala ataupun pada janggut, mencakup uban yang banyak ataupun yang sedikit. Sunah tersebut bisa direalisasikan dengan bahan apapun yang layak digunakan untuk menyemir.
Sedangkan yang disebutkan dalam hadits bahwa menyemir itu sebaiknya menggunakan pacar dan katam, maka ini tidak menunjukkan bahwa menyemir dengan selain keduanya itu tidak baik, sebab diceritakan dalam beberapa atsar sahabat bahwa mereka juga seringkali menyemir uban menggunakan waras dan kunyit (keduanya adalah pewarna kuning). Bahan penyemir yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut semata-mata untuk menunjukkan sesuatu yang lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk menyemir saat itu.

Mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh an-Nawawi: “Haram menyemirnya dengan warna hitam menurut pendapat yang paling shahih” sebagai hasil istinbath dari hadits Abu Quhafah: tetapi jauhilah warna hitam, sebagaimana beliau dan orang yang sependapat dengannya, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna bulu dada merpati. Mereka tidak akan mencium wangi Surga.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan an-Nasai)

Untuk membantahnya adalah, bahwa hadits Abu Quhafah ini tidak menunjukkan pengharaman, hanya menjelaskan bahwa Abu Quhafah -seorang yang sudah tua renta- itu tidak cocok bila rambutnya disemir dengan warna hitam, sehingga dia diminta untuk menyemir rambut dengan selain warna hitam.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, maka inipun tidak menunjukkan makruhnya menyemir rambut dengan warna hitam, melainkan hanya pemberitahuan tentang adanya suatu kaum yang kondisi atau keadaannya seperti itu.
Pemahaman seperti ini terhadap hadits tersebut muncul disebabkan dua faktor: pertama, hadits ini mirip dengan hadits yang menceritakan hal ihwal atau ciri-ciri Khawarij, “ciri mereka adalah menggunduli rambut” sehingga kondisi ini menjadi ciri mereka saja, tanpa menjadikan menggunduli rambut itu sendiri sebagai sebab celaan; kedua, banyak sahabat dan tabi’in yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam dan ini telah diceritakan oleh at-Thabari. Mereka yang berasal dari kalangan sahabat adalah al-Hasan, al-Husain, Utsman, Saad bin Abi Waqash, Abdullah bin Jafar, Uqbah bin Amir, al-Mughirah bin Syu’bah, Jarir bin Abdullah, dan Amr bin Ash.
Dan mereka yang berasal dari kalangan tabi'in adalah Amr bin Utsman, Ali bin Abdullah bin Abbas, Abu Salamah bin Abdurrahman, Abdurrahman bin al-Aswad, Musa bin Thalhah, az-Zuhri, Ayub, Ismail bin Ma’di Kariba; sehingga andai saja hukum menyemir rambut dengan warna hitam itu haram, niscaya mereka tidak akan melakukannya.
Kemudian kami melihat satu hadits yang diriwayatkan dari Suhaib al-Khair, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

Sesungguhnya yang paling baik kalian gunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena warna tersebut lebih disukai oleh isteri-isteri kalian, dan bisa lebih menggentarkan dada musuh-musuh (menjadikan mereka lebih takut).” (HR. Ibnu Majah)

Al-Haitsami berkata: sanadnya hasan.

Hadits ini jelas menjadi keterangan nyata pemutus perbedaan pendapat ini.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam