Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 11 Juni 2016

Islam Jalan Hidup Komprehensif


 


Sesungguhnya aktivitas dakwah yang pertama pada masa Nabi Saw. bersifat komprehensif. Ketika itu, Rasulullah Saw. sebagai kepala negara mengatur dan memonitor aktivitas dakwah dalam segala bidang. Di bidang pendidikan, beliau berperan sebagai murabbi (pendidik); di bidang pengajaran, beliau berperan sebagai muallim (pengajar); di medan jihad, beliau beperan sebagai panglima perang; dan di bidang strategi, beliau adalah seorang pionir.

“Apakah kalian mengimani sebagian (isi) al-Kitab dan mengingkari sebahagian yang lainmya? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat kelak mereka dikembalikan pada siksaan yang sangat berat.” (TQS. al-Baqarah [2]: 85)

Penentuan amal perbuatan berasal dari Allah. Kaidah syariat yang berbunyi:
“Asal setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat.”

Seandainya perbuatan itu sesuai dengan perintah dan larangan Allah maka perbuatan itu hasan (terpuji) dan apabila tidak maka perbuatan itu qabih (tercela). Kaidah syara’ menyebutkan:
Hasan itu adalah apa-apa yang dikatakan oleh syara’ hasan dan qabih itu adalah apa-apa yang dikatakan syara’ qabih

Sesungguhnya Islam itu sempurna, dan Islam secara keseluruhan dilaksanakan oleh seluruh kaum Muslim atau dengan kata lain oleh umat Islam.
Di dalam umat Islam terdapat individu-individu, jamaah-jamaah dan Khalifah. Dan untuk masing-masing kelompok di atas telah dibebankan hukum-hukum syara’ yang spesifik.
Seorang individu muslim melaksanakan apa yang dituntut oleh syara’ sebagai individu. Jamaah pun melaksanakan apa yang dituntut syara’ terhadapnya, Begitu pula dengan Khalifah, melaksanakan apa yang dibebankan syara’ terhadapnya.

Apabila kaum Muslim sebagai individu melaksanakan apa yang dituntut oleh syara’ terhadap mereka, demikian juga jamaah dan Khalifah, maka akan terealisasilah seluruh amal dan kesempurnaannya. Begitu pula kelalaian apapun atau hanya membatasi dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban tertentu saja tanpa melaksanakan yang lainnya akan menjadikan orang yang lalai itu keluar dari keumuman apa yang harus dilaksanakan olehnya, dan akan menjerumuskannya pada dosa.

Islam yang sempurna tidak akan lengkap eksistensinya tanpa adanya Khalifah. Keterikatan banyaknya hukum-hukum Islam dengan keberadaan Khalifah menjadikan kehadirannya wajib menurut syara’, dan menjadikan usaha untuk mengadakannya juga wajib menurut syara’.
Implikasi dari semua itu mewajibkan adanya partai ideologi Islam yang beraktivitas untuk mengadakannya, dan menegakkan seluruh perkara yang dituntut syara’ untuk menegakkan agama melalui berdirinya Daulah Islamiyah.
Inilah keseluruhan yang diminta. Inilah yang dinamakan dengan melanjutkan kehidupan Islam. Secara keseluruhan, itulah yang dituntut oleh syara’ dari jamaah. Jamaah dilarang oleh syara’ untuk melaksanakan hukum-hukum yang tidak menjadi kewenangannya, seperti menerapkan hudud. Jamaah tidak boleh mengambil alih tugas Khalifah. Yang harus dilakukan oleh jamaah adalah mewujudkan Khalifah agar dia melaksanakan tugas yang dituntut atasnya.

“Dan amir itu adalah pemimpin yang mengurusi urusan umat, dan dia bertanggung jawab dengan segala urusannya.” (HR. Muslim)

Dari sini kita mengalihkan perhatian pada topik bahwa seseorang yang beriman kepada Islam secara sempurna dan berdakwah kepada Islam secara keseluruhan, dia pasti akan mengadopsi secara terperinci hal-hal yang dituntut syara’ darinya dan mengadopsi pula hal-hal yang dituntut syara’ dari partai ideologi Islam, tempat dia beraktivitas di dalamnya.

Kelalaian terhadap perkara apapun yang dituntut darinya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. Demikian juga halnya dengan seorang Khalifah. Dia harus melaksanakan apa yang dituntut oleh syara’ sebagai pribadi. Dia wajib mengerjakan shalat, shaum, berhaji, membayar zakat, berbakti kepada kedua orang tuanya. Diapun dilarang untuk berzina, melakukan aktivitas riba, berdusta dan menipu. Di samping itu dia juga harus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang Khalifah, seperti menyusun Undang-undang, mengumumkan jihad, melindungi persatuan kaum Muslim, memerintah (negara dan masyarakat) dengan apa yang diturunkan Allah, menerapkan hudud. Sebaliknya, kelalaian apapun dalam tugas-tugas yang diberikan kepadanya akan ditanyakan oleh Allah kelak.

Inilah realitas yang ditampilkan oleh hukum-hukum syara’. Dan hal ini harus dipahami dengan baik oleh partai ideologi Islam, agar partai ideologi Islam mampu untuk memilah-milah mana perkara yang harus dilaksanakan olehnya, dan mana perkara yang tidak dituntut atasnya. Jika sebuah partai ideologi Islam mampu menentukan fakta tentang dirinya maka partai ideologi Islam tersebut dapat menetapkan kapasitas yang dituntut atasnya.

Aktivitas partai ideologi Islam harus bersifat politis, serta berdiri berdasarkan asas [ideologi] yang ingin diterapkan atas umat Islam. Akidah Islam memperoleh perhatian utama dalam dakwah, karena akidah Islam adalah asas setiap perkara cabang dan berkaitan dengan seluruh hukum-hukum syara’. Konsentrasi yang amat besar pada aktivitas pendirian Daulah Khilafah Islamiyah adalah karena keterikatan banyaknya hukum dengan negara, dan dari sinilah penamaan bahwa mendirikan Daulah Islamiyah sebagai tâj al-furûdh (mahkota dari berbagai perkara fardhu).

Dengan demikian apabila partai ideologi Islam berusaha untuk mencapai takâmul dan tawâzun yang berbeda dengan apa yang telah dijelaskan, maka partai ideologi Islam tersebut telah membebani dirinya dengan apa yang tidak diwajibkan Allah atasnya. Dan jamaah tersebut akan terus mengeluhkan kekurangan dan ketidakseimbangan. Ujung-ujungnya jamaah tesebut akan berubah menjadi jamaah yang penuh dengan keluhan dan berurai air mata, tersesat dari jalan yang seharusnya karena dia telah kehilangan petunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam