Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 05 Juni 2016

Keharusan Sanksi Administratif Internal


 
Setiap perkara yang telah diadopsi oleh partai ideologi Islam adalah wajib dilaksanakan. Lantas, bagaimana sikap partai jika terjadi pelanggaran terhadap apa yang telah diadopsinya? Apakan partai akan menyelesaikannya dengan teguran atau sanksi administratif?

Sebuah organisasi politik ideologi Islam sesungguhnya juga harus mengadopsi sejumlah sanksi administratif atas setiap anggotanya yang melanggar hukum yang telah diadopsinya atau yang melampaui batas-batas syariat yang telah ditetapkannya. Dasar hukum dari keharusan adanya sanksi-sanksi tersebut adalah adanya pelanggaran terhadap perintah amir (mukhâlafah al-amir). Alasannya, hukum syariat telah mewajibkan adanya amir jamaah atau ketua partai sekaligus mewajibkan pula untuk menaatinya. Pelanggaran terhadap setiap perintahnya —yang berkaitan dengan semua perkara yang menyebabkan dirinya diangkat sebagai amir/ketua atas diri mereka— adalah tindakan yang diharamkan. Jika tidak demikian, eksistensi amir/ketua bagi partai ideologi Islam tentu tidak ada artinya.

Adanya sanksi-sanksi administratif harus meliputi seluruh komponen partai ideologi Islam, mulai dari amir sampai anggota terkecil dalam tubuh partai. Sanksi-sanksi ini diberlakukan atas seluruh pelanggaran terhadap apa yang telah diadopsi oleh partai ideologi Islam. Jadi, siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat yang diadopsi partai, melanggar uslûb-uslûb-nya, atau tidak mempedulikan eksistensi struktur administrasi (jihâz idârî) atau peraturan administrasi (qânûn idârî), ataupun keluar dari batas-batas wewenangnya harus ditegur, dikritik, atau diberi sanksi.

Demikianlah, suasana pemikiran harus disertai dengan suasana organisasi yang teratur, yang akan mengatur pengejawantahan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan aktivitas partai ideologi Islam dan hukum-hukum yang berhubungan dengan metode dakwahnya.

Kita telah melihat dengan mata kepala kita sendiri betapa banyak organisasi Islam maupun non-Islam telah bubar karena tidak memperhatikan aspek keorganisasian yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, wajar jika sebuah partai yang tidak memperhatikan gagasan tentang betapa pentingnya pengadopsian (tabanni) pemikiran/hukum akan selalu dilanda perbedaan pendapat, menghadapi keguncangan dan kekacauan, masuk dalam lingkaran setan, mengalami berbagai deviasi, dan tidak memiliki pihak yang melakukan kritik terhadapnya.

Akibatnya, partai akan semakin jauh dari sosoknya yang memenuhi berbagai ketentuan syariat. Wajar pula jika perekrutan para anggota partai dan para penanggung jawabnya yang tidak berdasarkan syarat-syarat syar’iyyah yang tertib —tetapi berdasarkan pada kekerabatan, kedudukan sosial, jabatan, atau tingkat pendidikannya— akan mengakibatkan buruknya distribusi tugas-tugas dakwah dan menciptakan kesenjangan jabatan di antara para anggotanya.

Tidak adanya aturan administrasi yang jelas, yang harus ditaati oleh semua anggota partai, secara alami, juga akan menimbulkan kritik/teguran yang bersifat diskriminatif dan tidak proposional. Bahaya pula jika tidak ada sanksi-sanksi administratif yang tidak mentoleransi terjadinya pelanggaran besar maupun kecil dan tidak akan membiarkan orang menikmati kemaksiatan dan banyak berbuat kesalahan.

Berdasarkan hal di atas, berbagai aspek keorganisasian dan pembentukan tubuh partai ideologi Islam yang mampu bergerak secara efektif harus selalu diperhatikan, karena hal itu merupakan garansi bagi tertibnya pemikiran-pemikiran dakwah ideologi Islam dan terkoordinasinya para aktivis partai ideologi Islam, yang lebih lanjut akan memudahkan aktivitas dakwah ideologi Islam. Dalam hal ini, pembentukan partai atau jamaah dakwah ideologi Islam harus senantiasa sesuai dengan tujuannya.

Hendaknya jangan ada seorangpun yang berasumsi bahwa aspek keorganisasian hanya merupakan perkara sekunder. Akan tetapi, harus disadari bahwa aspek ini mempunyai peran yang sangat penting dan krusial. Oleh karena itu, jika penyusunan dan pembentukan partai tidak tepat, pengadopsian hukum-hukum yang diperlukannya tidak bagus, dan keterikatannya terhadap apa yang diadopsi tidak baik, maka segala sesuatu yang dimiliki partai —sebagaimana yang disebutkan sebelumnya— akan mengalami keruntuhan dan kehancuran.

Selanjutnya, harus disadari, bahwa pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian mengharuskan partai atau jamaah memiliki dana. Di antaranya adalah untuk membiayai aktivitas para aktivisnya yang membutuhkan dana untuk transportasi, biaya percetakan/fotokopi, dan lain sebagainya, yang diperlukan bagi upaya pengembanan dakwah Islam. Tanggung jawab keuangan ini harus ditanggung oleh partai ideologi Islam, dengan kata lain, harus ditanggung oleh para anggotanya. Dengan demikian, siapa saja yang telah mengikhlaskan diri untuk berdakwah ideologi Islam, sudah selayaknya dia mengorbankan hartanya, yang nyata-nyata lebih ringan dibandingkan dengan memilkul tugas dakwah ideologi Islam itu sendiri.

Dalam hal ini, partai ideologi Islam harus berusaha keras agar tidak meminta bantuan pihak luar; baik pihak luar ini adalah individu, kelompok, atau pemerintah yang ada. Dengan begitu, partai ideologi Islam tidak akan disusupi melalui sektor ini. Masalahnya, musuh-musuh partai ideologi Islam akan selalu berpikir untuk mengeksploitasi kebutuhan partai terhadap dana hingga mereka pun menawarkan bantuannya. Boleh jadi, pada awalnya tanpa pretensi apa-apa. Akan tetapi kemudian, tidak berapa lama, bantuan dana tesebut akan berubah menjadi bantuan yang mengandung motif dan tujuan tertentu di baliknya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam