Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 06 April 2016

Resolusi menyerukan penghapusan jihad ofensif



“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."” (QS. Al Anfaal: 1) Pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.

Para ulama dan cendekiawan yang ditunjuk oleh pemerintah Mesir untuk duduk dalam lembaga Pusat Pengembangan Kurikulum (Centre for Curriculum Development / CCD) telah berupaya keras siang dan malam untuk melakukan evaluasi ulang atas puluhan ayat al-Qur’an yang berbicara tentang jihad. Setelah itu, mereka mengajukan pengajaran alternatif tentang makna jihad.

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,” (QS. Ali 'Imran: 140)

Pada akhir abad ke-20, sebuah konferensi diadakan di kota Dakar bagi perwakilan negara-negara yang termasuk dalam dunia Islam. Mereka mengatakan bahwa jihad merupakan konsep yang cocok hanya untuk situasi internasional masa lalu, serta sesuai bagi keadaan-keadaan masa lampau saja. Mereka yang hadir dalam pertemuan itu menyusun sebuah resolusi yang menyerukan penghapusan jihad ofensif [jihad oleh negara Khilafah], dengan dalih bahwa segala permasalahan dan konflik antar negara dan bangsa di dunia hanya dapat diselesaikan melalui dialog dan perundingan yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga yang ada dalam naungan PBB, dengan mengacu pada hukum internasional. Mereka mengatakan, ‘Masa-masa jihad telah berlalu’.

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali 'Imran: 161)

Penguasa Mesir, Husni Mubarak, dalam sebuah dialog dengan penguasa Yaman juga menyatakan opini seperti itu ketika menunjuk peristiwa pembantaian kaum Muslim Palestina oleh penjajah Yahudi, ‘Peperangan merupakan sesuatu yang kuno. Masa-masa peperangan adalah masa yang telah lalu’. (Desember 2000)

“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” (QS. Muhammad: 4)

Pernyataan penguasa ini dengan jelas menunjukkan kepada seluruh umat Islam bahwa para penguasa-penguasa mereka tidak pernah berniat tulus untuk memberikan klarifikasi atas konsep jihad ofensif. Tetapi, faktanya mereka justru hendak menghapuskan segala bentuk jihad, ofensif maupun defensif. Pengakuan mereka, bahwa mereka semata-mata ingin memperkaya pemikiran Islam, merupakan kamuflase belaka, karena pendapat-pendapat seperti itu hanya akan memperlemah kaum Muslim. Sedangkan penguasa-penguasa itu tidak pernah menekankan pendapat mereka itu kepada negara-negara seperti Amerika, masyarakat Yahudi, dan Inggris, yang menjadikan peperangan sebagai hak eksklusif mereka serta bersiap menyatukan kekuatan mereka untuk menekan negara dan bangsa lain.

“Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu akan menempatkan para mukmin pada beberapa tempat untuk berperang. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” (QS. Ali 'Imran: 121)

Orang-orang kafir Barat telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap rencana untuk menghapuskan kekuatan dan keperkasaan kaum Muslim. Umat Islam harus paham bahwa tujuan orang-orang kafir Barat yang telah dirintis sejak abad ke-19 lalu tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari suatu upaya dan metodologi yang dilakukan secara terus menerus untuk menghalangi tegaknya negara Khilafah. Karena, mereka pernah merasakan kehadiran dan keperkasaan negara Khilafah dalam kancah internasional serta pengaruhnya yang unik terhadap negara dan bangsa mereka. Posisi kaum Muslim yang kuat, yang direpresentasikan oleh keberadaan negara Khilafah, akan berpengaruh besar terhadap konstelasi internasional. Ini berarti bahwa keberadaan negara Khilafah akan menjadi rintangan permanen sekaligus ancaman permanen terhadap kepentingan egois serta ambisi busuk mereka. Masalah ini akan menyebabkan terulangnya kembali peristiwa Perang Salib.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfaal: 41)
 dari "Jihad Dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah", terjemah al-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam