KESADARAN POLITIK
• Bukanlah
kesadaran terhadap siatuasi-situasi politik, posisi internasional, maupun
peristiwa-peristiwa politik, hal ini dinamakan upaya untuk mamahami.
• Kesadaran
politik adalah upaya manusia untuk memahami bagaimana memelihara urusannya,
merupakan suatu pandangan universal (mencakup seluruh dunia internasional),
dengan sudut pandang yang khas.
• Tidak
akan sempurna, kecuali dipenuhinya 2 unsur. Pertama, adanya pandangan
universal (tidak terbatas negeri-negeri tertentu). Kedua, bertolak dari
sudut pandang yang khas (mabda’), selalu bersifat permanen.
• Otomatis
memastikan adanya perjuangan untuk membentuk persepsi tentang kehidupan di
manapun berada. pembentukan persepsi ini menjadi tanggung jawab utama yang
diemban oleh orang-orang yang telah memiliki kesadaran politik. tidak tenang
kecuali menghadapi segala macam kesulitan untuk memenuhi tanggung jawabnya.
• Orang
yang memiliki kesadaran politik, pasti akan terjun dalam perjuangan melawan
setiap pandangan yang berlawanan dengan pandangannya. Dia akan menetapkan
persepsinya dan menanamkannya di tengah-tengah masyarakat.
• Kesadaran
politik cukup ditunjukkan dengan adanya pandangan tertentu yang universal,
tanpa memandang apakah pengetahuan yang dimilikinya tentang pandangan tersebut
banyak atau sedikit.
• Kesadaran
politik tidak hanya dimiliki politikus dan cendekiawan, tetapi bersifat umum
dan mungkin saja terwujud di kalangan awam atau masyarakat yang buta huruf.
• Kesadaran
poltik harus ada di tengah-tengah umat secara keseluruhan walaupun dalam bentuk
global. tanpanya tidak mungkin mengetahui pentingnya ide-ide yang telah
dimilikinya bagi umat.
• Kesadaran
politik adalah suatu kebutuhan mendesak yang harus ada di tengah-tengah umat.
Tanpanya tidak mungkin mengetahui pentingnya Islam bagi kehidupan Individu-
masyarakat. menyangkut persoalan “hidup atau mati”
• Tanpanya
tidak akan terealisir nilai-nilai Islam yang agung, umat tambah buruk.
hilanglah sebab-sebab yang mendatangkan kemajuan dan kemuliaan, bahkan
terbuanglah segala usaha yang telah dicurahkan untuk membangkitkan umat.
• Mau
tidak mau segenap usaha dan tenaga harus dicurahkan dengan sungguh-sungguh
untuk mewujudkannya di tengah-tengah umat. seluruh usaha dan tenaga harus
dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan persepsi Islam di tengah
umat dan mempertajam semangat Islam.
ISLAM METODE KEHIDUPAN YANG UNIK
• Islam
pola hidup yang khas (sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. mewajibkan
pemeluknya hidup dalam satu warna kehidupan tertentu dan tetap (tidak berganti
dan tidak berubah karena situasi maupun kondisi). mengharuskan pemeluknya
selalu terikat dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu
kepribadian. jiwa dan pikiran tidak tenang dan bahagia, kecuali berada
dalam pola kehidupan itu, berupa
serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu.
berusmber garis-garis hukum yang global (khuthuuth 'ariidlah), yang
mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia (digali (diistinbath))
berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia).
cara pemecahan problem bersandar pada landasan fikriyah (dasar
pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itupun telah ditetapkan pula sebagai
suatu standar pemikiran, yang dibangun di atasnya setiap pemikiran cabang
(setiap pikiran baru yang muncul), membatasi manusia dengan pemikiran tertentu,
tetapi tidak membatasi aktivitas berpikir manusia, mengikat perilaku manusia
dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tertentu, namun tidak
menyempitkannya maupun menjerumuskannya.
• Maka
pandangan muslim terhadap kehidupan dunia
penuh cita-cita, serius,
realistis, dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi bukan menjadi
tujuan dan tidak boleh dijadikan tujuan.
Seorang muslim akan bekerja di penjuru dunia ini, memakan rizqi yang
berasal dari Allah, menikmati perhiasan-perhiasan dan rizqi yang baik (halal),
dengan kesadaran penuh bahwa dunia ini hanyalah tempat sementara, dan
akhiratlah negeri yang kekal dan abadi.
• Hukum
Islam bersifat khas, mengatur tata cara shalat, pernikahan , zakat, cara
pemilikan harta, cara membelanjakan, haji, transaksi dan mu'amalat, dengan cara yang khas, sebagaimana merinci
masalah do'a dan ibadah, huduud (seperti had pencurian, zina, peminum
khamr, dan lain-lain, pen.) dan jinayat
(hukum pidana), serta sanksi-sanksi hukum lainnya, sebagaimana menjelaskan tentang siksa Jahannam
dan kenikmatan Jannah.
• Islampun
menunjukkan bentuk pemerintahan dan metode penerapannya, bagaimana mengatur
hubungan negara dengan negara, ummat dan
bangsa lainnya, sebagaimana memberi petunjuk untuk mengemban da'wah ke seluruh
penjuru dunia. Syari'at Islam telah
mengharuskan kaum muslimin, memiliki sifat-sifat yang mulia, dan hal itu harus
dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu terpuji menurut
pandangan manusia.
• Demikianlah,
Islam mengatur ibadah, muamalah, dan akhlak dalam suatu keserasian pemikiran
berikut cara memecahkan masalahnya. Maka
jadilah manusia sebagai mukallaf (yang dibebani hukum) sehingga wajib
menempuh satu-satunya jalan ini dan meninggalkan jalan-jalan yang lain
(ancaman-pahala). Penyimpangan/ketaatan seujung rambut pun akan dibalas.
• Maka
corak kehidupan muslim itu khas. memiliki pemahaman Islami tentang kehidupan
dan menjalani pola kehidupan Islami, adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin, tanpa ada keraguan
sedikitpun. telah gamblang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.
jelaslah Islam bukan hanya agama ritual, tapi juga metode kehidupan, yang
setiap muslim wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar