Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 15 Juni 2013

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam




Beberapa Contoh

Banyak sekali contoh hukum syariat yang secara kasat mata menunjukkan keberpihakannya pada semua orang (termasuk non-muslim wajib tunduk pada syariat Islam dalam urusan publik). Di antaranya adalah:

Pertama, Kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi adalah buruknya distribusi kekayaan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan di masyarakat bukanlah pepenuhan total kebutuhan, tapi pemenuhan per individu secara menyeluruh.
Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah,
pertama: negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat per individual. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki maupun disewa). Nabi bersabda: “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua”. Dalam hadits lain beliau Saw. bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. Dalam hal ini negara Khilafah memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa.
Kedua, negara khilafah Islam memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini negara khilafah Islamiyah memberi fasilitas seluas-luasnya, termasuk bebas biaya administrasi untuk usaha masyarakat mengembangkan modalnya, tanpa membedakan antara Marwan dengan Martin, tanpa membedakan antara Jamilah dengan Jenifer. Semua diberi kemudahan. Dan khalifah beserta jajarannya tidak berbisnis, tapi mengayomi semua.
Ketiga, daulah Islam wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Dan apabila terjadi ketidakseimbangan ekonomi antara warga negara, dikarenakan kemampuan yang berbeda-beda, negara khilafah wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman: “Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian” (TQS. Al hasyr 7)

   Kedua, Jaminan Kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga negara Islam. Islam memerintahkan negara Khilafah ar-Rasyidah untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara Islam hingga menjadi masyarakat Islam yang cerdas, sehat, kuat dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berfikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berfikir Islami, serta memiliki kemampuan ketrampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah Saw. menerima tebusan tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslimin di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau Saw. dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (lihat Abdurrahman Al Baghdadi, Sistem Pendidikan di masa Khilafah, juga Abdul Aziz Al Badri, Hidup Sejahtera di bawah naungan Islam).

Ketiga, Politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) dijadikan sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti diyat misalnya, 1000 dinar. Dan fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar emas dan perak tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Andai negeri ini menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya dan berada dalam naungan sistem ekonomi Islam, tentulah tidak akan terjadi krisis moneter seperti yang terjadi pada tahun 1997.

Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:
]وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ@يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ[
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, nmaka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan-Nya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka, :Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”. (TQS. At Taubah 34-35)

Diriwayatkan bahwa di masa Rasul ada seorang ahli shuffah (orang yang tinggal di dalam satu ruangan masjid Nabawi yang telah berikrar hanya berdakwah dan hidup mereka ditanggung kaum muslimin, artinya tidak perlu uang lagi) meninggal lalu di tempat tidurnya terdapat uang logam satu dinar/dirham, lalu rasul menyebut potongan uang logam itu dengan sebutan: kayyah, artinya: sepotong api neraka!

Juga Islam menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non riil, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Jelas Allah SWT mensifati bisnis riba ini sebagai yang bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang makan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan syetan. Dia berfirman:
]الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (TQS. aL Baqoroh 275)

Bila hal ini diterapkan maka ekonomi akan tumbuh dan stabil. Dampaknya, bukan hanya dirasakan oleh kaum muslim melainkan juga oleh semua orang.

Begitu pula seluruh hukum Islam yang lain. Berdasarkan hal ini maka mereka yang memahami realitas syariat Islam akan rindu untuk dihukumi dengannya. Betapa tidak, tanpa syariat Islam kehidupan menunjukkan berada dalam kesengsaraan dan kejahiliyahan.

Mewujudkan Rahmat Bagi Seluruh Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam