Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Penyimpangan UUD 1945

Penyimpangan UUD 1945




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 18-B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Seluruh daerah diperlakukan sama tanpa pengecualian berdasarkan hukum syara’. Dengan dalil-dalil di atas.

Adapun hukum adat dan hak-hak tradisional tidak dijadikan sebagai rujukan apapun karena negara dan kaum Muslimin hanya akan menjalankan hukum syari’at Islam.

Argumentasi
“Tidak patut bagi mukmin laki-laki dan mukmin wanita jika Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu keputusan bagi mereka, ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS. Al Ahzab [33]:36)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 19
1.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.  Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.  Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majlis Ummah tidak memiliki wewenang membuat undang-undang. Wewenang mengadopsi hukum ada pada khalifah, yakni hak menyusun undang-undang dasar (dustur) dan perundang-undangan (qawaniin) berdasar Islam.

Argumentasi
Hal ini ditetapkan berdasarkan ijma shahabat. 

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 20-A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Anggaran negara dan pengesahan undang-undang (legislasi) sepenuhnya berada di tangan khalifah. Anggaran negara dan undang-undang dapat disusun berdasarkan pendapat dan ijtihadnya sendiri, ataupun atas bantuan orang lain yang berkompeten pada hal tersebut, yakni para mujtahid atau pakar. Anggota majelis melakukan muhasabah kepada kepala negara.

Anggota Majlis Ummat sama kedudukannya di muka hukum dengan warga negara lain. Dia tidak memiliki hak imunitas. 

Argumentasi
Perbuatan Rasulullah Saw.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Setiap anggota Majelis Umat memiliki hak berbicara dan berpendapat tanpa mengalami pencekalan apapun, sebatas apa yang telah dihalalkan oleh syara’. Undang-undang dalam Daulah Khilafah Islamiyah merupakan implementasi dari ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, sehingga Majelis Umat hanya melakukan fungsi muhasabah (controlling) apakah Khalifah (Amirul Mukminin) telah melaksanakan undang-undang seperti di atas atau tidak.

Argumentasi
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta para pemimpin di antara kalian. Bila kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnah) tersebut.” (QS. An Nisa’ [4]: 59)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 22
1.     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerin­tah sebagai penggan­ti undang-undang.
2.     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Peraturan pemerintah yang mencakup peng­adopsian (tabanni) hukum harus terikat dengan syari’at Islam. Sebab kalau menyimpang dari hukum Allah, maka statusnya adalah kafir. Hal semacam ini pada hakekatnya telah mengadopsi suatu hukum yang realitasnya difahami bertentangan dengan syari’at Islam.

Argumentasi
Firman Allah SWT: “Barangsiapa yang tidak memberlakukan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah [5]: 44)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu
2.     Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3.     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
(Hal Keuangan)
1. Baitul mal adalah badan operasional yang menampung segala pos pemasukan sekaligus juga menjalankan pengeluaran harta untuk kepentingan negara dan umat yang penentuan kebijakannya di bawah tanggung jawab Khalifah.
Sumber pemasukan tetap baitul mal adalah harta fa’i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari hak milik umum (sumber alam dan barang tambang), pemasukan dari hak milik negara, usyur, seperlima harta rikaz, serta harta zakat. Seluruh kekayaan ini dipungut secara tetap, baik pada saat diperlukan ataupun tidak.
Anggaran belanja negara Daulah Khilafah Islamiyah memiliki penjatahan yang baku atas bagian yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Perincian penjatahan anggaran, pengadaan (dana) untuk masing-masing bagian serta bidang-bidang yang memperoleh dana didasarkan kepada kebijakan dan ijtihad Khalifah sebagai wujud pelayanan terhadap urusan rakyat.
Perlu ditegaskan di sini bahwa dalam Islam tidak ada pembuatan APBN tahunan yang meminta persetujuan Majelis Umat.

2. Sumber-sumber pendapatan baitul mal tersebut sudah cukup besar untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka. Pajak (dharibah) hanya dipungut secara temporer berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara yaitu ketika sumber pendapatan baitul mal seperti di atas tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran negara yang primer. Pajak hanya dipungut dari kalangan kaum Muslim yang dikategorikan memiliki kelebihan harta/kaya dan sama sekali tidak dipungut dari kalangan non-Muslim sebab tidak ada pungutan terhadap harta mereka kecuali jizyah.

3. Mata uang Daulah Khilafah Islamiyah adalah emas dan perak dan memberlakukannya sesuai dengan ketentuan emas dan perak yang pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudah beliau. Islam telah mengaitkan beberapa hukum syara’ dengan satuan emas dan perak seperti larangan menimbun emas dan perak (tanpa dibelanjakan), nilai tukar dalam jual beli, penentuan nishab zakat, dan penentuan standar diyat (denda). Standarisasi emas dan perak merupakan satu-satunya patokan yang mampu mengatasi krisis mata uang (moneter) dan inflasi tak terkendali yang melanda sebagian besar masyarakat dunia saat ini.

4. Majelis Umat melakukan kontrol terhadap keuangan negara atas kesesuaiannya dengan syari’at Islam yang mencakup sumber-sumber pendapatan dan pengeluarannya serta kapan pemungutan pajak diwajibkan.

Argumentasi
Perbuatan Nabi Saw. dan hadits qauli-nya.

Penyimpangan UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam