Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Mei 2013

Kekeliruan UUD 45

Kekeliruan UUD 45




Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Jabatan kepala negara (khalifah) tidak dibatasi oleh waktu, tetapi oleh syariat. Artinya, selama kepala negara menjalankan syariat Islam, ia berhak untuk tetap memegang jabatannya itu, meskipun seumur hidupnya. Sebaliknya, kepala negara tidak berhak, bahkan wajib dipecat, meskipun baru menjabat kekhalifahan  beberapa hari saja, jika telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap syariat Islam, sehingga terbukti melakukan—sebagaimana istilah Nabi Saw.—kekufuran yang nyata (kufran bawahan), seperti mencampakkan syariat Islam, dan sebaliknya, memberlakukan hukum-hukum non-Islam.

Argumentasi
 « … dan hendaknya kami tidak mencabut kekuasaan dari pemiliknya (penguasa) kecuali setelah kalian menyaksikan kekufuran yang nyata. »(al hadits)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 8
Jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Jika kepala negara (khalifah) mangkat, berhenti (diberhentikan), atau tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia tidak secara otomatis diganti oleh wakil (mu'awwin)-nya. Bahkan mu’awin itu secara otomatis gugur dari jabatannya. Dan selanjutnya segera dilakukan pemilihan kepala negara (khalifah) yang baru.

Argumentasi
Hal ini ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat, di antaranya ketika Rasulullah Saw. wafat para sahabat berkumpul untuk melakukan pemilihan. Tidak langsung mengangkat Abu Bakar atau Umar sebagai kepala negara menggantikan Rasulullah Saw.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 9
1.     Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sung­guh di hadapan Maje­lis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
2.     Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) dibaiat oleh umat tidak dalam rangka memegang teguh UUD dan menjalankan UU buatan manusia, tetapi untuk memegang teguh UUD dan menjalankan UU yang memang bersumber dari al-Quran dan Sunnah.

Argumentasi
Secara umum kaum muslimin diminta untuk berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan para khulafaur rasyidin (al hadits).
Tatkala pembaiatan Utsman sebagai kepala negara oleh Abdurrahman bin Auf (sebagai kepala pemilihan khalifah), Abdurrahman berkata : « Maukah anda saya baiat atas kitabullah dan sunnah Rasul, serta berpegang teguh terhadap kebijakan (ijtihad) dua khalifah sebelumnya, yakni Abu Bakar dan Umar? » 
«Abdullah bin Umar ketika membaiat Abdul Malik bin Marwan, seorang Khalifah dari kalangan Bani Umayyah menulis surat sbb: Aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar Kitabullah dan Sunnah Rasul dalam hal yang aku mampu ».

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kebijakan perang, perdamaian dan hubungan dengan negara lain sepenuhnya berada di tangan kepala negara/khalifah tanpa perlu persetujuan dari pihak manapun, termasuk Majlis Ummah. Hal ini dikarenakan hukum Syara’ telah meletakkan kekuasaan atas hal-hal tersebut sepenuhnya di tangan khalifah.

Seluruh hubungan internasional yang ditetapkan oleh khalifah tidaklah berdasarkan asas manfaat, melainkan atas ketentuan hukum (Syara’), yakni demi terlaksananya aktivitas penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad.

Selain itu negara Islam pun diperbolehkan melakukan hubungan Internasional dengan negara kafir harbi hukman demi kemaslahatan kaum muslimin – semisal hubungan ekonomi dan alih teknologi– dengan tanpa mengabaikan ketentuan syari’at, di antara­nya hubungan tersebut tidak berlangsung permanen, akan tetapi maks. 10 tahun.

Argumentasi
Demikian pula dari sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. diketahui bahwa beliaulah –sebagai kepala negara– sebagai satu-satunya pihak yang menyelenggarakan hal-hal tersebut di atas –di antaranya dapat dilihat pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyyah-. Demikian pula ijma shahabat telah menetapkan hal tersebut.

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan undang-undang.

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Keadaan bahaya ditetapkan oleh khalifah berdasarkan pandangan dan ijtihad khalifah atas nash-nash syara’ dan realitas demi kemaslahatan umat, baik karena adanya serangan, pengkhianatan, atau dugaan telah terjadi pengkhianatan.

Argumentasi
Firman Allah Ta’ala:
“Jika kalian khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan maka kembalikanlah (perjanjian tersebut) dengan cara yang jujur.”(TQS. Al Anfal [8]:58)

Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR

Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Dalam mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain, seorang kepala negara dapat saja meminta pertimbangan Majlis Ummah, akan tetapi pendapat mereka dalam hal ini tidaklah mengikat. Pertimbangan dalam mengangkat duta dan konsul adalah demi dakwah Islam dan kemaslahatan kaum muslimin dengan memperhatikan status negara yang bersangkutan. Pada negara kafir harbi fi’lan maka hubungan yang terjalin hanyalah jihad, tidak yang lain. Dengan demikian khalifah harus menolak penempatan duta-duta mereka.

Argumentasi
Firman Allah Ta’ala:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (TQS. Al Baqarah [2]:190)

Kekeliruan UUD 45

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam