Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 29 April 2013

Hukuman Sanksi Islam Atas Kejahatan

Hukuman Sanksi Islam Atas Kejahatan



Falsafah Hukum Sanksi

Islam menganggap bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan yang dimaksud dengan tercela (al-qabih) adalah perbuatan-perbuatan yang Allah cela. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap jahat kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan tersebut tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.

Kejahatan sendiri bukan berasal dari fitrah manusia. Kejahatan bukan pula semacam “profesi” yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan juga ‘penyakit’ yang menimpa manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia lain. Allah Swt. telah menciptakan manusia lengkap dengan potensi kehidupannya, yaitu meliputi naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani adalah potensi hidup manusia yang mampu mendorong manusia untuk melakukan pemenuhan terhadap potensi hidupnya. Manusia yang mengerjakan suatu perbuatan yang muncul dari potensi hidup tadi, adalah dalam rangka mendapatkan pemenuhan terhadap potensi hidupnya.

Meskipun demikian membiarkan pemenuhan itu tanpa aturan, akan menghantarkan kepada kekacauan dan kegoncangan. Juga akan menghantarkan kepada pemenuhan naluri maupun kebutuhan jasmani yang salah, atau pemenuhan yang tercela. Oleh karena itu, ketika Allah Swt. mengatur perbuatan-perbuatan manusia, Allah juga telah mengatur pemenuhan terhadap naluri-naluri dan kebutuhan jasmani yaitu harus diatur dan sesuai dengan hukum Islam.

Syari’at Islam telah menjelaskan kepada manusia, hukum atas setiap peristiwa yang terjadi. Itu sebabnya Allah Swt. mensyari’atkan halal dan haram. Syara’ mengandung perintah dan larangan-Nya, dan Allah Swt. meminta manusia untuk berbuat sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Swt. dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Jika menyalahi hal tersebut, maka manusia telah melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan kejahatan. Oleh karena itu, orang-orang yang berdosa harus dikenai sanksi (‘iqab). Dengan demikian, manusia dituntut untuk mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Perintah dan larangan tersebut tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Syari’at Islam menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi di akhirat dan di dunia. Allah Swt. akan memberi sanksi di akhirat bagi pelanggar, dan Allah juga akan mengadzabnya kelak di hari kiamat. Firman Allah Swt.:

]وَإِنَّ لِلطَّاغِينَ لَشَرَّ مَآبٍ@جَهَنَّمَ يَصْلَوْنَهَا فَبِئْسَ الْمِهَادُ[

“Beginilah (keadaan mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk, (yaitu) neraka Jahannam, yang mereka masuk ke dalamnya; maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat tinggal.” (TQS. Shâd [38]: 55-56)

Sanksi (‘iqab) disyari’atkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah Swt. berfirman:

﴿وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾

 Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.’  (TQS. al-Baqarah [2]:179)

Maksud ayat tersebut bahwa di dalam pensyari’atan qishash bagi kalian, yakni membunuh si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa (manusia). Sebab, jika pembunuh mengetahui akan dibunuh juga, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya, di dalam qishash ada jaminan hidup bagi jiwa. Pada ghalibnya, jika orang berakal mengetahui bahwa bila ia membunuh akan dibunuh juga, maka ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut. Dengan demikian, ‘uqubat (sanksi-sanksi) berfungsi sebagai zawajir (pencegahan). Keberadaannya disebut sebagai zawajir, sebab dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Sanksi di dunia bagi para pendosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksi di akhirat bagi pelaku dosa tersebut. Hal itu karena ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai zawabir, dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara Islam di dunia. Dalilnya adalah apa diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit ra berkata:

«كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ r فِي مَجْلِسِ فَقَالَ: بَايَعُوْنِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئاً، وَلاَ تَسْرُقُوْا وَلاَ تَزْنُوْا، وَقَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةِ كُلُّهَا، فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئاً فَعُوْقِبُ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غُفِرَلَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»

Kami bersama Rasulullah Saw. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barangsiapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengadzab.”

Hadits ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan untuk dosa tertentu, yakni sanksi yang dijatuhkan negara Khilafah (pemerintah yang sah menurut hukum Allah Swt.) bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat.

     Dengan demikian, tidak ada satu sistem hukumpun di dunia ini yang serupa sebagaimana sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) atas tindak kriminalitas sekaligus sebagai penebus (jawabir) atas tindakan jahat yang telah dilakukan oleh si pelaku.

Hukuman Sanksi Islam Atas Kejahatan

Diolah dari tulisannya Ir. Achmad Saifullah: KEAMPUHAN SYARIAT ISLAM MENGATASI KRIMINALITAS

{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam