Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 01 April 2013

Kelemahan Sistem Hukum Positif

Kelemahan Sistem Hukum Positif


{{LANJUTAN DARI ARTIKELSEBELUMNYA}}

Mencermati Kelemahan Mendasar Hukum Positif Barat (Eropa)


Sudah menjadi konsensus bahwa semua produk hukum kafir Belanda masih diberlakukan dengan alasan pertimbangan guna mengisi kevakuman dan untuk menjamin kepastian hukum, sambil menunggu diselesaikannya produk hukum sesat nasional. Negara batil ini masih belum mempunyai undang-undang yang berisi hukum batil nasional produk sendiri. Undang-undang yang ada masih berupa peninggalan kafir Belanda dengan beberapa tambal sulam produk lembaga sesat legislatif. Ironi, Indonesia yang sudah 3,5 abad dijajah kafir Belanda dan telah pula memaksakan hukumnya diberlakukan, ternyata sepeninggalnya kafir Belanda dari bumi nusantara ini, pemerintah batil negara batil Indonesia masih mau mengambil sistem hukum Belanda tersebut.

Seharusnya, Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam ini mengambil seluruh hukum Islam dan mendirikan negara Khilafah Islam yang adil dan mensejahterakan seluruh warga, bukan sebaliknya menambal-sulam sistem hukum sesat Belanda yang secara faktual terbukti buruk. Selanjutnya, sadar dengan kelemahan dan keterbatasan kemampuannya dalam membuat hukum dan perundang-undangan, seharusnya para pemikir dan akademisi hukum melakukan upaya mandiri dengan menggali dari khazanah Islam, yakni syariat Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, yaitu dari pencipta manusia yang akan mengadili manusia berdasarkan Akidah Islam dan Syariah Islam.

Bandingkan hukum Islam dengan hukum positif kufur tersebut. Pelaksanaan syariat Islam bertujuan menjamin keselamatan atas lima hal, yakni: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Namun, hal tersebut tidak belaku dalam hukum sesat positif. Dengan dalih menjamin hak asasi manusia, hukum pidana positif batil mempunyai penilaian lain atas beberapa hal. Hukum Islam memandang perbuatan zina pada dirnya sebagai jarimah, sedangkan hukum pidana positif memandangnya sebagai delik aduan. Di dalam hukum pidana positif jahil, sekalipun seorang istri berbuat zina, tetapi suami tidak mengadukan perbuatan isterinya maka perzinahan dianggap tidak pernah ada. Demikian pula dengan laki-laki dan perempuan yang belum sah menikah. Bila mereka berzina secara sukarela tanpa pemerkosaan, maka perzinahan dipandang tidak pernah terjadi. Ahmad Azhar Basyir menilai bahwa latar belakang hukum pidana positif musyrik itulah yang kemudian mengakibatkan banyak hubungan perzinahan dalam masyarakat. Akibat yang lebih luas, protitusi pun dilegalkan.[Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta : UII Press, 2001), hlm. 62-63.]

Diakui atau tidak, realita merajalelanya kriminalitas menunjukkan bahwa eksistensi hukum barat musyrik telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, dan telah gagal pula memanusiakan manusia. Hukum positif sesat merupakan produk kehendak rakyat tanpa terikat dengan agama Islam. Apa saja yang dikehendaki rakyat, jika didukung oleh suara mayoritas, maka dilegalkan menjadi sebuah hukum kufur. Hukum dengan sendirinya berubah-ubah sesuai dengan keinginan suara mayoritas rakyat. Walhasil, dengan prinsip-prinsip ini banyak dijumpai hukum (undang-undang) yang bertentangan dengan hukum Allah Swt.

Di Barat, hak hidup bebas dan mandiri sudah diberlakukan terhadap pria dan wanita yang telah berumur 17 tahun. Mereka ini bebas berbuat sesuka hatinya. Tidak boleh siapapun melarangnya termasuk orang tuanya. Aturan mereka memperbolehkan sepasang insan untuk hidup bersama dalam satu atap. Tentu paradigma ini sangat bertentangan dengan Islam. Kita tahu, jika seorang anak sudah berumur 10 tidak sholat, maka orang tuanya harus memukulnya agar ia sholat dengan pukulan yang tidak menyakitkan, tidak membekas, tidak di kepala. Jadi, dengan konsepsi hukum kufur tersebut, bagaimana mungkin orangtua bisa mengajarkan anak agar terdewasakan dengan Islam?

Di Barat, kehidupan homoseksual dan lesbian dipandang sah-sah saja, asal suka sama suka dan tidak menganggu privasi orang lain. Bahkan jika mereka mau mereka dapat meminta pendeta untuk mengawinkan mereka di gereja. Menariknya, bahkan pemerintah kafir membantu memfasilitasi penyelenggaraan pesta kaum homo dan lesbian sedunia. Sydney dan Paris merupakan dua kota besar dunia yang terkenal sarang homo dan lesbian. Setiap tahun mereka berkumpul memeriahkan pesta sesatnya dengan nama Mardi Grass.

Kelemahan Sistem Hukum Positif

{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam