Kelemahan
Sistem Hukum Positif
{{LANJUTAN DARI ARTIKELSEBELUMNYA}}
Mencermati Kelemahan Mendasar Hukum Positif Barat (Eropa)
Sudah menjadi
konsensus bahwa semua produk hukum kafir Belanda masih diberlakukan dengan
alasan pertimbangan guna mengisi kevakuman dan untuk menjamin kepastian hukum,
sambil menunggu diselesaikannya produk hukum sesat nasional. Negara batil ini
masih belum mempunyai undang-undang yang berisi hukum batil nasional produk
sendiri. Undang-undang yang ada masih berupa peninggalan kafir Belanda dengan
beberapa tambal sulam produk lembaga sesat legislatif. Ironi, Indonesia yang
sudah 3,5 abad dijajah kafir Belanda dan telah pula memaksakan hukumnya
diberlakukan, ternyata sepeninggalnya kafir Belanda dari bumi nusantara ini, pemerintah
batil negara batil Indonesia masih mau mengambil sistem hukum Belanda tersebut.
Seharusnya,
Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam ini mengambil seluruh hukum Islam
dan mendirikan negara Khilafah Islam yang adil dan mensejahterakan seluruh
warga, bukan sebaliknya menambal-sulam sistem hukum sesat Belanda yang secara
faktual terbukti buruk. Selanjutnya, sadar dengan kelemahan dan keterbatasan
kemampuannya dalam membuat hukum dan perundang-undangan, seharusnya para
pemikir dan akademisi hukum melakukan upaya mandiri dengan menggali dari
khazanah Islam, yakni syariat Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah,
yaitu dari pencipta manusia yang akan mengadili manusia berdasarkan Akidah
Islam dan Syariah Islam.
Bandingkan hukum
Islam dengan hukum positif kufur tersebut. Pelaksanaan syariat Islam bertujuan
menjamin keselamatan atas lima hal, yakni: agama, jiwa, akal, harta dan
keturunan. Namun, hal tersebut tidak belaku dalam hukum sesat positif. Dengan
dalih menjamin hak asasi manusia, hukum pidana positif batil mempunyai
penilaian lain atas beberapa hal. Hukum Islam memandang perbuatan zina pada
dirnya sebagai jarimah, sedangkan hukum pidana positif memandangnya sebagai
delik aduan. Di dalam hukum pidana positif jahil, sekalipun seorang istri
berbuat zina, tetapi suami tidak mengadukan perbuatan isterinya maka perzinahan
dianggap tidak pernah ada. Demikian pula dengan laki-laki dan perempuan yang
belum sah menikah. Bila mereka berzina secara sukarela tanpa pemerkosaan, maka
perzinahan dipandang tidak pernah terjadi. Ahmad Azhar Basyir menilai bahwa
latar belakang hukum pidana positif musyrik itulah yang kemudian mengakibatkan
banyak hubungan perzinahan dalam masyarakat. Akibat yang lebih luas, protitusi
pun dilegalkan.[Ahmad Azhar
Basyir, Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), (Yogyakarta : UII Press,
2001), hlm. 62-63.]
Diakui atau tidak,
realita merajalelanya kriminalitas menunjukkan bahwa eksistensi hukum barat musyrik
telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, dan telah
gagal pula memanusiakan manusia. Hukum positif sesat merupakan produk kehendak
rakyat tanpa terikat dengan agama Islam. Apa saja yang dikehendaki rakyat, jika
didukung oleh suara mayoritas, maka dilegalkan menjadi sebuah hukum kufur.
Hukum dengan sendirinya berubah-ubah sesuai dengan keinginan suara mayoritas
rakyat. Walhasil, dengan prinsip-prinsip ini banyak dijumpai hukum
(undang-undang) yang bertentangan dengan hukum Allah Swt.
Di Barat, hak hidup
bebas dan mandiri sudah diberlakukan terhadap pria dan wanita yang telah
berumur 17 tahun. Mereka ini bebas berbuat sesuka hatinya. Tidak boleh siapapun
melarangnya termasuk orang tuanya. Aturan mereka memperbolehkan sepasang insan
untuk hidup bersama dalam satu atap. Tentu paradigma ini sangat bertentangan
dengan Islam. Kita tahu, jika seorang anak sudah berumur 10 tidak sholat, maka
orang tuanya harus memukulnya agar ia sholat dengan pukulan yang tidak
menyakitkan, tidak membekas, tidak di kepala. Jadi, dengan konsepsi hukum kufur
tersebut, bagaimana mungkin orangtua bisa mengajarkan anak agar terdewasakan
dengan Islam?
Di Barat, kehidupan
homoseksual dan lesbian dipandang sah-sah saja, asal suka sama suka dan tidak menganggu
privasi orang lain. Bahkan jika mereka mau mereka dapat meminta pendeta untuk
mengawinkan mereka di gereja. Menariknya, bahkan pemerintah kafir membantu
memfasilitasi penyelenggaraan pesta kaum homo dan lesbian sedunia. Sydney dan
Paris merupakan dua kota besar dunia yang terkenal sarang homo dan lesbian.
Setiap tahun mereka berkumpul memeriahkan pesta sesatnya dengan nama Mardi
Grass.
Kelemahan Sistem
Hukum Positif
{{BERSAMBUNG KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar