Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 01 April 2013

Kelemahan Sistem Hukum Indonesia

Kelemahan Sistem Hukum Indonesia


{{LANJUTAN DARI ARTIKELSEBELUMNYA}}

Cacat Parah Sistem Hukum Jahiliyah Di Indonesia


Cacat hukum di Indonesia paling tidak ada tiga faktor signifikan yang melatarbelakangi kelemahan tersebut, yakni: Pertama, Produk Hukum; Kedua, Penegak Hukum; dan ketiga, Sanksi (Hukuman).

1.   Produk Hukum

Pada dasarnya hukum yang berlaku sekarang ini adalah produk hukum kafir penjajah (Belanda) yang semula diperuntukkan bagi orang-orang Eropa (Belanda).  Namun, belakangan konsep hukum tersebut bergeser, karena hukum positif sesat Belanda peruntukkan juga untuk jajahannya (Indonesia). Pada dasarnya, setiap penjajah memiliki motif dan alasan tertentu, mengapa ia harus menjajah.

Setidaknya ada tiga alasan fundamental yang mendorong penjajah (belanda) menguasai negeri jajahannya (Indonesia):

Pertama, Misi ekonomi. Selama lebih kurang tiga setengah abad, Belanda telah menguras habis harta kekayaan negeri jajahannya (Indonesia) guna membangun negaranya. Berbagai kemajuan yang dicapai Belanda saat ini merupakan andil dari pengerukan masif negeri jajahannya. Salah satu contohnya, biaya membangun kota Amsterdam (Belanda) diperoleh dari hasil menjajah.

Kedua, Misi agama. Selama menjajah, Belanda melancarkan program kristenisasi di negeri jajahannya (Indonesia). Hanya saja, misi agama ini tidak bisa dilaksanakan secara optimal, karena mengakar dan kentalnya semangat beragama Islam dari penduduk pribumi. Ditambah lagi, peran ulama yang berjibaku menggusur laju program kristenisasi tersebut. Boleh dibilang, misi ini relatif kurang berhasil. Namun, di propinsi tertentu pemeluk agama kristen relatif berhasil, seperti di Indonesia bagian Timur.

Ketiga, Misi Penegakkan Hukum. Kendati negara Indonesia telah bebas dan merdeka dari penjajahan kolonial Belanda, namun bukan berarti bangsa Indonesia bisa melepaskan sistem dan peradaban milik kafir penjajah (Belanda). Sebab, dalam banyak bidang, pemerintah tatanan kufur demokrasi masih mengadopsi perangkat peraturannya, termasuk hukum. Selama menjajah, Belanda -Negara yang dijuluki negeri kincir angin- telah menerapkan hukumnya terhadap negeri jajahannya termasuk Indonesia.

    Secara kualitatif, hukum positif (khususnya produk kafir penjajah belanda) memiliki banyak kelemahan. Kita bisa kaji berbagai produk hukum kafir penjajah (belanda) tersebut. Dalam hukum kufur belanda yang dipaksakan sekarang mengenal apa yang disebut hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum atau undang-undang yang mengatur persoalan publik, misalnya: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Hukum Tatanegara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN) dan lain-lain. Sedang hukum (undang-undang) privat adalah hukum yang mengatur persoalan individu dengan individu, misalnya KUHPerdata.

Produk-produk hukum tersebut adalah hasil pikiran manusia (dahulu Belanda). Produk hukum tersebut lahir melalui rekayasa pikiran kafir penjajah Belanda tentu saja sebagai manusia memiliki banyak keterbatasan. Semua produk hukum thaghut yang dihasilkan tersebut, memiliki banyak kekurangan dan keterbatasan. Kendati para pemikir dan akademisi hukum kufur sadar dan mafhum kelemahan hukum tersebut, mereka tetap saja enggan untuk membuang atau melepaskan hukum-hukum jahiliyah tersebut. Ironinya, mereka malah sibuk menyiapkan sebuah lembaga (badan) dengan nama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang tugas dan fungsinya adalah untuk  menyempurnakan produk-produk hukum kufur buatan belanda tersebut dan memformulasikan hukum positif kufur Belanda tersebut dengan kondisi dan karakteristik masyarakat Indonesia, melanggengkan sistem kekufuran menentang sistem syariah Islam.

Secara kuantitatif ternyata hukum positif tersebut banyak jumlahnya, namun tidak berlaku efektif. Kendati secara kwantitatif terlalu banyak, namun para pemikir hukum dan akademisi hukum sekuler merasa harus melengkapi hukum (undang-undang) tersebut dengan perangkat hukum (undang-undang) tambahan. Apa yang menyebabkan pertambahan ini? Ternyata yang melatarbelakanginya karena hukum (undang-undang) masih mengandung kelemahan-kelemahan, sehingga dipandang perlu merumuskan perangkat peraturan pelaksananya. Suatu hal yang menarik dari pergulatan pemikiran para pemikir dan akademisi hukum sekuler yang loyal dan tergila-gila dengan hukum buatan manusia tersebut adalah bahwa dengan tersusunnya perangkat hukum pendukung, bertujuan untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum. Pertanyaannya, benarkah itu ? Jawabnya, tentu tidak.

2.  Penegak Hukum


Pelaksana hukum dalam tatanan kufur hukum positif di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kendati, dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi ke atasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen, karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.

(1) Kepolisian.Lembaga ini bertugas menjaga penerapan sistem kufur, hukum kufur, negara thoghut. Haram melakukan itu semua.

(2) Kejaksaan. Lembaga ini bertugas menerapkan sistem kufur, hukum kufur, negara thoghut. Haram melakukan itu semua.

(3) Kehakiman. Mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim. Kenakalan hakim. Begitu hebatnya praktik nakal para hakim. Lembaga ini bertugas menerapkan sistem kufur, hukum kufur, negara thoghut. Haram melakukan itu semua. Melahirkan hakim nakal. Putusan-putusan hakim munkar. Misalnya, Si raja “Kayu Bob Hasan” yang telah menggunduli ratusan ribu hektar tanah dan hutan lindung divonis hanya beberapa tahun saja. Dirut BI Syahril Sabirin yang diduga bermasalah dengan kebijakan moneternya telah divonis bebas. Tommi Suharto yang seabrek-abrek kejahatannya, divonis hanya 15 tahun penjara. Anehnya, beberapa hari mendekam dipenjara, Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra tanpa dasar dan alasan yang rasional memberi keringanan masa tahanan (remisi). Dan masih banyak lagi kasus-kasus kelas kakap.[ Harian Kompas 16 Juli 2002]

Pengacara calo perkara hukum munkar dan pelobi kasus.

3.  Sanksi (Hukuman)
a.  Masa hukuman pelaku tindak pidana. Sanksi hukuman berbagai hukum (peraturan perundangan kafir) yang berlaku sangat ringan sekali.
b. Peraturan tidak membuat sanksi tegas.

Upaya Hukum Dalam Sistem Peradilan Hukum Positif


     Sistem peradilan di negara jahiliyah republik ini terbagi atas 4 sistem, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Masing-masing peradilan tersebut memiliki sistem bertingkat, mulai tingkat rendah hingga tingkat yang paling tinggi. Di samping itu, dalam sistem peradilan hukum positif sesat berlaku upaya hukum, seperti : banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (herziening).

    Dengan sistem ini perkara ditingkat atas yakni Mahmakah Agung (MA) menjadi bertumpuk. Untuk menunggu perkara di Mahkamah Agung diputuskan, maka para pencari keadilan harus menunggu sekitar 2—3 tahun lamanya. Tidak heran jika masyarakat terus-menerus mendesak Mahkamah Agung agar segera memperoses dan menuntas kasus-kasus tersebut.

Kelemahan Sistem Hukum Indonesia

{{BERSAMBUNG KE ARTIKELLANJUTAN}}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam