Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 09 September 2019

Hijrah Masih Terus Berlaku



1. Hijrah masih berlaku sampai sekarang

Banyak hadits menyebutkan bahwa tak ada lagi hijrah setelah penaklukan Kota Makkah. Rasulullah ﷺ, misalnya, bersabda, “Laa hijrata ba’da fath Makkah (Tak ada hijrah setelah pembebasan Kota Makkah) (HR al-Bukhari)

Nabi ﷺ bersabda, “Laa hijrata ba’da al-fath (Tak ada hijrah setelah pembebasan).”

Beliau pun bersabda, "Qad inqatha'at al-hijrah walaakin jihaad[un] wa niyyat[un] (Sungguh hijrah telah selesai, tetapi hanya jihad dan niat).”

Ada pula riwayat tentang Sofwan ibn Umayyah ketika ia masuk Islam. Ia mendapat informasi bahwa tak ada agama bagi seseorang yang tidak berhijrah. Ia lalu datang ke Madinah. Nabi ﷺ kemudian bertanya, “Apa yang membawa kamu kemari, wahai Abu Wahb?” Sofwan menjawab bahwa seseorang mengatakan: tiada agama bagi orang yang tidak berhijrah. Lalu Nabi ﷺ bersabda, “Kembalilah Abu Wahb ke dataran Makkah yang luas! Tinggalilah rumah kalian semua. Hijrah telah tiada. Yang ada hanya jihad dan niat. Jika kalian ingin lari maka larilah!”

Jika ditelaah, hadis-hadis ternyata mengandung ‘illat syar'iyah. Kalimat “setelah pembebasan Makkah” mengandung ‘illat. Jadi, pembebasan Kota Makkah adalah ‘illat atas peniadaan hijrah. ‘Illat inilah yang menentukan hukum hijrah. Ini tidak terbatas pada kota Makkah semata, tetapi semua kota yang telah dibebaskan. Dalilnya, ada satu riwayat yang tidak menyebutkan nama kota secara spesifik, yakni “tidak ada hijrah setelah pembebasan” yang maknanya bersifat umum. Ini didukung oleh hadis dari ‘Aisyah ra. saat ditanya tentang hijrah, lalu dijawab, “Tidak ada hijrah hari ini. Dulu orang Mukmin lari dengan membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut mendapatkan fitnah. Adapun sekarang, Allah telah memberikan kemenangan pada Islam. Orang Mukmin dapat menjalankan ibadah kepada Tuhannya di manapun dia mau.” (Riwayat al-Bukhari).

Hadits itu jelas menunjukkan bahwa hijrahnya orang Islam sebelum pembebasan Makkah itu karena ingin menyelamatkan agamanya dari fitnah. Setelah pembebasan Makkah, hal itu tidak terjadi lagi, karena orang Islam telah berani menampilkan agamanya dan menjalankan hukum-hukum Islam.

Jadi pembebasan sebuah daerah adalah sebuah faktor (‘illat) penafian hijrah. Ini tidak sebatas Kota Makkah belaka. Dengan begitu, yang dikehendaki adalah tidak ada hijrah setelah pembebasan, dari satu daerah yang telah dibebaskan.

Adapun sabda Nabi ﷺ kepada Sofwan “hijrah telah selesai”, artinya hijrah dari Makkah setelah kota tersebut dibebaskan telah berakhir. Pasalnya, yang namanya hijrah adalah keluar dari negeri kafir atau wilayah kafir. Saat itu Makkah telah dibebaskan dan statusnya menjadi wilayah Islam. Jadi tidak ada lagi negeri kafir atau wilayah kafir Makkah. Dengan demikian sejak itu tak ada lagi hijrah. Itu berlaku pada semua negeri yang dibebaskan. Tak ada lagi hijrah dari wilayah tersebut. Ini didukung oleh hadits dari Mu’awiyah ra. yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Hijrah tak pernah berhenti selamat tobat masih diterima. Tobat akan terus diterima sampai matahari terbit dari Barat.” (HR Ahmad).

Ada juga Hadits Nabi ﷺ, “Hijrah tak akan pemah berhenti selama masih ada jihad."

Dalam riwayat lain juga dinyatakan, “Hijrah tak akan pernah berhenti selama orang-orang kafir masih diperangi.”

Semua itu menunjukkan bahwa hijrah dari wilayah kafir menuju wilayah Islam masih ada dan tidak berhenti.

2. Hijrah dari darul kufur ke Darul Islam

Hijrah disyariatkan sejak hijrah pertama hingga Hari Kiamat, yaitu keluar dari wilayah kafir menuju wilayah Islam. Ini (Lihat: QS anNisa’ [4]: 97-99). Jarir ibn Abdullah menuturkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Saya berlepas diri dari setiap Muslim yang berada di tengah-tengah kaum musyrik.” Para sahabat bertanya, “Mengapa, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Cahaya keduanya tak tampak.” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan ini, diambil pengertian hijrah dari wilayah kafir menuju wilayah Islam.

Istilah ad-daar secara bahasa adalah tempat, rumah dan daerah atau wilayah. Bisa juga berarti suku. Daarul harbi berarti daerah musuh. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa darul kufur yang dihuni kaum kafir dengan aturan yang mereka terapkan adalah daerah harbi dan kufr. Begitu juga arena peperangan yang sudah dijadikan ghanimah oleh kaum Muslim, tetapi belum diterapkan hukum-hukum Islam. Statusnya adalah daerah musuh dan daerah kafir meskipun berada di bawah kekuasaan kaum Muslim. Kalimat daarul harbi dan daarul kufr artinya sama; ditujukan pada daerah musuh dan daerah pertempuran. Begitu pula tidak ada perbedaan, Darul Islam adalah daerah yang tunduk pada hukum Islam dan diatur oleh kaum Muslim, baik dihuni kaum Muslim atau kaum dzimmi.

Status daar sebagai darul Islam atau darul kufur ditentukan oleh dua hal: Pertama, penerapan hukum Islam. Kedua, adanya jaminan keamanan dengan kekuasaan kaum Muslim.

Kalau dalam suatu daerah terdapat dua unsur di atas, maka daerah tersebut adalah Darul Islam, dan beralih dari darul kafir menjadi Darul Islam. Namun, jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi, maka tidak bisa dianggap sebagai Darul Islam. Artinya, daerah yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam itu adalah darul kufur. Sama halnya ketika suatu daerah menerapkan hukum-hukum Islam, tetapi keamanannya tidak dalam kekuasaan kaum Muslim. Kedua unsur di atas adalah syarat mutlak agar sebuah daerah tetap dianggap sebagai Darul Islam.

Bacaan: Majalah al-Wa’ie September 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam