Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 19 Juli 2019

MK Tak Bebas Cela



Banyak orang menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi yang tak punya cela atau "dosa." Seolah-olah MK adalah pengadil yang seadil-adilnya dan putusannya betul-betul mempertimbangkan keadilan dan kebenaran.

Tapi jangan salah. Anggapan itu tidak berdasarkan fakta. Arief Hidayat, hakim MK, bahkan pernah didesak mundur oleh 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi karena ia sudah 2 kali dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Etik MK.

Sebelumnya, Arief yang pernah menjabat Ketua MK ini dilaporkan sebanyak 6 kali ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dua di antaranya terbukti. Kendati begitu, Arief tetap saja duduk sebagai hakim MK sampai sekarang.

Di era terdahulu, terbukti MK tak selamanya “suci.” Mantan hakim MK Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 2019. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Saat itu Patrialis diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Yang lebih dahsyat adalah aksi yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 2014.

Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

Tidak hanya dari satu perkara, Akil terbukti menerima suap dari 5 sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar). Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp19,8 miliar dari Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.

Nah![]emje (Tabloid Media Umat edisi 245, 12-25 Juli 2019)

Selasa, 02 Juli 2019

Proyek OBOR China Haram


Fakta OBOR

Proyek OBOR (One Belt One Road) adalah pembangunan infrastruktur darat dan laut yang diinisiasi China sejak tahun 2013 yang akan menghubungkan China dengan Asia Tenggara, Asia Selatan, Eropa, dan Amerika.

Metode OBOR adalah China memberi pinjaman dengan tenor 20 tahun dengan interest rate maksimal 3% (atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian) kepada berbagai negara debitur untuk membangun berbagai infrasruktur; yaitu : (1) infrastruktur darat seperti jalan KA; (2) infrastruktur laut seperti pelabuhan; dan (3) infrastruktur udara seperti bandara.

Dalam pemberian pinjaman tersebut China sebagai kreditur mensyaratkan negara-negara debitur wajib mempekerjakan naker (TKA) dari China dan menggunakan bahan atau material seperti semen, baja, dll dari China.

Hukum OBOR

OBOR hukumnya haram menurut syariah Islam. Terdapat riba berupa bunga pinjaman sebesar maksimal 3%, atau bisa lebih dari itu sesuai perjanjian.

Riba hukumnya haram sesuai firman Allah SWT :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Terdapat syarat-syarat yang tak sesuai syariah dalam pemberian pinjaman, yaitu kewajiban menggunakan material dan TKA dari China bagi negara debitur.

Syarat tersebut bathil, karena merupakan penggabungan akad pinjaman (pinjaman) dengan akad komersial (tijarah), seperti jual-beli dan ijarah (jasa) yang telah dilarang syariah.

Sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual-beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual-beli, tidak halal pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak halal pula menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad no. 6671, Abu Dawud no. 3506, Tirmidzi no. 1279 dan dinilai hadis hasan oleh Syuaib al-Arna'uth).

Dalam hadis di atas Rasulullah SAW mengharamkan empat transaksi, salah satunya tidak halal menggabungkan pinjaman (qardh) dengan jual-beli.

Diharamkan pula dalam pengertian yang lebih umum, menggabungkan akad-akad tabarru' (sosial) seperti qardh dan rahn, dengan akad-akad komersial (tijarah), seperti jual-beli dan ijarah (jasa). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ al-Fatawa, 29/62)

Kedaulatan ekonomi dan politik dari negara debitur hilang. Kasusnya sudah terjadi di Srilangka, pada proyek pembangunan pelabuhan Hambantota, di mana Srilanka meminjam 301 juta dolar AS dari Cina dengan tingkat suku bunga sebesar 6,3 persen. Srilangka ternyata tak mampu membayar utang tersebut.

Akhirnya hutang tersebut diubah menjadi ekuitas, yaitu menjadi hak milik China. Jadi pelabuhan dan semua pendapatan pengelolaannya menjadi hak milik China untuk jangka waktu 99 tahun.

Padahal Syariah Islam telah mengharamkan adanya dominasi kafir atas umat Islam yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan politik, sesuai firman Allah SWT :

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman." (QS An Nisaa' : 141)

RRC adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muhaaribah fi'lan), karena RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh banyak muslim etnis Uighur di propinsi Xinjiang. ((China mencaplok wilayah Xinjiang yang telah lama dimiliki kaum Muslimin bukan sebagai bagian dari kekuasaan negara komunis China)).

Padahal syariah Islam telah mengharamkan umat Islam untuk bermuamalah dengan negara kafir harbi fi'lan, seperti muamalah perdagangan, karena akan dapat memperkuat negara tersebut untuk memusuhi umat Islam.
Proyek OBOR adalah bentuk tolong-menolong dalam dosa yang diharamkan oleh Allah SWT:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maaidah: 2)

Sumber: Copas sebagian tulisan K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, Haramnya OBOR China

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam