Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Maret 2019

Dalil-Dalil Syariah – Sumber-Sumber Hukum Islam



Menurut aqidah Islam, hukum yang wajib dijalankan adalah hukum syariah, yakni hukum Allah, bukan hukum buatan manusia. Karena itu, dalil yang darinya digali hukum harus bersumber dari wahyu. 

Penetapan bahwa dalil yang darinya digali hukum itu benar-benar bersumber dari wahyu harus dengan qath’i (definitif/ pasti), sebab ini termasuk bagian dari akidah, sementara akidah tidak boleh diambil kecuali dari sesuatu yang memberi keyakinan. 

Apabila sumber hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum yang dihasilkannya menjadi salah pula.

وَمَا يَتَّبِعُ اَكْثَرُهُمْ اِلَّا ظَنًّاۗ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِيْ مِنَ الْحَقِّ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِمَا يَفْعَلُوْنَ

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. (10) Yunus: 36)

Dalil-Dalil Syariah yang Diakui

Dalil, menurut pengertian bahasa, adalah sesuatu yang menunjukan pada sesuatu yang kongkrit (hissi) atau yang abstrak (maknawi). Menurut ulama fikih, dalil adalah sesuatu yang di dalamnya terdapat petunjuk. Menurut ulama ushul, dalil adalah sesuatu yang dengan penelaahan yang sahih bisa menghantarkan pada pengetahuan atas mathlûb khabari (hukum suatu perkara yang sedang dicari status hukumnya), atau sesuatu yang dijadikan hujjah bahwa perkara yang dibahas adalah hukum syariah (Az-Zain, Ilmu Ushûlil Fiqh al-Muyassar, hlm. 297).
Adapun dalil-dalil hukum syariah yang diakui dan telah memenuhi kualifikasi qath’i, pasti bersumber dari wahyu, ada empat: Al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas.

1. Al-Quran

Dalil bahwa al-Quran berasal dari wahyu Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, merupakan dalil yang qath’i (pasti).

Al-Quran adalah kalam (firman) Allah yang berupa mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan bahasa Arab, terdapat di antara dua ujung mushaf, disampaikan secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat an-Nas (An-Nikmah, Ulûmul Qur’ân, hlm. 8).

Kemukjizatan al-Quran juga menjadi dalil yang qath’i bahwa al-Quran merupakan kalam (firman) Allah, bukan perkataan manusia.

وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖ ۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

“(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur'an, dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. (2) Al-Baqarah: 23)

Al-Quran yang merupakan kalam (firman) Allah itu dengan pasti menyebutkan bahwa wahyu telah diturunkan kepada Rasulullah .

قُلْ اَيُّ شَيْءٍ اَكْبَرُ شَهَادَةً ۗ قُلِ اللّٰهُ ۗشَهِيْدٌۢ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْ ۗوَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ ۗ اَىِٕنَّكُمْ لَتَشْهَدُوْنَ اَنَّ مَعَ اللّٰهِ اٰلِهَةً اُخْرٰىۗ قُلْ لَّآ اَشْهَدُ ۚ قُلْ اِنَّمَا هُوَ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ وَّاِنَّنِيْ بَرِيْۤءٌ مِّمَّا تُشْرِكُوْنَ

“Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah." Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya)...” (QS al-An’am [6]: 19)

قُلْ اِنَّمَآ اُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِۖ وَلَا يَسْمَعُ الصُّمُّ الدُّعَاۤءَ اِذَا مَا يُنْذَرُوْنَ

“Katakanlah (hai Muhammad): "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu dan tiadalah orang-orang yang tuli mendengar seruan, apabila mereka diberi peringatan.” (QS al-Anbiya’ [21]: 45)

Dua ayat ini dan yang lainnya merupakan dalil-dalil yang qath’i bahwa al-Quran disampaikan melalui wahyu yang berasal dari Allah SWT (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 50).

Selain dari bahasanya, isi Al-Qur'an sekaligus menjadi hujjah atas kebenarannya. Misalnya perihal akan menangnya kaum Muslimin memasuki Makkah dengan aman (QS. Al-Fath), juga tentang akan menangnya pasukan Romawi atas Persia (QS. Ar-Ruum) dsb. Selain itu, isi Al-Qur'an juga menunjukan tentang kejadian sejarah terdahulu yang sesuai dengan fakta, atau kisah tentang sebagian iptek, misalnya penyerbukan oleh lebah, terkawinkannya bunga-bunga oleh bantuan angin dsb, yang pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua itu menunjukan bahwa Al-Qur'an memang bukan datang dari manusia, melainkan dari Allah SWT; Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta. Karenanya memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia.

2. As-Sunnah

As-Sunnah dan al-Hadits pengertiannya sama, yaitu perkataan, perbuatan dan ketetapan yang datang dari Rasulullah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, I/178).

Kedudukan as-Sunnah sebagai dalil yang qath’i—yang merupakan dalil yang dibawa oleh wahyu, yang maknanya dari Allah SWT, sementara redaksinya dari Rasulullah saw.—telah disebutkan dengan tegas dan jelas di dalam beberapa ayat al-Quran. Allah SWT berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى

Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS an-Najm [53] : 3-4)

قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يُوحَى إِلَيَّ مِنْ رَبِّي

Katakanlah, “Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku.” (QS al-A’raf [7]: 203)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS al-Hasyr [59]: 7)

Ayat-ayat ini dan yang lainnya menunjukkan dengan tegas dan jelas bahwa as-Sunnah yang diucapkan Rasulullah tidak lain adalah wahyu dari Allah SWT. Dengan tegas dan jelas pula Allah SWT telah memerintahkan kita agar menaati apa saja yang Rasulullah perintahkan, dan menjauhi apa yang beliau larang. Dalil bahwa as-Sunnah datang melalui wahyu adalah dalil yang qath’i. Oleh karena itu, kedudukan as-Sunnah sebagai dalil ditetapkan berdasarkan nash yang qath’i ats-tsubut qath’i ad-dilalah, yakni sumber dan maknanya pasti (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 50).

Al-Qur'an telah menegaskan bahwa selain dari Al-Qur'an, Rasulullah juga menerima wahyu yang lain, yaitu ‘Al-Hikmah’ yang pengertiannya sama dengan As-Sunnah, baik perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan (diamnya).

لَقَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ بَعَثَ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَۚ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ

“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS Ali Imran: 164)

هُوَ الَّذِيْ بَعَثَ فِى الْاُمِّيّٖنَ رَسُوْلًا مِّنْهُمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍۙ

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS Al-Jumu’ah: 2)

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ لَطِيْفًا خَبِيْرًا

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Ahzab: 34)

3. Ijmak Sahabat

Ijmak Shahabat adalah kesepakatan para Sahabat tentang hukum suatu perkara, bahwa hukum tersebut merupakan hukum syariah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 52).

Arti Ijmak Sahabat ini bukan berarti kesepakatan atas pendapat pribadi Sahabat, melainkan kesepakatan atas hukum tertentu bahwa ia merupakan hukum syariah. Sebab, pendapat Sahabat bukan wahyu, dan masing-masing mereka tidak ma’shum (terpelihara) dari kesalahan. Kesepakatan mereka atas hukum suatu perkara menunjukkan bahwa mereka mengetahui dalil, lalu mereka bersepakat atas hukum tersebut, tetapi dalil hukum itu tidak mereka riwayatkan Dengan kata lain, bahwa mereka tidak akan bersepakat kecuali atas perkara yang ada nash-nya (Abu Zahra, Ushûl al-Fiqh, hlm. 198).

Adapun dalil yang membuktikan bahwa Ijmak Sahabat merupakan dalil hukum syariah yang qath’i, bersumber dari wahyu, adalah: 

Pertama: Allah SWT telah memuji mereka di dalam al-Quran dengan nash yang qath’i ats-tsubut qath’i ad-dilâlah, yakni sumber dan maknanya pasti.

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS at-Taubah: 100)

Pujian Allah ini ditujukan kepada semua Sahabat. Karena itu, hukum yang disepakati oleh mereka yang mendapat pujian dari Allah ini pasti benar. Sebab, mustahil mereka sepakat atas sesuatu yang salah, karena hal itu bertentangan dengan pujian Allah kepada mereka.

Kedua: Sahabat adalah orang yang menjadi tempat kita mengambil agama ini. Merekalah yang menyampaikan al-Quran kepada kita. Allah SWT telah berjanji untuk menjaga al-Quran.

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.” (QS al-Hijr [15]: 9)

لَّا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهٖ ۗتَنْزِيْلٌ مِّنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ

Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. [41] Fushilat: 42)

Sahabat adalah orang yang membawanya kepada kita. Dengan demikian, janji Allah itu juga menunjukkan jaminan-Nya kepada orang yang membawanya, yaitu para Sahabat. Selain itu, mustahil mereka yang membawa agama dan al-Quran kepada kita sepakat melakukan kesalahan dan kedustaan, karena secara logika hal ini mustahil terjadi. Sebab, jika terjadi maka hal itu bertentangan dengan jaminan Allah melalui dalil yang qath’i. Dengan demikian, Ijmak Sahabat merupakan dalil yang qath’i (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm.51).

Karena itu, hanya Ijmak Sahabat saja yang dapat dijadikan sebagai hujjah.

Imam Dawud berkata:
الإِجْمَاعُ إِنَّمَا هُوَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ فَقَطْ
Ijmak (yang diakui) tidak lain hanyalah Ijmak Sahabat saja (Asy-Syaukani, Irsyâdul Fukhûl, hlm. 53).

Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullâh mengatakan:
مَنِ ادَّعَى اْلإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ
Siapa saja yang mengklaim ada ijmak (setelah masa Sahabat) maka ia berdusta. (Al-Jauziyah, A’lâm al-Muwaqqi’în, I/498).

4. Qiyas

Qiyas adalah menyertakan suatu perkara terhadap yang lainnya dalam hukum syariah karena adanya kesamaan ‘illat (kondisi yang mengharuskan berlakunya hukum syariah tertentu) di antara keduanya (Abu Rusytah, Taysîr al-Wushûl ila al-Ushûl Dirâsât fi Ushûl al-Fiqh, hlm. 85).

Dalil yang qath’i yang menunjukkan bahwa qiyas adalah hujjah dalam menentukan hukum berangkat dari tempat yang menjadikan qiyas sebagai dalil syariah, dalam hal ini tidak lain adalah nash itu sendiri yang menjadi rujukan qiyas. Sebab, ‘illat dalam qiyas tidak diambil kecuali apabila nash telah menunjukkannya. Dengan demikian, menganggap qiyas sebagai dalil syariah merupakan suatu keharusan.

Qiyas pada hakikatnya kembali pada nash itu sendiri. Oleh karena itu, qiyas dikatakan dengan ma’qul an-nash (nash yang rasional). Atas dasar ini, qiyas ini dalilnya adalah nash itu sendiri yang mengandung ‘illat, yakni kondisi yang mengharuskan berlakunya hukum syariah tertentu.
Jadi, apabila dalil ‘illat adalah al-Quran maka dalil qiyas ini juga al-Quran. Apabila dalil ‘illat adalah as-Sunnah maka dalil qiyas ini juga adalah as-Sunnah. Apabila dalil ‘illat adalah Ijmak Sahabat maka dalil qiyas ini adalah juga Ijmak Sahabat. Dengan demikian, dalil qiyas adalah dalil yang qath’i, sama dengan dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/320).

Contoh qiyas: mengadakan transaksi jual-beli tatkala adzan sholat Jum’at adalah haram.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’ah, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. (62) Al-Jumu’ah: 9)

Illat pada ayat di atas adalah lalai dari sholat Jum’at. Oleh karena itu, sewa-menyewa, transaksi perdagangan, maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan ‘illat, yaitu melalaikan dari shalat Jum’at, maka perbuatan tersebut hukumnya di-qiyas-kan dengan perbuatan jual-beli, yaitu haram.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb

Bacaan: Majalah al-Wa’ie edisi 123

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam