Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 10 Juli 2018

Hukum Jual-Beli Tanpa Serah-Terima



Sahkah Jual-Beli Mesin Tanpa Serah-Terima?

Soal:

Saya punya fasilitas banguan seluas 400 meter persegi. Saya punya mesin pertukangan di situ. Datang seseorang kepada saya untuk membeli mesin tersebut dan saya setuju menjualnya. Setelah itu ia meminta saya agar menyewakan bangunan itu agar mesin yang dia beli dari saya tetap di situ dan ia pergunakan di tempat itu juga. Kesepakatan itu tercapai. Perlu diketahui, mesin itu adalah benda bergerak. Meski demikian, mesin itu tetap di dalam bangunan yang disewakan kepada orang yang membeli mesin itu. Mesin itu tidak pernah dipindahkan dari dalam bangunan itu.

Perlu diketahui pula, kunci bangunan itu ada di tangan penyewa yang juga pemilik mesin itu. Ia memiliki semua manfaat dari fasilitas bangunan itu sebagaimana mestinya. Ia bebas melakukan tasharruf atas fasilitas bangunan itu tanpa menyebabkan kerusakan atau kehancurannya bangunan itu.

Apakah akad di antara kami itu memenuhi syarat-syarat syar’i jika mesin itu tidak dipindahkan sama sekali? Ataukah akad tersebut dinilai batil karena mesin itu tidak dipindahkan dan tetap dipertahankan di dalam bangunan yang disewa oleh pembeli mesin tersebut?

Jawab:

Dalam jual beli disyaratkan serah-terima barang dan penguasaannya ke pihak pembeli. Akan tetapi, ini hanya terkait barang yang ditimbang, ditakar dan dihitung. Misalnya, Anda membeli pakaian atau makanan seperti beras, misalnya; atau Anda membeli beberapa buah semangka atau pisang. Contoh lain adalah apa saja yang ditakar, termasuk di dalamnya apa yang diukur dengan ukuran hasta, misalnya. Bisa juga yang dijual dengan hitungan jumlah satuan, yakni satu buah semangka sekian; atau dijual dengan timbangan, takaran, ukuran, atau hitungan.

Semua ini wajib dipindahtempatkan saat terjadi akad jual-beli. Jadi agar barang itu bisa dimiliki dan boleh dijual maka wajib telah dia terima dan dia pindahkan ke tokonya. Karena itu tidak sah seorang pedagang menjual barang yang tidak ia miliki, yakni tidak dia miliki di tokonya. Rasulullah Saw. bersabda:

“Siapa yang membeli makanan, janganlah makanan itu dia jual sampai dia terima.” (HR. al-Bukhari).

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu umar:

“Kami pernah membeli makanan secara acak dari pedagang yang datang. Lalu Rasulullah Saw. melarang kami menjual makanan itu sampai kami memindahkannya dari tempatnya.”

Imam Muslim juga meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Siapa saja yang membeli makanan, janganlah makanan itu dia jual sampai ia dia takar.”

Hakim bin Hizam juga berkata:

“Aku berkata. "Ya Rasulullah Saw., aku membeli barang. Lalu apa yang halal untukku dari barang itu dan apa yang haram atasku?" Beliau bersabda, "jika engkau membeli sesuatu, janganlah engkau jual sampai engkau terima." (HR. Ahmad)

Zaid bin Tsabit juga berkata:

“Rasulullah Saw. telah melarang barang dagangan dijual sebagaimana dibeli sampai si pedagang memiliki dan memindahkan barang itu ke atas tunggangannya.” (HR. Abu Dawud).

Imam Ahmad pun meriwayatkan di dalam Musnad-nya dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Siapa saja yang membeli makanan dengan takaran atau timbangan, janganlah makanan itu dia jual sampai dia terima.”

Jelas, hadis-hadis itu menyatakan tentang takaran dan timbangan, juga menyatakan secara umum tentang makanan. Makanan itu tidak terlepas dari keberadaannya yang ditakar, ditimbang atau dihitung. Makanan itu kadang dijual secara jumlah. seperti beberapa jenis buah-buahan. Atas dasar itu, syarat serah-terima terkait dengan makanan itu diestimasi dalam bentuk takaran, timbangan atau hitungan jumlah.

Adapun selain yang ditakar, ditimbang atau dihitung, ketika dijualbelikan, tidak disyaratkan serah-terima. Ini berlaku pada rumah, tanah, hewan dan semisalnya. Pasalnya, rumah dan tanah tidak bisa dipindahkan. Adapun hewan, karena adanya nas. Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia menaiki unta milik Umar yang lari kencang: Nabi Saw. bersabda kepada Umar, "Juallah kepadaku" Umar berkata, "Unta itu untuk Anda." Rasul pun membeli unta itu lalu bersabda, "Unta itu untukmu, ya Abdullah. Lakukan apa yang kamu mau!" (HR. al-Bukhari).

Menurut hadits ini, Rasul Saw. membeli unta dari Umar. Lalu beliau menjual untuk itu kepada Abdullah bin Umar sebelum beliau terima dari Umar.

Jabir bin Abdullah juga telah menceritakan hadits kepada Amir: ia naik di atas unta yang letih. Lalu ia ingin menghela unta itu. Jabir berkata: Lalu Nabi Saw. menghampiriku dan mendoakanku. Beliau kemudian memukul unta itu. Unta itu pun berjalan yang belum pernah seperti itu sebelumnya. Beliau bersabda, “Juallah kepadaku seharga satu wuqiyyah!" Jabir berkata, "Tidak." Rasul Saw. bersabda, "Juallah kepadaku dengan satu wuqiyyah." Aku pun menjual unta itu dengan harga satu wuqiyyah (40 dirham). Aku mensyaratkan kepada beliau untuk menunggangi unta itu ke rumahku. Ketika aku tiba, aku datang kepada Nabi Saw. dengan membawa unta itu. Lalu beliau membayar harganya kemudian aku kembali. Lalu beliau mengutus orang menyusulku. Beliau bersabda, “Apakah kamu menduga aku menawar harga yang lebih murah agar aku ambil untamu. Ambillah untamu dan dirhammu. Itu untukmu." (HR. Muslim).

Menurut hadits ini Rasulullah Saw. membeli unta milik Jabir dan tidak menerima unta itu, tetapi Jabir terus menunggangi unta tersebut hingga tiba di rumahnya. Setelah itu Rasul Saw menghibahkan unta itu kepada Jabir.

Atas dasar itu, penjualan hewan dan semisalnya yang tradisinya tidak dijual dengan timbangan, takaran atau hitungan, maka serah-terima tidak menajdi syarat dalam jual-beli itu.

Alhasil, yang saya kuatkan, terkait mesin pertukangan yang Anda tanyakan, adalah semisal hewan. Dengan demikian dalam hal ini berlaku sempurnanya jual-beli tanpa serah terima, yakni tanpa dipindahkan dari tempatnya.

Dengan ungkapan lain, akad jual-beli mesin tersebut sah baik pembeli memindahkan mesin itu ke rumahnya ataukah dia menyewa tempat di mana mesin itu berada dan membiarkan mesin itu di tempat yang sama.

[Dari Jawab-Soal bersama Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah, 22 Jumadul Ula 1439 H/ 08 Februari 2018 M. Sumber: http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/49605.html ]

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Media Politik Dan Dakwah al-Wa’ie edisi Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam