Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 Juni 2018

Bela al-Qur’an Dengan Berjuang Menegakkan Khilafah



Adanya Aksi 212 dan reuninya menunjukkan adanya kesadaran bahwa al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51 merupakan salah satu ayat yang mengharamkan orang kafir menjadi pemimpin. Sedangkan al-Ma’idah ayat 50 merupakan salah satu ayat yang mengharamkan hukum jahiliah (kebodohan/ hukum di luar Islam) diterapkan. Lantas bagaimana agar kesadaran umat terhadap al-Maidah 50 seperti sadarnya mereka terhadap al-Maidah 51?

Umat Islam ini mempunyai gairah yang sangat tinggi untuk bersatu. Umat Islam ini merasa terpanggil atas nama lslam. Terpanggil untuk membela Islam. Mereka datang dari berbagai penjuru daerah tanpa ada yang mensponsori, mereka datang dengan ongkos sendiri, mereka datang dengan dorongan takwa, ingin menunjukkan bahwa dirinya bagian dari pembela Al-Qur’an, pembela Islam.

Reuni 212 itu jangan dilepaskan dari akar yang mendorong umat ini melakukan Aksi 212 dan aksi-aksi sebelumnya. Apa itu? Yakni Aksi Bela Islam, Aksi Bela Al-Qur’an. Saat itu Ahok yang menistakan Al-Qur’an, menghina Al-Qur’an. Umat Islam tidak terima Al-Qur’annya itu dinista.

Maka itulah yang membuat semua komponen umat Islam dari berbagai penjuru negeri bersatu membela al-Qur’an.

Dan sebenarnya Aksi 212 dan 411 ini adalah muara dari berbagai aksi yang sama yang dilakukan dari berbagai daerah di Indonesia yang tidak terima kitab sucinya dilecehkan.

Semangat inilah yang harus terus dikobarkan. Apa itu? Umat tidak terima apabila Al-Qur’an dihina dan dilecehkan. Nah, bukan hanya dikobarkan tetapi harus juga diteruskan.

Apa lanjutannya? Yakni kalau Al-Qur’an dihina secara verbal umat tidak terima, umat ini harus dibangkitkan bahwa mereka juga tidak terima bila Al-Qur’an dihina secara tindakan.

Apa itu penghinaan secara tindakan? Sekarang ini hukum-hukum Al-Qur’an tidak diterapkan. Ini sebenarnya adalah merendahkan Al-Qur’an. Al-Qur’an itu dianggap lebih rendah dibanding dengan hukum buatan manusia bahkan hukum peninggalan Belanda. Nah, ini yang disebut penghinaan dalam bentuk tindakan.

Bila umat sudah sadar dengan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, maka umat juga harus sadar Al-Maidah ayat 50, 49, 48. Ketiga ayat tersebut dengan tegas memerintahkan kepada umat Islam untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Bahkan dalam ayat 50 itu, Allah membandingkan hukum Allah dengan selain hukum Allah, yang Allah hinakan dengan sebutan hukum jahiliah (kebodohan), ”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

Dengan kesadaran akan ketiga ayat tersebut semestinya umat Islam meninggikan hukum Allah, merendahkan hukum selain Allah. Oleh karenanya, kalau umat bergerak atas dorongan dihinanya ayat 51 secara verbal, mestinya umat bergerak juga atas dorongan dihinanya ketiga ayat tersebut secara tindakan. Bergerak untuk menerapkan Al-Qur’an ayat 48, 49 dan 50 yang intinya memerintahkan umat Islam untuk menerapkan Islam secara kaffah.

Sekarang ini, yang dihina bukan hanya Al-Qur’an. Ajaran yang sekarang ini direndahkan, dihina bahkan dikriminalisasi adalah khilafah. Khilafah ini adalah ajaran Islam, ajaran Al-Qur’an. Semestinya umat juga harus bergerak untuk membela agamanya. Mana mungkin khilafah ajaran Islam itu dianggap sebagai ”ideologi yang berbahaya,” ideologi yang dianggap kriminal apalagi dengan khilafah itu hukum-hukum Islam, hukum-hukum Al-Qur’an itu diterapkan secara kaffah.

Merendahkan atau mengkriminalisasi khilafah tentu saja merupakan pelecehan terhadap Al-Qur’an. Semestinya umat Islam juga bergerak untuk membela agamanya, membela Al-Qur’an dengan berjuang menegakkan khilafah.

Berarti Victor Laiskodat juga harus dihukum karena secara verbal juga menistakan khilafah. Masa, khilafah dikatakan ”membahayakan," ”orang Kristen dipaksa shalat". Bahkan memprovokasi untuk ”membunuh terlebih dahulu” kepada orang-orang yang berjuang menegakkan khilafah. Itu kan penghinaan secara verbal.

Tugas kita sekarang bagaimana meningkatkan pembelaan umat terhadap ajaran-ajaran Islam. Seperti yang sudah disinggung tadi bagaimana meningkatkan pembelaan Al-Qur’an ketika dihina secara verbal tetapi juga membela ketika dihina dan direndahkan secara tindakan.

Bagaimana agar pemahaman umat meningkat, sehingga akan membela Al-Qur’an juga ketika Al-Qur’an dihina secara tindakan? Ya, dengan dakwah. Mengapa tahun kemarin umat bisa marah ketika Al-Maidah 51 dihina secara verbal dengan menyatakan bahwa ayat itu tidak bisa dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan pemimpin kafir? Ingat, pada saat itu banyak umat Islam yang belum paham bahwa ayat itu mengharamkan mengangkat orang kafir sebagai pemimpinnya. Maka ketika ada orang bilang "jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51" tidak akan bergerak karena tidak sadar ada dalil yang mengharamkan pemimpin kafir salah satunya Al-Maidah 51.

Tapi mengapa mereka bisa sadar dan bergerak? Karena ada dakwah sebelumnya. Seruan-seruan yang mengatakan haram pemimpin kafir. Ini yang kemudian membuat umat sadar. Maka ketika ada orang yang berani melecehkan maka mereka segera bergerak.

Demikian juga nanti dengan Al-Maidah 50. Bila ada yang menyadarkan umat bahwa Al-Maidah 50 itu merupakan salah satu ayat yang mewajibkan syariah Islam diterapkan secara kaffah. Dan Allah menegaskan selain hukum Islam adalah jahiliah. Kemudian umat sadar bahwa ayat 50 itu sekarang sedang dilecehkan secara tindakan maka umat akan bangkit untuk melawan.

Mengapa bisa begitu? Karena ada dakwah, ada penyadaran kepada mereka. Maka yang perlu dilakukan adalah dakwah yang intensif tentang penyadaran bahwa Al-Qur’an tidak cukup hanya diimani, tidak cukup hanya dibaca, tidak cukup hanya diperlombakan, tidak cukup hanya dihafalkan, tetapi juga Al-Qur’an wajib untuk diamalkan.

Apakah negara yang ada sekarang tidak mengamalkan Al-Maidah 50? Ya! Bukan tidak mengamalkan saja tetapi bahkan memusuhi organisasi yang berjuang dan meyadarkan umat akan kewajiban menerapkan syariah dan khilafah. Mereka menuduh bahwa dakwah itu membahayakan.

Bagaimana agar isi Al-Qur’an dapat diamalkan secara kaffah? Agar dapat diamalkan secara kaffah tentu saja harus diperjuangkan. Umat Islam harus bersatu, setidaknya ghirah-nya sebagaimana pada Aksi 212 maupun reuninya itu. Insya Allah, itu merupakan modal awal perjuangan yang harus dipelihara dan perlu ditingkatkan sehingga kesadaran pembelaan terhadap Al-Maidah 50 minimal seperti kepada Al-Maidah 51.

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam