Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 25 Mei 2018

Dosa-Dosa Pejabat-Pejabat Penguasa – Penanganan










Dosa-Dosa Pejabat-Pejabat Penguasa – Penanganan
Dosa Besar Kesalahan Kezhaliman Pejabat Penguasa
Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
Berikut ini Berbagai Kutipan Mengenai Dosa-Dosa Pejabat-Pejabat Penguasa-Penguasa
4. Pejabat Administratif dan Para Pemegang Tugas Sensitif
Realita yang diwariskan oleh sistem sebelumnya merupakan realita yang sudah terinfeksi oleh ide-ide dan orang-orang yang mengemban berbagai pemikiran. Juga terinfeksi oleh kerusakan dan orang-orang rusak yang mengeksploitasi kedudukan administratif atau kepemimpinan dalam berbagai urusan negara dan militer atau berbagai lembaga pemerintahan.
Ketika sampai ke tampuk pemerintahan, maka perlu aktivitas pembersihan yang dilakukan berdasarkan perombakan dan pertanggungjawaban serta pengembalian berbagai urusan sesuai ketentuan syariah dalam segenap urusan negara. Di antara urusan yang memerlukan pembersihan dan solusi adalah masalah orang-orang yang memanfaatkan berbagai kedudukan (jabatan) sensitif di dalam negara dan tidak aman dari sisinya baik secara pemikiran maupun praktis.
Aktivitas pembersihan dan perombakan itu diperhatikan dari empat aspek:
Pertama, urusan pemerintahan dan berbagai tugas administratif, finansial atau lainnya yang terkait dengan urusan pemerintahan.
Kedua, posisi-posisi sensitif seperti kepemimpinan militer dan urusan-urusan peradilan serta posisi-posisi lainnya yang memiliki sensitifitas dan pengaruh dalam kehidupan masyarakat dan keamanan negeri.
Ketiga, urusan-urusan finansial pada tingkat pusat seperti anggaran dan belanja negara, pendistribusian harta, pemungutannya, penjagaannya dan monitoring pelaksanaannya dalam segenap urusan.
Keempat, urusan administratif yang sensitif seperti kepala-kepala direktorat yang berkaitan dengan pemerintahan, finansial, atau urusan-urusan penting lainnya. Juga urusan yang tidak sensitif seperti jabatan dan tugas lainnya.
Masalah-masalah ini harus diperhatikan secara penuh dan dalam karena akan mempengaruhi pelaksanaan dan jalannya berbagai urusan di dalam negara. Bertahannya orang-orang yang menjadi agen asing pada posisi ini akan mungkin dimanfaatkan oleh negara-negara kafir atau pemerintah-pemerintah yang menjadi kaki tangan kafir di dunia Islam.
Urusan pemerintahan dan urusan-urusan yang terkait langsung dengannya baik urusan-urusan administratif atau finansial, maka tidak akan ditempatkan kecuali orang-orang yang berkemampuan (profesional) dan ikhlas. Demikian juga urusan-urusan militer tingkat tinggi dan urusan finansial yang sensitif. Dalam urusan-urusan tersebut dipilih orang-orang yang “aman”, dari kalangan aktivis senior berbagai lembaga atau dari orang-orang yang memiliki kemampuan di tengah umat, tetapi dengan syarat ditetapkan pengawas bagi mereka pada masa awal. Hal itu dilaksanakan hingga tercapai kemampuan bagi negara untuk menyiapkan orang-orang yang “aman” dalam berbagai bidang itu secara lebih kuat dan lebih aman dari pada mereka yang sebelumnya tetap dipertahankan pada posisinya.
Demikian juga urusan-urusan negara lainnya dalam masalah administratif dan lembaga-lembaga yang ada di bawah negara, peradilan, dan lainnya. Pada urusan-urusan itu ditempatkan orang-orang yang memiliki kemampuan (profesional) dari mereka-mereka yang “aman”, dan bukan termasuk orang-orang lama atau yang diragukan atau memiliki hubungan dengan sistem lama atau dengan negara-negara kafir. Seiring dengan hal itu, ditetapkan para pengawas terhadap semua lembaga hingga tercapai kekokohan dan negara telah menjadi kuat mampu untuk menancapkan kakinya di antara negara-negara lain di dunia.
Sedangkan orang-orang yang tidak aman dari sisinya atau terdapat keraguan terhadap mereka dalam hubungan mereka dengan sistem lama atau dengan negara-negara jiran Daulah Islamiyah atau negara-negara kafir, maka mereka diberhentikan dan dicopot dari posisi mereka. Dan mereka yang terbukti melakukan penyimpangan, khususnya dalam masalah finansial dimintai pertanggungjawaban, seperti yang akan kami sebutkan ketika membicarakan tentang masalah-masalah dan sisa masalah-masalah masyarakat peninggalan sistem lama.
Pada hakikatnya, masalah dalam pemilihan dan pembersihan ini dahulu telah dilakukan oleh Rasul saw pada saat Beliau meraih tampuk pemerintahan dan kekuasaan di Madinah al-Munawarah. Beliau memilih orang-orang yang memiliki kemampuan dari mereka yang lebih dahulu memeluk Islam dan menolong dakwah seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan selain mereka. Beliau memilih orang-orang yang memiliki kemampuan dalam masalah militer seperti Khalid bin Walid dan Usamah bin Zaid.
Demikian pula Beliau memilih para wali, dan urusan-urusan negara lainnya dari orang-orang terbaik di antara mereka yang memiliki kemampuan. Dinyatakan di dalam hadis bahwa Nabi saw ketika Abu Dzar ra., meminta jabatan, Rasul saw menolak untuk mengangkat Abu Dzar. Dan Beliau bersabda:
Sesungguhnya engkau seorang yang lemah …
Padahal Abu Dzar adalah seorang yang bertakwa, bersih, amanah, dan keras dalam urusan kebenaran, tetapi, ia adalah seorang yang lemah. Dalam dirinya terdapat keterbatasan yang tidak sesuai dengan tugas pemeliharaan dan hukum-hukumnya.
Sedangkan orang-orang lama seperti Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang lainnya yang sebelumnya memiliki kedudukan, maka mereka itu dijauhkan oleh Rasul saw dan Beliau tidak memperhitungkan mereka sama sekali.
Kerusakan Terkait Para Pejabat Masa Sebelumnya
Pada pembahasan sebelumnya kami telah membahas masalah para punggawa negara dalam masalah pemerintahan dan administratif, dan yang berhubungan dengan jabatan-jabatan sensitif serta metode memecahkan masalahnya dalam realita rusak peninggalan sistem lama. Tinggal satu masalah lagi dalam perkara ini yaitu kerusakan yang berkaitan dengan orang-orang tersebut yang mereka lakukan di dalam tubuh Daulah dan bagaimana menyelesaikan kerusakan tersebut.
Untuk memperjelas deskripsi perkara ini kami juga melihatnya dari empat aspek::
Pertama, tugas, posisi, dan lembaga yang menyalahi hukum-hukum syara’.
Kedua, pengaturan berbagai urusan sesuai dengan struktur syar’i dalam membentuk lembaga-lembaga negara.
Ketiga, Pertanggungjawaban atas berbagai aktivitas kerusakan yang terjadi pada masa sistem sebelumnya yang rusak.
Keempat, kerusakan yang diwariskan sistem lama, khususnya dalam perkara-perkara peradilan dan finansial.
Masalahnya tidak berhenti sebatas perombakan orang-orang dari posisi mereka lalu akan berhenti secara damai. Melainkan harus memperhatikan kerusakan besar yang diperbuat oleh orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka dari para penguasa dan orang-orang upahan kaum penjajah
Perkara pertama, yaitu tugas, posisi, dan lembaga-lembaga yang menyalahi hukum-hukum syara’. Terdapat banyak tugas yang terkait dengan pemahaman-pemahaman kapitalisme yang tidak memiliki dasar syar’i, bahkan menyalahi hukum-hukum syara’ seperti tugas intelijen yang memata-matai kaum Muslim. Tugas-tugas seperti ini dihapus secara total; dan kantor-kantor, cabang-cabang dan lembaga-lembaga yang ada di bawahnya ditutup dan orang-orangnya diadili karena menyalahi hukum syara’. Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (TQS. Al-Hujurât [49]: 12)
Juga terdapat lembaga-lembaga ribawi seperti bank-bank, bursa atau lembaga-lembaga semisal, baik yang resmi atau yang tidak resmi di dalam negara. Maka lembaga-lembaga resmi yang berdiri atas dasar riba harus dihapus, agensi-agensi yang ada di bawahnya juga harus dihapus. Karena semua itu menyalahi hukum-hukum Islam. Tugas apapun yang bertentangan dengan hukum-hukum agama kita yang lurus harus dihapus, demikian pula semua lembaga yang berdiri untuk mengurusi tugas itu.
Perkara kedua, yaitu pengaturan berbagai urusan sesuai dengan struktur syar’i dalam membentuk lembaga-lembaga negara. Masalah ini atas izin Allah akan mudah dan gampang. Karena kapasitas keilmuan dan kemampuan akliyah telah ada di dalam diri putera-putera umat. Yang diperlukan hanya aktivitas pengaturan dan pembangunan kembali dengan baik dari sisi penyusunan struktur yang sempurna dalam masalah ini. Dimulai dari khalifah kaum Muslim dan berakhir pada lembaga-lembaga pelayanan untuk seluruh urusan negara. Dalam pelaksanaan hal itu disandarkan pada hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah tersebut.
Lembaga-lembaga lama warisan sistem sebelumnya adalah lembaga-lembaga yang mayoritasnya terkait dengan sistem kapitalis, baik dalam masalah pemerintahan dan administrasi ataupun dalam aspek-aspek finansial, militer, dan pasukan. Karenanya harus dilakukan pengaturan kembali terhadap lembaga-lembaga dan tugas-tugas tersebut setelah dilakukan penghapusan atas apa saja yang menyalahi hukum-hukum agama yang lurus ini (Islam).
Pada hakikatnya, aktivitas pengaturan ini kadangkala memerlukan sedikit waktu. Karena itu, pada awalnya disandarkan pada kader-kader yang tidak menyalahi Islam dan aman dari sisi mereka sampai aktivitas pengaturan itu selesai dalam bentuk yang sahih. Dan kadangkala adalah sulit melakukan aktivitas pengaturan ini secara sekaligus. Karena masalahnya di sini adalah masalah yang memerlukan program-program, persiapan-persiapan dan kader-kader yang memiliki keahlian yang mencukupi.
Perkara ketiga, yaitu pertanggungjawaban aktivitas rusak yang terjadi pada masa sistem lama. Masalah ini dikembalikan kepada hukum-hukum syara’ dan kepada pendapat Khalifah dalam beberapa perkara.
Apa saja yang dikembalikan kepada hukum syara’, maka hukum itu wajib diterapkan tanpa penundaan sedikit pun dan tidak ada peluang untuk menyimpang, karena itu merupakan hukum yang wajib diterapkan dan tidak boleh diselisihi. Hal itu seperti penguasaan pejabat-pejabat negara terhadap harta-harta masyarakat secara zalim dan permusuhan. Hal ini jelas secara syar’i tidak diperbolehkan karena Allah Swt berfirman:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil (TQS. al- Baqarah [2]: 188).
Dan Rasul saw bersabda:
Tidak halal harta seseorang Muslim kecuali berdasarkan kerelaan dari dirinya
Masalah-masalah seperti ini, termasuk tugas-tugas yang tidak benar atau gaji-gaji yang tinggi bagi orang-orang tertentu; semuanya diminta pertanggungjawabannya dan diluruskan sesuai hukum-hukum Islam.
Sedangkan perkara-perkara yang dikembalikan kepada pendapat Khalifah seperti pandangan terhadap pejabat-pejabat negara sebelumnya beserta kerusakan dan kejahatan mereka, maka perkara-perkara tersebut dikembalikan kepada pandangan Imam. Jika ia menginginkan ia bisa memaafkan dan jika ia berkehendak ia boleh pula memberikan sanksi. Ia juga berhak menjatuhkan sanksi kepada orang-orang tertentu saja dan memberikan maaf kepada orang-orang tertentu lainnya. Rasul saw memberikan maaf kepada orang-orang yang berbuat kerusakan dan menyakiti kaum Muslim, sebaliknya Beliau juga meminta pertanggungjawaban orang-orang yang lain. Beliau meminta pertanggungjawaban beberapa orang yang bertanggungjawab dari penduduk Makkah, dan sebaliknya Beliau memaafkan yang lain. Perkara-perkara ini dikembalikan kepada pandangan Imam dan kemaslahatan negara.
Kadangkala kemaslahatan negara mengharuskan tetap dilangsungkannya peradilan untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang itu kepada umat dan keterikatan mereka dengan negara-negara besar. Juga untuk membongkar kejahatan-kejahatan para penguasa lainnya yang berhubungan dengan orang itu.
Adapun perkara keempat, yaitu kerusakan yang diwarisi dari sistem rusak sebelumnya dalam masalah pemerintahan dan finansial. Point ini memerlukan penjelasan dan perincian lebih jauh. Karena sistem sebelumnya adalah sistem kapitalis yang berdiri di atas kerusakan pada mayoritas perkaranya. Jika diinginkan untuk merujuk kepada setiap perkara yang di dalamnya terjadi penyimpangan, maka hal itu memerlukan waktu dan tenaga yang luar biasa sesuai dengan sangat besarnya kerusakan yang terjadi. Ini dari satu sisi. Dari sisi yang lain, dan ini yang menjadi sandaran dalam perkara ini, adalah bahwa kerusakan dalam sistem sebelumnya memiliki hukum-hukum syara’. Karena sebelum Daulah Islamiyah pertama berdiri, juga telah berlangsung kehidupan yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk kerusakan. Saat itu turun berbagai hukum syara’ yang memecahkan bebagai kerusakan tersebut.
....
Ini yang berkaitan dengan masalah memerangi realita rusak peninggalan sistem sebelumnya. Pada hakikatnya kesucian Islam dan keadilannya akan mampu mencuci najis-najis sebelumnya secara sempurna sebagaimana air hujan yang mengucur deras dari langit akan mampu mensucikan najis dari muka bumi. Maka ketika hukum Allah menyebar luas di muka bumi, ia akan membalikkan segala perkara, meratakan keadilan, keamanan, dan kemakmuran. Manusia akan melupakan kotoran dan kerusakan masa lalu dan dengan izin Allah masa lalu itu tidak akan memiliki pengaruh sedikit pun. Kita memohon kepada Allah agar mengokohkan kaum Muslim dengan hukum-Nya yang adil untuk menghilangkan semua najis, penderitaan, dan kesalahan-kesalahan masa lalu dari diri mereka.
Dari buku : Khilafah Rasyidah yang Telah Dijanjikan dan Tantangan-Tantangannya
Judul Asli: al-Khilâfah ar-Râsyidah al-Maw’ûdah wa at-Tahadiyât
Penerbit: Dar al-Ummah
Pengarang: Hamd Fahmi Thabib
Cetakan I, 1428 H/2007 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam