Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 02 November 2017

Puasa Sunah Tiga Hari Tiap Bulan



Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Yang termasuk puasa sunat yang disyariatkan kepada manusia adalah puasa tiga hari dari setiap bulan. Beberapa nash telah menyebutkannya, dan mendorong orang melakukannya, serta menyatakan bahwa orang yang melakukannya seolah-olah telah berpuasa sepanjang tahun secara penuh.
Ini karena, kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, sehingga puasa tiga hari dari setiap bulan sama dengan puasa tiga puluh hari, yakni sebulan penuh. Jadi, barangsiapa yang mendawamkan hal ini setiap bulannya, maka seolah-olah dia telah berpuasa sebulan penuh pada tiap bulannya dan sepanjang tahun. Inilah shiyam ad-dahri (puasa setiap hari sepanjang tahun) yang sebenarnya (yang benar).

Selain kebaikan dan pahala di akhirat, keutamaan puasa tiga hari ini adalah mensucikan dada dan hati dari segala kotoran dan penyakit, seperti penyakit was-was, dendam, dengki, permusuhan dan sebagainya. Seorang Muslim sudah seharusnya melakukan puasa ini agar bisa mendapat kebaikannya di dunia, sebelum menuai pahalanya kelak di Akhirat.

Inilah sejumlah nash yang menyebutkan hal itu:

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Kekasihku telah berwasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak boleh aku tinggalkan hingga aku mati, (yaitu) puasa tiga hari dari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur dalam keadaan berwitir.” (HR. Bukhari [1 176], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi)

2. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda.

“Bulan penuh kesabaran (yakni bulan Ramadhan) ditambah dengan puasa tiga hari dari setiap bulan, (nilainya sama dengan) puasa sepanjang tahun.” (HR. an-Nasai [2408], Ahmad, Ibnu Hiban, Abu Dawud at-Thayalisi)

3. Dari Abdullah bin Amrra R,asulullah Saw. berkata kepadaku:

“Sesungguhnya cukup bagimu untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan, karena bagimu dari setiap kebaikan itu sepuluh kali lipatnya, dan sesungguhnya hal itu sama dengan berpuasa sepanjang tahun seluruhnya.” (HR. Bukhari [1975])

Ibnu Hibban dan at-Thahawi telah meriwayatkan hadits serupa dengan redaksi kalimat yang sedikit berbeda.

4. Dari Abdullah bin Amr ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. diberitahu bahwa aku berucap: Demi Allah, aku akan terus berpuasa setiap hari, dan akan terus bangun untuk shalat pada setiap malam selama aku hidup. Maka aku berkata kepadanya: Sungguh aku telah mengucapkan sumpah itu. Beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal itu. Berpuasalah lalu berbukalah, bangun malamlah lalu tidurlah, dan berpuasalah tiga hari dari satu bulan, karena sesungguhnya kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali, dan itu (jika dilakukan) menyamai puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari [1976], Muslim, Abu Dawud, an-Nasai dan Ahmad)

Sebelumnya, hadits ini telah kami cantumkan dalam poin 2 pembahasan “Puasa Sehari, Berbuka Sehari.”

5. Dari Utsman bin Abil Ash ra., ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Puasa yang baik adalah (puasa) tiga hari dari satu bulan.” (HR. an-Nasai [2411], Ahmad, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Abi Syaibah)

6. Dari Abu Dzar ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka itu (senilai dengan) puasa sepanjang tahun. Lalu Allah Swt. menurunkan firman yang membenarkan hal itu dalam kitab-Nya: “Barangsiapa yang membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya, dan puasa satu hari itu (pahalanya dilipatgandakan menjadi) sepuluh hari.” (HR. Ibnu Majah [1708])

Diriwayatkan dan dihasankan oleh Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Ibnu Hibban, dan Abu Dawud at-Thayalisi dengan redaksi kalimat yang berbeda. Hadits ini pun dihasankan oleh as-Suyuthi.

7. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya, yakni Qurrah bin Iyas, dari Nabi Saw.:

“Beliau Saw. bersabda tentang puasa tiga hari dari sebulan: “Puasa sepanjang tahun, walaupun dia berbuka sepanjang tahun.” (HR. Ahmad [16357], al-Bazzar, Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir)

Al-Haitsami berkata: para perawi yang diriwayatkan oleh Ahmad adalah perawi yang shahih. Makna ucapan: puasa sepanjang tahun walaupun dia berbuka sepanjang tahun: bahwa seorang Muslim walaupun dia tidak berpuasa setiap hari seluruhnya, kecuali tiga hari dari setiap bulan saja, maka telah dituliskan untuknya telah berpuasa sepanjang tahun sepenuhnya.

8. Dari Yazid bin Abdillah bin Syikhkhair, dari al-A'rabi, dia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Puasa pada bulan kesabaran (bulan Ramadhan-pen.) dan puasa tiga hari dari setiap bulan akan menghilangkan kedengkian hati.” (HR. Ahmad [23458], Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir)

Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar [1057] dengan lafadznya melalui jalur Ibnu Abbas ra. An-Nasai [2385] meriwayatkan hadits ini dari salah seorang sahabat Nabi Saw. dengan lafadz:

“Maukah engkau aku beritahu sesuatu yang bisa menghilangkan kedengkian hati? Puasa tiga hari dari setiap bulan.”

Tidak diketahuinya seorang sahabat (dalam jalur periwayatan) tidak menjadi masalah, karena seluruh sahabat itu dipandang adil.

Hadits-hadits di atas menunjukkan sangat dianjurkannya puasa tiga hari dari setiap bulan, dan inilah yang disepakati oleh para ahli fikih seluruhnya. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam menentukan tiga hari ini. Abu Hanifah dan dua sahabatnya, as-Syafi'i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq bin Rahuwaih, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa tiga hari itu adalah tanggal 13, 14 dan 15 dari setiap bulannya, dan inilah yang dikatakan oleh Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud dan Abu Dzar, serta banyak orang dari kalangan tabi’in.
Sedangkan Malik memakruhkan penentuan seperti itu, dan menurut sunahnya adalah puasa tiga hari tanpa ditetapkan tanggal tertentu. Al-Hasan al-Bashri sangat menganjurkan tiga hari itu sebagai hari-hari di awal bulan. Ibrahim an-Nakha'i sangat menganjurkan tiga hari itu sebagai tiga hari di akhir bulan. Ibnu Sya'ban dari kalangan Malikiyah menganjurkan hari pertama dari setiap bulan, hari ke-11, dan hari ke-20. Sedangkan satu golongan lagi sangat menganjurkan dilakukan pada dua hari, Senin dan Kamis, hal ini dikatakan oleh al-Iraqi.

Pendapat yang benar yang harus dipegang adalah bahwa tiga hari yang paling utama untuk berpuasa itu tergantung dari dua kondisi: adakalanya dilakukan pada hari-hari al-biidh al-ghurr, yakni hari ke-13, ke-14, dan ke-15 dari suatu bulan, dan adakalanya tiga hari puasa itu dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Nash-nash yang ada telah menyebutkan dua kondisi ini, sehingga sangat dianjurkan untuk berpuasa tiga hari itu dilaksanakan pada keduanya, tanpa ada pengutamaan salah satu dari yang lainnya.

Karenanya, keliru orang yang membatasi anjuran itu pada salah satunya saja, sama kelirunya dengan orang yang memakruhkan penetapan waktunya, serta orang yang berpendapat tanpa dengan dua kondisi ini. Dalam berbagai literatur yang saya baca, saya tidak menemukan seorang ahli fikih yang menganjurkan dua kondisi ini dalam satu tempat.
Sekarang saya akan menyebutkan beberapa nash yang mendorong puasa tiga hari di hari-hari al-biidh al-ghurr. Setelahnya, saya akan menyebutkan nash-nash yang mendorong puasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis:

Pertama: Nash-nash yang mendorong puasa tiga hari dilaksanakan pada hari-hari al-biidl al-ghurr.

1. Dari Jarir bin Abdillah ra., dari Nabi Saw., beliau Saw. bersabda:

“Puasa tiga hari dari setiap bulan itu menyamai puasa ad-dahru (puasa setiap hari sepanjang tahun), dan hari-hari al-biidh itu adalah pagi hari ketiga belas, empat belas dan lima belas.” (HR. an-Nasai [2420] dengan sanad yang shahih)

Diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam kitab al-Mu’jam as-Shagir, oleh Abu Ya'la dan al-Baihaqi dalam as-Syu'ab.

2. Dari Milhan al-Qaisi ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. biasa memerintahkan kami untuk berpuasa pada hari al-biidh: (yaitu, hari ke) tiga belas, empat belas, dan lima belas. Dia berkata: dia berkata: (Puasa) tiga hari ini semisal (puasa) sepanjang tahun.” (HR. Abu Dawud [2449], an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)

3. Dari Abu Dzar ra., ia berkata:

“Rasulullah Saw. memerintahkan kami untuk berpuasa dari suatu bulan (selama) tiga hari, yakni pada hari-hari al-biidh: (hari ke) tiga belas, empat belas dan lima belas.” (HR. an-Nasai [2423], dan Tirmidzi)

Hadits ini dihasankan oleh Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan Abu Dawud at-Thayalisi.

4. Dari Musa bin Thalhah, dari Abu Hurairah ra., ia berkata:

“Seorang Arab dusun datang menemui Rasulullah Saw. sambil membawa kelinci yang telah dipanggangnya, lalu diletakkannya di depan dirinya. Rasululllah Saw. menahan diri dan tidak makan, lalu beliau Saw. memerintahkan orang-orang untuk makan, tetapi orang Arab dusun itu pun tidak makan. Maka Nabi Saw. bertanya: “Apa yang menghalangimu makan?” Dia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa tiga hari dari bulan ini. Beliau Saw. berkata: “Jika engkau ingin berpuasa, maka lakukanlah puasa pada hari-hari al-ghurr.” (HR. an-Nasai [2421], Ibnu Hibban dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Dalam riwayat an-Nasai [2428] dari jalur Musa bin Thalhah ditemukan lafadz:

“Maka Nabi Saw. bertanya kepadanya: “Mengapa engkau tidak makan?” Dia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Maka Nabi Saw. bertanya kembali kepadanya: “Mengapa tidak dilakukan pada tiga hari al-biidh, yakni hari ketiga belas, empat belas dan lima belas?”

Lafadz ini menafsirkan ucapan beliau Saw. dalam riwayat sebelumnya, yang menyebutkan:

“Maka lakukanlah puasa pada hari-hari al-ghurr.”

Bahkan an-Nasai telah menyebutkan beberapa riwayat yang serupa dengan riwayat ini.

Kedua: Nash-nash yang mendorong puasa tiga hari dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis.

1. Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. biasa berpuasa tiga hari dari setiap bulan, hari Senin awal bulan, hari Kamis yang berikutnya, kemudian hari Kamis yang berikutnya.” (HR. an-Nasai [2414] dengan sanad jayyid)

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad [5643] dengan lafadz:

“Nabi Saw. biasa berpuasa tiga hari dari setiap bulan: hari Kamis awal bulan, hari Senin berikutnya, dan hari Senin berikutnya.”

2. Dari Ummu Salamah ra., ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. memerintahkan untuk berpuasa tiga hari: Kamis yang pertama, Senin, dan Senin.” (HR. an-Nasai [2419] dan Ahmad)

3. Dari Ummu Salamah ra., ia berkata:

“Adalah Rasulullah Saw. biasa berpuasa dari setiap bulan selama tiga hari: Senin dan Kamis dari Jumat yang ini, dan hari Senin pada Jumat mendatang.” (HR. An-Nasai [2465])

Ucapan: Jumat ini maksudnya adalah minggu ini, di mana kata Jumat terkadang disebutkan dengan maksud suatu minggu (al-usbu').

4. Dari Hunaidah al-Khuza'I, dari ibunya, dia berkata:

“Aku mengunjungi Ummu Salamah dan bertanya kepadanya tentang puasa. Maka dia berkata: Rasulullah Saw. memerintahkan aku untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan, yang pertamanya adalah Senin dan Kamis.” (HR. Abu Dawud [2452] dan al-Baihaqi)

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad [27013] dengan lafadz:

“Adalah Rasulullah Saw. memerintahkan aku untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Yang pertama adalah Senin, Jum’at dan Kamis.”

5. Dari Hafshah ra., isteri Nabi Saw.:

“Bahwa Nabi Saw. biasa berpuasa tiga hari dari setiap bulan: hari Senin, hari Kamis, dan hari Senin dari minggu yang lain.” (HR. Ahmad [2699], Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Siapa saja yang memilih berpuasa tiga hari di pertengahan bulan: (hari ke) tiga belas, empat belas dan lima belas, maka itu pilihan yang baik. Dan siapa yang memilih berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis, maka itupun pilihan yang baik. Nash-nash ini dan nash-nash sebelumnya, menjadi argumentasi penyanggah pendapat Malik yang mengatakan makruhnya menetapkan hari-hari tertentu untuk puasa tiga hari ini. Saya tidak melihat dia memiliki syubhat dalil apapun kecuali yang diriwayatkan Muslim [2744], Ibnu Majah, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi dari Mu'adzah al-Adawiyah:

“Bahwa dia bertanya kepada Aisyah ra., isteri Nabi Saw.: Apakah Rasulullah Saw. biasa berpuasa tiga hari dari setiap bulan? Aisyah berkata: Ya. Maka aku bertanya kepadanya: Hari-hari apakah beliau Saw. biasa berpuasanya? Dia berkata: Beliau Saw. tidak memperhatikan hari apa dari bulan itu beliau Saw. berpuasa.”

Hadits dan perkataan terakhir dari Aisyah ini harus dipahami sebagai penyebutan puasa yang biasa dan populer dilakukan oleh Rasulullah Saw., di mana yang biasa dan populer dilakukan oleh Rasulullah Saw. adalah bahwa beliau Saw. biasa berpuasa lebih dari tiga hari dari suatu bulan. Karena itu, ucapan Aisyah yang menyebutkan puasa yang biasa dan populer dilakukan oleh Rasulullah Saw. ini bukanlah ucapan yang ditujukan untuk membatasi pada puasa tiga hari saja, sehingga orang yang banyak berpuasa -seperti berpuasa sepuluh hari dari satu bulan- maka dia tidak melakukannya terbatas pada hari-hari al-biidh saja, juga tidak terbatas pada hari Senin dan Kamis saja, bahkan hal ini tidak menyalahi nash-nash di atas sama sekali. Jadi, semata-mata menyebutkan puasa sunat secara umum. Sedangkan hadits-hadits kami sebelumnya khusus terkait puasa tiga hari.

(artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Sumber: Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam