Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 September 2017

Mengusap Kepala Dalam Wudhu: Wajib



9. Mengusap Kepala

Ini adalah fardhu wudhu yang keempat. Mengusap menurut bahasa adalah menggerakkan bagian tubuh yang akan mengusap secara melekat/ menyatu dengan bagian tubuh yang diusap. Dikatakan: masahtu ra'sa al-yatiimi (aku mengusap kepala anak yatim), yakni jika aku mengusapkan tangan di atas kepalanya, di mana tangan itu mengenai kepalanya.
Mengusap kepala dalam wudhu artinya menggerakkan satu atau dua tangan yang sudah dibasahi air supaya bersentuhan dengan rambut kepala. Perbedaan di antara dua definisi ini adalah tambahan dibasahi dengan air yang ada dalam definisi kedua. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:

“Dan usaplah kepalamu.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Di mana Allah Swt. telah menambahkan huruf ba yang diletakkan sebelum lafadz ru'uursikum. Allah Swt. tidak mengatakan wamsahuu ru'uusakum.

Para ahli bahasa dan ahli fiqih berbeda pendapat tentang makna yang muncul akibat adanya huruf ba tersebut.
Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa huruf ba menunjukkan tab'idh (pengertian sebagian), sehingga makna ayat ini adalah wamsahuu ba’dha ru'uusikum (sapulah sebagian kepalamu).
Ibnu Burhan mengatakan: Orang yang menduga bahwa huruf ba itu menunjukkan tab'idh (pengertian sebagian), maka ahli bahasa menyampaikan pengertian yang tidak mereka kenal.
Hal ini ditentang oleh Sibawaih.
Al-Qurthubi mengatakan: Huruf ba itu li ta'addiyah (transitif) yang boleh dibuang tetapi juga boleh disebutkan, seperti ucapan: masahtu ra’sal yatiimi wa masahtu bi ra'sihi (aku mengusap kepala anak yatim).
Ibnu Qudamah berkata: Huruf ba itu lil ilshaq (untuk afikasi) seakan Allah Swt. mengatakan wamsahuu ru’uusakum yakni imsahuujamii'ar ra'si (usaplah seluruh kepala).
As-Syafi’i berkata: Firman Allah Swt. wamsahuu bi ru’uusikum bisa mengandung pengertian seluruh kepala atau bisa juga sebagian kepala, dan Sunnah menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala itu sudah cukup.

Pendapat yang harus dinyatakan adalah: huruf ba ini tentunya tidak akan dimasukkan ke dalam ayat secara sia-sia, melainkan untuk menunjukkan makna atau pengertian tertentu yang tidak mungkin ada tanpanya. Firman Allah Swt

“Dan usaplah kepalamu.” (TQS. Al-Maidah [5]: 6)

Pasti mengandung makna yang berbeda dengan makna ucapan:

(wamsahuu ru’uusikum)

karena tambahan huruf ba dalam gaya penuturan al-Qur’an tidak mungkin tanpa makna, tidak mungkin sia-sia. Tambahan huruf ba ini mencegah mengusap kepala dengan tangan yang tidak basah. Inilah pengertian mengusap secara bahasa. Kalimat dari ayat al-Maidah ini menunjukkan harus mengusap kepala dengan tangan yang sudah dibasahi oleh air.
Huruf ba ini menunjukkan kondisi basah, yakni adanya air yang melekat pada tangan ketika mengusap. Seandainya ayat ini diungkapkan tanpa huruf ba, niscaya dalam wudhu itu cukup mengusapkan tangan yang kering ke atas kepala, karena inilah makna mengusap. Ketika maksud firman Allah Swt. adalah mengusapkan tangan yang sudah dibasahi oleh air ke atas kepala, maka Dia Swt. menambahnya dengan huruf ba. Wallahu a'lam.

Pengertian ini sudah diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari: “Dikatakan bahwa huruf ba ini dimasukkan untuk memberikan pengertian yang lain, yakni membasuh itu secara bahasa menuntut ada sesuatu yang digunakan untuk membasuh, dan mengusap secara bahasa tidak menuntut adanya sesuatu yang digunakan untuk mengusap, sehingga jika dikatakan: wamsahuu ru’uusakum, maka dengan kalimat ini cukuplah kita mengusap kepala dengan tangan tanpa air sekalipun (tangan yang kering-pen.), seakan Allah Swt. mengatakan: wamsahuu bi ru'uusikum maa'a (usapkanlah air ke kepala kalian), dan redaksi tersebut dibalik, taqdirnya adalah wamsahuu ru'uusakum bil maa'i (dan usaplah kepala kalian dengan air).”
Inilah pendapat yang benar, dan inilah pemahaman yang teliti, yang dikuatkan oleh hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Bukhari terkait sifat wudhu Nabi Saw., di dalamnya disebutkan:

“Kemudian beliau Saw. mengambil air dengan tangannya, lalu mengusap kepalanya ke depan lalu ke belakang.”

Ini merupakan nash yang sangat jelas, disebutkan dengan lafadz:

“(Beliau Saw.) mengambil air dengan tangannya, lalu mengusap kepalanya.”

Artinya beliau Saw. mengusap kepalanya dengan air. Ketika lafadz al-maa'i (air) itu dibuang dari kalimat tersebut, maka huruf ba-nya dipindahkan darinya ke lafadz ra'sihi, sehingga kalimat tersebut berbunyi masaha bi ra'sihii (mengusap kepalanya dengannya) untuk menunjukkan ada bagian yang dibuang. Pemahaman inilah yang secara tepat bisa dilihat dari ayat:

“Dan usaplah kepalamu.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Taqdirnya adalah:

“Usapkanlah air ke atas kepalamu.”

Sehingga huruf ba ini menunjukkan adanya lafadz yang dibuang, yakni al-maa (air) yang digunakan untuk mengusap.

Kita kembali pada pendapat para imam di atas. Pendapat mereka yang mengatakan bahwa huruf ba itu menunjukkan tab’idh (pengertian sebagian), ini merupakan pendapat yang tidak benar, karena tidak memiliki dasar atau alasan dalam bahasa Arab.
Sedangkan pernyataan yang dilontarkan al-Qurthubi bahwa huruf ba ini lit ta'diyah (transitif) juga merupakan pendapat yang tidak bermakna. Pendapat seperti itu termasuk dalam persoalan i’rab (perubahan harakat huruf terakhir suatu kata-pen.) sehingga tidak ada artinya dalam pembahasan ini.
Adapun pendapat Ibnu Qudamah bahwa huruf ba ini lil ilshaq (afikasi), maka pendapat ini memiliki alasan, tetapi hukum yang diistinbath darinya tidak mengandung pengertian mengusap seluruh kepala, karena lafadz: imsahuu ru’uusakum secara bahasa tidak mengandung pengertian mengusap seluruh kepala.
Tinggallah kini pernyataan as-Syafi’i, pernyataan beliau inilah yang akan kita tinjau dan diskusikan. Tinjauan ini terutama ditujukan pada ucapannya: “Sunnah menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala itu sudah cukup.”

Adanya huruf ba dalam ayat ini memiliki makna tertentu yang bisa diperoleh, yakni usapan itu harus dilakukan dengan tangan yang basah, tidak lebih dari itu. Sehingga yang harus dilakukan kini adalah menemukan dalil yang menunjukkan basahnya tangan itu harus dengan air, dan menemukan dalil bahwa mengusap sebagian kepala itu sudah cukup, atau mendatangkan dalil bahwa mengusap seluruh bagian kepala itulah yang cukup. Inilah yang harus menjadi bidang pembahasan dan bahan pembicaraan.

Bahwa tangan itu harus dibasahi dengan air, bukan dibasahi dengan benda cair lainnya, telah ditunjukkan oleh dalil yang berasal dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Dalil yang berasal dari al-Qur’an adalah firman Allah Swt.:

“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)

Kami telah memaparkan kesimpulan yang didapatkan dari ayat ini.

Dalil yang berasal dari Sunnah sebenarnya sangat banyak, tetapi kami cukup menyebutkan satu hadits saja. Imran bin Hushain berkata:

“Kami berada dalam suatu perjalanan bersama Nabi Saw…. beliau Saw. kemudian shalat mengimami orang-orang. Ketika beliau Saw. selesai dari shalatnya, ternyata ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak shalat bersama orang-orang. Lalu beliau Saw. bertanya: “Wahai fulan, apa yang menghalangimu sehingga tidak shalat bersama orang-orang?” Dia berkata: Aku junub, sementara tidak ada air. Beliau Saw. berkata: “Engkau bisa menggunakan tanah, tanah itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Peralihan dari menggunakan air menjadi menggunakan tanah merupakan dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa menghilangkan junub itu selain air. Dan ketika tidak ada air, maka harus bertayamum dengan tanah.
Inilah dalil yang jelas, bahwa selain air tidaklah cukup atau tidak bisa digunakan untuk bersuci yang sifatnya ta'abbudiy seperti wudhu, mandi junub, juga mandi dari haid dan nifas. Kesimpulan ini tidak disepakati oleh Abu Hanifah dan mereka yang sependapat dengannya, dan kami telah membahas pendapat Abu Hanifah tersebut, sekaligus telah menunjukkan kekeliruannya.

Tinggallah kini persoalan menemukan dalil yang menunjukkan bahwa mengusap seluruh kepala itulah yang diperintahkan atau dalil yang menunjukan cukupnya mengusap sebagian kepala saja.
Orang yang mengatakan cukupnya mengusap sebagian kepala saja telah berargumentasi dengan menafsirkan huruf ba dalam ayat al-Maidah itu sebagai lit tab'idh (mengandung pengertian sebagian). Istidlal (pengambilan kesimpulan dari ayat tersebut oleh) mereka ini telah kami jelaskan kerusakannya. Kemudian mereka menyampaikan beberapa dalil lainnya yang akan kami sebutkan dan kami bahas di bawah ini:

1. Dari Anas, dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah Saw. berwudhu. Beliau Saw. mengenakan surban buatan Qithrah (satu tempat di Bahrain), lalu beliau Saw. memasukkan tangannya dari bawah surban, kemudian mengusap bagian depan kepalanya, tetapi beliau Saw. tidak menanggalkan surbannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits ini dhaif.

2. Dari al-Mughirah bin Syu’bah, dia berkata:

“Rasulullah Saw. pergi ke belakang, dan aku pergi menemani beliau Saw. Ketika beliau Saw. selesai buang hajatnya, beliau Saw. bertanya: “Apa engkau membawa air?” Aku memberikan air untuk bersuci, lalu beliau Saw. membasuh kedua telapak tangannya dan wajahnya, kemudian berusaha menyingkapkan kain dari kedua lengannya. Ternyata lengan jubahnya itu sempit, maka beliau Saw. mengeluarkan tangannya dari bawah jubahnya, dan meletakkan jubah di atas kedua bahunya. Beliau Saw. kemudian membasuh kedua lengannya, mengusap ubun-ubunnya, mengusap surbannya dan mengusap khuffnya, lalu beliau Saw. menaiki hewan tunggangannya, dan akupun juga naik hewan tunggangan, hingga kami sampai pada orang-orang di mana mereka sedang mendirikan shalat. Mereka diimami oleh Abdurrahman bin Auf, dia mengimami mereka sudah satu rakaat. Ketika merasakan kehadiran Nabi Saw., dia mundur ke belakang, tetapi beliau Saw. memberi isyarat kepadanya untuk tetap shalat mengimami mereka. Ketika dia mengucap salam, maka Nabi Saw. berdiri dan aku pun berdiri, lalu kami shalat dengan jumlah rakaat yang tertinggal.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan:

“(Beliau Saw. mengusap) bagian depan kepalanya dan surbannya.”

3. Dari Atha:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. berwudhu, lalu beliau Saw. menanggalkan surbannya, kemudian mengusap bagian depan kepalanya -atau dia berkata: ubun-ubunnya- dengan air. (HR. as-Syafi’i secara mursal)

4. Dari Nafi bin Umar:

“Bahwa Nabi Saw. mengusap bagian depan kepalanya satu kali.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Mengenai hadits yang pertama dari Anas, di dalam sanadnya ada Abu Ma’qil, seorang perawi yang tidak diketahui latar belakangnya. Ini dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, karena itu dalam hadits ini ada perawi yang tidak dikenal (majhul) sehingga hadits ini dhaif dan tidak layak digunakan sebagai hujjah.

Sedangkan dalam hadits al-Mughirah ada kalimat:

“Dan beliau Saw. mengusap ubun-ubunnya dan mengusap surbannya.”

Atau :

“(Beliau Saw. mengusap) bagian depan kepalanya dan surbannya.”

Maka hadits ini tidak bisa menopang klaim atau pendapat mereka, karena seandainya tidak ada kalimat:

“Dan (mengusap) surbannya.”

“(Beliau Saw. mengusap) surbannya.”

niscaya hadits ini menunjukkan pendapat yang mereka lontarkan. Adapun ketika Rasulullah Saw. mengusap ubun-ubun atau bagian depan kepala dan mengusap surban secara bersamaan, maka ini menunjukkan hukum yang baru atas fakta yang baru, yakni bolehnya mengusap surban seperti bolehnya mengusap khuff. Ketika mengusap surban dibolehkan, maka beliau Saw. mengusapnya, dan ketika nampak rambut ubun-ubun, maka beliau Saw. juga mengusapnya. Dengan demikian, terbuktilah bahwa beliau Saw. mengusap seluruh kepala, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi. Ini tidak menjadi dalil yang memperkuat pernyataan mereka, melainkan justru menjadi hujjah yang menghancurkan pendapat mereka.

Hadits ketiga ini persis dengan hadits Anas, yang berbeda hanya dalam persoalan menanggalkan surban. Hadits mursal ini memaksa Ibnu Hajar untuk mencari hadits lain yang bisa menopangnya/membantunya, lalu dia menemukan hadits Anas yang dhaif di atas. Kemudian Ibnu Hajar berkata: Yang mursal dan yang maushul ini saling membantu, sehingga bisa menghasilkan kekuatan ketika dihimpunkan. Dengan pernyataan seperti ini Ibnu Hajar mengakui bahwa hadits mursal ini membutuhkan penopang, dan dia tidak menemukan penopang selain hadits dhaif juga. Kaidah yang digunakan oleh Ibnu Hajar ini tidak bisa diterima, karena hadits yang tidak shahih dan tidak hasan itu membutuhkan hadits shahih atau hadits hasan sebagai penopangnya, bukan hadits dhaif.
Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah hadits shahih atau hadits hasan. Bagaimana tidak, hadits Anas dan hadits Atha ini nampak bertentangan. Yang pertama menyebutkan bahwa surban itu tidak ditanggalkan, sedangkan yang kedua justru menyebutkan bahwa surban itu dilepaskan, sehingga bagaimana hadits Anas ini akan menopang hadits Atha?
Kalau boleh kita berasumsi bahwa hadits ini layak digunakan sebagai hujjah, maka yang harus dipahami dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah Saw. telah melepaskan surbannya dari bagian depan kepalanya, lalu beliau Saw. mengusap bagian depan kepalanya itu, kemudian mengusap surbannya. Pengertian seperti ini diperlukan agar hadits ini bisa dikompromikan dengan hadits yang diriwayatkan Muslim:

“Dan beliau Saw. mengusap ubun-ubunnya dan mengusap surbannya.”

Atau:

“(Beliau Saw. mengusap) bagian depan kepalanya dan surbannya.”

Ibnul Qayyim berkata: Tidak ada berita yang shahih dari Nabi Saw. dalam satu hadits pun, bahwa beliau Saw. cukup mengusap sebagian kepalanya saja.

Fakta yang ada menunjukkan bahwa orang yang membolehkan mengusap sebagian kepala saja, itu sesungguhnya telah membolehkan berargumentasi dengan hadits-hadits dhaif, dan kami tidak membenarkan tindakan mereka itu. Kita tidak boleh mengambil selain hadits shahih dan hasan saja.
Di antara mereka yang konon membolehkan mengusap sebagian kepala adalah Ibnu Umar, Sufyan, Ibrahim an-Nakha’iy, as-Sya’biy, as-Syafi’i, at-Thabari, Abu Hanifah bersama dengan dua muridnya yakni Abu Yusuf dan Muhammad, al-Hasan, at-Tsauri dan al-Auza’iy. Mereka berbeda pendapat dalam ukuran yang diusap. Abu Hanifah berkata: Boleh mengusap seperempat bagian kepala. As-Syafi'i berkata: Boleh mengusap satu bagian dari kepala, tetapi minimal tiga helai rambut. Bahkan dikabarkan membolehkan mengusap minimal satu helai rambut saja. At-Tsauri dan as-Syafi'i membolehkan mengusap kepala dengan menggunakan satu jari.

Di antara para fuqaha yang mewajibkan mengusap seluruh kepala adalah Malik bin Anas, al-Muzanni, Ahmad bin Hanbal dan sebagian ahlu dzahir.
Dalil-dalil mereka adalah ayat yang memerintahkan mengusap kepala dan hadits-hadits shahih yang menjelaskan cara mengusap kepala bahwa usapan itu mencakup seluruh bagian kepala. Hadits-hadits tersebut adalah:

1. Untuk menjelaskan wudhu Rasulullah Saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid:

“Kemudian dia mengusap kepalanya dengan dua tangannya. Dia mengusapkannya dari depan dan kemudian dari belakang. Dimulai dari bagian depan kepalanya, dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu dia membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Zaid:

“Bahwasanya dia menuangkan air dari wadah itu ke atas dua telapak tangannya, lalu ia membasuh keduanya atau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari satu cidukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali. Kemudian membasuh kedua tangannya hingga dua siku, dua kali dua kali, dan mengusap kepalanya bagian depan dan bagian belakangnya, dan membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki. Lalu dia berkata: Seperti inilah wudhu Rasulullah Saw.” (HR. Bukhari, dia tidak menyebutkan membasuh wajah di dalamnya)

3. Hadits al-Mughirah yang telah kami cantumkan, di dalamnya disebutkan:

“Beliau Saw. mengusap ubun-ubunnya dan surbannya.”

Di dalam hadits yang pertama disebutkan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak dua kali, beliau menarik tangannya mulai dari bagian depan kepalanya hingga tengkuknya. Tidak cukup di situ, beliau Saw. membalikkan keduanya ke bagian depan kepalanya. Ini merupakan dalil mengusap seluruh bagian kepala. Pernyataan lebih jelas lagi terdapat dalam hadits kedua:

“Dan mengusap kepalanya bagian depan dan bagian belakangnya.”

Yakni bagian depannya dan bagian belakangnya, bagian atasnya dan bagian bawahnya. Ini berarti mencakup seluruh bagian kepala. Karena itulah Bukhari membuat satu bab yang disebut: bab mengusap kepala seluruhnya, lalu dia menyampaikan hadits Abdullah bin Zaid.
Bukhari berkata: Malik ditanya apakah cukup mengusap sebagian kepala? Malik kemudian berhujjah dengan hadits Abdullah bin Zaid ini.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fath ul-Baari: “Ucapannya: “Malik ditanya,” orang yang bertanya kepada Malik tersebut adalah Ishaq bin Isa bin at-Thabba'. Hal ini sudah dijelaskan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya dari jalur Ishaq tersebut. Lafadznya: Aku bertanya kepada Malik tentang seorang lelaki yang mengusap bagian depan kepalanya ketika berwudhu, apakah itu sudah cukup baginya? Maka Malik menjawab: Amr bin Yahya telah menceritakan kepadaku dari ayahnya dari Abdullah bin Zaid, dia berkata: Dalam wudhunya Rasulullah Saw. mengusap dari ubun-ubunnya hingga tengkuknya, kemudian membalikkan usapan kedua tangannya hingga ke ubun-ubunnya, sehingga Rasulullah Saw. mengusap kepala seluruhnya.”

Hadits al-Mughirah menunjukkan mengusap kepala seluruhnya, bagian kepalanya dan benda yang menutupinya, seperti surban misalnya. Seandainya mengusap bagian depan kepala, yakni ubun-ubun itu sudah cukup, tentunya beliau Saw. tidak akan menyempurnakan usapan dengan mengusap surban.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. menjelaskan mengusap yang diwajibkan dalam ayat. Penjelasan beliau Saw. ini sama dengan penjelasan terhadap ayat tersebut. Mengusap yang wajib adalah mengusap kepala seluruhnya. Tidak ada riwayat sama sekali dari Rasulullah Saw. bahwa beliau Saw. mengusap hanya sebagian kepalanya dalam hadits-hadits shahih dan hasan, karena ayat tersebut mujmal dan telah dijelaskan oleh as-Sunah dengan cara diusap seluruhnya, dan hal ini tidak terjadi dalam perbuatan yang ditambahkan atas wudhu yang cukup (bukan dalam perkara sunah wudhu-pen.), maka ini semua menjadi qarinah bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib hukumnya. Ayat ini menyebutkan membasuh wajah:

“Maka basuhlah wajah-wajah kalian.”

Dan Sunnah telah menjelaskan bahwa yang dibasuh itu wajah seluruhnya, sehingga “membasuh wajah seluruhnya” itu diwajibkan, karena menjadi penjelasan terhadap kewajiban yang disebutkan secara mujmal (global) dalam ayat.
Tidak ada seorang pun fuqaha di masa dahulu ataupun sekarang yang mengatakan bahwa membasuh sebagian wajah itu sudah cukup, karena itu mereka harus mengatakan hal seperti itu terkait mengusap kepala, karena ayat ini menyebutkan membasuh wajah secara mujmal dan menyebutkan mengusap kepala secara mujmal, maka mengapa penjelasan Sunnah untuk membasuh seluruh wajah itu dibenarkan, tetapi tidak dengan penjelasan Sunnah untuk membasuh seluruh kepala? Kondisi keduanya sama, sehingga hukumnya pun harus sama.

Tetapi pernyataan saya ini tidak menunjukkan pengertian bahwa air yang diusapkan itu harus menyerap pada setiap helai rambut kepala seperti terserapnya air pada setiap bagian kulit wajah ketika dibasuh. Ini karena air yang dibasuhkan itu bisa menyerap, sedangkan yang diusapkan tidak akan menyerap, ini memberikan arti bahwa mengusap kepala itu tidak dalam rangka terserapnya air sepenuhnya pada setiap helai rambut, melainkan terserapnya air dengan kadar yang bisa dicapai oleh suatu usapan, persis sama dengan mengusap splint (bilah pembalut tulang yang patah) dan seperti mengusap punggung khuff, juga seperti mengusap wajah dengan debu saat bertayamum.
Semua itu tidak dalam rangka meratakan air atau debu pada bagian yang diusap, karena karakter usapan itu menunjukkan bahwa air tidak akan menyerap ke seluruh bagian yang diusap.
Yang harus dilakukan adalah mengusapkan kedua tangan ke seluruh kepala. Rambut yang dibasahi oleh air itu berbeda halnya dengan rambut yang diusap oleh air. Inilah usapan yang wajib, dan seperti itulah tatacaranya.
Adapun berapa kali kepala itu seluruhnya diusap? Jawabannya akan kita tangguhkan, hingga kita terlebih dahulu mencermati hadits-hadits yang berkaitan dengannya. Bukhari meriwayatkan hadits Abdullah bin Zaid sebagai berikut:

1. Di dalam riwayat yang pertama disebutkan:

“Kemudian dia mengusap kepalanya dengan dua tangannya, dia mengusapkannya dari depan dan kemudian dari belakang. Dimulai dari bagian depan kepalanya dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke bagian semula dia memulai.”

2. Dalam riwayat kedua disebutkan:

“Kemudian dia memasukkan tangannya, lalu mengusap kepalanya, dia menarik kedua tangannya dari depan ke belakang, kemudian dari belakang ke depan satu kali.

3. Dalam riwayat ketiga disebutkan:

“Dan dia mengusap kepalanya, dimulai dari bagian depannya dan dari belakangnya.”

4. Riwayat keempat disampaikan oleh Bukhari dalam bab mengusap kepala satu kali. Saya nukil hadits tersebut selengkapnya:

“Sulaman bin Harb telah bercerita kepada kami, dia berkata: Wuhaib telah bercerita kepada kami, dia berkata: Amr bin Yahya telah bercerita kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi Saw. Maka dia meminta satu wadah air, lalu dia berwudhu memenuhi permintaan mereka. Dia memenuhi dua telapak tangannya dengan air, lalu membasuh keduanya tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam wadah, lalu dia berkumur-kumur, beristinsyaq (membersihkan hidung dengan memasukkan air) dan beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali dengan tiga kali cidukan air. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam wadah, lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam wadah lalu membasuh dua tangannya hingga dua siku dua kali-dua kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam wadah, lalu mengusap kepalanya, dia mengusapkan kedua tangannya dimulai dari depan dan dari belakang. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam wadah, lalu membasuh dua kakinya. Kemudian Bukhari berkata ketika meriwayatkan hadits tersebut: Musa telah bercerita kepada kami, dia berkata: Wuhaib telah bercerita kepada kami, dia berkata: Dia mengusap kepalanya satu kali.”

5. Muslim telah meriwayatkan hadits ini, di dalamnya disebutkan:

“Lalu dia mengusap kepalanya, dia mengusapkan kedua tangannya dari depan dan kemudian dari belakang.”

6. Dari Utsman ra. bahwasanya:

“Dia meminta wadah berisi air (untuk berwudhu), lalu dia menuangkan air pada kedua telapak tangannya tiga kali dan mencucinya, kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kemudian membasuh wajahnya tiga kali dan kedua tangannya hingga siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh dua kakinya tiga kali hingga dua mata kaki, lalu dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakat dan tidak berbicara apapun dalam melaksanakan keduanya, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.” (Bukhari, Muslim dan Ahmad)

7. Dari Abu Hayyah, dia berkata:

“Aku melihat Ali berwudhu. Dia membasuh dua telapak tangannya hingga benar-benar bersih, kemudian dia berkumur-kumur tiga kali, beristinsyaq tiga kali (memasukkan air ke dalam hidung), membasuh wajahnya tiga kali, dan dua lengannya tiga kali, lalu mengusap kepalanya satu kali, kemudian membasuh dua kakinya hingga mata kaki, kemudian dia berdiri lalu mengambil sisa air wudhunya dan ia pun meminumnya dalam keadaan berdiri. Setelah itu dia berkata: Aku sangat senang memperlihatkan kepada kalian bagaimana cara wudhu Rasulullah Saw.” (HR. at-Tirimidzi)

Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih.

8. Dari Ibnu Abbas ra.:

“Bahwasanya dia melihat Rasulullah Saw. berwudhu, lalu dia menuturkan haditsnya semuanya tiga kali-tiga kali, dan beliau mengusap kepalanya dan dua telinganya satu kali.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Al-Hasan bin al-Qaththan berkata: hadits ini bisa shahih dan bisa pula hasan statusnya.

Terdapat beberapa hadits lainnya yang menyebutkan mengusap kepala satu kali usapan, tetapi kami merasa cukup menyebutkan beberapa hadits di atas saja karena dipandang cukup untuk menetapkan usapan yang disyariatkan dalam wudhu itu hanya satu kali saja.
Hadits Abdullah bin Zaid dengan empat riwayatnya yang ditakhrij oleh Bukhari dan yang ada dalam riwayat Muslim telah menggambarkan wudhu Rasulullah Saw., dan menyebutkan mengusap kepala itu satu kali usapan. Ini berdasarkan mafhum riwayat yang pertama, ketiga dan keempat yang ditakhrij oleh Bukhari, dan riwayat keenam yang ditakhrij oleh Muslim. Juga berdasarkan manthuq hadits yang ada dalam riwayat kedua. Pendapat inilah yang dipegang oleh Bukhari, hingga kemudian dia membuat satu bab khusus dalam kitab Shahihnya yang diberi judul bab mengusap kepala satu kali. Juga dengan mengutip riwayat hadits Wuhaib:

“Dia mengusap kepalanya satu kali.”

Senada dengan hadits ini dengan beragam riwayatnya itu adalah hadits Utsman poin keenam. Hadits ini menyebutkan bilangan semua perbuatan wudhu, kecuali mengusap kepala.
Adapun hadits Abu Hayyah pada poin ketujuh, manthuq-nya jelas menyebutkan satu kali usapan:

“Lalu mengusap kepalanya satu kali.”

Begitu pula hadits Ibnu Abbas poin kedelapan, jelas menyebutkan satu kali usapan.

Semua hadits yang layak digunakan sebagai hujjah ini menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya satu kali saja.
Satu kali usapan ini dilakukan dengan cara tertentu, yakni membasahi dua telapak tangan dengan air, kemudian mengusapkan keduanya di atas kepala, dimulai dari ubun-ubun sampai ke tengkuk, kemudian dibalikkan lagi dari tengkuk ke ubun-ubun. Semua ini dihitung satu kali usapan. Pendapat inilah yang populer di kalangan fuqaha dan ahli hadits, tidak ada yang menyalahi tatacara ini selain riwayat Bukhari yang keempat dari jalur Abdullah bin Zaid. Riwayat ini menyebutkan tatacara mengusap secara terbalik:
“Kemudian beliau Saw. mengambil air dengan tangannya, lalu mengusap kepalanya ke depan lalu menariknya ke belakang.”

Ini adalah satu riwayat yang bertentangan dengan seluruh riwayat dari Abdullah bin Zaid sendiri. Yang seharusnya dilakukan adalah lebih memilih riwayat-riwayat tersebut dan meninggalkan satu riwayat ini. Kita tidak perlu mentakwil untuk mengkompromikan riwayat-riwayat ini, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar ketika dia menyatakan: “Sesungguhnya masalah “iqbal” dan “idbar” itu termasuk perkara-perkara tambahan yang tidak ditentukan bagian manakah yang harus didahulukan dan manakah yang harus diakhirkan. Dua perbedaan tersebut memiliki titik temu, yakni keduanya memiliki pengertian yang sama. Riwayat Malik menetapkan memulakan bagian depan, sehingga lafadz “aqbala” dipahami sebagai sebutan memulakan suatu perbuatan, yakni memulai dengan bagian depan kepala, tetapi konon dikatakan di dalam nasehatnya pernyataan yang tidak seperti itu.”
Ibnu Hajar pun mengalami kebingungan sehingga tidak bisa menetapkan satu pendapat pun.

Kami katakan: semua itu dihitung satu kali usapan, kecuali an-Nasai yang menyebutkan mengusap kepala dua kali usapan -berdasarkan riwayat Abdullah bin Zaid-. Pendapat an-Nasai itu bisa jadi karena dia menganggap mengusap kepala dari ubun-ubun ke tengkuk itu usapan yang pertama, dan mengusap dari tengkuk ke ubun-ubun usapan yang kedua. Ini tidak masalah, karena yang menjadi patokan itu adalah sifat usapan yang disyariatkan, bukan ekspresi atau ungkapannya. Anda bisa saja menganggap apa yang dilakukan Rasulullah Saw. itu satu kali usapan atau dua kali usapan, selama caranya seperti itu juga atau persis sama.

Mereka yang mengatakan bahwa mengusap kepala itu satu kali usapan adalah mayoritas ulama dan para imam, baik salaf ataupun khalaf. Mengusap kepala satu kali usapan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan puteranya, yakni Salim, juga al-Hasan, Ibrahim an-Nakha'iy, Mujahid, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad (dalam pendapat yang masyhur darinya). At-Tirmidzi berkata: Pendapat inilah yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw. dan orang-orang setelah mereka. Ibnu Abdil Barr berkata: Mereka semua mengatakan kepala itu diusap satu kali usapan.

Atha, as-Syafi'i, dan Ahmad (dalam satu riwayat) berpendapat mengusap kepala tiga kali itu disunahkan. Marilah kita mencermati beberapa dalil dan syubhat mereka:

1. Dari Syaqiq bin Salamah, dia berkata:

“Aku melihat Utsman bin Affan membasuh dua lengannya tiga kali-tiga kali, dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian dia berkata: Aku melihat Rasulullah Saw. melakukan hal ini.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Hadits ini dhaif.

2. Dari Abdu Khair dari Ali ra.:

“Bahwasanya Ali berwudhu, lalu ia membasuh dua tangannya tiga kali, berkumur-kumur dan beristinsyaq tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali dan dua tangannya tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, dan membasuh dua kakinya tiga kali. Kemudian dia berkata: Barangsiapa yang suka melihat wudhu Rasulullah Saw. yang sempurna, maka lihatlah ini.” (HR. ad-Daruquthni dan at-Thabrani)
Hadits ini dhaif.

3. Mereka mengatakan bahwa Ali, Utsman, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abdullah bin Abi Aufa, Abu Malik, ar-Rabi, dan Ubay bin Kaab masing-masing telah meriwayatkan dari Rasulullah Saw. bahwa beliau Saw. berwudhu tiga kali-tiga kali.
Ini hadits mujmal (global).

Tiga dalil inilah yang dijadikan argumentasi oleh mereka untuk menyatakan bahwa mengusap kepala tiga kali itu dianjurkan. Karena itu kami akan membahas semuanya itu satu per satu.

Sanad hadits yang pertama itu dhaif, di dalam riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni terdapat nama Amir bin Syaqiq, yakni Abu Hamzah, yang diperdebatkan statusnya sebagai perawi.
Riwayat al-Baihaqi, Ahmad dan ad-Daruquthni serta Ibnu Sakan berasal dari jalur Ibnu Daarah, seorang perawi yang tidak diketahui statusnya.
Al-Baihaqi memiliki riwayat dari jalur Atha dari Utsman, sanad jalur ini terputus (munqathi').
Ad-Daruquthni memiliki riwayat lain dari jalur Ibnu al-Bailamani, dia seorang perawi yang sangat lemah, yang meriwayatkan dari ayahnya yang juga perawi yang lemah (dhaif).
Hadits ini dengan seluruh jalur periwayatannya adalah hadits dhaif yang tidak layak digunakan sebagai hujjah.
Al-Baihaqi berkata: Telah diriwayatkan dari berbagai jalur yang gharib satu hadits dari Utsman ra. yang menyebutkan pengulangan mengusap kepala, walaupun begitu, karena menyalahi riwayat para ahli hadits yang lebih tsiqah menjadikan hadits ini tidak layak menjadi hujjah menurut para pakar hadits, walaupun sebagian sahabat kami berhujjah dengannya.
Abu Dawud berkata: Seluruh hadits shahih dari Utsman ra. menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya satu kali, mereka menyebutkan wudhu tiga kali, dan di dalamnya mereka menyebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya tanpa menyebutkan bilangan usapan sama dengan yang ada dalam riwayat mereka lainnya.

Hadits kedua yang ditakhrij oleh ad-Daruquthni dari jalur Abdu Khair itu termasuk riwayat Abu Yusuf dari Abu Hanifah, dari Khalid bin Alqamah, dari Ali. Dia berkata: “Kami tidak mengetahui seorangpun dari mereka ada yang berkata dalam haditsnya bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali, selain Abu Hanifah. Ketika Abu Hanifah berbeda dengan mereka yang meriwayatkan hadits ini, dia pun telah berbeda pendapatnya terkait hukum mengusap yang diriwayatkan dari Ali ra., dari Nabi Saw. Ali berkata: Sesungguhnya Sunnah yang dilakukan Nabi dalam wudhu itu adalah mengusap kepala satu kali.” Dengan demikian, hadits ini ganjil adanya, sehingga tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Di dalam riwayat Thabrani terdapat nama Abdul Aziz bin Ubaidillah. Ibnu Hajar berkata: “Dia perawi yang dhaif,” karena itu hadits ini syadz dan dhaif sehingga tidak boleh digunakan sebagai hujjah.
Diriwayatkan beberapa hadits lain yang juga menyebutkan mengusap kepala tiga kali, tetapi semuanya dhaif, sehingga tidak layak digunakan sebagai dalil, karena itu kita tidak perlu menyoroti semuanya.

Adapun dalam poin tiga, mereka menyatakan bahwa sejumlah sahabat -yang rincian namanya telah disebutkan- telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. berwudhu tiga kali-tiga kali. Ucapan ini benar tetapi masih global, lalu datang hadits-hadits shahih yang menafsirkan dan menjelaskan keglobalannya ini.
Hadits-hadits tersebut menetapkan berbilangnya basuhan atas anggota wudhu yang dibasuh, tetapi tidak menyebutkan bilangan usapan atas anggota wudhu yang diusap, dan kepala itu diusap sebanyak satu kali.
Telah dimaklumi bahwa hadits-hadits mujmal (global) itu dibawa pengertiannya sesuai hadits-hadits terperinci. Telah nyata bahwa hadits-hadits yang mereka gunakan itu mujmal, sedangkan hadits-hadits kami terperinci. Maka hadits-hadits mereka harus dibawa pengertiannya sesuai dengan hadits-hadits kami, yang menetapkan bilangan pada anggota wudhu yang dibasuh dan mengecualikan bilangan pada anggota wudhu yang diusap.
Ibnu Qudamah berkata: “Di dalam hadits-hadits yang mereka ceritakan bahwa Nabi Saw. berwudhu tiga kali-tiga kali, maka maksud bilangan tersebut adalah semua anggota wudhu selain yang diusap, karena para perawinya ketika menguraikannya dengan rinci mereka mengatakan beliau Saw. mengusap rambutnya satu kali. Ungkapan yang rinci digunakan untuk menetapkan dan menafsirkan ungkapan yang global, tidak dalam posisi menentangnya sebagaimana lafadz yang khusus dengan yang umum.”
As-Syaukani berkata: “Secara jujur, tiga hadits ini belum sampai pada posisi yang layak dipertimbangkan sampai harus dipegang teguh terkait tambahan bilangan mengusap kepala yang ada di dalamnya. Menjadikan hadits-hadits shahih yang nyata ditemukan dalam kitab Shahihain dan selainnya, berupa hadits Utsman, Abdullah bin Zaid dan sebagainya sebagai patokan, itu merupakan sebuah keharusan. Terlebih lagi dalam riwayat-riwayat tersebut ada taqyid yang menyebutkan satu kali usapan. Hadits “barangsiapa yang menambah bilangan ini maka dia telah berbuat buruk dan dzalim” yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lain-lain menjadi faktor penentu adanya larangan menambah bilangan basuhan atau usapan dalam berwudhu, di mana ucapan tersebut justru disampaikan Rasulullah Saw. setelah beliau berwudhu. Bagaimana tidak, sebab dalam hadits ini yang diriwayatkan Said bin Manshur ditemukan penegasan bahwasanya beliau Saw. mengusap kepalanya satu kali, kemudian beliau Saw. berkata: “Barangsiapa yang menambah.”
Ibnul Mundzir berkata: “Telah terbukti dari Nabi Saw., bahwa mengusap itu satu kali saja, dan mengusap itu dilakukan dengan ringan saja, tidak bisa dianalogikan dengan membasuh yang maksudnya memang benar-benar menyempurnakan. Seandainya bilangan itu diharuskan dalam usapan, niscaya usapan tersebut mirip dengan basuhan, karena hakikat basuhan itu adalah mengalirkan air, padahal menggosok itu sebenarnya tidak disyaratkan menurut mayoritas para ulama.”

Dengan demikian, nampak jelas dasar kebenaran pendapat yang kami lontarkan sebelumnya, bahwa usapan yang disyariatkan itu satu kali, dan tambahan bilangan usapan itu menyalahi Sunnah Nabi Saw., bahkan termasuk perkara yang dilarang.
Dalam berwudhu, yang disyariatkan itu adalah mengusap kepala, bukan membasuh kepala. Ini tentunya berbeda dengan anggota wudhu lainnya. Sehingga ketika seseorang membasuh kepalanya, bukan mengusapnya, tentu perbuatan seperti ini menjadikan wudhu batal dan tidak jadi (tidak mujzi). Ini berbeda dengan mereka yang membolehkan membasuhnya. Mesti demikian tiada lain karena ibadah itu tidak boleh dijustifikasi dengan alasan kebersihan, atau dengan alasan membasuh itu lebih membersihkan daripada sekedar mengusapnya.
Walaupun ini benar bisa membersihkan, tetapi yang diinginkan Allah Swt. adalah mengusap, bukan membasuh, sehingga kita wajib berpegang pada nash dan tidak berijtihad di dalamnya. Karena ijtihad seperti ini sama dengan membatalkan dan mengabaikan nash, dan tindakan seperti ini jelas diharamkan.

Apakah kepala diusap dengan air yang baru ataukah dengan air yang tersisa pada dua tangan? Untuk menjawabnya kita harus mencermati hadits-hadits yang berkaitan dengannya:

1. Dari Wasi’ al-Anshari bahwasanya dia mendengar Abdullah bin Zaid bercerita:

“Bahwasanya dia melihat Rasulullah Saw. sedang berwudhu. Beliau Saw. mengambil air untuk mengusap dua telinganya yang berbeda dengan air yang diambilnya untuk mengusap kepalanya.” (HR. al-Baihaqi)

Al-Baihaqi menshahihkan hadits ini.

2. Dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Rasulullah Saw.:

“Dan beliau Saw. mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa membasuh tangannya.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad dan Abu Dawud)

3. Dari Nimran bin Jariyah dari ayahnya dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.” (HR. at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir)

4. Dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Rasulullah Saw.:

“Kemudian dia menciduk lagi, lalu mengusap kepala dengan cara menyapu tangannya dari arah depan kepala ke arah belakang.” (HR. Muslim)

5. Dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Rasulullah Saw.:

“Kemudian beliau Saw. mengambil air dengan tangannya, lalu mengusap kepalanya ke depan dan ke belakang.” (HR. Bukhari)

6. Dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil: telah bercerita kepadaku ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afra bahwasanya Rasulullah Saw.:

“Beliau Saw. mengusap kepalanya dengan air wudhu yang tersisa di kedua tangannya dua kali, beliau memulai dari bagian belakangnya, kemudian beliau Saw. menarik tangannya hingga ke ubun-ubunnya.” (HR. Ahmad)

Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Bahwasanya Nabi Saw. mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada di tangannya.”

At-Tirmidzi berkata: Abdullah bin Muhammad bin Aqil itu seorang yang jujur, walaupun sebagian orang memperbincangkan masalah hafalannya.
Bukhari berkata tentangnya: Ahmad, Ishaq dan al-Humaidi berhujjah dengan haditsnya.
Dengan demikian hadits ini layak digunakan sebagai hujjah.

Dalam hadits yang pertama, secara literal (manthuq) disebutkan bahwa Rasulullah Saw. mengambil air untuk mengusap kepalanya, karena kalimat:

“(Air) yang berbeda dengan air yang diambilnya untuk mengusap kepalanya.”

seperti itu memastikan air yang diciduk untuk mengusap kepala.

Hadits kedua menunjukkan pengertian yang sama, sedangkan hadits keempat dan kelima menunjukkan diambilnya air yang baru untuk mengusap kepala.

Semua hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan hal tersebut secara nyata. Semua hadits ini layak digunakan sebagai hujjah.
Kemudian datanglah hadits keenam yang menyebutkan:

“(Beliau saw) mengusap kepalanya dengan air wudhu yang tersisa di kedua tangannya.”

sesuai dengan yang disebutkan dalam riwayat Ahmad, dan:

“(Nabi Saw.) mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada di tangannya.”

Ini sesuai dengan yang tercantum dalam riwayat Abu Dawud.

Dua lafadz hadits ini menunjukan bahwa mengusap kepala itu sah dilakukan dengan menggunakan sisa air. Ini juga termasuk salah satu perbuatan Rasulullah Saw., sehingga kita memiliki beberapa nash yang menunjukkan mengusap kepala dengan air yang baru, dan ada juga nash yang menunjukkan mengusap kepala dengan sisa air. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim berhak memilih ketika berwudhu, antara mengusap kepala dengan air baru, atau dengan air yang tersisa di kedua tangannya setelah dia membasuh keduanya. Kedua cara ini dibolehkan.

Bisa jadi ada yang mengatakan: adanya fakta Rasulullah mengambil air yang baru untuk mengusap kepalanya sebagaimana diceritakan dalam beberapa riwayat ini telah menafikan cara yang disebutkan dalam hadits Ibnu Aqil bahwa beliau Saw. mengusap kepalanya dengan air wudhu yang tersisa di tangannya. Maka kami bantah: penuturan satu perbuatan dengan gaya tertentu hanyalah menunjukkan fakta yang terjadi dan tidak mengharuskan tidak adanya fakta yang lain, karena hal seperti itu tidak mengandung arti pembatasan perbuatan dengan cara yang diceritakan saja dan juga tidak menunjukkan penafian atas cara selainnya.
Singkat kata, seorang Muslim boleh mengusap kepalanya dengan menggunakan air yang baru dan boleh pula dengan air sisa. Pilihan ini tidak menafikan pernyataan hadits ketiga:

“Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.”

berdasarkan dua sebab: pertama, di dalam perintah ini tidak ada qarinah yang menunjukkan hukum wajib, kedua, di dalam hadits ini ada kelemahan, sebagaimana disebutkan dalam pembahasan air musta'mal, sehingga hadits ini tidak layak mengalihkan hukum yang bersifat memberi pilihan (ikhtiyar) menjadi mewajibkan salah satunya.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam