Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 September 2017

Dalil Sunah Tasmiyah / Basmalah Untuk Wudhu Mengucapkan Bismillah



2. Tasmiyah

Artinya mengucapkan bismillah. Waktunya adalah setelah menghadirkan niat dan sebelum memulai amal atau perbuatan. Ahlud dzahir, Ishaq, dan al-Hasan berpendapat bahwa tasmiyah itu wajib hukumnya. Sedangkan para ulama as-Syafi’iyah dan Hanafiyah, Malik, Rabi’ah, Ahmad, at-Tsauri, dan Abu Ubaid berpendapat bahwa tasmiyah itu sunah.
Beberapa hadits berikut menyinggung persoalan tasmiyah:

a. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Hadits ini dikategorikan hadits munqathi’ bahkan hadits mu'dhal.

b. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Wahai Abu Hurairah, jika engkau berwudhu maka ucapkanlah bismillah dan alhamdulillah, karena sesungguhnya penjagaanmu (atas dua kalimah) itu akan senantiasa menuliskan kebaikan untukmu hingga engkau batal dari wudhu itu.” (HR. at-Thabrani)

c. Dari Ibnu Umar dari Nabi Saw., beliau bersabda:

“Barangsiapa yang berwudhu, maka dengan menyebut nama Allah untuk air wudhunya akan menjadikan air wudhu tersebut sebagai pembersih tubuhnya. Dan barangsiapa yang berwudhu tetapi dia tidak menyebut nama Allah untuk air wudhunya, maka air wudhu tersebut akan menjadi pembersih anggota wudhunya.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
Ini hadits dhaif.

Keduanya meriwayatkan juga hadits ini dari jalur Abu Hurairah dan Abdullah bin Mas’ud.

d. Dari Aisyah ra.:

“Bahwasanya Nabi Saw. ketika memulai berwudhu, beliau Saw. bertasmiyah (mengucapkan basmalah).” (HR. al-Bazzar)
Ini hadits dhaif.

e. Dari Anas, dia berkata:

“Sejumlah sahabat mencari air wudhu, tetapi mereka tidak menemukannya. Dia berkata: Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Airnya di sini.” Maka aku melihat Rasulullah Saw. meletakkan tangannya di atas wadah yang berisi air, kemudian dia berkata: “Berwudhulah kalian dengan menyebut nama Allah.” Dia berkata: Lalu aku melihat air keluar dari sela jari-jemarinya, dan orang-orang pun berwudhu hingga orang terakhir dari mereka.” (HR. al-Baihaqi)

Terdapat sejumlah hadits yang lain, tetapi kami cukup menyebutkan hadits-hadits di atas saja.

Para ulama hadits berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits ini, apakah harus ditolak ataukah diterima (diverifikasi).
Di antara mereka ada yang menolak seluruhnya, ada yang menetapkan (menerima) salah satunya saja. Misalnya Ahmad berkata: Dalam persoalan ini tidak ada satu hadits pun yang terbukti shahih. Ahmad berkata: Aku tidak mengetahui ada hadits yang shahih dalam persoalan tasmiyah. Al-Uqailiy berkata: Sanad-sanad hadits dalam masalah tasmiyah ini ada kelemahan.
Di sisi lain, Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Menurut kami bisa dibuktikan bahwa Nabi Saw. mengucapkannya. Ibnu Sayyidin Nas berkata: Sebenarnya dalam persoalan ini ada hadits hasan dengan ungkapan yang jelas (sharih) dan shahih dengan ungkapan yang tidak jelas. Ibnu Hajar berkata: Nampak bahwa seluruh hadits ini bisa melahirkan satu kekuatan yang menunjukkan bahwa tasmiyah itu memiliki dasar.

Yang ingin saya sampaikan adalah tasmiyah saat berwudhu tidak membutuhkan dalil khusus hingga kita harus berpanjang kata dan tenggelam dalam berbagai perdebatan di dalamnya. Tasmiyah dalam seluruh perkara yang baik itu hukumnya sunah.
Kita menyebut nama Allah (tasmiyah) ketika makan, ketika menanam, ketika menyembelih, ketika memulai pembicaraan, dan dalam aktivitas lainnya; maka mengapa kita tidak menyebut nama Allah (tasmiyah) ketika berwudhu? Karena itu, para fuqaha memiliki peluang besar untuk bersepakat bahwa tasmiyah ketika berwudhu itu hukumnya sunah, sama dengan ketika melakukan perbuatan yang lainnya.
Kemudian ketika mereka menemukan hadits yang shahih atau hasan maka harus disampaikan. Adapun jika (hadits seperti itu) tidak ditemukan maka mereka tetap harus menyatakan tasmiyah dalam wudhu itu disunahkan. Tasmiyah untuk berwudhu sama dengan bertasmiyah untuk setiap perkara mulia lainnya. Tasmiyah itu merupakan salah satu aksioma Islam.
Namun demikian, jika kita harus mendiskusikan keenam hadits yang disebutkan di atas maka saya ingin mengatakan dengan ringkas:

Hadits pertama diriwayatkan dari jalur Ya’qub bin Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah, Bukhari berkata: Tidak diketahui apakah dia mendengar dari ayahnya atau tidak, dan juga tidak diketahui apakah ayahnya mendengar dari Abu Hurairah atau tidak. Dengan demikian hadits ini dikategorikan hadits munqathi’ bahkan hadits mu'dhal, sehingga harus ditinggalkan.
Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari jalur Rabih bin Abdurrahman. Bukhari mengomentarinya: Rabih itu perawi hadits munkar. Ahmad berkata: Rabih dan ayahnya adalah orang yang tidak dikenal (majhul).

Hadits kedua dikomentari oleh al-Haitsami: sanadnya hasan.
Dalam hadits ketiga terdapat nama Abdullah bin Hakim, dia juga dituduh berdusta, bahkan suka dikaitkan dengan pemalsuan hadits, sehingga hadits ketiga ini harus ditinggalkan.

Dalam hadits keempat terdapat nama Haritsah yang dikomentari al-Bazzar: haditsnya lemah. Ibnu Hajar berkata: dia seorang perawi hadits dhaif, sehingga hadits keempat ini pun harus ditinggalkan.
Hadits kelima dikomentari oleh al-Baihaqi: Ini merupakan hadits yang paling shahih dalam persoalan tasmiyah.

Begitulah, kita mendapatkan dua hadits yang layak digunakan sebagai dalil dalam persoalan ini, yakni hadits kedua dan hadits kelima. Kedua hadits ini memberi pengertian bahwa tasmiyah dalam wudhu itu dihukumi sunah.
Pendapat yang mewajibkan tasmiyah adalah tidak benar, karena hadits pertama yang mereka jadikan landasan adalah hadits dhaif alias tidak shahih. Tasmiyah (mengucap basmalah) ketika berwudhu dan melakukan aktivitas lainnya itu sunah, dan inilah yang dijalani oleh para sahabat dan kaum Muslim yang lain, yakni memulai segala urusan dengan mengucap basmalah.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam