Sunat-Sunat Jum'at
Shalat Jum'at memiliki
sejumlah amalan sunah yang dianjurkan untuk dilakukan, yakni:
1. Hendaknya seorang laki-laki
mandi sebelum dia keluar untuk shalat, sehingga dia berangkat untuk
shalat dalam keadaan bersih dan wangi. Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw.
bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian mendatangi Jum’at maka hendaklah dia mandi.” (HR. Bukhari, Muslim,
Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dari Aisyah istri Nabi
Saw., bahwa dia berkata:
“Adalah orang-orang
berangkat untuk shalat Jum’at dari rumah-rumah mereka dan dari al-‘awali. Mereka datang dalam keadaan berdebu
karena terkena debu dan keringat. Kemudian seseorang dari mereka menemui
Rasulullah Saw., sementara beliau sedang berada di sampingku. Lalu Nabi Saw.
berkata: ”Seandainya kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Al-‘Awali adalah daerah di luar kota Madinah
sebagai tempat bercocok tanam. Dari Ibnu Abbas ra., dia ditanya tentang mandi
pada hari Jum’at: apakah diwajibkan atau tidak? Maka beliau berkata:
“Tidak. Barangsiapa
yang mau maka mandilah, dan aku akan menceritakan kepada kalian awal mula
dianjurkannya mandi, di mana orang-orang serba kekurangan. Mereka memakai
pakaian dari wol, dan mereka mengairi kurma-kurma dengan mengangkut air di atas
pundak-pundak mereka. Masjid Nabi Saw. begitu sempit dan atapnya sangat rendah,
lalu orang-orang berjalan ke masjid dengan masih memakai pakaian wol mereka,
padahal berkeringat di dalamnya. Mimbar Nabi Saw. begitu pendek, dan mimbar itu
memiliki tiga tingkat. Orang-orang berkeringat di dalam pakaian wol mereka, bau
mereka dan bau wol itu keluar menyebar sehingga mengganggu satu sama lain dan
bau mereka itu sampai kepada Rasulullah Saw., padahal beliau berada di atas
mimbar. Lalu beliau Saw. bersabda: “Wahai manusia, jika kalian datang untuk
shalat Jum'at maka mandilah, dan hendaknya salah seorang dari kalian memakai
wewangian yang paling wangi jika dia memilikinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
Baihaqi dan al-Hakim)
2. Hendaknya memakai pakaian
yang bagus lagi bersih, dan memakai wewangian secukupnya. Dari Abdullah
bin Amr bin Ash ra. dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang
mandi pada hari Jum'at dan memakai wewangian istrinya jika dia memilikinya,
serta memakai baju yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak
orang-orang, serta tidak berkata yang batil ketika disampaikan khutbah, maka
itu semua menjadi kafarat (atas dosa) di antara kedua Jum'at. Dan barangsiapa
yang berkata batil dan melangkahi pundak orang-orang maka baginya pahala
dhuhur.” (HR. Abu Dawud)
Dari Ibnu Salam ra.
bahwa dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidaklah memberatkan
seseorang dari kalian jika memilikinya, atau tidaklah memberatkan seseorang
dari kalian jika kalian mendapatinya, hendaknya dia mempersiapkan dua bajunya
untuk hari Jum'at selain baju kerjanya.” (HR. Abu Dawud)
Malik meriwayatkan
hadits ini dari Yahya bin Said ra. secara mursal,
dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini pula dengan redaksi:
“Tidaklah memberatkan
salah seorang dari kalian seandainya dia membeli dua baju untuk hari Jum’ at
selain baju kerjanya”
3. Hendaknya berangkat untuk
shalat dengan berjalan kaki dan dalam keadaan tenang. Dari Abu Hurairah
ra. ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika iqamat shalat
telah dikumandangkan maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, dan
datangilah shalat dengan berjalan kaki secara tenang, sehingga apa yang kalian
dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” (HR.
Bukhari)
Apabila masjid cukup
jauh maka lakukanlah dengan berkendaraan, dan bersegera berangkat untuk
mendapatkan salah satu tingkat keutamaan, dan hal itu lebih baik baginya.
4. Hendaklah melaksanakan shalat
dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk. Apabila masuk masjid dan imam sudah berdiri di
atas mimbar maka hendaknya dia melaksanakan dua rakaat shalat tersebut secara
ringkas. Dari Jabir ra. ia berkata:
“Seseorang memasuki
masjid pada hari Jum'at dan Nabi Saw. sedang berkhutbah, lalu beliau Saw.
bertanya: “Apakah engkau sudah shalat?” Dia berkata: “Belum”. Beliau Saw.
berkata: “(Kalau begitu) shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari, Muslim dan
ad-Darimi)
Dari Jabir ra.:
“Bahwa Sulaik tiba di
masjid dan Rasulullah Saw. sedang berkhutbah, lalu dia duduk, maka Nabi Saw.
memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. Kemudian beliau menghadap pada
orang-orang dan berkata: “Jika salah seorang dari kalian tiba di masjid dan
imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia shalat dua rakaat yang dilakukannya
dengan sedikit dipercepat.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
Sabda beliau: yatajawwazu fihima, yakni kedua rakaat
tersebut dipercepat. Hal ini bisa diulang kembali dalam pembahasan “tahiyatul masjid” pada bab “shalat tathawwu’.”
5. Hendaknya duduk di tempat
yang paling dekat dengan imam tanpa melangkahi pundak orang-orang, kecuali jika
melihat sela-sela yang tidak bisa diisinya melainkan dengan melangkahi pundak
orang-orang maka hal ini tidak menjadi masalah baginya. Dari Samurrah
bin Jundub ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Hadirilah khutbah dan
dekatlah (posisi kalian) dengan imam, karena seseorang terus-menerus menjauh
hingga diakhirkan masuk ke dalam Surga walaupun dia memasukinya.” (HR.
al-Hakim)
Dari Abdullah bin Busr
ra.:
“Bahwa seseorang
datang menemui Nabi Saw. -dalam satu riwayat ada tambahan bahwa dia melangkahi
pundak orang-orang- dan beliau sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka beliau
Saw. berkata: “Duduklah, karena engkau telah mengganggu dan engkau telah terlambat
datang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah dan at-Thahawi)
Hal ini bisa diulang
kembali pada pembahasan “tahiyatul masjid”
pada bab “shalat tathawwu'.”
Apabila seorang Muslim
tidak mendapati tempat duduk di masjid, maka dia tidak boleh menyuruh berdiri
seseorang yang lain seraya menduduki tempat duduk orang lain tersebut.
Seharusnya dia berkata: berlapang-lapanglah kalian niscaya kalian dilapangkan.
Dari Jabir ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Janganlah salah
seorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri pada hari Jum’at, kemudian dia
duduk di atas tempat duduknya, tetapi hendaklah dia berkata:
berlapang-lapanglah.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
6. Barangsiapa yang mengantuk di
masjid pada hari Jum'at, maka hendaklah dia pindah dari tempatnya, kemudian
duduk di tempat lain, karena hal itu bisa lebih mengusir rasa kantuk dan
menghilangkan keinginan untuk tidur. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian mengantuk di masjid pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah
dari tempat duduknya itu ke tempat yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi
dan Ibnu Hibban)
7. Disunahkan bagi mushalli (orang yang shalat) untuk duduk
di hadapan imam dan mengarah kepadanya, agar bisa mendengar khutbahnya
dan melihatnya saat dia berkhutbah. Adapun orang-orang yang jauh, yang tidak
bisa melihatnya, maka hendaknya mereka mengarah ke kiblat. Dari Adi bin Tsabit
dari ayahnya, ia berkata:
“Adalah Nabi Saw. jika
berdiri di atas mimbar maka para sahabatnya menghadapkan wajah mereka pada
beliau Saw.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini mursal shahabiy, dan mursal shahabiy layak untuk dijadikan sebagai hujjah.
8. Disunahkan untuk melakukan
shalat nafilah
dengan shalat yang dilakukan sebelum Jum'at. Shalat nafilah yang dilakukan sebelum Jum'at ini
tidak memiliki kadar tertentu, bisa dilakukan olehnya dengan rakaat berapa saja
yang dia mau, dan rakat-rakaat ini bukanlah sunat untuk shalat Jum'at, karena
tidak ada sunah qabliyah untuk shalat
Jum'at, kecuali jika dia masuk masjid dan imam sudah berdiri di atas mimbar,
maka hendaklah dia meringkas dua rakaat shalat tahiyatul
masjid saja. Dari Nafi:
“Bahwa Ibnu Umar
berangkat ke masjid pada hari Jum’at, lalu beliau shalat dua rakaat dan
memanjangkannya. Dan ketika imam selesai, beliau pulang ke rumahnya dan shalat
dua rakaat seraya berkata: “Beginilah yang dilakukan Rasulullah Saw.” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah ra.
dari Nabi Saw.:
“Barangsiapa yang
mandi kemudian mendatangi Jum'at dan shalat sunat semampunya, lalu dia diam
hingga khutbah selesai disampaikan, kemudian dia shalat bersama imam, maka
diampuni baginya antara Jum'at ini dengan Jum'at yang lainnya, dan dia diberi
keutamaan selama tiga hari.” (HR. Muslim)
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar