Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 26 Juli 2017

Dalil Sunat-Sunat Jum’at




Sunat-Sunat Jum'at

Shalat Jum'at memiliki sejumlah amalan sunah yang dianjurkan untuk dilakukan, yakni:

1. Hendaknya seorang laki-laki mandi sebelum dia keluar untuk shalat, sehingga dia berangkat untuk shalat dalam keadaan bersih dan wangi. Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian mendatangi Jum’at maka hendaklah dia mandi.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari Aisyah istri Nabi Saw., bahwa dia berkata:

“Adalah orang-orang berangkat untuk shalat Jum’at dari rumah-rumah mereka dan dari al-‘awali. Mereka datang dalam keadaan berdebu karena terkena debu dan keringat. Kemudian seseorang dari mereka menemui Rasulullah Saw., sementara beliau sedang berada di sampingku. Lalu Nabi Saw. berkata: ”Seandainya kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-‘Awali adalah daerah di luar kota Madinah sebagai tempat bercocok tanam. Dari Ibnu Abbas ra., dia ditanya tentang mandi pada hari Jum’at: apakah diwajibkan atau tidak? Maka beliau berkata:

“Tidak. Barangsiapa yang mau maka mandilah, dan aku akan menceritakan kepada kalian awal mula dianjurkannya mandi, di mana orang-orang serba kekurangan. Mereka memakai pakaian dari wol, dan mereka mengairi kurma-kurma dengan mengangkut air di atas pundak-pundak mereka. Masjid Nabi Saw. begitu sempit dan atapnya sangat rendah, lalu orang-orang berjalan ke masjid dengan masih memakai pakaian wol mereka, padahal berkeringat di dalamnya. Mimbar Nabi Saw. begitu pendek, dan mimbar itu memiliki tiga tingkat. Orang-orang berkeringat di dalam pakaian wol mereka, bau mereka dan bau wol itu keluar menyebar sehingga mengganggu satu sama lain dan bau mereka itu sampai kepada Rasulullah Saw., padahal beliau berada di atas mimbar. Lalu beliau Saw. bersabda: “Wahai manusia, jika kalian datang untuk shalat Jum'at maka mandilah, dan hendaknya salah seorang dari kalian memakai wewangian yang paling wangi jika dia memilikinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi dan al-Hakim)

2. Hendaknya memakai pakaian yang bagus lagi bersih, dan memakai wewangian secukupnya. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra. dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wewangian istrinya jika dia memilikinya, serta memakai baju yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak orang-orang, serta tidak berkata yang batil ketika disampaikan khutbah, maka itu semua menjadi kafarat (atas dosa) di antara kedua Jum'at. Dan barangsiapa yang berkata batil dan melangkahi pundak orang-orang maka baginya pahala dhuhur.” (HR. Abu Dawud)

Dari Ibnu Salam ra. bahwa dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah memberatkan seseorang dari kalian jika memilikinya, atau tidaklah memberatkan seseorang dari kalian jika kalian mendapatinya, hendaknya dia mempersiapkan dua bajunya untuk hari Jum'at selain baju kerjanya.” (HR. Abu Dawud)

Malik meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Said ra. secara mursal, dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini pula dengan redaksi:

“Tidaklah memberatkan salah seorang dari kalian seandainya dia membeli dua baju untuk hari Jum’ at selain baju kerjanya”

3. Hendaknya berangkat untuk shalat dengan berjalan kaki dan dalam keadaan tenang. Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika iqamat shalat telah dikumandangkan maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, dan datangilah shalat dengan berjalan kaki secara tenang, sehingga apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari)

Apabila masjid cukup jauh maka lakukanlah dengan berkendaraan, dan bersegera berangkat untuk mendapatkan salah satu tingkat keutamaan, dan hal itu lebih baik baginya.

4. Hendaklah melaksanakan shalat dua rakaat tahiyatul masjid sebelum duduk. Apabila masuk masjid dan imam sudah berdiri di atas mimbar maka hendaknya dia melaksanakan dua rakaat shalat tersebut secara ringkas. Dari Jabir ra. ia berkata:

“Seseorang memasuki masjid pada hari Jum'at dan Nabi Saw. sedang berkhutbah, lalu beliau Saw. bertanya: “Apakah engkau sudah shalat?” Dia berkata: “Belum”. Beliau Saw. berkata: “(Kalau begitu) shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari, Muslim dan ad-Darimi)

Dari Jabir ra.:

“Bahwa Sulaik tiba di masjid dan Rasulullah Saw. sedang berkhutbah, lalu dia duduk, maka Nabi Saw. memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. Kemudian beliau menghadap pada orang-orang dan berkata: “Jika salah seorang dari kalian tiba di masjid dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia shalat dua rakaat yang dilakukannya dengan sedikit dipercepat.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)

Sabda beliau: yatajawwazu fihima, yakni kedua rakaat tersebut dipercepat. Hal ini bisa diulang kembali dalam pembahasan “tahiyatul masjid” pada bab “shalat tathawwu’.”

5. Hendaknya duduk di tempat yang paling dekat dengan imam tanpa melangkahi pundak orang-orang, kecuali jika melihat sela-sela yang tidak bisa diisinya melainkan dengan melangkahi pundak orang-orang maka hal ini tidak menjadi masalah baginya. Dari Samurrah bin Jundub ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Hadirilah khutbah dan dekatlah (posisi kalian) dengan imam, karena seseorang terus-menerus menjauh hingga diakhirkan masuk ke dalam Surga walaupun dia memasukinya.” (HR. al-Hakim)

Dari Abdullah bin Busr ra.:

“Bahwa seseorang datang menemui Nabi Saw. -dalam satu riwayat ada tambahan bahwa dia melangkahi pundak orang-orang- dan beliau sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka beliau Saw. berkata: “Duduklah, karena engkau telah mengganggu dan engkau telah terlambat datang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah dan at-Thahawi)

Hal ini bisa diulang kembali pada pembahasan “tahiyatul masjid” pada bab “shalat tathawwu'.”

Apabila seorang Muslim tidak mendapati tempat duduk di masjid, maka dia tidak boleh menyuruh berdiri seseorang yang lain seraya menduduki tempat duduk orang lain tersebut. Seharusnya dia berkata: berlapang-lapanglah kalian niscaya kalian dilapangkan. Dari Jabir ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri pada hari Jum’at, kemudian dia duduk di atas tempat duduknya, tetapi hendaklah dia berkata: berlapang-lapanglah.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

6. Barangsiapa yang mengantuk di masjid pada hari Jum'at, maka hendaklah dia pindah dari tempatnya, kemudian duduk di tempat lain, karena hal itu bisa lebih mengusir rasa kantuk dan menghilangkan keinginan untuk tidur. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian mengantuk di masjid pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah dari tempat duduknya itu ke tempat yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

7. Disunahkan bagi mushalli (orang yang shalat) untuk duduk di hadapan imam dan mengarah kepadanya, agar bisa mendengar khutbahnya dan melihatnya saat dia berkhutbah. Adapun orang-orang yang jauh, yang tidak bisa melihatnya, maka hendaknya mereka mengarah ke kiblat. Dari Adi bin Tsabit dari ayahnya, ia berkata:

“Adalah Nabi Saw. jika berdiri di atas mimbar maka para sahabatnya menghadapkan wajah mereka pada beliau Saw.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini mursal shahabiy, dan mursal shahabiy layak untuk dijadikan sebagai hujjah.

8. Disunahkan untuk melakukan shalat nafilah dengan shalat yang dilakukan sebelum Jum'at. Shalat nafilah yang dilakukan sebelum Jum'at ini tidak memiliki kadar tertentu, bisa dilakukan olehnya dengan rakaat berapa saja yang dia mau, dan rakat-rakaat ini bukanlah sunat untuk shalat Jum'at, karena tidak ada sunah qabliyah untuk shalat Jum'at, kecuali jika dia masuk masjid dan imam sudah berdiri di atas mimbar, maka hendaklah dia meringkas dua rakaat shalat tahiyatul masjid saja. Dari Nafi:

“Bahwa Ibnu Umar berangkat ke masjid pada hari Jum’at, lalu beliau shalat dua rakaat dan memanjangkannya. Dan ketika imam selesai, beliau pulang ke rumahnya dan shalat dua rakaat seraya berkata: “Beginilah yang dilakukan Rasulullah Saw.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw.:

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at dan shalat sunat semampunya, lalu dia diam hingga khutbah selesai disampaikan, kemudian dia shalat bersama imam, maka diampuni baginya antara Jum'at ini dengan Jum'at yang lainnya, dan dia diberi keutamaan selama tiga hari.” (HR. Muslim)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam