Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 09 Juni 2017

Sistem Rusak, Begal Marak



Akhir Februari, kabar mengejutkan sekaligus mengerikan datang dari Tangerang Selatan. Puskominfo Polda Metro Jaya (24/2/2015) melansir, seorang begal dihakimi massa setelah tertangkap basah menjalankan aksinya di Kecaa matan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Massa yang sudah sangat resah dan geram dengan maraknya kasus pembegalan, menelanjangi begal itu, menggebuki ramai-ramai, lalu membakarnya hidup-hidup hingga hangus. Keresahan dan kegeraman warga dapat dipahami, sebab faktanya, kasus pembegalan yang terjadi memang sangat banyak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Unggung Cahyono mengungkapkan, sepanjang tahun 2015, jumlah pelaku begal yang sudah tertangkap mencapai 93 orang. Tujuh di antaranya ditembak mati karena nekat melakukan perlawanan.

Puskominfo Polda Metro Jaya juga mengabarkan, Senin (23/2/2015), seorang begal yang tertangkap di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dihakimi warga hingga kakinya pincang. Sementara itu, lima kasus pembegalan juga terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.

News.detik. com (28/2/2015) memberitakan, Polres Karawang berhasil mengungkap mafia pencurian kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, ada 120 motor curian yang diamankan.

"Kami tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus pepet rampas. Korban perempuan remaja. Hasil penangkapan kita kembangkan ke Desa Cilempung. Ternyata di sana banyak sekali kendaraan roda dua yang bodong, jadi kami amankan," jelas Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi.

Memprihatinkan

Paling tidak ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, persoalan ini tidak hanya disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum dari pihak polisi, tapi juga hukumnya itu sendiri yang bermasalah. Betapa banyak aksi begal selama ini dilakukan tanpa disertai rasa takut pelakunya, karena memang sanksi yang dibuat-buat dalam UU kurang menimbulkan efek cegah.

Jadi wajar jika masyarakat merasa tidak mendapat keadilan dari UU karangan manusia, buktinya ya pembakaran yang terjadi di Tangerang Selatan tempo hari itu.

Dalam khazanah fiqih, begal dikenal dengan sebutan quththa ath-thariq. Dalam Islam, hukuman bagi pelaku begal secara umum dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah 33, yakni hukuman mati, hukuman salib, hukuman potong tangan dan kaki secara menyilang, dan diasingkan dari kampung kediamannya.

Kedua, Himpitan ekonomi di tengah-tengah masyarakat yang semakin hari semakin keras telah menjadikan laju peningkatan tindak kejahatan begal semakin meningkat.

"Rasulullah bersabda, “kaada al-faqru an yakuuna kufran” hampir-hampir kemiskinan itu menjadi sebab kekufuran. Artinya, banyak orang bisa jadi mengkufuri ayat-ayat Allah dan melakukan tindakan kejahatan lantaran kondisi miskin yang menghimpitnya. Sehingga kita bisa saksikan dan rasakan, semakin berat himpitan ekonomi suatu masyarakat maka itu akan memicu meningkatnya tindak kejahatan di tengah-tengah mereka.

Ketiga, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam Islam, meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sesuai syariat. Perkataan Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi menyatakan “Umat Islam telah bersepakat bahwa rakyat tidak memiliki wewenang dalam menerapkan hudud atas para pelaku kejahatan.”

Bahkan jika aksi main hakim sendiri tersebut menyebabkan kematian pelaku begal, bisa menjadi delik hukum untuk ditegakkan qishash atas mereka yang membunuhnya, jika pelaku begal tidak sampai membunuh korbannya. Sebab, yang demikian itu tergolong pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan.

Solusi Begal

Ketua Lajnah Tsaqofiyah DPD 1 HTI Jatim, Azizi Fathoni mengatakan, permasalahan begal adalah permasalahan cabang. Persoalan itu tidak bisa lepas dari permasalaha-permasalahan cabang terkait lainnya. Seperti ekonomi kapitalis yang merugikan si miskin, pendidikan yang tidak membentuk kepribadian Islam secara utuh, media massa yang kerap menampilkan kekerasan, orientasi hidup pada kenikmatan jasadiyah semata, budaya serba-boleh, hukum buatan manusia yang penuh cacat dan penegakannya yang diwarnai keculasan, serta tidak adanya aspek ruhani dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

”Nah, maka solusi Islam dalam menangani maraknya begal ini, tidak bisa dilepaskan dari solusi Islam dalam menangani semua permasalahan-permasalahan cabang lainnya yang terkait. Sehingga, dibutuhkan penerapan Islam di seluruh aspek kehidupan, sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara dalam sebuah institusi bernama khilafah," ungkap Azizi.

Fenomena begal ini juga menunjukkan betapa sebenarnya kebutuhan masyarakat terhadap syariah dan khilafah semakin besar.

Azizi mengutip perkataan seorang imam besar dari kalangan tabi'ut tabi'in Abdullah Ibn Al-Mubarak, "Jika saja bukan karena keberadaan khilafah, niscaya jalanan menjadi tidak aman dan yang lemah di antara kita akan menjadi mangsa bagi yang kuat."

Ia menjelaskan, Abdullah Ibn Mubarrak hidup antara tahun 118 H sampai 181 H. Itu berarti, keamanan jalanan dari berbagai ancaman begal atau perampok, serta keamanan kaum lemah dari penindasan kaum yang kuat, adalah perkara yang dirasakan secara nyata oleh Abdullah Ibn Mubarrak selama hidup di bawah naungan khilafah.

”Beliau sadar betul bahwa jaminan keamanan tersebut hanya mampu terealisasi dengan diterapkannya syariah dalam naungan khilafah,” jelasnya.

Terakhir, ia mengingatkan tentang pentingnya khilafah melalui salah satu hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ”Demi Allah, sungguh perkara ini (perluasan kekuasaan Islam) akan sempurna, hingga seseorang yang melakukan perjalanan dari Shan’a ke Hadhramaut, tidak mengalami ketakutan apapun kecuali hanya kepada Allah SWT, tidak pula mengkhawatirkan serigala akan mengganggu kambingnya."

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 146, Maret 2015
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam