Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 09 Juni 2017

Merusak Perempuan, Stop Aborsi!


Tak pernah terbayangkan jika negeri Muslim terbesar di dunia ini, sekarang tak beda dengan negeri kafir. Segala apa yang dibolehkan dan dilakukan masyarakat di Barat, kini diimpor dan dilakukan masyarakat Indonesia.

Salah satu yang segera diimplementasikan adalah kebolehan membunuh janin dalam kandungan, bahkan oleh ibunya sendiri. Cukup dengan berdalih sebagai korban perkosaan, sah mencabut nyawa darah daging dalam rahim.

Begitulah salah satu pasal kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya ada kebolehan aborsi bagi korban perkosaan. Konon, legalisasi aborsi ini untuk membela dan melindungi harkat dan martabat perempuan. Supaya perempuan, khususnya para korban perkosaan itu tidak menanggung derita seumur hidup karena melahirkan dan mengurus anak dari pemerkosanya, orang yang tentu dibencinya. Benarkah?

Agenda Liberalisasi

Legalisasi aborsi bukan hal baru di masyarakat liberal. Banyak negara yang membolehkan aborsi dengan berbagai alasan. Jepang, India, Korea Utara, Taiwan, Inggris, Hungaria, Australia dan Zambia membolehkan aborsi dengan alasan sosial dan kesehatan perempuan. Kuba, Puerto Riko, Mongolia, Cina, Amerika Utara, Vietnam, sebagian negara-negara di Eropa dan Tunisia melegalkan aborsi berdasarkan permintaan.

Hingga kini, boleh-tidaknya aborsi terus menjadi kontroversi di berbagai belahan dunia. Namun sangat jelas, jika negara tersebut tunduk pada ideologi liberal, aborsi adalah sebuah keniscayaan. Sebab, dalam liberalisme, kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) adalah ”agamanya”.

Apapun, selama berlindung di balik HAM akan dilegalkan. Aborsi dituntut oleh para perempuan sebagai hak asasi mereka. Pola pikir liberal khas Barat mengajarkan bahwa perempuan memiliki otoritas atas tubuhnya, termasuk rahimnya. Jika ia hamil, hak dirinya sendiri untuk menentukan pilihan, akan melanjutkan kehamilan atau menghentikannya. Makanya, kalau mau aborsi, tidak boleh dilarang. Kalau dilarang, itu melanggar HAM.

Nah, tampaknya paradigma itulah yang juga diusung oleh pemerintah Indonesia, yang notabene mengaku negara beragama tetapi bebas alias liberal. Departemen Kesehatan khususnya, menjadi salah satu pintu gerbang masuknya gelombang agenda-agenda liberalisasi global.

Argumen Batil

Upaya legalisasi aborsi tampaknya berangkat dari pemikiran berikut; pertama, fakta makin banyaknya perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Kedua, fakta bahwa para perempuan yang KTD ini, banyak yang kemudian melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi. Mengapa? Pasal KUHP melarang aborsi karena pelakunya bisa dipenjara maksimal 4 tahun. Karena sembunyi-sembunyi, banyak yang melakukan aborsi bukan kepada tenaga medis yang aman, tapi kepada pihak yang kurang kompeten. Makanya, sebaiknya dibolehkan aborsi, agar yang menangani hanya dokter berpengalaman sehingga aman dan minim risiko. Dengan begitu, bisa menekan AKI.

Ketiga, fakta bahwa tidak sedikit ibu-ibu yang sudah menikah pun melakukan aborsi. Alasannya, karena sudah banyak anak, merasa malu karena "kebobolan" dan takut tidak sanggup menghidupi anaknya kelak. Jadi, aborsi itu bukan saja kebutuhan orang yang hamil di luar nikah, juga pasangan nikah yang ingin menekan jumlah anak. Itu argumen yang terus diulang-ulang bak lagu lawas.

Keempat, adapun alasan tersembunyi yang tidak pernah dipropagandakan adalah, sejatinya pemerintah sedang bertekad menekan angka kelahiran, karena penduduk Indonesia dianggap sudah terlalu banyak. Aborsi adalah salah satu cara supaya natalitas tercegah. Jadi, mumpung masih janin di perut, dimatikan saja. Begitu kasarnya.

Memicu Seks Bebas

Tentu saja, semua argumen tersebut sangat mudah dipatahkan. Fakta tentang banyaknya perempuan hamil di luar nikah alias KTD, jelas hal ini terjadi karena meluasnya gaya hidup bebas. Pacaran dan zina merajalela. Pornografi dan pornoaksi makin berani. Tempat hiburan terus bermunculan. Produk-produk dan media pengumbar syahwat semakin berseliweran, tak henti membombardir nafsu manusia agar bangkit, hingga mencari berbagai bentuk pelampiasan. Suburlah perzinaan dan perkosaan.

Pertanyaannya, mengapa bukan mencari solusi bagaimana mencegah supaya tidak ada KTD? Mengapa tidak sibuk membuat aturan ketat yang mencegah perkosaan itu sendiri? Mengapa pemerkosa dihukum ringan? Mengapa tidak mencegah perzinaan dan atau menghukum pelakunya supaya tidak keburu KTD? Mengapa tidak memberantas sampai akarnya faktor-faktor penyebab suburnya seks bebas yang menyebabkan meroketnya KTD?

Itulah yang seharusnya dilakukan, bukan malah membolehkan aborsi. Orang bodoh pun tahu, jika aborsi dilegalkan, niscaya angka aborsi akan meroket. Orang akan semakin merasa nyaman melakukan seks bebas karena kalau hamil bisa digugurkan. Sekarang saja, saat aborsi dianggap kriminal, angkanya terus meningkat, apalagi jika benar-benar dilegalkan.

Lebih dari itu, sekalipun PP tadi hanya mengatur kebolehan aborsi untuk korban perkosaan, di mana letak perlindungan hak asasi si janin? Bukankah dia juga memiliki hak hidup? Siapa pula yang bisa menjamin orang yang hamil di luar nikah tidak akan mengaku sebagai korban perkosaan? Aturan tersebut sangat rentan disalahgunakan.

Menjerumuskan

Kebolehan aborsi konon untuk melindungi korban perkosaan. Padahal, dari sekian banyak kasus KTD, yakinlah, lebih banyak karena perzinaan dibanding perkosaan. Lagipula, alasan melindungi perempuan ini sangat tidak rasional. Sebaliknya, legalisasi aborsi semakin menjerumuskan perempuan. Sebab, dalam hal ini, akan semakin banyak perempuan-perempuan yang dijadikan sasaran pelampiasan hawa nafsu. Di mata para lelaki hidung belang, perempuan hanyalah sebagai obyek seksual.

Para lelaki tidak beriman itu akan segera berpikir, sekarang mudah menodai perempuan. Baik diperkosa atau dizinai atas nama pacaran, diselingkuhi atau suka sama suka. Toh jika ada risiko hamil, sudah ada jalan keluarnya berupa aborsi. Jelas ini semakin menyudutkan posisi perempuan. Perempuan benar-benar dihinakan, bukan malah dilindungi harkat dan martabatnya.

Dalam pandangan kaum perempuan sendiri, kebolehan aborsi akan menjadi angin segar bagi mereka untuk meneruskan gaya hidup liarnya. Perempuan akan semakin terjerumus dalam kubangan perilaku amoral.

Terapkan Islam

Kebolehan aborsi semakin meneguhkan buruknya perlindungan negara (sekuler-kapitalisme-liberal) terhadap perempuan. Produk hukum apapun yang dikeluarkan tidak akan membawa kemaslahatan, bahkan akan menimbulkan berbagai persoalan baru. Terlebih, nyata-nyata bertentangan dengan ideologi Islam. Dalam Islam, aborsi boleh dilakukan jika dengan alasan medis, yakni membahayakan nyawa sang ibu. Jadi bukan sembarangan membunuh janin sesuai hawa nafsu manusia.

Islam pun lebih mengedepankan pencegahan atas perilaku amoral. Ada mekanisme hukum syara' yang jika diterapkan serentak dan komplit, akan mencegah terjadinya ekses-ekses perilaku amoral, seperti zina, KTD dan aborsi.

  • Pertama, tegakkan sistem pergaulan Islam (nizham ijtima’i). Seperti larangan khalwat (berdua-duaan, termasuk pacaran, selingkuh), larangan ikhtilat (pergaulan campur-baur laki-laki dan perempuan), perintah menutup aurat, perintah ghadul bashar, kewajiban untuk menjaga kehormatan dan memelihara kemaluan, dll.

  • Kedua, tegakkan hukum Islam bagi pezina. Ahli fiqih sepakat, pezina yang belum menikah dicambuk 100 kali baik laki-laki maupun perempuan (QS. An-Nur: 2). Lalu, jika sudah pernah menikah, dirajam sampai mati.

Jika hukuman pezina demikian tegas, adakah yang berani berbuat zina? Jika zina sudah diberantas, tidak perlu repot-repot memikirkan hukuman bagi pelaku aborsi, karena niscaya angka KTD pun bisa dilenyapkan.

  • Mungkin satu dua ada saja yang bandel melakukan aborsi, maka Islam menegakkan sanksi keras karena nyawa -sekalipun masih dalam kandungan- sangat berharga.
Dengan demikian, hanya Islam yang benar-benar mampu melindungi harkat dan martabat perempuan dengan melarang aborsi, bukan malah membolehkannya. [] kholda

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 134, September 2014
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam